Kalo PDS tdk ada yg merokok, itu tdk anek, karena sdh disaring waktu pencalonan.
Disana disebutkan al. bahwa calon legislatif tidak merokok.

Dan Kalo PKS, juga tdk ada yg merokok itupun sdh semestinya. krn Partai Kader 
hrs memberi contoh yg baik.
Berbuat sesuatu yg memang dapat membawa manfaat
wassalam 
shd
  ----- Original Message ----- 
  From: NC Drilling - IND 
  To: '[email protected]' 
  Sent: Wednesday, May 30, 2007 2:03 PM
  Subject: [syiar-islam] RE: Peta Perokok di Kalangan Anggota Legislatif




  Senin, Mei 21, 2007 12:41

  PKS 0 %, Golkar 60 % 
  Peta Perokok di Kalangan Anggota Legislatif

  Priyo Handoko - pk-sejahtera.org, 18 Mei 2007

  Dari riset itu, ditemukan fakta bahwa persentase perokok tertinggi berada di
  Fraksi Partai Golkar. Hampir 60 persen anggota partai tersebut perokok.
  Sedangkan FPKS mengukir prestasi luar biasa, yaitu nol persen. Artinya, tak
  ada satu pun kader PKS di parlemen yang perokok.

  PK-Sejahtera Online: Merokok bagi sebagian orang dinilai sebagai gaya hidup,
  sehingga tak bisa membiarkan hari-hari lepas tanpa merokok. Namun bagi
  sebagian orang lainnya menganggap merokok merupakan perbuatan sia-sia yang
  hanya berujung pada bersarangnya penyakit dalam tubuh. Kedua prinsip
  bersebrangan di atas juga dianut oleh para wakil rakyat yang duduk di DPR.

  Seperti diwartakan situs jawapos.com, Departemen Kesehatan RI baru-baru ini
  merilis sebuah hasil survei mengenai perokok. Survei itu menjadi menarik
  karena yang menjadi objek penelitian adalah anggota DPR RI. Apalagi, saat
  ini para wakil rakyat tersebut mendapat desakan publik untuk segera
  merampungkan draf RUU tentang Pengendalian Dampak Produk Tembakau terhadap
  Kesehatan.

  Survei dilakukan dengan membandingkan antara anggota dewan yang perokok
  (smoke) dan yang bukan perokok (not smoke). Dari riset itu, ditemukan fakta
  bahwa persentase perokok tertinggi berada di Fraksi Partai Golkar. Hampir 60
  persen anggota partai tersebut perokok. Urutan selanjutnya adalah Fraksi
  Kebangkitan Bangsa (FKB) yang mencapai angka 55 persen.

  Berturut-turut selanjutnya, FPAN (42 persen), FPDIP (38 persen), FBPD (36
  persen), FPPP (28 persen), FPD (24 persen), dan FPBR (15 persen). Sedangkan
  FPKS dan FPDS mengukir prestasi luar biasa, yaitu nol persen. Artinya, tak
  ada satu pun kader PKS di parlemen yang perokok.

  "Prestasi" PKS itu ternyata ada yang berkaitan dengan aturan yang diterapkan
  partai tersebut. Ketua DPP PKS Untung Wahono memaparkan, di PKS memang ada
  lima tingkatan keanggotaan. Mulai yang paling bawah, yaitu anggota pemula,
  anggota muda, anggota madya, anggota dewasa, hingga anggota ahli di level
  tertinggi.

  Dalam kurikulum kaderisasi PKS, seorang kader PKS yang telah mencapai level
  dewasa memang tidak diperbolehkan merokok. Ada pedoman sanksi kepartaian
  yang mengatur. "Kedapatan merokok dihitung pelanggaran ringan," katanya.

  Bila pelanggaran serupa berulang, itu akan menjadi penilaian tersendiri yang
  memengaruhi jenjang karir kader bersangkutan di internal PKS. Kendati
  demikian, Untung mengatakan, banyak juga kader PKS di level pemula hingga
  madya yang belum bisa meninggalkan kebiasaan merokok.

  Fenomena itu sesekali bisa dilihat di ranting-ranting PKS yang berada di
  desa maupun kelurahan. Namun, mekanisme sanksi tidak diberlakukan kepada
  mereka. "Paling-paling hanya sebatas pengarahan," ujar anggota Komisi I DPR
  itu, lantas tersenyum.

  Untung menjelaskan, seluruh kader PKS yang saat ini duduk di DPR paling
  tidak telah mencapai level dewasa. Sebagian besar di antara mereka bahkan
  pada level ahli. Karena itulah, tidak ada satu pun anggota Fraksi PKS yang
  "terdeteksi" memiliki kebiasaan merokok.

  "Persoalannya sudah bukan takut sanksi lagi. Tapi, matangnya pengendalian
  diri," katanya. Di level ini, pemahaman bahwa merokok merupakan perilaku
  yang boros dan merusak kesehatan telah terintermalisasi dengan sangat baik. 

  pk-sejahtera.org | Jumat, 18 Mei 2007 

  [Non-text portions of this message have been removed]



   

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke