Assaalamualaikum Wr Wb

 

Saya ada sedikit pertanyaan,yang mungkin kemarin dimuat dimilis ini

Saat ini saya sedang bekerja disebuah Perusahaan Asing (PMA) dari kebijakan 
pusat yang ada di Paris memberikan peluang Karyawan untuk dapat memiliki 
sebagian dari Saham Perusahaan( ada yang 1 lembar ada juga yang ratusan ) dan 
untuk pembeliannya dilakukan secara angsuran melalui pemotongan gaji kita.

Selama waktu tertentu. Dan ini sifatnya tidak mengikat dalam arti tidak ada 
paksaan untuk harus membeli saham perusahaan

Sedangkan kita saat ini juga sebagai Pemilik Saham Perusahaan juga pula sebagai 
Karyawan Perusahaan tersebut

Yang ingin saya tanyakan, apakah juga termasuk didalam Jual beli Saham yang 
Haram

Karena pada saat yang sudah ditentukan baru boleh menjual Sahamnya dengan harga 
pasar saat itu ( Bursa Saham yg ada di Paris dan New York )

Sekedar informasi bahwasanya setiap tahun, kita juga menerima Deviden ( SHU ) 
dari keuntungan Perusahaan tersebut

Mohon untuk Rekan-rekan Milis lainnya memberikan tanggapan

Kurang dan lebihnya mohon maaf dan terimakasih

 

Wassalamualaikum Wr Wb

 

Ms Ashar

 

________________________________

From: [email protected] [mailto:[EMAIL PROTECTED] On Behalf Of Bango 
Samparan
Sent: Tuesday, September 04, 2007 8:39 AM
To: Syiar Islam
Subject: Re: [syiar-islam] Mengapa Jual-Beli Saham itu Haram

 

Sebagai tambahan:

Saham esensinya adalah bagian kepemilikan pada sebuah usaha. Secara
akuntansi, maka nilai saham seharusnya naik turun sesuai perkembangan
nilai asset yang dimiliki oleh sebuah usaha. Kini, saham - baik di
pasar primer dan sekunder - harganya tidak lagi menggambarkan esensi
dari saham. Harga saham, bisa naik turun, berdasarkan ekspektasi dan
informasi yang sama sekali tidak ada hubungannya dengan nilai asset
yang dimiliki sebuah usaha. 

Jika saham mau dikembalikan kepada esensinya, maka harga saham harus
dibobot (weighted by) dengan nilai asset yang dimiliki sebuah usaha.
Saham yang seperti inilah yang Islami. Nah, bila atas dasar ini ada
jual beli saham dan disepakati ada tambahan sebagai keuntungan, maka
tidak menjadi masalah. Karena, ekspektasi pembeli menjadi terarah,
yakni pada prospek usaha (perkembangan asset usaha) saja.

Pada kondisi yang terakhir tersebut, itu persis ketika saya punya
bagian pada mudharabah (usaha gabungan antara ketrampilan dan modal)
atau musyarakah (usaha gabungan modal), dan saya ingin menjualnya
kepada orang lain.

Salam
B.Samparan

__________________________________________________________
Luggage? GPS? Comic books? 
Check out fitting gifts for grads at Yahoo! Search
http://search.yahoo.com/search?fr=oni_on_mail&p=graduation+gifts&cs=bz 
<http://search.yahoo.com/search?fr=oni_on_mail&p=graduation+gifts&cs=bz> 

 



[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke