Apakah Adzan Jumat Satu Kali atau Dua Kali ?
Al Imam az Zuhri rahimahullah berkata, As Sa-ib bin Yazid meriwayatkan
kepadaku,
Sesungguhnya adzan pada hari Jumat pada awalnya ketika imam duduk di atas
mimbar pada hari Jumat, yaitu pada masa Rasulullah, Abu Bakar dan Umar. Pada
masa khalifah Utsman-ketika jumlah mereka semakin banyak- dia memerintahkan
untuk mengumandangkan adzan ketiga (yakni adzan tambahan) pada hari Jumat.
Ia memerintahkan untuk mengumandangkan adzan dari atas az Zaura (maksudnya
adalah di atas sebuah rumah yang berada di dalam pasar yang bernama Zaura),
lalu hal itu terus berlangsung dan tidak ada seorang pun mencelanya. Padahal
mereka mengkritiknya ketika dia menyempurnakan shalat di Mina (HR. al Bukhari
no. 916, Abu Dawud no. 1087, at Tirmidzi no. 516, an Nasai III/101 dan Ibnu
Majah no. 1135)
Dalam hadits tersebut terdapat dua faidah :
Pertama, adzan Jumat dilakukan ketika imam duduk di atas mimbar
Kedua, disunnahkan satu kali adzan pada hari Jumat yaitu ketika imam duduk
di atas mimbar. Adapun perbuatan Utsman radhiyallaHu anHu, maka sebaiknya hal
tersebut tidak ditiru pada zaman sekarang ini.
Beliau hanya menambahkan adzan pertama karena suatu alasan yang masuk akal,
manusia semakin banyak dan tempat-tempat mereka berjauhan dari Mesjid Nabawi.
Dia ingin menyampaikan kepada mereka tentang masuknya waktu shalat, dengan
mengqiyaskan shalat-shalat lainnya. Oleh karena itu, dia memasukkan shalat
Jumat ke dalamnya dan menetapkan kekhususan Jumat dengan adzan di depan
khatib.
Barangsiapa memalingkan pandangan dari alasan ini dan berpedoman denga adzan
yang dilakukan Utsman secara mutlak, maka ia tidak mengikuti Nabi ShallallaHu
alaiHi sallam, bahkan menyelisihinya; karena ia tidak melihat dengan jernih
alasan itu, jika bukan karena alasan tersebut, niscaya Utsman radhiyallaHu
anHu tidak akan menambah sunnah Nabi ShallallaHu alaiHi wa sallam dan dua
khalifahnya.
Tidak samar lagi bahwa pemberitahuan seperti ini dapat dilakukan pada zaman
sekarang tanpa perlu adzan tambahan. Sebab hampir tidak ada seorang pun yang
berjalan beberapa langkah, melainkan pasti mendengar adzan Jumat dari
menara-menara mesjid. Apalagi alat-alat pengeras suara telah dipasang di
menara-menara tersebut, jam-jam penunjuk waktu dan selainnya telah tersebar
dimana-mana (al Ajwibah an Nafiah hal. 28 oleh Syaikh al Albani)
Di dalam Kitab Tafsirnya, al Qurthubi menjelaskan (XVIII/100) dari al Mawardi,
Adapun adzan yang pertama adalah sesuatu yang baru, dilakukan oleh Utsman
agar orang-orang mempersiapkan dirinya untuk mengikuti khutbah, dikarenakan
kota Madinah sangat luas sedangkan penduduknya banyak
Sesungguhnya melakukan adzan yang dilakukan oleh Utsman radhiyallaHu anHu
sekarang ini termasuk di dalam tashiilul haashil (berusaha mewujudkan sesuatu
yang sudah ada) dan ini tidak boleh, terutama masalah ini mengandung unsur
tambahan atas sunnah yang telah dilakukan oleh Rasulullah ShallallaHu alaiHi
wa sallam tanpa alasan yang membenarkannya.
Karena itu Ali bin Abi Thalib radhiyallaHu anHu ketika berada di Kufah
merasa cukup dengan sunnah Rasulullah ShallallaHu alaiHi wa sallam dan tidak
melakukan seperti yang dilakukan oleh Utsman radhiyallaHu anHu, hal ini
seperti yang diungkap di dalam Tafsir al Qurthubi.
Ibnu Umar radhiyallaHu anHu juga mengingkari adzan pertama yang diprakarsai
oleh Utsman bin Affan radhiyallaHu anHu,
Sesungguhnya Nabi apabila naik ke atas mimbar, maka Bilal mengumandangkan
adzan dan apabila Nabi selesai dari khutbahnya, maka shalat diqamatkan.
Sementara adzan yang pertama adalah bidah (HR. Ibnu Abi Syaibah II/48 dan
Abu Thahir al Mukhlish dalam kitabnya al Fawaaid lembar ke 229/1-2)
Imam asy Syafii mengungkapkan hal senada di dalam kitabnya al Umm
(I/172-173), ungkapan itu adalah,
Aku suka jika adzan di hari Jumat dilakukan ketika imam masuk ke dalam
mesjid dan duduk di atas mimbar, jika seorang imam telah melakukannya (duduk di
atas mimbar), maka seorang muadzin mulai mengumandangkan adzan, lalu jika
selesai, maka sang imam berdiri untuk khutbah, tidak lebih dari itu
Kesimpulannya, jika ada sebab yang mengharuskan untuk mengumandangkan adzan
seperti yang dilakukan Utsman radhiyallaHu anHu, maka hendaklah dilakukan
sesuai dengan kebutuhan dan kemaslahatan. Jika tidak, maka tidaklah perlu
untuk menambah-nambah sunnah Nabi ShallallaHu alaiHi wa sallam dan kedua
khalifahnya. WallaHu alam.
Maraji :
1. Apakah Adzan 1x atau 2x pada Hari Jumat, Syaikh Muhammad Nashiruddin
al Albani, Pustaka Ibnu Katsir, Bogor, Cetakan Pertama, Syaban 1426
H/September 2005 M.
2. Shahih Fiqih Sunnah Jilid 2, Syaikh Abu Malik Kamal bin as Sayyid
Salim, Pustaka Tazkia, Jakarta, Cetakan Pertama, Rajab 1427 H/Agustus 2006 M.
Semoga Bermanfaat.
---------------------------------
Need a vacation? Get great deals to amazing places on Yahoo! Travel.
[Non-text portions of this message have been removed]