Artikel Rabu, 13 Juni 2007 - 9:5 WIB Quo Vadis: 'Kota Injil' Oleh: Wahyu Iwa Sumantri "Orang-orang Yahudi dan Nasrani tidak akan pernah rela terhadap kamu (Muhammad) hingga kamu mengikuti agama mereka". (QS al-Baqarah: 120). Mencermati berbagai pemberitaan bulan lalu terkait upaya Pemerintah Kabupaten dan DPRD Manokwari Provinsi Irian Jaya Barat (Irjabar) dalam menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) 'Kota Injil', yang ditengarai sangat merugikan umat Islam. Diantaranya pasal 30, yang mengatur pembangunan rumah ibadah. Kalau di suatu daerah sudah ada gereja maka dilarang mendirikan masjid. Pasal 37 melarang pemakaian simbol agama dalam berpakaian. Artinya, Muslimah nanti akan dilarang berjilbab. Sebaliknya, di gedung-gedung pemerintahan wajib dipasang salib. Sebuah sumber terpercaya mengatakan, Raperda ini memang merupakan hasil simposium tokoh-tokoh gereja pada Februari 2006. Sebelum Raperda ini diusulkan sudah ada surat edaran dari Badan Pekerja Klasis Ransiki Gereja Kristen Injil di Tanah Papua untuk melarang pembangunan masjid baru di Kabupaten Manokwari. Malah sebelum Raperda ini diterapkan pun telah terjadi intimidasi terhadap para pelajar yang memakai busana Muslim. Tak aneh jika masyarakat di tingkat bawah resah. Bahkan sudah ada anggapan bahwa Raperda ini secara tidak langsung mengarah pada upaya pengusiran umat Islam dari Manokwari. Sesuai dengan amanat pembukaan UUD 45 yang menjunjung tinggi nilai-nilai kehidupan beragama yang harmonis, Pemerintah dihimbau untuk bertindak tegas menolak setiap Raperda yang intoleran, diskriminatif, dan mengganggu masyarakat. Demikian pula kepada pihak-pihak yang masih mencintai kedamaian dan menjunjung tinggi kehidupan demokratis serta nilai moralitas dan HAM, harus menolak kehadiran perda tersebut. Pembiaran berlakunya perda yang 'disekat' agama, adat, atau identitas kesukuan dikhawatirkan akan berdampak buruk terhadap keharmonisan dan ketentraman hidup bermasyarakat yang sedang terus digalang semua pihak. Bahkan bukan tidak mungkin akan berkembang menjadi bahaya latent yang berpotensi mengganggu keamanan hidup masyarakat secara terus menerus. Beberapa contoh bisa dicermati apa yang berlangsung di Bali. Masyarakat adat memaksa warga Muslim yang minoritas untuk mengikuti tatacara hari besar mereka seperti yang ditunjukkan pada Hari Raya Nyepi bulan lalu. Warga Muslim di Gianyar dan Denpasar dilarang menyalakan lampu pada hari itu. Kalau melanggar, rumah mereka dilempari. Siangnya, di kota Denpasar, seorang anggota TNI berkabung. Keluarganya ada yang meninggal. Berhubung hari itu Hari Raya Nyepi, ia tak dapat memakamkan jenazah keluarganya karena masyarakat tak boleh ke luar rumah, termasuk untuk menguburkan jenazah. Dengan berat hati ia pun menunda pemakaman keluarganya. Bahkan pernah terjadi ketika Nyepi jatuh pada hari Jumat, umat Islam yang hendak melaksanakan ibadah Jumat tak diperkenankan mengumandangkan adzan. Untuk mencapai masjid pun mereka harus jalan memutar agar tidak melewati permukiman masyarakat Hindu. Kaum Muslim yang tinggal di tengah-tengah kaum Hindu bahkan tidak bisa shalat Jumat. (Suara Islam Online, 13/4/2007). Peristiwa-peristiwa semacam ini dengan sangat jelas telah mengganggu hak asasi pelaksanaan suatu agama dan mengembangkan benih-benih konflik horizontal. Reaksi Badan pimpinan nasional Gereja Katolik dan Gereja Protestan. Pendeta Weinata Sairin, wakil sekretaris umum PGI, mengatakan, "PGI tetap menolak Perda atau Raperda yang berbasis agama, karena hal itu menimbulkan diskriminasi." Sebelumnya, Pastor Antonius Benny Susetyo, sekretaris eksekutif Komisi Hubungan Antaragama dan Kepercayaan KWI, mengungkapkan pendapat serupa. "Pada dasarnya KWI menolak setiap perda yang berbasis agama, termasuk Raperda Kota Injil di Manokwari," katanya kepada UCA News. (Mirifica.net, 3/4/2007). Guru Besar FISIP UI, Prof. Eko Prasojo, misalnya, menilai, "Perda seperti itu berpotensi menciptakan daerah yang tersekat-sekat berdasarkan agama, budaya atau suku." (Republika, 25/3/2007). Berbeda dengan itu, Ustad Aliyuddin Abdul Aziz, tokoh Islam dan pengasuh Pondok Pesantren Darut Taqwa Manokwari, menyatakan, "Raperda Kota Injil ini bukan murni dirancang oleh pemerintah daerah, namun merupakan tekanan dari pihak gereja seluruh Papua." Saat ditegaskan bahwa PGI dan KWI telah menolak disahkan Raperda itu, Ustad Aliyuddin menampiknya, "Saya khawatir, ini hanya kamuflase (pengaburan). Sebab, saat awal-awal beredarnya Raperda ini, pihak gereja seakan acuh. Malah mereka bilang bahwa Raperda ini dimunculkan pihak ketiga (provokator) untuk mengadudomba kehidupan beragama di Manokwari. Namun, setelah kami desak, akhirnya mereka mengaku bahwa mereka merancang Raperda ini. (Hidayatullah.com, 15/4/2007). Perlakuan Diskriminatif Kaum Muslimin di Manokwari merasa ditinggalkan dalam penyusunan peraturan daerah yang akan menentukan nasib mereka di kemudian hari. Perlakuan tersebut dirasakan sebagai cerminan umum yang selama ini berlangsung diskriminatif di Manokwari, dimana ummat Islam merupakan jumlah minoritas. Memang kaum Muslimin yang hidup di Indonesia, yang kini menganut faham sekuler, seringkali mendapat perlakuan yang tidak proporsional. Sebagai mayoritas, kalau mengacu logika demokrasi, seharusnya negeri ini bersendikan syariah Islam. Hasil penelitian UIN Syarif Hidayatullah tahun 2003, lebih dari 71% (10% lebih banyak dari tahun sebelumnya) penduduk Indonesia menghendaki penerapan syariah Islam. Dalam Kongres Umat Islam Indonesia (KUII) IV tahun 2005 juga tampak bahwa arus utama dalam kongres tersebut merekomendasikan penerapan syariah di Indonesia. Namun, meski suara mayoritas, jika itu bersumber dari kalangan Muslimin, dianggap tidak mencerminkan aspirasi demokrasi. Apatah saat menjadi minoritas, kondisinya lebih menyedihkan lagi. Berbagai diskriminasi sampai intimidasi dipraktekkan dengan sempurna di berbagai daerah minoritas Muslim di Tanah Air. Di Papua, semua Muslim diberi label sebagai pendatang, tak peduli apakah ia suku asli Papua atau bukan. Muslim dianggap bukan orang Papua. Mereka diperlakukan diskriminatif, dalam pelayanan pemerintahan maupun pelayanan sosial. Di tubuh pemerintahan posisi-posisi penting dalam pemerintahan, umat Islam tidak dilibatkan. Perlakuan di depan hukum pun sering tidak berimbang. Ketika terjadi pertikaian antara Muslim dan warga asli maka dapat dipastikan yang disalahkan warga Muslim Islam: Rahmat Bagi Semua Tidaklah Kami mengutusmu (Muhammad) kecuali sebagai rahmat bagi seluruh alam. (QS al-Anbiya': 107) Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dan para khulafaur rasyiddin al mahdiyyin memberikan keteladanan dalam menerapkan syariat Islam sebagai sendi kehidupan bermasyarakat di muka bumi dengan cara yang penuh rahmat dan berkeadilan. Semua umat lain diperlakukan dan dilindungi sama seperti kaum Muslimin. Darah dan kehormatannya terjaga, setiap rumah ibadah agama samawi dijaga keutuhannya, bahkan pelaksanaan kegiatan keagamaan diberikan keleluasaan sebagaimana mestinya. Jejak sejarah dengan gamblang mengungkapkan saat Rasulullah memasuki Makkah dan memegang tampuk kendali tertinggi. Hal pertama yang ditetapkannya adalah pemberian ampunan kepada orang-orang yang selama ini memusuhi dan mengganggunya, yang kemudian disusul dengan pembebasan symbol keagamaan samawi dari unsur-unsur syirik. Hal serupa terulang di masa Umar bin Khaththab menjadi amirul mukminin, saat membebaskan kota baitul Maqdis, Yerusalem, dari kaum Nashrani. Padahal saat kaum templar Nashrani memasuki dan menguasainya, kekejaman dan kebiadaban terhadap kaum Muslimin berlangsung di seluruh negeri itu. Darah bersimbah di mana-mana, mayat bergelimpangan terhampar sejauh mata memandang. Sungguh suatu pemandangan yang sangat bertolak belakang dengan inti ajaran kasih sayang yang selama ini nyaring digembar gemborkan. Gambaran yang juga tidak akan pernah hilang dari ingatan sepanjang sejarah manusia, adalah ketika umat Islam memberikan kebebasan beragama di Andalusia Spanyol. Di sana hidup damai tiga agama: Islam, Kristen, dan Yahudi secara berdampingan dalam waktu yang lama, sampai kelak kaum Nashrani merusaknya kembali. Kehidupan damai dan berkeadilan dibawah naungan Islam seperti itu, sebetulnya merupakan pemandangan biasa pada masa Nabi saw. di Madinah, Nabi dan kaum Muslimin biasa bergaul hidup berdampingan dengan kaum Yahudi, Nasrani dari Najran, serta sebagian kaum musyrik dari suku Aus dan Khajraj. Kehidupan pribadi dan yang menyangkut peribadatan dijunjung tinggi tanpa ada unsur pemaksaan. Mereka boleh ke gereja atau tempat-tempat ibadah lainnya. Mereka boleh berpakaian, makan dan minum sesuai dengan ajaran agama mereka. Mereka juga boleh menerapkan tatacara menikah, warisan, cerai, dan masalah pribadi lainnya. Keadilan dirasakan oleh semua pihak. Hanya kekhawatiran berlebihan yang kemudian melahirkan pengkhianatan sajalah yang merusak tatanan damai tersebut. Akankah dengan kandungan raperda yang kini diusung mayoritas Nashrani, Manokwari akan tumbuh berkembang mengikuti keteladanan para pemimpin ummat yang bijak, arif, dan berkeadilan; Memberikan kebebasan dan perlindungan kepada pemeluk agama samawi lain, sebagaimana Negara ini telah mengakuinya? Ataukah akan tumbuh kerdil dengan rigiditas hidup di tengah kancah dunia yang semakin transparan dan mengglobal? Wallâhu a'lam bi ash-shawâb. [Non-text portions of this message have been removed]

