Berdzikir 


 


Berdzikir adalah ibadah yang
diperintahkan oleh Alloh SWT dan dicontohkan oleh Nabi SAW,


Hai orang-orang yang
beriman, berzdikirlah (dengan menyebut nama) Allah, zikir yang
sebanyak-banyaknya. (QS Al Ahzab ayat 41)


 


Dari Yasirah (seorang perempuan Muhajirin), ia berkata :  Rasulullah 
shallallaahu `alaihi wasallam
pernah bersabda kepada kami : "Hendaklah kalian selalu tetap bertasbih,
dan bertahlil, dan bertaqdis. Dan janganlah kalian lalai, yang nanti akibatnya
kalian akan melupakan tauhid (dalam riwayat yang lain : rahmat). Dan hendaklah
kalian hitung dengan jari-jari (kalian), karena sesungguhnya jari-jari itu
nanti akan ditanya dan akan diminta 
untuk berbicara" (HR. Abu Dawud 1501. Dihasankan oleh An-Nawawi dan
Ibnu Hajar Al-`Asqalani).


 


Dari Abdullah bin `Amr radliyallaahu `anhuma ia berkata :
"Aku melihat Rasulullah shallallaahu `alaihi wasallam menghitung bacaan
tasbih (dengan jari-jari) tangan kanannya" (HR. Abu Dawud 1502,  At-Tirmidzi 
3486, Hakim 1/547, dan Baihaqi
2/253)


 


Hal-hal yang menjadi
perbedaan pemahaman adalah alat untuk berdzikir, dalam hal ini penggunaan
tasbeh, dari perbedaan pemahaman tersebut dapat disimpulkan menjadi 3 golongan,
yaitu :


1.   
Yang
membolehkan dan mengutamakan tasbeh, dan ini dianut oleh sebagian besar ummat
Islam di Indonesia)


2.   
Yang
mengharamkan, dan ini dianut oleh sebagian ummat Islam


3.   
Yang
tidak mengharamkan tetapi mengutamakan penggunaan jari-2 tangan, sesuai teks
hadits.


 


Dari pemahaman ketiga
golongan tersebut dapatlah kita tarik kesimpulan bahwa pokok permasalahan
bermuara pada 


 


1.   
apakah
tasbeh itu ?


Tasbehn yang sering
dipakai ummat Islam adalah sebuah benda yang berbentuk seperti biji-bijian
kecil, cukup bisa dipegang oleh dua jari, dan berjumlah paling sedikit 33 biji,
dan paling banyak 99 biji dan setiap 33 biji diberi tanda batas, dan setiap
biji dengan satu sama lainnya dirangkai dengan sejenis benang/tali.


 


2.   
Apakah
tasbeh bagian dari berdzikir ?


Tasbeh bukanlah bagian
dari berdzikir, sehingga tanpa tasbeh pun kita bisa berdzikir, namun begitu
tasbeh merupakan sebuah alat sebagaimana halnya dengan pengeras suara yang
digunakan ketika adzan dikumandangkan, maka hukum penggunaan tasbeh bisa
diqiyaskan dengan hukum penggunaan pengeras suara untuk ber-adzan.


 


3.   
Apakah
tasbeh merupakan symbol agama diluar Islam ?


Tasbeh bukan symbol
agama tertentu, karena dia adalah sebuah alat yang sifatnya umum digunakan oleh
siapa saja, sama halnya dengan penggunaan pengeras suara yang bisa digunakan
untuk ibadah agama diluar Islam maupun acara hiburan.


 


4.   
Bagaimanakah
mensikapi penggunaan tasbeh ?


Yang harus dipahami
dalam penggunaan tasbeh dalam berdzikir adalah : 


·        
Niatkan
bahwa tasbeh tsb hanyalah alat bantu saja, jangan sekali-kali menganggap bahwa
tasbeh bagian dari ber-dzikir, apalagi mewajibkan memakai tasbeh.


·        
Jangan
menghukumi haram memakai tasbeh selama orang yang memakainya tidak menganggap
wajib atau bagian dari berdzikir.


 


5.   
Apakah
berdzikir dengan tangan lebih utama dari tasbeh ?


Pertanyaan seperti ini
tiada bedanya dengan pertanyaan apakah adzan dengan pengeras suara lebih utama
daripada tanpa pengeras suara ? oleh karenanya yang lebih utama adalah
berdzikir, bahwasanya berdzikirnya memakai tangan saja atau memakai alat tasbeh
maka keduanya adalah alat bantu dalam mencapai keutamaan berdzikir. 


 


Demikianlah, insya
Alloh tulisan singkat ini bisa menambah wawasan tentang ajaran Islam yang yang
sangat mulia. Sesungguhnya kebenaran (haq) datangnya dari Alloh SWT dan
sesungguhnya manusia adalah tempatnya salah dan lupa.


 


Wassalam


Muhammad Ridwan


Jakarta, 22 Sya’ban
1428 (4-9-2007)






      
________________________________________________________ 
Kunjungi halaman depan Yahoo! Indonesia yang baru! 
http://id.yahoo.com/

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke