Assaalamualaikum Wr Wb
Saya ada sedikit pertanyaan,yang mungkin kemarin dimuat dimilis ini Saat ini saya sedang bekerja disebuah Perusahaan Asing (PMA) dari kebijakan pusat yang ada di Paris memberikan peluang Karyawan untuk dapat memiliki sebagian dari Saham Perusahaan( ada yang 1 lembar ada juga yang ratusan ) dan untuk pembeliannya dilakukan secara angsuran melalui pemotongan gaji kita. Selama waktu tertentu. Dan ini sifatnya tidak mengikat dalam arti tidak ada paksaan untuk harus membeli saham perusahaan Sedangkan kita saat ini juga sebagai Pemilik Saham Perusahaan juga pula sebagai Karyawan Perusahaan tersebut Yang ingin saya tanyakan, apakah juga termasuk didalam Jual beli Saham yang Haram Karena pada saat yang sudah ditentukan baru boleh menjual Sahamnya dengan harga pasar saat itu ( Bursa Saham yg ada di Paris dan New York ) Sekedar informasi bahwasanya setiap tahun, kita juga menerima Deviden ( SHU ) dari keuntungan Perusahaan tersebut Mohon untuk Rekan-rekan Milis lainnya memberikan tanggapan Kurang dan lebihnya mohon maaf dan terimakasih Wassalamualaikum Wr Wb Ms Ashar ________________________________ From: [email protected] [mailto:[EMAIL PROTECTED] On Behalf Of Bango Samparan Sent: Tuesday, September 04, 2007 8:39 AM To: Syiar Islam Subject: Re: [syiar-islam] Mengapa Jual-Beli Saham itu Haram Sebagai tambahan: Saham esensinya adalah bagian kepemilikan pada sebuah usaha. Secara akuntansi, maka nilai saham seharusnya naik turun sesuai perkembangan nilai asset yang dimiliki oleh sebuah usaha. Kini, saham - baik di pasar primer dan sekunder - harganya tidak lagi menggambarkan esensi dari saham. Harga saham, bisa naik turun, berdasarkan ekspektasi dan informasi yang sama sekali tidak ada hubungannya dengan nilai asset yang dimiliki sebuah usaha. Jika saham mau dikembalikan kepada esensinya, maka harga saham harus dibobot (weighted by) dengan nilai asset yang dimiliki sebuah usaha. Saham yang seperti inilah yang Islami. Nah, bila atas dasar ini ada jual beli saham dan disepakati ada tambahan sebagai keuntungan, maka tidak menjadi masalah. Karena, ekspektasi pembeli menjadi terarah, yakni pada prospek usaha (perkembangan asset usaha) saja. Pada kondisi yang terakhir tersebut, itu persis ketika saya punya bagian pada mudharabah (usaha gabungan antara ketrampilan dan modal) atau musyarakah (usaha gabungan modal), dan saya ingin menjualnya kepada orang lain. Salam B.Samparan __________________________________________________________ Luggage? GPS? Comic books? Check out fitting gifts for grads at Yahoo! Search http://search.yahoo.com/search?fr=oni_on_mail&p=graduation+gifts&cs=bz <http://search.yahoo.com/search?fr=oni_on_mail&p=graduation+gifts&cs=bz> [Non-text portions of this message have been removed]

