Assalamulaikum Wr. Wb Membaca email dibawah jadi timbul pertanyaan saya apakah memakai kawat gigi / behel termasuk dengan menjarangkan gigi karena saya bermaksud memakai kawat gigi/ behel dengan tujuan memundurkan gigi saya yang terasa semakin hari semakin maju. Karena setahu saya untuk memundurkan gigi tersebut ada salah satu gigi yang harus dikorbankan/ dicabut mohon pencerahannya.
wasalam Yoelie ----- Original Message ----- From: Ica Harahap To: Iwal Yahoo Cc: SI Sent: Tuesday, July 24, 2007 11:53 AM Subject: Re: [syiar-islam] Tanya : Hukum Gigi Palsu Dari syariahonline.com : Gigi palsu. boleh?! Pertanyaan: boleh tidak menggunakan gigi palsu permanen? sabil Jawaban: Assalamu 'alaikum Wr. Wb. Yang tidak boleh dalam masalah gigi adalah mengikir dan merenggangkan gigi. Sedangkan menambal atau memakai gigi palsu tidak termasuk yang diharamkan. "Rasulullah s.a.w. Melaknat perempuan yang mentatoo dan minta ditatoo, dan yang mengikir gigi dan yang minta dikikir giginya." (Riwayat Thabarani). Dan yang disebut mengikir gigi, yaitu merapikan dan memendekkan gigi. Biasanya dilakukan oleh perempuan. Karena itu Rasulullah melaknat perempuan-perempuan yang mengerjakan perbuatan ini (tukang kikir) dan minta supaya dikikir. Kalau ada laki-laki yang berbuat demikian, maka dia akan lebih berhak mendapat laknat. Termasuk diharamkan seperti halnya mengikir gigi, yaitu menjarangkan gigi. Dalam hal ini Rasulullah pernah melaknatnya, yaitu seperti tersebut dalam hadisnya: "Dilaknat perempuan-perempuan yang menjarangkan giginya supaya menjadi cantik, yang mengubah ciptaan Allah." (Riwayat Bukhari dan Muslim). Yang disebut al-Falaj, yaitu meletakkan sesuatu di sela-sela gigi, supaya nampak agak sedikit jarang. Di antara perempuan memang ada yang oleh Allah dicipta demikian, tetapi ada juga yang tidak begitu. Kemudian dia meletakkan sesuatu di sela-sela gigi yang berhimpitan itu, supaya giginya menjadi jarang. Perbuatan ini dianggap mengelabui orang lain dan berlebih-lebihan dalam berhias yang samasekali bertentangan dengan jiwa Islam yang sebenarnya. Wallahu A'lam Bish-Showab, Wassalamu 'Alaikum Warahmatullahi Wa Barakatuh. Haram Memakai rambut palsu atau menyambung rambut Dari riwayat Said bin Musayyab, salah seorang sahabat Nabi saw. ketika Muawiyah berada di Madinah setelah beliau berpidato, tiba-tiba mengeluarkan segenggam rambut dan mengatakan, "Inilah rambut yang dinamakan Nabi saw. Azzur yang artinya atwashilah (penyambung), yang dipakai oleh wanita untuk menyambung rambutnya, hal itulah yang dilarang oleh Rasulullah saw. dan tentu hal itu adalah perbuatan orang-orang Yahudi. Bagaimana dengan Anda, wahai para ulama, apakah kalian tidak melarang hal itu? Padahal aku telah mendengar sabda Nabi saw. yang artinya, 'Sesungguhnya terbinasanya orang-orang Israel itu karena para wanitanya memakai itu (rambut palsu) terus-menerus'." (H.r. Bukhari). Iwal Yahoo <[EMAIL PROTECTED]> wrote: Assalamu 'alaikum... To the point: Apa hukum memakai gigi palsu? Apakah sama dengan rambut palsu, bulu mata palsu, kaki palsu, tangan palsu, dll? Mohon dijelaskan dengan dasar hukum yang jelas. Kalau hanya mengandalkan akal, tentunya gigi palsu tidak sama dengan rambut palsu. Gigi palsu membantu kita dalam kelangsungan hidup dalam hal membantu proses mengunyah makanan. Sementara rambut palsu hanya untuk penampilan saja. Mohon pencerahannya. Dan yang paling penting, mohon dasar hukumnya. Jazakumullah... Wassalamu 'alaikum, Iwal [Non-text portions of this message have been removed] --------------------------------- Get the Yahoo! toolbar and be alerted to new email wherever you're surfing. [Non-text portions of this message have been removed] [Non-text portions of this message have been removed]

