Assalamu'alaikum wr wb,

Mohon penjelasan, jika seorang wanita berhalangan puasa dibulan Ramadhan karena 
datang bulan atau melahirkan. Selain harus menggantinya dilain hari. Apakah 
harus bayar denda juga seperti fidiyah. 

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke