Dari syariahonline.com :
   
            Gigi palsu. boleh?!

Pertanyaan:

boleh tidak menggunakan gigi palsu permanen?

sabil
      Jawaban:

Assalamu ‘alaikum Wr. Wb. 

Yang tidak boleh dalam masalah gigi adalah mengikir dan merenggangkan gigi. 
Sedangkan menambal atau memakai gigi palsu tidak termasuk yang diharamkan. 

"Rasulullah s.a.w. Melaknat perempuan yang mentatoo dan minta ditatoo, dan yang 
mengikir gigi dan yang minta dikikir giginya." (Riwayat Thabarani). 

Dan yang disebut mengikir gigi, yaitu merapikan dan memendekkan gigi. Biasanya 
dilakukan oleh perempuan. Karena itu Rasulullah melaknat perempuan-perempuan 
yang mengerjakan perbuatan ini (tukang kikir) dan minta supaya dikikir. 

Kalau ada laki-laki yang berbuat demikian, maka dia akan lebih berhak mendapat 
laknat. 

Termasuk diharamkan seperti halnya mengikir gigi, yaitu menjarangkan gigi. 
Dalam hal ini Rasulullah pernah melaknatnya, yaitu seperti tersebut dalam 
hadisnya: 

"Dilaknat perempuan-perempuan yang menjarangkan giginya supaya menjadi cantik, 
yang mengubah ciptaan Allah." (Riwayat Bukhari dan Muslim). 

Yang disebut al-Falaj, yaitu meletakkan sesuatu di sela-sela gigi, supaya 
nampak agak sedikit jarang. Di antara perempuan memang ada yang oleh Allah 
dicipta demikian, tetapi ada juga yang tidak begitu. Kemudian dia meletakkan 
sesuatu di sela-sela gigi yang berhimpitan itu, supaya giginya menjadi jarang. 
Perbuatan ini dianggap mengelabui orang lain dan berlebih-lebihan dalam berhias 
yang samasekali bertentangan dengan jiwa Islam yang sebenarnya. 

Wallahu A‘lam Bish-Showab, 

Wassalamu ‘Alaikum Warahmatullahi Wa Barakatuh. 

   
   
  Haram Memakai rambut palsu atau menyambung rambut

Dari riwayat Said bin Musayyab, salah seorang sahabat Nabi saw. ketika Muawiyah 
berada di Madinah setelah beliau berpidato, tiba-tiba mengeluarkan segenggam 
rambut dan mengatakan, "Inilah rambut yang dinamakan Nabi saw. Azzur yang 
artinya atwashilah (penyambung), yang dipakai oleh wanita untuk menyambung 
rambutnya, hal itulah yang dilarang oleh Rasulullah saw. dan tentu hal itu 
adalah perbuatan orang-orang Yahudi. Bagaimana dengan Anda, wahai para ulama, 
apakah kalian tidak melarang hal itu? Padahal aku telah mendengar sabda Nabi 
saw. yang artinya, 'Sesungguhnya terbinasanya orang-orang Israel itu karena 
para wanitanya memakai itu (rambut palsu) terus-menerus'." (H.r. Bukhari).

Iwal Yahoo <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
          Assalamu 'alaikum...

To the point:
Apa hukum memakai gigi palsu?
Apakah sama dengan rambut palsu, bulu mata palsu, kaki palsu, tangan 
palsu, dll?
Mohon dijelaskan dengan dasar hukum yang jelas.
Kalau hanya mengandalkan akal, tentunya gigi palsu tidak sama dengan 
rambut palsu.
Gigi palsu membantu kita dalam kelangsungan hidup dalam hal membantu 
proses mengunyah makanan.
Sementara rambut palsu hanya untuk penampilan saja.
Mohon pencerahannya.
Dan yang paling penting, mohon dasar hukumnya.

Jazakumullah...
Wassalamu 'alaikum,
Iwal

[Non-text portions of this message have been removed]



         

       
---------------------------------
Get the Yahoo! toolbar and be alerted to new email wherever you're surfing. 

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke