Asalamua'alaikum Wr.Wb

Saudara saudara semuslim,partai PDS lewat fraksinya FPDS mengungkit kembali 
pembakaran tempat ibadah yang terjadi setelah Reformasi ,Pemerintah tidak tegas 
para pelaku perusak tempat ibadah ,peraturan bersama Meneg dan Mendagri No.9 
Tahun 2006 tidak sesuai dengan pancasila dan UUD 45 ,menurut FPDS kekerasan 
atas nama agama akhir akhir ini di sebabkan karena radikalisme&terorisme,tapi  
bagaimana pendapat rekan rekan  dengan pendirian tempat ibadah di tempat orang 
atau masyarakat yang sudah punya tempat ibadah atau menyebarkan agama di tempat 
orang atau masyarakat yang sudah beragama 

Mohon pendapatnya dan masukanya 

Wassalam . 

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke