Ass Wr Wb Perbedaan perbedaan dalam hal Fikih, menurut saya tidak seharusnya menjadikan kewajiban ukhuwah, terpinggirkan.sepanjang yang melaksanakan mengetahui dasar hukumnya dan tidak taklid buta. Para ulama sudah mencontohkan bagaimana menghadapi perbedaan dan tetap saling menghargai karena semua punya dasar masing masing. Dalam masalah Furu' dan cabang, fikih perbedaan selama mempunyai dasar yang kuat, menurut pendapat saya memang harus saling menghargai, namun tidak ada toleransi lagi jika masalahnya sudah Aqidah.
Wass Wr Wb ----- Original Message ---- From: A Nizami <[EMAIL PROTECTED]> To: syiar-islam <[email protected]>; sabili <[EMAIL PROTECTED]>; padhang-mbulan <[EMAIL PROTECTED]>; Saksi <[EMAIL PROTECTED]> Sent: Friday, July 27, 2007 9:23:10 AM Subject: [syiar-islam] Do'a Qunut jangan Jadi Perpecahan Assalamu'alaikum wr wb, Dari hadits di bawah (termasuk riwayat Bukhari dan Muslim) jelas Nabi pernah do'a qunut di dalam sholatnya. Jika baca do'a qunut dianggap bid'ah, adakah Nabi melakukan bid'ah? Bahkan Syaikh Albani pun menyatakan kesahihan satu hadits yang menyatakan Nabi pernah melakukan do'a Qunut. == Sesungguhnya Nabi shollallahu alaihi wa a lihi wa sallam tidak melakukan qunut kecuali bila beliau berdoa untuk (kebaikan) suatu kaum atau berdoa (kejelekan atas suatu kaum) . Dikeluarkan oleh Ibnu Khuzaimah 1/314 no. 620 dan dan Ibnul Jauzi dalam At-Tahqiq 1/460 dan dishahihkan oleh Syeikh Al-Albani dalam Ash-Shahihah no. 639. == Oleh karena itu hendaknya kita jangan menjadikan do'a qunut yang hanya merupakan sunat atau satu hal yang pernah dikerjakan oleh Nabi sebagai alat fitnah untuk memecah-belah ummat Islam. Jika memang tidak ingin baca do'a qunut, hendaknya pilihlah masjid yang sepaham dengannya. Jangan sengaja masuk ke masjid yang beda paham untuk menimbulkan perpecahan. Sebab menimbulkan perpecahan itu juga dosa besar. Wassalam http://www.geocitie s.com/setyo79/ setyo12.htm DOA QUNUT NAZILAH Doa Qunut Nazilah dibaca ketika kaum muslimin terkena bencana, ancaman, penganiayaan, penindasan musuh-musuh Allah dan musuh kaum Muslimin. Seperti dikisahkan dalam Hadits Riwayat Bukhari dan Muslim, Rasulullah SAW pernah melakukan qunut selama satu bulan untuk mendoakan pembunuh-pembunuh para sahabatnya di Bir Al-Maunah. Dari Abu Hurairah RA : "Sesungguhnya bila ingin mendoakan seseorang, Nabi Muhammad SAW membacakan qunut sesudah ruku' (Hr. Bukhari dan Ahmad bin Hambal). Doa Qunut Nazilah dibaca setiap sholat fardhu jahriyah (mahdzab Hanafi), sedangkan selain madzhab Hanafi, Doa Qunut Nazilah dibaca setiap kali sholat fardhu. Mari kita bacakan doa ini untuk saudara-saudara kita kaum muslimin dimana saja berada, khususnya yang sedang terkena ancaman, penganiayaan, dan penindasan musuh-musuh Allah. Inilah Doa Qunut Nazilah (Hadist diriwayatkan oleh Umar Bin Khatab) : Alloohummaghfir lilmu'miniina wal mu'minaat Wal muslimiina wal muslimaat Wa allif baina quluubihim Wa ashlih dzaata bainahum Wanshur 'Alaa 'Aduwwika wa'aduwwihim Allohummal'in kafarota ahlil kitaabil ladziina Yukadzibuuna rusulaka wayuqottiluuna auliyaa aka Alloohumma khollif baina kalimaatihim Wazalzil Aqdaamahum Wa anzilbihim ba'sakalladzii layuroddu 'anil qaumil mujrimiin Bismillaahirrahmaan irrahiim Allohumma innaanasta'iinuka Artinya: "Ya Allah ampunilah dosa kaum muslimin dan muslimat, mukminin dan mukminat, Ya Allah jinakkan, satu padukan hati orang-orang muslimin, Perbaikilah keadaan mereka, Tolonglah kaum muslimin utuk melawan musuh-musuh- Mu, dan musuh-musuh mereka Ya Allah, laknatlah orang-orang kafir yang mendustakan para RasulMu dan membunuh para kekasih-Mu, Ya Allah cerai-beraikan kesatuan kata mereka, Hancur leburkan kekuatan mereka, Dan turunkanlah bencana-Mu yang tiada tertolak lagi untuk orang-orang yang penuh dengan dosa Dengan menyebut nama-Mu ya Allah yang Maha Pengasih Maha Penyayang, Ya Allah, sesungguhnya kami memohon perlindungan kepadaMu" n http://abdurrahman. wordpress. com/2006/ 12/08/hukum- doa-qunut- pada-sholat- shubuh/ Hukum Doa Qunut Pada Sholat Shubuh 8 12 2006 HUKUM DOA QUNUT PADA SHOLAT SHUBUH Oleh Al-Ustadz Abu Muhammad Dzulkarnain Pertanyaan : Salah satu masalah kontraversial di tengah masyarakat adalah qunut Shubuh. Sebagian menganggapnya sebagai amalan sunnah, sebagian lain menganggapnya pekerjaan bidah. Bagaimanakah hukum qunut Shubuh sebenarnya ? Jawab : Dalam masalah ibadah, menetapkan suatu amalan bahwa itu adalah disyariatkan (wajib maupun sunnah) terbatas pada adanya dalil dari Al-Quran maupun As-sunnah yang shohih menjelaskannya. Kalau tidak ada dalil yang benar maka hal itu tergolong membuat perkara baru dalam agama (bidah), yang terlarang dalam syariat Islam sebagaimana dalam hadits Aisyah riwayat Bukhary-Muslim : مَ ن&# 1618; أَ ح&# 1618;د َ&# 1579;َ فِ ي&# 1618; أَ م&# 1618;ر ِ&# 1606;َ ا هَ ذ&# 1614;ا مَ ا لَ ي&# 1618;س َ مِ ن&# 1618;ه ُ فَ ه&# 1615;و َ رَ د ٌّ . وَ فِ ي&# 1618; رِ و&# 1614;ا ي&# 1614;ة ِ مُ س&# 1618;ل ِ&# 1605;ٍ : ((مَ ن&# 1618; عَ م&# 1616;ل َ عَ م&# 1614;ل ا&# 1611; لَ ي&# 1618;س َ عَ ل&# 1614;ي ْ&# 1607;ِ أَ م&# 1615;ر ُ&# 1606;َ ا فَ ه&# 1615;و َ رَ د&# 1617;َ Siapa yang yang mengadakan hal baru dalam perkara kami ini (dalam Agama-pent.) apa yang sebenarnya bukan dari perkara maka hal itu adalah tertolak. Dan dalam riwayat Muslim : Siapa yang berbuat satu amalan yang tidak di atas perkara kami maka ia (amalan) adalah tertolak. Dan ini hendaknya dijadikan sebagai kaidah pokok oleh setiap muslim dalam menilai suatu perkara yang disandarkan kepada agama. Setelah mengetahui hal ini, kami akan berusaha menguraikan pendapat-pendapat para ulama dalam masalah ini. Uraian Pendapat Para Ulama Ada tiga pendapat dikalangan para ulama, tentang disyariatkan atau tidaknya qunut Shubuh. Pendapat pertama : Qunut shubuh disunnahkan secara terus-menerus, ini adalah pendapat Malik, Ibnu Abi Laila, Al-Hasan bin Sholih dan Imam Syafiiy. Pendapat kedua : Qunut shubuh tidak disyariatkan karena qunut itu sudah mansukh (terhapus hukumnya). Ini pendapat Abu Hanifah, Sufyan Ats-Tsaury dan lain-lainnya dari ulama Kufah. Pendapat ketiga : Qunut pada sholat shubuh tidaklah disyariatkan kecuali pada qunut nazilah maka boleh dilakukan pada sholat shubuh dan pada sholat-sholat lainnya. Ini adalah pendapat Imam Ahmad, Al-Laits bin Sad, Yahya bin Yahya Al-Laitsy dan ahli fiqh dari para ulama ahlul hadits. Dalil Pendapat Pertama Dalil yang paling kuat yang dipakai oleh para ulama yang menganggap qunut subuh itu sunnah adalah hadits berikut ini : مَ ا زَ ا&# 1604;َ رَ س&# 1615;و ْ&# 1604;ُ ال ل&# 1607;ِ صَ ل&# 1617;َ ى ال ل&# 1607;ُ عَ ل&# 1614;ي ْ&# 1607;ِ وَ آ&# 1604;ِ ه&# 1616; وَ س&# 1614;ل ّ&# 1614;م َ يَ ق&# 1618;ن ُ&# 1578;ُ فِ ي&# 1618; صَ ل&# 1575;َ ة&# 1616; ال ْ&# 1594;َ د&# 1614;ا ة&# 1616; حَ ت&# 1617;َ ى فَ ا&# 1585;َ ق&# 1614; ال د&# 1617;ُ ن&# 1618;ي َ&# 1575; Terus-menerus Rasulullah shollallahu alaihi wa a lihi wa sallam qunut pada sholat Shubuh sampai beliau meninggalkan dunia. Dikeluarkan oleh Abdurrozzaq dalam Al Mushonnaf 3/110 no.4964, Ahmad 3/162, Ath-Thoh awy dalam Syarah Maani Al Atsar 1/244, Ibnu Syahin dalam Nasikhul Hadits Wamansukhih no.220, Al-Ha kim dalam kitab Al-Arbain sebagaimana dalam Nashbur Royah 2/132, Al-Baihaqy 2/201 dan dalam Ash-Shugro 1/273, Al-Baghawy dalam Syarhus Sunnah 3/123-124 no.639, Ad-Daruquthny dalam Sunannya 2/39, Al-Maqdasy dalam Al-Mukhtaroh 6/129-130 no.2127, Ibnul Jauzy dalam At-Tahqiq no.689-690 dan dalam Al-Ilal Al-Mutanahiyah no.753 dan Al-Khatib Al-Baghdady dalam Mudhih Auwan Al Jama wat Tafr iq 2/255 dan dalam kitab Al-Qunut sebagaimana dalam At-Tahqiq 1/463. Semuanya dari jalan Abu Jafar Ar-Rozy dari Ar-Robi bin Anas dari Anas bin Malik. Hadits ini dishohihkan oleh Muhammad bin Ali Al-Balkhy dan Al-Hakim sebagaimana dalam Khulashotul Badrul Munir 1/127 dan disetujui pula oleh Imam Al-Baihaqy. Namun Imam Ibnu Turkumany dalam Al-Jauhar An-Naqy berkata : Bagaimana bisa sanadnya menjadi shohih sedang rowi yang meriwayatkannya dari Ar-Rob i bin Anas adalah Abu Jafar Isa bin Mahan Ar-Rozy mutakallamun fihi (dikritik). Berkata Ibnu Hambal dan An-Nasa`i : Laysa bil qowy (bukan orang yang kuat). Berkata Abu Zurah : Yahimu katsiran (Banyak salahnya). Berkata Al-Fallas : Sayyi`ul hifzh (Jelek hafalannya). Dan berkata Ibnu Hibban : Dia bercerita dari rowi-rowi yang masyhur hal-hal yang mungkar. Dan Ibnul Qoyyim dalam Zadul Maad jilid I hal.276 setelah menukil suatu keterangan dari gurunya Ibnu Taimiyah tentang salah satu bentuk hadits mungkar yang diriwayatkan oleh Abu Jafar Ar-Rozy, beliau berkata : Dan yang dimaksudkan bahwa Abu Jafar Ar-R ozy adalah orang yang memiliki hadits-hadits yang mungkar, sama sekali tidak dipakai berhujjah oleh seorang pun dari para ahli hadits periwayatan haditsnya yang ia bersendirian dengannya. Dan bagi siapa yang membaca keterangan para ulama tentang Abu Jafar Ar-R ozy ini, ia akan melihat bahwa kritikan terhadap Abu Jafar ini adalah Jarh mufassar (Kritikan yang jelas menerangkan sebab lemahnya seorang rawi). Maka apa yang disimpulkan oleh Ibnu Hajar dalam Taqrib-Tahdzib sudah sangat tepat. Beliau berkata : Shoduqun sayi`ul hifzh khususon anil Mughiroh (Jujur tapi jelek hafalannya, terlebih lagi riwayatnya dari Mughirah). Maka Abu Jafar ini lemah haditsnya dan hadits qunut subuh yang ia riwayatkan ini adalah hadits yang lemah bahkan hadits yang mungkar. Dihukuminya hadits ini sebagai hadits yang mungkar karena 2 sebab : Satu : Makna yang ditunjukkan oleh hadits ini bertentangan dengan hadits shohih yang menunjukkan bahwa Nabi shollallahu alaihi wa alihi wa sallam tidak melakukan qunut kecuali qunut nazilah, sebagaimana dalam hadits Anas bin Malik : أَ ن&# 1617;َ ال ن&# 1617;َ ب&# 1616;ي ّ&# 1614; صَ ل&# 1617;َ ى ال ل&# 1607;ُ عَ ل&# 1614;ي ْ&# 1607;ِ وَ آ&# 1604;ِ ه&# 1616; وَ س&# 1614;ل ّ&# 1614;م َ كَ ا&# 1606;َ لا َ يَ ق&# 1618;ن ُ&# 1578;ُ إِ ل&# 1575;ّ َ إِ ذ&# 1614;ا دَ ع&# 1614;ا لِ ق&# 1614;و ْ&# 1605;ٍ أَ و&# 1618; عَ ل&# 1614;ى قَ و&# 1618;م ٍ Sesungguhnya Nabi shollallahu alaihi wa a lihi wa sallam tidak melakukan qunut kecuali bila beliau berdoa untuk (kebaikan) suatu kaum atau berdoa (kejelekan atas suatu kaum) . Dikeluarkan oleh Ibnu Khuzaimah 1/314 no. 620 dan dan Ibnul Jauzi dalam At-Tahqiq 1/460 dan dishahihkan oleh Syeikh Al-Albani dalam Ash-Shahihah no. 639. Kedua : Adanya perbedaan lafazh dalam riwayat Abu Jafar Ar-Rozy ini sehingga menyebabkan adanya perbedaan dalam memetik hukum dari perbedaan lafazh tersebut dan menunjukkan lemahnya dan tidak tetapnya ia dalam periwayatan. Kadang ia meriwayatkan dengan lafazh yang disebut di atas dan kadang meriwayatkan dengan lafazh : أَ ن&# 1617;َ ال ن&# 1617;َ ب&# 1616;ي ّ&# 1614; صَ ل&# 1617;َ ى ال ل&# 1607;ُ عَ ل&# 1614;ي ْ&# 1607;ِ وَ آ&# 1604;ِ ه&# 1616; وَ س&# 1614;ل ّ&# 1614;م َ قَ ن&# 1614;ت َ فٍ ي ال ْ&# 1601;َ ج&# 1618;ر ِ Sesungguhnya Nabi shollahu alahi wa alihi wa sallam qunut pada shalat Subuh. Hadits ini diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah dalam Al Mushonnaf 2/104 no.7003 (cet. Darut Taj) dan disebutkan pula oleh imam Al Maqdasy dalam Al Mukhtarah 6/129. emudian sebagian para ulama syafiiyah menyebutkan bahwa hadits ini mempunyai beberapa jalan-jalan lain yang menguatkannya, maka mari kita melihat jalan-jalan tersebut : Jalan Pertama : Dari jalan Al-Hasan Al-Bashry dari Anas bin Malik, beliau berkata : قَ ن&# 1614;ت َ رَ س&# 1615;و ْ&# 1604;ُ ال ل&# 1607;ِ صَ ل&# 1617;َ ى ال ل&# 1607; ُع َ&# 1604;َ ي&# 1618;ه ِ وَ آ&# 1604;ِ ه&# 1616; وَ س&# 1614;ل ّ&# 1614;م َ وَ أ&# 1614;ب ُ&# 1608;ْ بَ ك&# 1618;ر ٍ وَ ع&# 1615;م ْ&# 1585;َ وَ ع&# 1615;ث ْ&# 1605;َ ا&# 1606;َ وَ أ&# 1614;ح ْ&# 1587;ِ ب&# 1615;ه ُ وَ ر&# 1614;ا ب&# 1616;ع ٌ حَ ت&# 1617;َ ى فَ ا&# 1585;َ ق&# 1618;ت ُ&# 1607;ُ م&# 1618; Rasulullah Shollallahu alaihi wa alihi wa Sallam, Abu Bakar, Umar dan Utsman, dan saya (rawi) menyangka dan keempat sampai saya berpisah denga mereka. Hadits ini diriwayatkan dari Al Hasan oleh dua orang rawi : Pertama : Amru bin Ubaid. Dikeluarkan oleh Ath-Thohawy dalam Syarah Maani Al Atsar 1/243, Ad-Daraquthny 2/40, Al Baihaqy 2/202, Al Khatib dalam Al Qunut dan dari jalannya Ibnul Jauzy meriwayatkannya dalam At-Tahqiq no.693 dan Adz-Dzahaby dalam Tadzkiroh Al Huffazh 2/494. Dan Amru bin Ubaid ini adalah gembong kelompok sesat Mutazilah dan dalam periwayatan hadits ia dianggap sebagai rawi yang matrukul hadits (ditinggalkan haditsnya). Kedua : Ismail bin Muslim Al Makky, dikeluarkan oleh Ad-Da raquthny dan Al Baihaqy. Dan Ismail ini dianggap matrukul hadits oleh banyak orang imam. Baca : Tahdzibut Tahdzib. Catatan : Berkata Al Hasan bin Sufyan dalam Musnadnya : Menceritakan kepada kami Jafar bin Mihr on, (ia berkata) menceritakan kepada kami Abdul Warits bin Said, (ia berkata) menceritakan kepada kami Auf dari Al Hasan dari Anas beliau berkata : صَ ل&# 1617;َ ي&# 1618;ت ُ مَ ع&# 1614; رَ س&# 1615;و ْ&# 1604;ِ ال ل&# 1607;ِ صَ ل&# 1617;َ ى ال ل&# 1607;ُ عَ ل&# 1614;ي ْ&# 1607;ِ وَ آ&# 1604;ِ ه&# 1616; وَ س&# 1614;ل ّ&# 1614;م َ فَ ل&# 1614;م ْ يَ ز&# 1614;ل ْ يَ ق&# 1618;ن ُ&# 1578;ُ فِ ي&# 1618; صَ ل&# 1575;َ ة&# 1616; ال ْ&# 1594;َ د&# 1614;ا ة&# 1616; حَ ت&# 1617;َ ى فَ ا&# 1585;َ ق&# 1618;ت ُ&# 1607;ُ Saya sholat bersama Rasulullah Shollallahu alaihi wa alihi wa Sallam maka beliau terus-menerus qunut pada sholat Subuh sampai saya berpisah dengan beliau. Riwayat ini merupakan kekeliruan dari Jafar bin Mihron sebagaimana yang dikatakan oleh imam Adz-Dzahaby dalam Mizanul Itidal 1/418. Karena Abdul Warits tidak meriwayatkan dari Auf tapi dari Amru bin Ubeid sebagaiman dalam riwayat Abu Umar Al Haudhy dan Abu Mamar dan beliau ini adalah orang yang paling kuat riwayatnya dari Abdul Warits-. Jalan kedua : Dari jalan Khalid bin Dalaj dari Qotadah dari Anas bin Malik : صَ ل&# 1617;َ ي&# 1618;ت ُ خَ ل&# 1618;ف َ رَ س&# 1615;و ْ&# 1604;ِ ال ل&# 1607;ِ صَ ل&# 1617;َ ى ال ل&# 1607;ُ عَ ل&# 1614;ي ْ&# 1607;ِ وَ آ&# 1604;ِ ه&# 1616; وَ س&# 1614;ل ّ&# 1614;م َ وَ خ&# 1614;ل ْ&# 1601;َ عُ م&# 1614;ر َ فَ ق&# 1614;ن َ&# 1578;َ وَ خ&# 1614;ل ْ&# 1601;َ عُ ث&# 1618;م َ&# 1575;ن َ فَ ق&# 1614;ن َ&# 1578;َ Saya sholat di belakang Rasulullah shollallahu alaihi wa alihi wa sallam lalu beliau qunut, dan dibelakang umar lalu beliau qunut dan di belakang Utsman lalu beliau qunut. Dikeluarkan oleh Al Baihaqy 2/202 dan Ibnu Syahin dalam Nasikhul Hadi ts wa Mansukhih no.219. Hadits di atas disebutkan oleh Al Baihaqy sebagai pendukung untuk hadits Abu Jafar Ar-Rozy tapi Ibnu Turkumany dalam Al Jauhar An Naqy menyalahkan hal tersebut, beliau berkata : Butuh dilihat keadaan Khalid apakah bisa dipakai sebagai syahid (pendukung) atau tidak, karena Ibnu Hambal, Ibnu Main dan Ad-Daruquthny melemahkannya dan Ibnu Ma in berkata di (kesempatan lain) : laisa bi syay`in (tidak dianggap) dan An-Nasa`i berkata : laisa bi tsiqoh (bukan tsiqoh). Dan tidak seorangpun dari pengarang Kutubus Sittah yang mengeluarkan haditsnya. Dan dalam Al-Mizan, Ad Daraquthny mengkategorikannya dalam rowi-rowi yang matruk. Kemudian yang aneh, di dalam hadits Anas yang lalu, perkataannya Terus-menerus beliau qunut pada sholat Subuh hingga beliau meninggalkan dunia, itu tidak terdapat dalam hadits Khal id. Yang ada hanyalah beliau (nabi) alaihis Salam qunut, dan ini adalah perkara yang maruf (dikenal). Dan yang aneh hanyalah terus-menerus melakukannya sampai meninggal dunia. Maka di atas anggapan dia cocok sebagai pendukung, bagaimana haditsnya bisa dijadikan sebagai syahid (pendukung). Jalan ketiga : Dari jalan Ahmad bin Muhammad dari Dinar bin Abdillah dari Anas bin Malik : مَ ا زَ ا&# 1604;َ رَ س&# 1615;و ْ&# 1604;ُ ال ل&# 1607;ِ صَ ل&# 1617;َ ى ال ل&# 1607;ُ عَ ل&# 1614;ي ْ&# 1607;ِ وَ آ&# 1604;ِ ه&# 1616; وَ س&# 1614;ل ّ&# 1614;م َ يَ ق&# 1618;ن ُ&# 1578;ُ فِ ي&# 1618; صَ ل&# 1575;َ ة&# 1616; ال ْ&# 1589;ُ ب&# 1618;ح ِ حَ ت&# 1617;َ ى مَ ا&# 1578;َ Terus-menerus Rasulullah Shollallahu alaihi wa a lihi wa Sallam qunut pada sholat Subuh sampai beliau meninggal. Dikeluarkan oleh Al Khatib dalam Al Qunut dan dari jalannya, Ibnul Jauzy dalam At-Tahq iq no. 695. Ahmad bin Muhammad yang diberi gelar dengan nama Ghulam Khalil adalah salah seorang pemalsu hadits yang terkenal. Dan Dinar bin Abdillah, kata Ibnu Ady : Mungkarul hadits (Mungkar haditsnya). Dan berkata Ibnu Hibba n : Ia meriwayatkan dari Anas bin Malik perkara-perkara palsu, tidak halal dia disebut di dalam kitab kecuali untuk mencelanya. Kesimpulan pendapat pertama: Jelaslah dari uraian diatas bahwa seluruh dalil-dalil yang dipakai oleh pendapat pertama adalah hadits yang lemah dan tidak bisa dikuatkan. Kemudian anggaplah dalil mereka itu shohih bisa dipakai berhujjah, juga tidak bisa dijadikan dalil akan disunnahkannya qunut subuh secara terus-menerus, sebab qunut itu secara bahasa mempunyai banyak pengertian. Ada lebih dari 10 makna sebagaimana yang dinukil oleh Al-Hafidh Ibnu Hajar dari Al-Iraqi dan Ibnul Arabi. 1. Doa 2. Khusyu 3. Ibadah 4. Taat 5. Menjalankan ketaatan. 6. Penetapan ibadah kepada Allah 7. Diam 8. Shalat 9. Berdiri 10. Lamanya berdiri 11. Terus menerus dalam ketaatan Dan ada makna-makna yang lain yang dapat dilihat dalam Tafsir Al-Qurthubi 2/1022, Mufradat Al-Quran karya Al-Ashbahany hal. 428 dan lain-lain. Maka jelaslah lemahnya dalil orang yang menganggap qunut subuh terus-menerus itu sunnah. Dalil Pendapat Kedua Mereka berdalilkan dengan hadits Abu Hurairah riwayat Bukhary-Muslim : كَ ا&# 1606;َ رَ س&# 1615;و ْ&# 1604;ُ ال ل&# 1607;ِ صَ ل&# 1617;َ ى ال ل&# 1607;ُ عَ ل&# 1614;ي ْ&# 1607;ِ وَ آ&# 1604;ِ ه&# 1616; وَ س&# 1614;ل ّ&# 1614;م َ يَ ق&# 1615;و ْ&# 1604;ُ حِ ي&# 1618;ن َ يَ ف&# 1618;ر َ&# 1594;ُ مِ ن&# 1618; صَ ل&# 1575;َ ة&# 1616; ال ف&# 1614;ج ْ&# 1585;ِ مِ ن&# 1614; ال ْ&# 1602;ِ ر&# 1614;ا ء&# 1614;ة ِ وَ ي&# 1615;ك َ&# 1576;ّ ِ&# 1585;ُ وَ ي&# 1614;ر ْ&# 1601;َ ع&# 1615; رَ أ&# 1618;س َ&# 1607;ُ سَ م&# 1616;ع َ ال ل&# 1607;ُ لِ م&# 1614;ن ْ حَ م&# 1616;د َ&# 1607;ُ رَ ب&# 1617;َ ن&# 1614;ا وَ ل&# 1614;ك َ ال ْ&# 1581;َ م&# 1618;د ُ ثُ م&# 1617;َ يَ ق&# 1615;و ْ&# 1604;ُ وَ ه&# 1615;و َ قَ ا&# 1574;ِ م&# 1612; اَ ل&# 1604;ّ َ&# 1607;ُ م&# 1617;َ أَ ن&# 1618;ج ِ اَ ل&# 1618;و َ&# 1604;ِ ي&# 1618;د َ بْ ن&# 1614; ال ْ&# 1608;َ ل&# 1616;ي ْ&# 1583;ِ وَ س&# 1614;ل َ&# 1605;َ ة&# 1614; بْ ن&# 1614; هِ ش&# 1614;ا م&# 1613; وَ ع&# 1614;ي ّ&# 1614;ا ش&# 1614; بْ ن&# 1614; أَ ب&# 1616;ي ْ رَ ب&# 1616;ي ْ&# 1593;َ ة&# 1614; وَ ا&# 1604;ْ م&# 1615;س ْ&# 1578;َ ض&# 1618;ع َ&# 1601;ِ ي&# 1618;ن َ مِ ن&# 1614; ال ْ&# 1605;ُ ُ&# 1572;ْ م&# 1616;ن ِ&# 1610;ْ ن&# 1614; اَ ل&# 1604;ّ َ&# 1607;ُ م&# 1617;َ اش ْ&# 1583;ُ د&# 1618; وَ ط&# 1618;أ َ&# 1578;َ ك&# 1614; عَ ل&# 1614;ى مُ ض&# 1614;ر َ وَ ا&# 1580;ْ ع&# 1614;ل ْ&# 1607;َ ا عَ ل&# 1614;ي ْ&# 1607;ِ م&# 1618; كَ س&# 1616;ن ِ&# 1610;ْ يُ و&# 1618;س ُ&# 1601;َ اَ ل&# 1604;ّ َ&# 1607;ُ م&# 1617;َ ال ْ&# 1593;َ ن&# 1618; لِ ح&# 1618;ي َ&# 1575;ن َ وَ ر&# 1616;ع ْ&# 1604;ا ً وَ ذ&# 1614;ك ْ&# 1608;َ ا&# 1606;َ وَ ع&# 1615;ص َ&# 1610;ّ َ&# 1577;َ عَ ص&# 1614;ت ِ ال ل&# 1607;َ وَ ر&# 1614;س ُ&# 1608;ْ ل&# 1614;ه ُ ثُ م&# 1617;َ بَ ل&# 1614;غ َ&# 1606;َ ا أَ ن&# 1614;ه ُ تَ ر&# 1614;ك َ ذَ ل&# 1616;ك َ لَ م&# 1617;َ ا أَ ن&# 1618;ز َ&# 1604;َ : (( لَ ي&# 1618;س َ لَ ك&# 1614; مِ ن&# 1614; ال أ&# 1614;م ْ&# 1585;ِ شَ ي&# 1618;ء ٌ أَ و&# 1618; يَ ت&# 1615;و ْ&# 1576;َ عَ ل&# 1614;ي ْ&# 1607;ِ م&# 1618; أَ و&# 1618; يُ ع&# 1614;ذ ّ&# 1616;ب َ&# 1607;ُ م&# 1618; فَ إ&# 1616;ن ّ&# 1614;ه ُ&# 1605;ْ ظَ ا&# 1604;ِ م&# 1615;و ْ&# 1606;َ )) Adalah Rasulullah shollallahu alaihi wa alihi wa sallam ketika selesai membaca (surat dari rakaat kedua) di shalat Fajr dan kemudian bertakbir dan mengangkat kepalanya (Itidal) berkata : Samiallahu liman hamidah rabbana walakal hamdu, lalu beliau berdoa dalaam keadaan berdiri. Ya Allah selamatkanlah Al-Walid bin Al-Walid, Salamah bin Hisyam, Ayyasy bin Abi Rabiah dan orang-orang yang lemah dari kaum mu`minin. Ya Allah keraskanlah pijakan-Mu (adzab-Mu) atas kabilah Mudhar dan jadianlah atas mereka tahun-tahun (kelaparan) seperti tahun-tahun (kelaparan yang pernah terjadi pada masa) Nabi Yusuf. Wahai Allah, laknatlah kabilah Lihyan, Rilu, Dzakw an dan Ashiyah yang bermaksiat kepada Allah dan Rasul-Nya. Kemudian sampai kepada kami bahwa beliau meningalkannya tatkala telah turun ayat : Tak ada sedikitpun campur tanganmu dalam urusan mereka itu atau Allah menerima taubat mereka, atau mengazab mereka, karena sesungguhnya mereka itu orang-orang yang zalim. (HSR.Bukhary- Muslim) Berdalilkan dengan hadits ini menganggap mansukh-nya qunut adalah pendalilan yang lemah karena dua hal : Pertama : ayat tersebut tidaklah menunjukkan mansukh-nya qunut sebagaimana yang dikatakan oleh Imam Al-Qurthuby dalam tafsirnya, sebab ayat tersebut hanyalah menunjukkan peringatan dari Allah bahwa segala perkara itu kembali kepada-Nya. Dialah yang menentukannya dan hanya Dialah yang mengetahui perkara yang ghoib. Kedua : Diriwayatkan oleh Bukhary Muslim dari Abu Hurairah, beliau berkata : وَ ا&# 1604;ل ه&# 1616; لَ أ&# 1614;ق ْ&# 1585;َ ب&# 1614;ن ّ&# 1614; بِ ك&# 1615;م ْ صَ ل&# 1575;َ ة&# 1614; رَ س&# 1615;و ْ&# 1604;ِ ال ل&# 1607;ِ صَ ل&# 1617;َ ى ال ل&# 1607;ُ عَ ل&# 1614;ي ْ&# 1607;ِ وَ آ&# 1604;ِ ه&# 1616; وَ س&# 1614;ل ّ&# 1614;م َ فَ ك&# 1614;ا ن&# 1614; أَ ب&# 1615;و ْ هُ ر&# 1614;ي ْ&# 1585;َ ة&# 1614; يَ ق&# 1618;ن ُ&# 1578;ُ فِ ي ال ظ&# 1617;ُ ه&# 1618;ر ِ وَ ا&# 1604;ْ ع&# 1616;ش َ&# 1575;ء ِ ال ْ&# 1570;خ ِ&# 1585;َ ة&# 1616; وَ ص&# 1614;ل ا&# 1614;ة ِ ال ْ&# 1589;ُ ب&# 1618;ح ِ وَ ي&# 1614;د ْ&# 1593;ُ و&# 1618; لِ ل&# 1618;م ُ&# 1572;ْ م&# 1616;ن ِ&# 1610;ْ ن&# 1614; وَ ي&# 1614;ل ْ&# 1593;َ ن&# 1615; ال ْ&# 1603;ُ ف&# 1617;َ ا&# 1585;َ . Dari Abi Hurairah radliyallahu `anhu beliau berkata : Demi Allah, sungguh saya akan mendekatkan untuk kalian cara shalat Rasulullah shallallahu `alaihi wa alihi wa sallam. Maka Abu Hurairah melakukan qunut pada shalat Dhuhur, Isya dan Shubuh. Beliau mendoakan kebaikan untuk kaum mukminin dan memintakan laknat untuk orang-orang kafir. Ini menunjukkan bahwa qunut nazilah belum mansu kh. Andaikata qunut nazilah telah mansukh tentunya Abu Hurairah tidak akan mencontohkan cara sholat Nabi shallallahu `alaihi wa alihi wa sallam dengan qunut nazilah . Dalil Pendapat Ketiga Satu : Hadits Saad bin Thoriq bin Asyam Al-Asyjai قُ ل&# 1618;ت ُ لأ َ&# 1576;ِ ي&# 1618; : يَ ا أَ ب&# 1614;ت ِ إِ ن&# 1617;َ ك&# 1614; صَ ل&# 1617;َ ي&# 1618;ت َ خَ ل&# 1618;ف َ رَ س&# 1615;و ْ&# 1604;ُ ال ل&# 1607; صل ى ال ل&# 1607; عل ي&# 1607; وآ ل&# 1607; وس ل&# 1605; وَ أ&# 1614;ب ِ&# 1610;ْ بَ ك&# 1618;ر ٍ وَ ع&# 1615;م َ&# 1585;َ وَ ع&# 1615;ث ْ&# 1605;َ ا&# 1606;َ وَ ع&# 1614;ل ِ&# 1610;َ رَ ض&# 1616;ي َ ال ل&# 1607; عَ ن&# 1618;ه ُ&# 1605;ْ هَ ه&# 1615;ن َ&# 1575; وَ ب&# 1616;ا ل&# 1618;ك ُ&# 1608;ْ ف&# 1614;ة ِ خَ م&# 1618;س َ سِ ن&# 1616;ي ْ&# 1606;َ فَ ك&# 1614;ا ن&# 1615;و ْ&# 1575; بَ ق&# 1618;ن ُ&# 1578;ُ و&# 1618;ن َ في ِ ال ف&# 1614;ج ْ&# 1585;ِ فَ ق&# 1614;ا ل&# 1614; : أَ ي&# 1618; بَ ن&# 1616;ي ْ مُ ح&# 1618;د َ&# 1579;ٌ . Saya bertanya kepada ayahku : Wahai ayahku, engkau sholat di belakang Rasulullah shallallahu `alaihi wa alihi wa sallam dan di belakang Abu Bakar, Umar, Utsman dan Ali radhiyallahu anhum di sini dan di Kufah selama 5 tahun, apakah mereka melakukan qunut pada sholat subuh ?. Maka dia menjawab : Wahai anakku hal tersebut (qunut subuh) adalah perkara baru (bidah). Dikeluarkan oleh Tirmidzy no. 402, An-Nasa`i no.1080 dan dalam Al-Kubro no.667, Ibnu Majah no.1242, Ahmad 3/472 dan 6/394, Ath-Thoy alisy no.1328, Ibnu Abi Syaibah dalam Al Mushonnaf 2/101 no.6961, Ath-Thohawy 1/249, Ath-Thobarany 8/no.8177-8179, Ibnu Hibban sebagaimana dalam Al-Ihs an no.1989, Baihaqy 2/213, Al-Maqdasy dalam Al-Mukhtarah 8/97-98, Ibnul Jauzy dalam At-Tahqiq no.677-678 dan Al-Mizzy dalam Tahdzibul Kam al dan dishohihkan oleh syeikh Al-Albany dalam Irwa`ul Gholil no.435 dan syeikh Muqbil dalam Ash-Shohih Al-Musnad mimma laisa fi Ash-Shoh ihain. Dua : Hadits Ibnu Umar عَ ن&# 1618; أَ ب&# 1616;ي ْ مِ ج&# 1618;ل َ&# 1586;ِ قَ ا&# 1604;َ : صَ ل&# 1617;َ ي&# 1618;ت ُ مَ ع&# 1614; اِ ب&# 1618;ن ِ عُ م&# 1614;ر َ صَ ل&# 1575;َ ة&# 1614; ال ص&# 1617;ُ ب&# 1618;ح ِ فَ ل&# 1614;م ْ يَ ق&# 1618;ن ُ&# 1578;ْ . فَ ق&# 1615;ل ْ&# 1578;ُ : آل ك&# 1616;ب َ&# 1585;ُ يَ م&# 1618;ن َ&# 1593;ُ ك&# 1614;, قَ ا&# 1604;َ : مَ ا أَ ح&# 1618;ف َ&# 1592;ُ ه&# 1615; عَ ن&# 1618; أَ ح&# 1614;د ٍ مِ ن&# 1618; أَ ص&# 1618;ح َ&# 1575;ب ِ&# 1610;ْ . Dari Abu Mijlaz beliau berkata : saya sholat bersama Ibnu Umar sholat shubuh lalu beliau tidak qunut. Maka saya berkata : apakah lanjut usia yang menahanmu (tidak melakukannya) . Beliau berkata : saya tidak menghafal hal tersebut dari para shahabatku. Dikeluarkan oleh Ath-Thohawy 1\246, Al-Baihaqy 2\213 dan Ath-Thabarany sebagaimana dalam Majma Az-Zawaid 2\137 dan Al-Haitsamy berkata :rawi-rawinya tsiqoh. Ketiga : tidak ada dalil yang shohih menunjukkan disyariatkannya mengkhususkan qunut pada sholat shubuh secara terus-menerus. Keempat : qunut shubuh secara terus-menerus tidak dikenal dikalangan para shahabat sebagaimana dikatakan oleh Ibnu Umar diatas, bahkan syaikul islam Ibnu Taimiyah dalam Majmu Al-Fatawa berkata : dan demikian pula selain Ibnu Umar dari para shahabat, mereka menghitung hal tersebut dari perkara-perkara baru yang bidah. Kelima : nukilan-nukilan orang-orang yang berpendapat disyariatkannya qunut shubuh dari beberapa orang shahabat bahwa mereka melakukan qunut, nukilan-nukilan tersebut terbagi dua : 1) Ada yang shohih tapi tidak ada pendalilan dari nukilan-nukilan tersebut. 2) Sangat jelas menunjukkan mereka melakukan qunut shubuh tapi nukilan tersebut adalah lemah tidak bisa dipakai berhujjah. Keenam: setelah mengetahui apa yang disebutkan diatas maka sangatlah mustahil mengatakan bahwa disyariatkannya qunut shubuh secara terus-menerus dengan membaca doa qunut Allahummahdinaa fi man hadait .sampai akhir doa kemudian diaminkan oleh para mamum, andaikan hal tersebut dilakukan secara terus menerus tentunya akan dinukil oleh para shahabat dengan nukilan yang pasti dan sangat banyak sebagaimana halnya masalah sholat karena ini adalah ibadah yang kalau dilakukan secara terus menerus maka akan dinukil oleh banyak para shahabat. Tapi kenyataannya hanya dinukil dalam hadits yang lemah. Demikian keterangan Imam Ibnul qoyyim Al-Jauziyah dalam Z adul Maad. Kesimpulan Jelaslah dari uraian di atas lemahnya dua pendapat pertama dan kuatnya dalil pendapat ketiga sehinga memberikan kesimpulan pasti bahwa qunut shubuh secara terus-menerus selain qunut nazilah adalah bidah tidak pernah dilakukan oleh Rasulullah dan para shahabatnya. Wallahu alam. Silahkan lihat permasalahan ini dalam Tafsir Al Qurthuby 4/200-201, Al Mughny 2/575-576, Al-Inshof 2/173, Syarh Maany Al-Atsar 1/241-254, Al-Ifshoh 1/323, Al-Majmu 3/483-485, Hasyiyah Ar-Raud Al Murbi : 2/197-198, Nailul Author 2/155-158 (Cet. Darul Kalim Ath Thoyyib), Majm u Al Fatawa 22/104-111 dan Zadul Maad 1/271-285. Sumber: www.an-nashihah. com Kajian Kitab Minhajus Saalikin » === Ingin belajar Islam sesuai Al Qur'an dan Hadits? Kirim email ke: syiar-islam- subscribe@ yahoogroups. com ____________ _________ _________ _________ _________ _________ _ Choose the right car based on your needs. Check out Yahoo! Autos new Car Finder tool. http://autos. yahoo.com/ carfinder/ ____________________________________________________________________________________ Park yourself in front of a world of choices in alternative vehicles. Visit the Yahoo! Auto Green Center. http://autos.yahoo.com/green_center/ [Non-text portions of this message have been removed] Ajaklah teman dan saudara anda bergabung ke milis Syiar Islam. Kirim email ke: [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/syiar-islam/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/syiar-islam/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/

