Apakah Adzan Jum’at Satu Kali atau Dua Kali ?
   
  Al Imam az Zuhri rahimahullah berkata, “As Sa-ib bin Yazid meriwayatkan 
kepadaku,
   
  ‘Sesungguhnya adzan pada hari Jum’at pada awalnya ketika imam duduk di atas 
mimbar pada hari Jum’at, yaitu pada masa Rasulullah, Abu Bakar dan Umar.  Pada 
masa khalifah Utsman-ketika jumlah mereka semakin banyak- dia memerintahkan 
untuk mengumandangkan adzan ketiga (yakni adzan tambahan) pada hari Jum’at.
   
  Ia memerintahkan untuk mengumandangkan adzan dari atas az Zaura’ (maksudnya 
adalah di atas sebuah rumah yang berada di dalam pasar yang bernama Zaura’), 
lalu hal itu terus berlangsung dan tidak ada seorang pun mencelanya.  Padahal 
mereka mengkritiknya ketika dia menyempurnakan shalat di Mina’” (HR. al Bukhari 
no. 916, Abu Dawud no. 1087, at Tirmidzi no. 516, an Nasai III/101 dan Ibnu 
Majah no. 1135)
   
  Dalam hadits tersebut terdapat dua faidah :
   
  Pertama, adzan Jum’at dilakukan ketika imam duduk di atas mimbar
   
  Kedua, disunnahkan satu kali adzan pada hari Jum’at yaitu ketika imam duduk 
di atas mimbar.  Adapun perbuatan Utsman radhiyallaHu ‘anHu, maka sebaiknya hal 
tersebut tidak ditiru pada zaman sekarang ini.
   
  Beliau hanya menambahkan adzan pertama karena suatu alasan yang masuk akal, 
manusia semakin banyak dan tempat-tempat mereka berjauhan dari Mesjid Nabawi.  
Dia ingin menyampaikan kepada mereka tentang masuknya waktu shalat, dengan 
mengqiyaskan shalat-shalat lainnya.  Oleh karena itu, dia memasukkan shalat 
Jum’at ke dalamnya dan menetapkan kekhususan Jum’at dengan adzan di depan 
khatib.
   
  Barangsiapa memalingkan pandangan dari alasan ini dan berpedoman denga adzan 
yang dilakukan Utsman secara mutlak, maka ia tidak mengikuti Nabi ShallallaHu 
‘alaiHi sallam, bahkan menyelisihinya; karena ia tidak melihat dengan jernih 
alasan itu, jika bukan karena alasan tersebut, niscaya Utsman radhiyallaHu 
‘anHu tidak akan menambah sunnah Nabi ShallallaHu ‘alaiHi wa sallam dan dua 
khalifahnya.
   
  Tidak samar lagi bahwa pemberitahuan seperti ini dapat dilakukan pada zaman 
sekarang tanpa perlu adzan tambahan.  Sebab hampir tidak ada seorang pun yang 
berjalan beberapa langkah, melainkan pasti mendengar adzan Jum’at dari 
menara-menara mesjid.  Apalagi alat-alat pengeras suara telah dipasang di 
menara-menara tersebut, jam-jam penunjuk waktu dan selainnya telah tersebar 
dimana-mana (al Ajwibah an Nafi’ah hal. 28 oleh Syaikh al Albani)
   
  Di dalam Kitab Tafsirnya, al Qurthubi menjelaskan (XVIII/100) dari al Mawardi,
   
  “Adapun adzan yang pertama adalah sesuatu yang baru, dilakukan oleh Utsman 
agar orang-orang mempersiapkan dirinya untuk mengikuti khutbah, dikarenakan 
kota Madinah sangat luas sedangkan penduduknya banyak”
   
  Sesungguhnya melakukan adzan yang dilakukan oleh Utsman radhiyallaHu ‘anHu 
sekarang ini termasuk di dalam tashiilul haashil (berusaha mewujudkan sesuatu 
yang sudah ada) dan ini tidak boleh, terutama masalah ini mengandung unsur 
tambahan atas sunnah yang telah dilakukan oleh Rasulullah ShallallaHu ‘alaiHi 
wa sallam tanpa alasan yang membenarkannya.
   
  Karena itu ‘Ali bin Abi Thalib radhiyallaHu ‘anHu ketika berada di Kufah 
merasa cukup dengan sunnah Rasulullah ShallallaHu ‘alaiHi wa sallam dan tidak 
melakukan seperti yang dilakukan oleh ‘Utsman radhiyallaHu ‘anHu, hal ini 
seperti yang diungkap di dalam Tafsir al Qurthubi.
   
  Ibnu Umar radhiyallaHu ‘anHu juga mengingkari adzan pertama yang diprakarsai 
oleh Utsman bin Affan radhiyallaHu ‘anHu, 
   
  “Sesungguhnya Nabi apabila naik ke atas mimbar, maka Bilal mengumandangkan 
adzan dan apabila Nabi selesai dari khutbahnya, maka shalat diqamatkan.  
Sementara adzan  yang pertama adalah bid’ah” (HR. Ibnu Abi Syaibah II/48 dan 
Abu Thahir al Mukhlish dalam kitabnya al Fawaaid lembar ke 229/1-2)
   
  Imam asy Syafi’i mengungkapkan hal senada di dalam kitabnya al Umm 
(I/172-173), ungkapan itu adalah,
   
  “Aku suka jika adzan di hari Jum’at dilakukan ketika imam masuk ke dalam 
mesjid dan duduk di atas mimbar, jika seorang imam telah melakukannya (duduk di 
atas mimbar), maka seorang muadzin mulai mengumandangkan adzan, lalu jika 
selesai, maka sang imam berdiri untuk khutbah, tidak lebih dari itu”
   
  Kesimpulannya, jika ada sebab yang mengharuskan untuk mengumandangkan adzan 
seperti yang dilakukan Utsman radhiyallaHu ‘anHu, maka hendaklah dilakukan 
sesuai dengan kebutuhan dan kemaslahatan.  Jika tidak, maka tidaklah perlu 
untuk menambah-nambah sunnah Nabi ShallallaHu ‘alaiHi wa sallam dan kedua 
khalifahnya.  WallaHu ‘alam.
   
  Maraji’ :
   
  1.      Apakah Adzan 1x atau 2x pada Hari Jum’at, Syaikh Muhammad Nashiruddin 
al Albani, Pustaka Ibnu Katsir, Bogor, Cetakan Pertama, Sya’ban 1426 
H/September 2005 M.
  2.      Shahih Fiqih Sunnah Jilid 2, Syaikh Abu Malik Kamal bin as Sayyid 
Salim, Pustaka Tazkia, Jakarta, Cetakan Pertama, Rajab 1427 H/Agustus 2006 M.
   
  Semoga Bermanfaat.
   
   

       
---------------------------------
Need a vacation? Get great deals to amazing places on Yahoo! Travel. 

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke