MENGKRITISI SEJENAK KOMENTAR Prof. Abdullahi An-Naim
Oke..aku mau coba kritisi pemikiran2nya yg ku anggap mengada-ada dan mencoba
untu di ilmiah2 kan, olehnya antara lain komentarnya adalah :
bukunya yg berjudul Islam dan Negara Sekular, Menegosiasikan Masa
Depan Syariah
KRITIKAN : dari judul bukunya Naim jelas mengatakan adanya kemungkinan untuk
menegosiasikan syariah, namun pernyataan2 saat diskusi maupun dalam bukunya
justru menentang habis syariah. Disini terlihat ketidak konsekuenan dirinya
terhadap komentarnya sendiri. dan seharusnya Naim berlaku adil saat
memposisikan diri dalam menawarkan kemungkinan antara syariah dan sekular dalam
suatu negara, bukan mendiskriminasikan syariah dan mempropagandakan sekular.
Dan terbukti jelas dari judul buku dengan kenyataan komentar2nya, Naim
menunjukkan kedustaan2.
Menurutnya Islam tidak bisa dipisahkan dari politik, tapi islam harus
dipisahkan dari negara, sebab negara adalah produk politik dan islam
adalah produk Tuhan. Dan sebagai muslim, mereka akan berprilaku secara
politik sebagai seorang beriman dan islam tidak bisa dipisahkan dari
kehidupan publik. Namun sebagai produk politik, negara harus dipisahkan
dari Islam.
KRITIKAN : sekilas pernyataannya seolah2 benar, namun kenyataannya bila
dikaji secara mendalam, banyak kerancuan dan jelas2 ingin merekonstruksi
tatanan suatu negara dan sistem pemerintahan yg sudah mapan. Karena tidak
mungkin memisahkan syariah islam dengan Negara. Contoh kasus pengaturan jamaah
haji yg merupakan salah satu ibadah dan kewajiban menjalankan rukun islam yg ke
5, di tiap negara2 islam. Apakah mungkin negara lepas tangan dan membiarkan
rakyatnya untuk mengurus kegiatan haji dengan segala atribut keperluan lintas
negara secara individu??? Gimana kacaunya Arab Saudi pada saat musim haji dan
menerima kedatangan para jamaah haji dari tiap2 negara, bila pemerintah Arab
Saudi tidak turun tangan untuk mengaturnya??? Jadi..apakah mungkin negara bisa
dipisahkan dari syariah islam??
Menurutnya, jika negara menetapkan syariah, berarti hanya memilih satu
di antara banyak pendapat. Ini berarti mengabaikan kebebasan bagi kaum
muslimin untuk memilih sekian madzhab lainnya yg berbeda.
KRITIKAN : bagaimana mungkin, Naim mampu mengatakan bahwa menerapkan syariah
berarti mengabaikan kebebasan bagi madzhab lainnya??? Apakah dia pikir, imam
syafei, imam malik, imam hanafi dan Hambali berbeda pendapat tetang syariah???
Sedangkan Rasulullah pernah bersabda Mustahil umatku bersepakat pada
kemaksiatan apakah dia pikir menetapkan syariah adalah bentuk kemaksiatan??
Menurutnya, sejarah Islam menunjukkan bahwa negara islam bukanlah ide
yg syah (not a valid idea). Semuanya adalah politik dan diciptakan dengan
kekuatan politik. Dan syariah hanya bisa diterapkan dengan cara sukarela
oleh penganutnya.
KRITIKAN : apakah menurutnya sejarah negara secular bukan merupakan bentuk
negara yg diciptakan dengan kekuatan politik?? Dimana negara secular merupakan
hasil dari konflik berdarah antara penguasa gereja dengan masyarakat eropa. Dan
pengalaman ganjil ini ingin disebarkan ke dunia islam. Sejarah gereja yg
mengatas namakan wakil Tuhan, dan melakukan penyiksaan kepada masyarakat yg
berbuat dosa secara kejam dan sama sekali cara hukuman tersebut tidak pernah
dituliskan dalam kitab mereka, namun hasil rekayasa para penguasa gereja.
Hingga trauma eropa akibat perbuatan gereja yg ganjil terhadap masyarakatnya yg
kemudian memisahkan antara negara dengan gereja.
Jadi..bila alasannya melarang menerapkan syariah pada negara bukan merupakan
ide yg syah, lalu apakah menerapkan negara secular merupakan ide yg syah??
Andai Naim berkomentar bahwa syariah hanya bisa diterapkan dengan cara sukarela
oleh penganutnya, maka dia harus konsekuen bahwa begitupun terhadap negara
secular yg harus diterapkan secara sukarela oleh masyarakatnya. Jadi..jika
tidak mungkin menerapkan syariah pada negara, maka tidak mungkin pula
menerapkan secular pada negara. Karena aku salah satu masyarakat dan orang2 yg
seide dengan ku, tidak akan pernah rela secular ditetapkan di negara ini.
(walau kenyataannya sudah diberlakukan system secular secara paksa disini)
Menurutnya saat bedah buku di Point Book, bahwa tidak pernah ada negara
islam sepanjang sejarah, dan istilah negara baru muncul setelah masa
penjajahan. Dan untuk membedakan negara or bukan, hanya berdasarkan
pembuatan passport dan visa untuk melintasi batasan negara.
KRITIKAN : Naim berkata bohong dengan mengatakan tidak pernah ada negara
islam sepanjang sejarah, berarti dia menafikan negara yg pernah dipimpin oleh
Rasulullah dan para sahabat dahulu. Argumentasinya yg sangat bodoh adalah pada
saat dia berkomentar bahwa bentuk negara di zaman Rasulullah dan para sahabat,
tidak bisa dikatakan sebagai negara, hanya sebatas belum adanya pembuatan
passport dan visa untuk melintasi perbatasan saat itu. Itu namanya claim
pembenarannya sendiri. Dan tidak layak dikatakan sebagai seorang professor jika
membedakan negara dan bukan negara, hanya sebatas passport dan visa.
Menurut Naim, istilah syariah tidak ditemukan dalam abad pertama
hijriyah. Dan istilah ini baru dikenal dalam abad ke 2 dan ke 3 hijriah.
Al-Quran juga tidak pernah menyebutkan kata syariah dalam pengertian yg
kita diskusikan saat ini demikian juga sunnah.
KRITIKAN : Naim berkata bohong lagi, dan ternyata kata2 syariat terdapat
dalam Al-Quran dan kata2 sunnah juga terdapat banyak sekali dalam Al_Quran
juga hadist nabi.
(Al Hajj : 67) Bagi tiap-tiap umat telah Kami tetapkan syari'at tertentu
yang mereka lakukan, maka janganlah sekali-kali mereka membantah kamu dalam
urusan (syari'at) ini dan serulah kepada (agama) Tuhanmu. Sesungguhnya kamu
benar-benar berada pada jalan yang lurus.
(45. Al Jaatsiyah :18) Kemudian Kami jadikan kamu berada di atas suatu
syariat (peraturan) dari urusan (agama itu), maka ikutilah syariat itu dan
janganlah kamu ikuti hawa nafsu orang-orang yang tidak mengetahui.
dan kata2 syariah terdapat dalam hadist Rasul yg diriwayatkan oleh Sahl ibnu
Muadz yg meriwayatkan dari ayahnya Muadz ibnu Anas yaitu : Rasulullah
bersabda Umat ini senantiasa tetap pada SYARIAH, selama belum nampak 3
perkara yaitu :
belum dilenyapkan ilmu (agama) dari mereka
belum banyaknya anak2 dari hasil perzinahan
belum nampak shaffarun. Muadz bertanya, apakah shaffarun itu ya
Rasulullah? Beliau bersabda, mereka itu adalah manusia yg muncul di akhir
zaman, dimana ucapan selamat dan pujian (tahiyyah) di kalangan mereka
adalah pelaknatan (HR.Ahmad)
Menurut Naim, syariah adalah produk pemikiran dan pengalaman manusia yg
tidak mengikat dan tunduk pada perubahan zaman dan waktu.
KRITIKAN : apakah sholat, puasa, zakat, haji, larangan mencuri, berzinah,
hukum waris, nikah, talak, dlsbnya tsb merupakan produk pemikiran manusia??
Hmm..Naim selalu berkomentar saat diskusi mengatakan bahwa manusia termasuk
sahabat semua bersifat relative kecuali Rasulullah yg bersifat maksum. Namun
jika dia berpendapat bahwa syariah adalah produk pemikiran manusia, itu sama
saja secara tersirat dia mengingkari kemaksuman Rasulullah dan terbukti kembali
jika Naim selalu berdusta dengan semua komentar2nya sendiri. karena perintah
sholat, puasa, zakat, dlsbnya tidak dijelaskan secara mendetail mengenai
pelaksanaanya di dalam Al-Quran namun Rasulullah yg menjelaskan dan
mencontohkan aturan2 sholat, puasa, zakat, waris, nikah, talak, dlsbnya
tersebut secara rinci. Dan terlihat sekali Naim berdusta, di satu sisi
mengatakan kemaksuman Rasulullah, namun secara bersamaan mengingkari
pengakuannya sendiri.
Menurutnya, tidak mungkin meng-agama-kan negara, hingga harus
memisahkan antara agama dan negara. Contoh kasus memberi sanksi hukum bagi
tindakan mengkonsumsi alkohol sebagai kejahatan hadd (pidana) yg di
definisikan oleh syariah sesungguhnya merupakan pandangan pelaku politik
individual setelah menilai semua jenis pertimbangan praktis, dan bahasa yg
diguanakan dalam menyusun rancangan undang2 dan langkah2 yg diambil dalam
mewujudkannya merupakan hasil keputusan dan pilihan manusia.
KRITIKAN : itu berarti, Nuim sedang mempropagandakan HUKUM RIMBA dalam suatu
negara yg sudah mapan. Dimana orang tidak akan dikatakan bersalah dan tidak
layak mendapat hukuman bila adanya kesepakatan 2 belah pihak (korban dan
pembuat onar) dan begitupun sebaliknya orang yg benar akan disalahkan, bila
ternyata penilaian publik mengcalim bersalah dan layak dihukum dan siapa saja
boleh menghukumi. Seperti pelaku zina, tidak akan dikatakan berzina, apabila
dilakukan suka sama suka. Ataupun para pemabuk jadi bebas mabuk, selama tidak
tampak di muka umum, atau berada di komunitas para pemabuk yg juga tidak
keberatan akan mabuk2an. Itu berarti Naim ingin mengatakan bahwa, negara tidak
punya hak untuk ikut campur dalam hal menghukumi pelaku kriminal yg ada sangkut
pautnya dengan agama. Karena dalam islam, hukum pelaku kriminal pencuri,
pezina, pembunuh, pemabuk jelas termaktub dalam Al-Quran.
Minggu, 5 Agustus 2007
Salam
hana
---------------------------------
Pinpoint customers who are looking for what you sell.
[Non-text portions of this message have been removed]