Karena Zakat Memberdayakan Dhuafa
 
Lufti Avianto, S.Sos
Communication Media & Publication Officer
Directorat of Media Centre
The National Humanitarian Fondation of PKPU
 
Pernahkah kita berpikir tentang potensi zakat? Atau hasil pemberdayaannya yang 
mampu mengatasi problema klasik bangsa ini, seperti kemiskinan, pengangguran, 
masalah kesehatan, pendidikan atau pemberdayaan usaha kecil dan mikro? Atau 
jangan-jangan, kita sendiri hanya tahu bahwa zakat diberdayakan setahun sekali 
saat penghujung bulan Ramadhan?
 
Kalau begitu kenyataannya, mari kita simak fakta berikut ini. Tahun 2004 lalu, 
Pusat Bahasa dan Budaya UIN Syarif Hidayatullah merilis hasil penelitian 
terhadap potensi filantropi di Indonesia. Hasilnya? Sungguh memukau dengan 
kisaran angka Rp.19,3 Triliun per tahun yang terbagi atas potensi barang 
(Rp.5,1 Triliun) dan uang (Rp.14,2 Triliun).
 
Ini menunjukkan bahwa zakat memiliki potensi yang sangat besar bila diserap 
secara amanah, transparan dan profesional. Namun, puluhan lembaga amil zakat 
(LAZ) yang ada hingga kinipun belum mampu mengeksplorasi sumberdaya zakat yang 
begitu besar. Menurut data yang dikeluarkan Forum Zakat, baru sekitar Rp.800 
Miliar saja yang mampu diserap. Ini artinya, masih ada sekitar Rp.18,5 Triliun 
yang belum terberdayakan.
 
Apa pasal penyerapan itu belum optimal? Masih menurut hasil penelitian itu, 
mayoritas masyarakat (baca : muzakki) masih meyakini bahwa zakatnya akan 
tersalurkan dengan baik manakala mereka memberikannya langsung kepada mustahik. 
Sementara alasan tidak membayar zakat melalui LAZ karena minimnya tingkat 
kepercayaan hanya sebesar 10%.
 
Penelitian ini menyisakan sebuah tanggungjawab bagi para amil, yakni tugas 
meningkatkan kesadaran masyarakat tentang keutamaan membayar zakat secara 
kolektif. Bahwa membayar zakat melalui LAZ memiliki efek yang jauh lebik 
daripada membayar zakat secara perorangan. Ini juga harus dibuktikan melalui 
pengelolaan zakat yang amanah, profesional dan transparan sehingga tingkat 
kepercayaan masyarakat terhadap LAZ semakin baik. Selain itu, pemanfaatan zakat 
melalui program yang produktif, juga menentukan masyarakat dalam menjatuhkan 
pilihannya untuk membayar zakat melalui lembaga. Sehingga diperlukan kecerdasan 
amil dalam mengelola dana zakat dan menelurkan program pendayagunaan zakat itu 
sendiri. 
 
Karena bila zakat tidak diberdayakan secara produktif bagi dhuafa, justeru 
hanya akan menimbulkan penyakit baru di masyarakat, yakni “kebudayaan menunggu 
bantuan tanpa berusaha” (cargo cult mentality). Kalau program yang yang 
dijalankan LAZ membuat para mustahik menjadi kreatif, maka hal ini sudah 
sejalan dengan prinsip zakat itu sendiri yaitu “Mengubah mustahik menjadi 
muzakki”. Karena pada hakikatnya, zakat itu memberdayakan dhuafa.
 
Namun perlu dipahami, bahwa zakat juga ada yang bersifat konsumtif disamping 
yang produktif. Jumlah pemberdayaan dana zakat di sektor produktif mesti 
digalakkan agar prinsip zakat tadi benar-benar terwujud. Contohnya, pembangunan 
pabrik dengan menggunakan dana zakat yang keuntungan dan kepemilikannya 
mengedepankan kepentingan dhuafa agar mereka bisa diberdayakan menjadi 
pribadi-pribadi yang kreatif. 
 
Namun bukan berarti zakat yang bersifat konsumtif itu tidak baik, namun 
alokasinya perlu disesuaikan. Misalnya pemberian makanan sehat nan bergizi bagi 
bayi yang kurang gizi tetap harus dilakukan, namun para orangtua mereka juga 
harus diperhatikan aspek ekonominya. Jangan sampai seperti pengalaman buruk 
yang terjadi di Bantul, Yogyakarta pasca gempa bumi yang melanda pada Mei 2006 
lalu. Para orangtua bayi yang menderita malnutrisi itu menjual makanan bayi dan 
susu yang diberikan oleh pemerintah untuk anak mereka. Ini dilakukan dengan 
alasan untuk makan mereka sehari-hari. 
 
Jadi program yang sifatnya produktif dan konsumtif mesti disinergikan ketika 
dana zakat akan diberdayakan bagi dhuafa. Sebab kalau tidak, justeru 
penyimpangan yang akan terjadi. Wallahu’alam
 
Bergabunglah bersama lebih dari 10.000 orang donator PKPU yang telah merasakan 
nikmatnya berzakat. Jadilah hamba yang menyucikan harta, diri dan jiwanya 
dengan membayar zakat…
 
Rekening ZAKAT PKPU :
BMI fatmawati No.304.00086.15 
BSM Mampang No.003.000.9002 
BCA Soepomo No.600.030.9000 
BNI Tebet No.117.85.939 
Bank Mandiri Ps.Minggu No.126.000.2070.141


       
____________________________________________________________________________________
Building a website is a piece of cake. Yahoo! Small Business gives you all the 
tools to get online.
http://smallbusiness.yahoo.com/webhosting 

[Non-text portions of this message have been removed]



Bagi yang ingin menyumbang untuk pendirian TV Komunitas Madani Depok bisa 
transfer ke:
Bank Syariah Mandiri KCP Margonda Depok.  No. Rek. 0670010778 a.n BURSA AMAL 
MADANI
Mohon konfirmasi nama, besar sumbangan, tanggal ke: [EMAIL PROTECTED]
Contact Person: pak Hafiz 021 92805591 / 08128508057, Al Qudwah, Jl Beringin 
No. 1, Jl. Margonda Raya Depok
http://islamicbroadcasting.wordpress.com 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/syiar-islam/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/syiar-islam/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke