Karena Zakat Memberdayakan Dhuafa
Lufti Avianto, S.Sos
Communication Media & Publication Officer
Directorat of Media Centre
The National Humanitarian Fondation of PKPU
Pernahkah kita berpikir tentang potensi zakat? Atau hasil pemberdayaannya yang
mampu mengatasi problema klasik bangsa ini, seperti kemiskinan, pengangguran,
masalah kesehatan, pendidikan atau pemberdayaan usaha kecil dan mikro? Atau
jangan-jangan, kita sendiri hanya tahu bahwa zakat diberdayakan setahun sekali
saat penghujung bulan Ramadhan?
Kalau begitu kenyataannya, mari kita simak fakta berikut ini. Tahun 2004 lalu,
Pusat Bahasa dan Budaya UIN Syarif Hidayatullah merilis hasil penelitian
terhadap potensi filantropi di Indonesia. Hasilnya? Sungguh memukau dengan
kisaran angka Rp.19,3 Triliun per tahun yang terbagi atas potensi barang
(Rp.5,1 Triliun) dan uang (Rp.14,2 Triliun).
Ini menunjukkan bahwa zakat memiliki potensi yang sangat besar bila diserap
secara amanah, transparan dan profesional. Namun, puluhan lembaga amil zakat
(LAZ) yang ada hingga kinipun belum mampu mengeksplorasi sumberdaya zakat yang
begitu besar. Menurut data yang dikeluarkan Forum Zakat, baru sekitar Rp.800
Miliar saja yang mampu diserap. Ini artinya, masih ada sekitar Rp.18,5 Triliun
yang belum terberdayakan.
Apa pasal penyerapan itu belum optimal? Masih menurut hasil penelitian itu,
mayoritas masyarakat (baca : muzakki) masih meyakini bahwa zakatnya akan
tersalurkan dengan baik manakala mereka memberikannya langsung kepada mustahik.
Sementara alasan tidak membayar zakat melalui LAZ karena minimnya tingkat
kepercayaan hanya sebesar 10%.
Penelitian ini menyisakan sebuah tanggungjawab bagi para amil, yakni tugas
meningkatkan kesadaran masyarakat tentang keutamaan membayar zakat secara
kolektif. Bahwa membayar zakat melalui LAZ memiliki efek yang jauh lebik
daripada membayar zakat secara perorangan. Ini juga harus dibuktikan melalui
pengelolaan zakat yang amanah, profesional dan transparan sehingga tingkat
kepercayaan masyarakat terhadap LAZ semakin baik. Selain itu, pemanfaatan zakat
melalui program yang produktif, juga menentukan masyarakat dalam menjatuhkan
pilihannya untuk membayar zakat melalui lembaga. Sehingga diperlukan kecerdasan
amil dalam mengelola dana zakat dan menelurkan program pendayagunaan zakat itu
sendiri.
Karena bila zakat tidak diberdayakan secara produktif bagi dhuafa, justeru
hanya akan menimbulkan penyakit baru di masyarakat, yakni kebudayaan menunggu
bantuan tanpa berusaha (cargo cult mentality). Kalau program yang yang
dijalankan LAZ membuat para mustahik menjadi kreatif, maka hal ini sudah
sejalan dengan prinsip zakat itu sendiri yaitu Mengubah mustahik menjadi
muzakki. Karena pada hakikatnya, zakat itu memberdayakan dhuafa.
Namun perlu dipahami, bahwa zakat juga ada yang bersifat konsumtif disamping
yang produktif. Jumlah pemberdayaan dana zakat di sektor produktif mesti
digalakkan agar prinsip zakat tadi benar-benar terwujud. Contohnya, pembangunan
pabrik dengan menggunakan dana zakat yang keuntungan dan kepemilikannya
mengedepankan kepentingan dhuafa agar mereka bisa diberdayakan menjadi
pribadi-pribadi yang kreatif.
Namun bukan berarti zakat yang bersifat konsumtif itu tidak baik, namun
alokasinya perlu disesuaikan. Misalnya pemberian makanan sehat nan bergizi bagi
bayi yang kurang gizi tetap harus dilakukan, namun para orangtua mereka juga
harus diperhatikan aspek ekonominya. Jangan sampai seperti pengalaman buruk
yang terjadi di Bantul, Yogyakarta pasca gempa bumi yang melanda pada Mei 2006
lalu. Para orangtua bayi yang menderita malnutrisi itu menjual makanan bayi dan
susu yang diberikan oleh pemerintah untuk anak mereka. Ini dilakukan dengan
alasan untuk makan mereka sehari-hari.
Jadi program yang sifatnya produktif dan konsumtif mesti disinergikan ketika
dana zakat akan diberdayakan bagi dhuafa. Sebab kalau tidak, justeru
penyimpangan yang akan terjadi. Wallahualam
Bergabunglah bersama lebih dari 10.000 orang donator PKPU yang telah merasakan
nikmatnya berzakat. Jadilah hamba yang menyucikan harta, diri dan jiwanya
dengan membayar zakat
Rekening ZAKAT PKPU :
BMI fatmawati No.304.00086.15
BSM Mampang No.003.000.9002
BCA Soepomo No.600.030.9000
BNI Tebet No.117.85.939
Bank Mandiri Ps.Minggu No.126.000.2070.141
____________________________________________________________________________________
Building a website is a piece of cake. Yahoo! Small Business gives you all the
tools to get online.
http://smallbusiness.yahoo.com/webhosting
[Non-text portions of this message have been removed]
Bagi yang ingin menyumbang untuk pendirian TV Komunitas Madani Depok bisa
transfer ke:
Bank Syariah Mandiri KCP Margonda Depok. No. Rek. 0670010778 a.n BURSA AMAL
MADANI
Mohon konfirmasi nama, besar sumbangan, tanggal ke: [EMAIL PROTECTED]
Contact Person: pak Hafiz 021 92805591 / 08128508057, Al Qudwah, Jl Beringin
No. 1, Jl. Margonda Raya Depok
http://islamicbroadcasting.wordpress.com
Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/syiar-islam/
<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional
<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/syiar-islam/join
(Yahoo! ID required)
<*> To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED]
mailto:[EMAIL PROTECTED]
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/