Assalamu alaiku wr wb.

Mohon bantuan dan saran dari saudara semuanya...
Apakah diperbolehkan dalam hukum Islam melakukan akad nikah di tempat 
mempelai laki-laki..?
Dikarenakan di tempat mempelai perempuan ada beberapa hal yang 
menyebabkan pelaksanaan akad nikah tidak bisa dilaksanakan.Ataukah 
harus dilaksanakan di tempat netral..?

Wassalamu alaikum wr wb

Kirim email ke