Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
   
  Terima kasih tulisan yang sangat baik untuk menambah ilmu kita. Ada satu 
pertanyaan yang ingin saya sampaikan berkenaan dengan masjid. Yaitu tentang 
hukum berbicara atau berdiskusi tentang hal keduniawian didalam masjid. Saya 
pernah membaca di kitab Ihya' Ulumidin, bahwa Nabi SAW melarang orang untuk 
duduk-duduk berkelompok dan membicarakan hal-hal keduaniawiyan di dalam masjid. 
Selain itu dalam kitab Durratun Nasihin juga dijelaskan bahwa pada akhir zaman 
akan keluar seekor hewan bebentuk kalajengking yang sangat besar. Hewan itu 
hendak mencari orang-orang untuk dimakannya, salah satu dari orang yang akan 
dimakannya adalah orang yang suka membicarakan hal keduniawiyan di dalam 
masjid. 
Buat Bang Iip atau anggota majelis milis syiar islam yang lain yang lebih paham 
mohon bisa dijelaskan tentang hal itu.
  Terima kasih
  Wasslamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh
  
 Iip Syaiful Rahman <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
          Hal-Hal yang Berkenaan dengan Masjid 
09/13/2002 
Masjid dalam arti sempit (sebagai sebuah bangunan yang menampung orang-orang 
untuk melakukan salat Jumat) merupakan tempat yang mulia di sisi Allah SWT. 
Karena itu, Allah memberikan perhatian yang sangat khusus terhadap tempat 
tersebut. Hal itu terbukti dengan banyaknya janji yang ditebar oleh Allah SWT 
terhadap orang-orang yang mau memelihara dan membangun tempat itu. Salah satu 
di antara sekian banyak janji itu adalah bahwa Allah akan membuatkan rumah di 
surga bagi orang yang menggunakan hartanya untuk membangun masjid. Janji ini 
sesuai dengan sabda Nabi saw, "Barangsiapa membangun dari harta yang halal 
sebuah masjid untuk Allah, maka Allah mesti membangunkan rumah untuknya di 
Sorga." 

Namun, masjid dalam arti yang sangat luas (sebagai tempat untuk salat/sujud) 
adalah semua bumi Allah SWT ini. Hal ini sesuai dengan sabda Rasul saw, "... 
dan dijadikan bagiku semua bumi ini sebagai masjid dan sebagai sesuatu yang 
suci- mensucikan (debu untuk tayammum)." Sebab, kapan saja kita hendak 
melakukan salat, maka di mana saja di bumi Allah ini kita bisa melakukannya, 
tanpa harus mencari masjid atau mushalla. Bahkan, di halaman rumah pun boleh, 
di jalan raya pun boleh, yang penting tempat yang kita gunakan salat itu suci. 
Berbeda dengan agama non Islam yang mengharuskan penyembahannya di lakukan di 
dalam gereja, pura, dan lain-lain.

Selanjutnya, dalam referensi Islam klasik kita tidak temukan istilah 
'mushalla', sebagaimana lazimnya istilah tersebut pada saat ini. Di Timur 
Tengah sendiri sampai saat ini -konon- tidak ditemukan istilah 'mushalla' 
sebagai sebuah bangunan, berbeda dengan istilah 'mushalla' sebagai sebuah 
tempat salat. Istilah yang sudah umum untuk wilayah Timur Tengah tersebut 
adalah masjid, baik bangunannya kecil maupun besar. Hanya saja, di sana terjadi 
pembatasan nama. Untuk masjid yang tidak digunakan salat Jum'at dinamakan 
masjid saja, tidak ada embel-embel yang lain, seperti istilah mushalla yang ada 
di Indonesia. Akan tetapi, untuk masjid yang digunakan salat Jum'at, maka 
masjid tersebut -biasanya- dinamakan dengan nama masjid Jami' (masjid untuk 
melakukan salat Jum'ah). Dan perbedaan kedua istilah tersebut tidaklah terlalu 
penting bagi kita.

Meski begitu, tema yang menjadi pokok bahasan kita pada edisi ini adalah masjid 
dalam arti sebuah bangunan yang dikhususkan untuk salat. Oleh karena itu, Allah 
SWT dan Rasul-Nya memberi perhatian yang luas terhadap tempat tersebut. 
Perhatian tersebut menyangkut etika kita terhadap masjid atau hukum-hukum yang 
diberikan Allah SWT terhadap orang-orang yang menyalahgunakan
atau menyalahfungsikan masjid itu sendiri. Adapun etika-etika dan hukum-hukum 
tersebut adalah sebagai berikut:

1. Hendakya kita selalu menjaga dan memelihara kesucian serta kebersihan 
masjid, dengan memberikan wangi-wangian, menyapu kotorannya, dan lain-lain. Hal 
ini sesuai dengan sabda Nabi saw:

Dari Aisyah ra berkata, "Rasulullah saw perintah agar masjid-masjid itu 
dibangun di dalam rumah-rumah dan hendaknya masjid-masjid itu dibersihkan dan 
diberi wangi-wangian." (HR Ahmad, Abu Daud dan at-Tirmidzi, dan hadis tersebut 
mursalnya disahihkan oleh at-Tirmidzi).

Dalam hadis tersebut terdapat satu dalil bahwa masjid-masjid yang diberlakukan 
seperti itu haruslah masjid-masjid yang disediakan untuk kepentingan umat Islam 
secara umum (liqashdit Tasbiil), bukan masjid yang merupakan milik pribadi dan 
untuk kepentingan pribadi dan keluarganya.

2. Dilarang keras menjadikan makam-makam para Nabi dan orang-orang saleh 
menjadi masjid. Hal ini dimaksudkan untuk saddudz Dzarii'ah (pencegahan 
preventif) agar umat Islam tidak mengagungkan benda-benda mati, sebagaimana 
yang dilakukan oleh para penyembah berhala dan patung. Karena, pengagungan 
seperti itu akan menyebabkan pengkultusan dan pengkultusan sendiri akan 
mengarah kepada kemusyrikan, wal'iyadzu billahi. Selain itu, kalau umat Islam 
melakukan seperti itu, berarti mereka tasyabbuh (menyerupai perbuatan mereka). 
Padahal, tasyabbuh dilarang keras dalam Islam. Hal itu sesuai dengan hadis Abu 
Hurairah di bawah ini:

Dari Abu Hurairah ra berkata, Rasulullah saw bersabda, "Allah telah melaknat 
orang-orang Yahudi yang menjadikan makam para Nabi mereka sebagai masjid." 
(Muttafaq Alaihi, dan Muslim menambahkan: "dan orang-orang Nashrani").

Dari Aisyah ra berkata, "Sesungguhnya Ummu Habibah dan Ummu Salamah keduanya 
menyebutkan kepada Rasulullah saw sebuah gereja yang banyak gambar-gambarnya 
yang pernah dilihat di Habasyah (Ethiopia), kemudian Rasul saw bersabda, 
'Sesunggunya mereka apabila ada orang saleh yang meninggal, maka mereka 
membangun masjid di atas makamnya, dan mereka menggambar beberapa gambar, 
mereka adalah sejelek-jelek makhluk di sisi Allah pada hari Kiamat'."

Hikmah dilarangnya mendirikan masjid di atas makam:
- Saddud Dzaraa'i' dan menghindari tasyabbuh dengan orang-orang kafir.
- Menghindari tabdzir dan penyia-nyiaan harta tanpa kemanfaatan yang berarti.
- Karena, hal itu akan menyebabkan penghormatan terhadap makam dengan 
penghormatan yang bukan semestinya.

3. Dilarang bertanya-tanya dan mencari-cari mengenai barang yang hilang di 
dalam masjid. Hal itu sesuai dengan hadis Nabi saw dibawah ini:

Dari Abu Hurairah ra berkata, Rasululah saw bersabda, "Barangsiapa mendengar 
seseorang yang mencari-cari barang yang hilang di dalam masjid, maka hendaknya 
dia berdo'a, 'Semoga Allah tidak mengembalikan barang itu kepadamu',karena 
masjid-masjid itu tidak dibangun untuk hal ini'." (HR Muslim).

4. Dilarang jual-beli di dalam masjid. Hal ini sesuai dengan hadis Nabi saw 
dibawah ini:

Dari Abu Hurairah ra bahwa Rasulullah saw bersabda, "Apabila kamu melihat orang 
yang berjualan atau membeli jualan itu di dalam masjid, maka katakan kepadanya, 
'Semoga Allah tidak memberi keuntungan daganganmu'." (HR an-Nasa'i dan 
at-Tirmidzi seraya menganggap hasan hadis tersebut).

Bagi orang yang melihat hal tersebut, wajib mengingatkannya sambil berdo'a 
dengan do'a tersebut seraya diucapkannya dengan keras. Alasannya, karena masjid 
tidak dibangun untuk hal ini.

5.Tidak diperkenankan untuk saling membanggakan masjid, baik dengan ucapan 
maupun perbuatan. Karena, saling membanggakan masjid termasuk tanda-tanda hari 
kiamat Hal ini sesuai dengan hadis Nabi saw dibawah ini:

Dari Anas ra berkata, Rasulullah saw, "Hari Kiamat tidak akan bangkit sehingga 
oang-orang saling membanggakan masjid-masjidnya." (HR at-Tirmidzi dan 
dishahihkan oleh Ibnu Khuzaimah).

6. Melakukan salat Tahiyyatul Masjid dua rakaat setiap kali masuk masjid. Hal 
itu dimaksudkan untuk menghormati masjid, tempat yang sangat dimulyakan Allah, 
sebagaimana sabda Nabi saw dibawah ini:

Dari Abu Qatadah ra, Rasulullah saw bersabda, "Apabila salah seorang di antara 
kalian masuk masjid, maka janganlah duduk terlebih dahulu sampai dia melakukan 
salat (Tahiyyatul Masjid) dua rakaat." (Muttafaq Alaihi).

Sesuai dengan zahir hadis tersebut, salat Tahiyyatul Masjid bisa dilakukan 
kapan saja, sekalipun pada waktu karahah (waktu dilarangnya melakukan salat) 
yaitu setelah salat subuh sampai matahari terbit, ketika waktu istiwa' 
(matahari tepat di atas kepala kita) dan setelah salat Ashar sampai matahari 
terbenam. Namun demikian, para ulama masih berbeda pendapat dalam masalah ini, 
ada yang tetap menyunnahkannya pada waktu karahah dan ada pula yang melarangnya 
pada waktu karahah.

Disamping itu, berdasarkan zahir hadis, apabila seseorang telah duduk, maka 
tidak disunnahkan berdiri lagi untuk melakukan salat Tahiyyatul Masjid. Akan 
tetapi, hal tersebut dibantah oleh sekelompok ulama seraya mengatakan, tetap 
disunnahkan salat Tahiyyatul Masjid meski telah duduk. Hal itu berdasarkan 
hadis Abu Dzarr yang diriwayatkan oleh Ibnu Hibban dalam sahihnya, bahwa Abu 
Dzarr masuk ke dalam masjid, lalu Nabi saw bertanya kepadanya, "Anda sudah 
salat dua rakaat?" dia menjawab, "belum." Lalu, Nabi menimpalinya, "Berdirilah, 
lalu salatlah dua rakaat." (HR Ibnu Hibban).

Perlukah Salat Tahiyyatul Masjid di Masjidil Haraam? 

Untuk masjidil haram, maka tidak disunnahkan salat Tahiyyatul Masjid. Akan 
tetapi, disunnahkan melakukan tawaf. Sebab, tahiyyah (penghormatan) terhadap 
masjidil haram adalah dengan melakukan tawaf. Hal itu sudah dipraktikkan Nabi 
saw sendiri setiap kali masuk masjidil haram, bahwa Nabi saw memulainya dengan 
tawaf, sebagaimana yang telah dijelaskan oleh Imam Ibnu al-Qayyim dalam 
kitabnya 'al-Huda'.

Perlukah Salat Tahiyyatul Masjid ketika Salat Fardhu Telah Didirikan?

Bagi orang yang datangnya ke masjid terlambat sehingga masuk ke dalamnya 
bersamaan dengan didirikannya salat fardhu, maka tidak perlu bagi dia melakukan 
salat Tahiyyatul Masjid. Akan tetapi, cukuplah bagi dia langsung menggabung 
kepada salat jamaah yang sudah didirikan tersebut dan bagi dia salat Tahiyyatul 
Masjid itu sudah tercakup dalam salat fardhu yang dilakukannya. Bahkan, kalau 
dia sampai melakukan salat Tahiyyatul Masjid terlebih dahulu, maka hal itu 
terlarang. Hal ini berdasarkan hadis Nabi saw, "Apabila salat telah didirikan, 
maka tidak ada salat lagi kecuali salat fardhu." Wallahu A'lamu.

Sumber: Subulus Salaam, Muhammas bin Ismail as-Shan'ani

Al-Islam - Pusat Informasi dan Komunikasi Islam Indonesia 

Best Regards,

IIP SYAIFUL RAHMAN, Accounting.Dept.
PT. Sepatu Bata Tbk. | Jl. TMP Kalibata 1 | Jakarta 12750 | Indonesia | 
Phone +6221 7992008 | Fax +6221 7995679 | [EMAIL PROTECTED] | www.bata.co.id 
http://www.friendster.com/mikorandy

[Non-text portions of this message have been removed]



         

       
---------------------------------
Be a better Heartthrob. Get better relationship answers from someone who knows.
Yahoo! Answers - Check it out. 

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke