Taat kepada Imam/Amir/Sulton/kholifah ( penguasa Muslim ) yang menerapkan hukum hukum Islam dalam pemerintahannya,sekalipun dolim selama tidak mmerintahkan untuk melakukan keemaksiatan dan tidak menampakan kekufuran yang nyata, hukumnya tetap wajib bagi seluruh kaum muslimin. Q.S an-Nisa 59 " Wahai orang2 beriman ,taatilah Allah dan taatilah Rosul Nya dan Ulil amri diantara kalian " dan hadis2 Rosul " Siapa saja yang telah membai`at seorang Imam , lalu dia mengulurkan tangan dan buah hatinya maka hendaklah ia menaatinya jika ia mampu . Apabila ada orang yang mau merebutnya , maka penggalah leher oarang itu."( H.R. Muslim dari Amru bin `Ash) Ketaatan tersebut berbentuk mutlak, yang tidak disertai taqyid ( batasan ) semisal kepada penguasa tertentu , sehingga hukum wajibnya ketaatan tersebut berlaku kepada setiap penguasa Muslim , sekalipun dia dzolim dan fasik . Imam Bukhori meriwayatkan sebuah hadits dari Abi Raja dari Ibnu Abbas " Siapa saj yang melihat sesuatu kaepada pemimpinnya lalu dia membencinya, maka hendaklah dia bersabar .Sebab tidak seorangpun boleh mnemisahkan diri dari jamaah sekalipun hanya sejengkal , kemudian di mati maka matinya seperti mati jahiliyah "
TIDAK BOLEH TAAT DALAM KEMAKSIATAN Ada satu hal yang dikecuaalikan dari kewajiban taat kepada pemimpin ( penguasa ) yaitu perintah kepada kemaksiatan. Maka apabila seorang penguasa memerintah kemaksiatan ,maka tidak boleh kita mentaatinya , karena hal ini ada pengecualian dari hadis Nabi SAW " Mendengar dan Mentaati pemimpin wajib bagi seorang muslim dalam hal yang disukai ataupun yang di benci, selagi tidak diperintah berbuat maksiat, jika diperintah berbuat maksiat maka tidak ada kewajiban mendenngar dan taat" MELAKUKAN KOREKSI KPD PENGUASA WAJIB BAGI KAUM MUSLIMIN Melakukan koreksi kepada penguasa hukumnya adalah wajib. dan makna ketaatan kepada mereka ( penguasa ) walaupun dholim dan memakan hak hak rakyat bukan berarti mendiamkan mereka. Tetepi mentati mereka tetap wajib, namun melakukan koreksi atas perilaku dan tindakan mereka juga sama sama wajib. Allah SWT telah mewajibkan kepada kaum muslimin agar melakukan koreksi terhadap penguasa mereka . Sifat perintah kepada kaum muslimin agar merobah perilaku penguasa yang dholim dan mungkar bersifat tegas , apabila mereka mengabaikan kewajiban kepada rakyat,melalaikan salah satu urusan rakyat,merampas hak hak rakyat , menyimpang dari hukum hukum Islam yag diturunkan Allah SWT. QS Ali Imron 104 ,110 Al-Haj 14 At Taubah 112 dan banyak hadis hadis yang menjelaskan perintah tersebut salah satunya adalah hadits Nabi " Pemimpin syuhada adalah Hamzah Abdul Mutholib dan seorang laki laki yang berdiri di depan Imam yang dholim kemudian menyeru kepada makruf ,menasihatinya kemudian dia dibunuhnya ( oleh penguasa tersebut )" dan hadits Muslim " Sebaik baik jihad adalah menyatakan kata kata hak di depan penguasa yang dholim " WAJIB MEMERANGI PENGUASA YANG JELAS JELAS KAFIR Sebagaimana ada satu hal pengecualian ketaatan pada pemimpin dalam hal perintah kemaksiatan , begitu juga ada satu hal yang dikecualikan dalam dalam keharaman memisahkan diri dari kekuasaan seorang penguasa, serta mengangkat senjata dalam rangka menentangnya yaitu ketika kita melihat kepada penguasa yang melakukan kekufuran yang nyata. Kalau kekufuran itu nyata maka kita wajib untuk memeranginya karena banyak nash nash yang menjelaskan tentang tersebut. Auf bin Malik al-Asyja`i berkata .Aku mendengar Rosulullah SAW bersabda " Sebaik baik pemimoin kalian adalah yang kalian cintai dan mereka pun mencintai kalian , mereka mendoakan kalian kalian mendoakan mereka . Seburuk buruk pemimpin adalah kalian melaknat mereka , merekapun melaknat kalian " . ditanyakan kepada Rosul " Wahai Rosulullah Tidakkah kita perangi saja mereka itu ? " Beliau menjawab "Jangan selama mereka masih menegakan sholat ( hukum Islam ) ditengah tengah kamu sekalian " ( HR Muslim ) Yang dimaksud denga " menegakan Sholat disini adlah menerapkan hukum hukum Islam , jadi penggunaan ungkaopan " menegakan Sholat " adalah `Itlaqul Juz`i Wa`irodatul Kulli ( menyebut bagian tertentu dengan maksud keseluruhan ). persis seperti firman Allah SWT. fatahri Roqobah= ' maka memerdekakanlah budak "(QS Al Mujadlaah: 3 ) yang dimaksud adalah memerdekakan budak secara keseluruhan bukan hanya Roqobah ( lehernya ) saja. Itu mungkin cuplikan yang disalin dari kitab Nidhomul Hukmi Fil Islam karangan Abdul Qodim Zallum yang perlu kami smapaikan Syukron. Wassalam Mahdum Ibrahim [Non-text portions of this message have been removed]

