Asalamua'alaikum Wr.Wb Saudara saudara semuslim,partai PDS lewat fraksinya FPDS mengungkit kembali pembakaran tempat ibadah yang terjadi setelah Reformasi ,Pemerintah tidak tegas para pelaku perusak tempat ibadah ,peraturan bersama Meneg dan Mendagri No.9 Tahun 2006 tidak sesuai dengan pancasila dan UUD 45 ,menurut FPDS kekerasan atas nama agama akhir akhir ini di sebabkan karena radikalisme&terorisme,tapi bagaimana pendapat rekan rekan dengan pendirian tempat ibadah di tempat orang atau masyarakat yang sudah punya tempat ibadah atau menyebarkan agama di tempat orang atau masyarakat yang sudah beragama
Mohon pendapatnya dan masukanya Wassalam . [Non-text portions of this message have been removed]

