Bismillah.
Menurut saya sebaiknya saudara bicara langsung kepada ketua masjid  tentang 
kalender tersebut.
Kalo soal beberapa jamaah yang memakai baju taqwa ( simbol partai ) menurut 
saya tidak apa2 selama baju tersebut sopan dan tidak penuh dengan tulisan atau 
gambar2 yang sifatnya menghina atau berlebih2an 
Di dalam Hadisnya, Rasulullah s.a.w. bersabda sebagai berikut:

"Brang siapa memakai pakaian yang berlebih-lebihan, maka Allah akan memberikan 
pakaian kehinaan nanti di hari kiamat."
(Riwayat Ahmad, Abu Daud, Nasa'i, dan Ibnu Majjah, dengan sanad yang 
kepercayaan)

Ada seorang laki-laki bertanya kepada Ibnu Umar tentang pakaian apa yang harus 
dipakainya? Maka jawab Ibnu Umar: Yaitu pakaian yang kiranya kamu tidak akan di 
hina oleh orang-orang bodoh dan tidak dicela oleh kaum failosofis.
(HR. Thabarani)

 yang baik yaitu memakai pakaian yang bersih, suci tidak bertulis atau 
bergambar, Adapun dalil tentang harusnya suci pakaian, yaitu firman Allah 
Subhanahu wa Ta'ala, "Dan pakaianmu, maka hendaklah kamu sucikan." (QS 
Al-Muddatstsir: 4) 
Wassalam.


Best Regards,
 
IIP SYAIFUL RAHMAN, Accounting.Dept.
PT. Sepatu Bata Tbk. | Jl. TMP Kalibata 1 | Jakarta 12750 | Indonesia | 
Phone +6221 7992008  | Fax +6221 7995679 | [EMAIL PROTECTED] | www.bata.co.id 
http://www.friendster.com/mikorandy
  ----- Original Message ----- 
  From: Nur Zamzam 
  To: Iip Syaiful Rahman 
  Sent: Thursday, July 26, 2007 11:04 AM
  Subject: Re: [syiar-islam] Hal-Hal yang Berkenaan dengan Masjid


  Assalamu'alaikum wr. wb.
  mohon pencerahan para ustadz miliser syiar-islam:
  Ana ada sedikit ganjalan, khususnya di lingkungan ana:
  karena fungsi masjid di lingkungan ana sudah bertambah, diantaranya sbg 
tempat propaganda sebuah partai, salah satu contoh:
  - di pasangi kalender partai tertentu, yg kebetulan ada beberapa pengurusnya 
aktif di partai.
  - ada beberapa jamaah yg kalau sholat jamaah hampir selalu memakai simbol 
partai (baju taqwa).
  - bahkan pernah bagi-bagi kalender sesama jamaah lain, dan tentu banyak yg 
semacamnya.
  sebenarnya saya mau menegur, akan tetapi saya khawatir terjadi salah faham. 
apalagi banyak jamaah yg terpengaruh oleh dakwahnya. dan juga mereka punya 
ikatan da'i yg ikut mengisi dakwah baik jum'at maupun jadwal pengajian rutin.
  dan juga dengan keberadaannya suasana masjid sedikit lebih ramai (jamaahnya 
bertambah), walaupun ada juga yg berkurang namun tidak signifikan (jumlahnya 
lebih sedikit)
  dan sebelumnya minta maaf, uneg2 ini jangan dijadikan polemik diantara kita.
  jazakAllahu,
  Wassalamu'alaikum wr. wb.
    -----Original Message-----
    From: " Iip Syaiful Rahman" <[EMAIL PROTECTED]>
    To: "mymasjid" <[EMAIL PROTECTED]>, "daarut" <[EMAIL PROTECTED]>, 
"syiar-islam" <[email protected]>, "cinta Rasul" <[EMAIL PROTECTED]>
    Date: Tue, 24 Jul 2007 16:14:17 +0700
    Subject: [syiar-islam] Hal-Hal yang Berkenaan dengan Masjid

    Hal-Hal yang Berkenaan dengan Masjid 
    09/13/2002 
    Masjid dalam arti sempit (sebagai sebuah bangunan yang menampung 
orang-orang untuk melakukan salat Jumat) merupakan tempat yang mulia di sisi 
Allah SWT. Karena itu, Allah memberikan perhatian yang sangat khusus terhadap 
tempat tersebut. Hal itu terbukti dengan banyaknya janji yang ditebar oleh 
Allah SWT terhadap orang-orang yang mau memelihara dan membangun tempat itu. 
Salah satu di antara sekian banyak janji itu adalah bahwa Allah akan membuatkan 
rumah di surga bagi orang yang menggunakan hartanya untuk membangun masjid. 
Janji ini sesuai dengan sabda Nabi saw, "Barangsiapa membangun dari harta yang 
halal sebuah masjid untuk Allah, maka Allah mesti membangunkan rumah untuknya 
di Sorga." 

    Namun, masjid dalam arti yang sangat luas (sebagai tempat untuk 
salat/sujud) adalah semua bumi Allah SWT ini. Hal ini sesuai dengan sabda Rasul 
saw, "... dan dijadikan bagiku semua bumi ini sebagai masjid dan sebagai 
sesuatu yang suci- mensucikan (debu untuk tayammum)." Sebab, kapan saja kita 
hendak melakukan salat, maka di mana saja di bumi Allah ini kita bisa 
melakukannya, tanpa harus mencari masjid atau mushalla. Bahkan, di halaman 
rumah pun boleh, di jalan raya pun boleh, yang penting tempat yang kita gunakan 
salat itu suci. Berbeda dengan agama non Islam yang mengharuskan penyembahannya 
di lakukan di dalam gereja, pura, dan lain-lain.

    Selanjutnya, dalam referensi Islam klasik kita tidak temukan istilah 
'mushalla', sebagaimana lazimnya istilah tersebut pada saat ini. Di Timur 
Tengah sendiri sampai saat ini -konon- tidak ditemukan istilah 'mushalla' 
sebagai sebuah bangunan, berbeda dengan istilah 'mushalla' sebagai sebuah 
tempat salat. Istilah yang sudah umum untuk wilayah Timur Tengah tersebut 
adalah masjid, baik bangunannya kecil maupun besar. Hanya saja, di sana terjadi 
pembatasan nama. Untuk masjid yang tidak digunakan salat Jum'at dinamakan 
masjid saja, tidak ada embel-embel yang lain, seperti istilah mushalla yang ada 
di Indonesia. Akan tetapi, untuk masjid yang digunakan salat Jum'at, maka 
masjid tersebut -biasanya- dinamakan dengan nama masjid Jami' (masjid untuk 
melakukan salat Jum'ah). Dan perbedaan kedua istilah tersebut tidaklah terlalu 
penting bagi kita.

    Meski begitu, tema yang menjadi pokok bahasan kita pada edisi ini adalah 
masjid dalam arti sebuah bangunan yang dikhususkan untuk salat. Oleh karena 
itu, Allah SWT dan Rasul-Nya memberi perhatian yang luas terhadap tempat 
tersebut. Perhatian tersebut menyangkut etika kita terhadap masjid atau 
hukum-hukum yang diberikan Allah SWT terhadap orang-orang yang menyalahgunakan
    atau menyalahfungsikan masjid itu sendiri. Adapun etika-etika dan 
hukum-hukum tersebut adalah sebagai berikut:

    1. Hendakya kita selalu menjaga dan memelihara kesucian serta kebersihan 
masjid, dengan memberikan wangi-wangian, menyapu kotorannya, dan lain-lain. Hal 
ini sesuai dengan sabda Nabi saw:

    Dari Aisyah ra berkata, "Rasulullah saw perintah agar masjid-masjid itu 
dibangun di dalam rumah-rumah dan hendaknya masjid-masjid itu dibersihkan dan 
diberi wangi-wangian." (HR Ahmad, Abu Daud dan at-Tirmidzi, dan hadis tersebut 
mursalnya disahihkan oleh at-Tirmidzi) .

    Dalam hadis tersebut terdapat satu dalil bahwa masjid-masjid yang 
diberlakukan seperti itu haruslah masjid-masjid yang disediakan untuk 
kepentingan umat Islam secara umum (liqashdit Tasbiil), bukan masjid yang 
merupakan milik pribadi dan untuk kepentingan pribadi dan keluarganya.

    2. Dilarang keras menjadikan makam-makam para Nabi dan orang-orang saleh 
menjadi masjid. Hal ini dimaksudkan untuk saddudz Dzarii'ah (pencegahan 
preventif) agar umat Islam tidak mengagungkan benda-benda mati, sebagaimana 
yang dilakukan oleh para penyembah berhala dan patung. Karena, pengagungan 
seperti itu akan menyebabkan pengkultusan dan pengkultusan sendiri akan 
mengarah kepada kemusyrikan, wal'iyadzu billahi. Selain itu, kalau umat Islam 
melakukan seperti itu, berarti mereka tasyabbuh (menyerupai perbuatan mereka). 
Padahal, tasyabbuh dilarang keras dalam Islam. Hal itu sesuai dengan hadis Abu 
Hurairah di bawah ini:

    Dari Abu Hurairah ra berkata, Rasulullah saw bersabda, "Allah telah 
melaknat orang-orang Yahudi yang menjadikan makam para Nabi mereka sebagai 
masjid." (Muttafaq Alaihi, dan Muslim menambahkan: "dan orang-orang Nashrani").

    Dari Aisyah ra berkata, "Sesungguhnya Ummu Habibah dan Ummu Salamah 
keduanya menyebutkan kepada Rasulullah saw sebuah gereja yang banyak 
gambar-gambarnya yang pernah dilihat di Habasyah (Ethiopia), kemudian Rasul saw 
bersabda, 'Sesunggunya mereka apabila ada orang saleh yang meninggal, maka 
mereka membangun masjid di atas makamnya, dan mereka menggambar beberapa 
gambar, mereka adalah sejelek-jelek makhluk di sisi Allah pada hari Kiamat'."

    Hikmah dilarangnya mendirikan masjid di atas makam:
    - Saddud Dzaraa'i' dan menghindari tasyabbuh dengan orang-orang kafir.
    - Menghindari tabdzir dan penyia-nyiaan harta tanpa kemanfaatan yang 
berarti.
    - Karena, hal itu akan menyebabkan penghormatan terhadap makam dengan 
penghormatan yang bukan semestinya.

    3. Dilarang bertanya-tanya dan mencari-cari mengenai barang yang hilang di 
dalam masjid. Hal itu sesuai dengan hadis Nabi saw dibawah ini:

    Dari Abu Hurairah ra berkata, Rasululah saw bersabda, "Barangsiapa 
mendengar seseorang yang mencari-cari barang yang hilang di dalam masjid, maka 
hendaknya dia berdo'a, 'Semoga Allah tidak mengembalikan barang itu 
kepadamu',karena masjid-masjid itu tidak dibangun untuk hal ini'." (HR Muslim).

    4. Dilarang jual-beli di dalam masjid. Hal ini sesuai dengan hadis Nabi saw 
dibawah ini:

    Dari Abu Hurairah ra bahwa Rasulullah saw bersabda, "Apabila kamu melihat 
orang yang berjualan atau membeli jualan itu di dalam masjid, maka katakan 
kepadanya, 'Semoga Allah tidak memberi keuntungan daganganmu'." (HR an-Nasa'i 
dan at-Tirmidzi seraya menganggap hasan hadis tersebut).

    Bagi orang yang melihat hal tersebut, wajib mengingatkannya sambil berdo'a 
dengan do'a tersebut seraya diucapkannya dengan keras. Alasannya, karena masjid 
tidak dibangun untuk hal ini.

    5.Tidak diperkenankan untuk saling membanggakan masjid, baik dengan ucapan 
maupun perbuatan. Karena, saling membanggakan masjid termasuk tanda-tanda hari 
kiamat Hal ini sesuai dengan hadis Nabi saw dibawah ini:

    Dari Anas ra berkata, Rasulullah saw, "Hari Kiamat tidak akan bangkit 
sehingga oang-orang saling membanggakan masjid-masjidnya." (HR at-Tirmidzi dan 
dishahihkan oleh Ibnu Khuzaimah).

    6. Melakukan salat Tahiyyatul Masjid dua rakaat setiap kali masuk masjid. 
Hal itu dimaksudkan untuk menghormati masjid, tempat yang sangat dimulyakan 
Allah, sebagaimana sabda Nabi saw dibawah ini:

    Dari Abu Qatadah ra, Rasulullah saw bersabda, "Apabila salah seorang di 
antara kalian masuk masjid, maka janganlah duduk terlebih dahulu sampai dia 
melakukan salat (Tahiyyatul Masjid) dua rakaat." (Muttafaq Alaihi).

    Sesuai dengan zahir hadis tersebut, salat Tahiyyatul Masjid bisa dilakukan 
kapan saja, sekalipun pada waktu karahah (waktu dilarangnya melakukan salat) 
yaitu setelah salat subuh sampai matahari terbit, ketika waktu istiwa' 
(matahari tepat di atas kepala kita) dan setelah salat Ashar sampai matahari 
terbenam. Namun demikian, para ulama masih berbeda pendapat dalam masalah ini, 
ada yang tetap menyunnahkannya pada waktu karahah dan ada pula yang melarangnya 
pada waktu karahah.

    Disamping itu, berdasarkan zahir hadis, apabila seseorang telah duduk, maka 
tidak disunnahkan berdiri lagi untuk melakukan salat Tahiyyatul Masjid. Akan 
tetapi, hal tersebut dibantah oleh sekelompok ulama seraya mengatakan, tetap 
disunnahkan salat Tahiyyatul Masjid meski telah duduk. Hal itu berdasarkan 
hadis Abu Dzarr yang diriwayatkan oleh Ibnu Hibban dalam sahihnya, bahwa Abu 
Dzarr masuk ke dalam masjid, lalu Nabi saw bertanya kepadanya, "Anda sudah 
salat dua rakaat?" dia menjawab, "belum." Lalu, Nabi menimpalinya, "Berdirilah, 
lalu salatlah dua rakaat." (HR Ibnu Hibban).

    Perlukah Salat Tahiyyatul Masjid di Masjidil Haraam? 

    Untuk masjidil haram, maka tidak disunnahkan salat Tahiyyatul Masjid. Akan 
tetapi, disunnahkan melakukan tawaf. Sebab, tahiyyah (penghormatan) terhadap 
masjidil haram adalah dengan melakukan tawaf. Hal itu sudah dipraktikkan Nabi 
saw sendiri setiap kali masuk masjidil haram, bahwa Nabi saw memulainya dengan 
tawaf, sebagaimana yang telah dijelaskan oleh Imam Ibnu al-Qayyim dalam 
kitabnya 'al-Huda'.

    Perlukah Salat Tahiyyatul Masjid ketika Salat Fardhu Telah Didirikan?

    Bagi orang yang datangnya ke masjid terlambat sehingga masuk ke dalamnya 
bersamaan dengan didirikannya salat fardhu, maka tidak perlu bagi dia melakukan 
salat Tahiyyatul Masjid. Akan tetapi, cukuplah bagi dia langsung menggabung 
kepada salat jamaah yang sudah didirikan tersebut dan bagi dia salat Tahiyyatul 
Masjid itu sudah tercakup dalam salat fardhu yang dilakukannya. Bahkan, kalau 
dia sampai melakukan salat Tahiyyatul Masjid terlebih dahulu, maka hal itu 
terlarang. Hal ini berdasarkan hadis Nabi saw, "Apabila salat telah didirikan, 
maka tidak ada salat lagi kecuali salat fardhu." Wallahu A'lamu.

    Sumber: Subulus Salaam, Muhammas bin Ismail as-Shan'ani

    Al-Islam - Pusat Informasi dan Komunikasi Islam Indonesia 

    Best Regards,

    IIP SYAIFUL RAHMAN, Accounting.Dept.
    PT. Sepatu Bata Tbk. | Jl. TMP Kalibata 1 | Jakarta 12750 | Indonesia | 
    Phone +6221 7992008 | Fax +6221 7995679 | [EMAIL PROTECTED] | 
www.bata.co.id 
    http://www.friendster.com/mikorandy

    [Non-text portions of this message have been removed]


     

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke