Wanita Hamil dan Menyusui Membayar Puasa atau Fidyah?
Rabu, 29 Agu 07 08:04 WIB

Kirim teman

Assalamu 'alaikum. Wr. Wb

Ustad yang dirahmati Allah. pertanyaan yang ingin saya sampaikan adalah
mengenai puasa. Wanita hamil atau menyusui termasuk dalam salah satu
golongan yang mendapat keringanan untuk tidak puasa ramadhan.

Yang ingin saya tanyakan adalah mengenai penggantiannya apakah dengan
puasa di hari lain, atau membayar fidyah atau bahkan dua-duanya
(membayar puasa dan fidyah)?

Jazakallah atas jawabannya.

Wassalamu 'alaikumWr. Wb

Ahmed

Jawaban
Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh, 

Masalah wanita yang sedang hamil atau menyusui memang tidak ada nash
yang sharih untuk menetapkan bagaimana mereka harus mengganti puasa
wajib. Yang ada nashnya dengan tegas adalah orang sakit, musafir dan
orang tua renta yang tidak mampu lagi berpuasa.

Orang sakit dan musafir dibolehkan untuk tidak puasa, lalu sebagai
konsekuensinya harus mengganti (qadha') dengan cara berpuasa juga,
sebanyak hari yang ditinggalkannya.

Sedangkan orang yang sudah sangat tua dan tidak mampu lagi untuk
berpuasa, boleh tidak berpuasa namun tidak mungkin baginya untuk
mengqadha (menganti) dengan puasa di hari lain. Maka Allah SWT
menetapkan bagi mereka untuk membayar fidyah, yaitu memberi makanan
kepada fakir miskin sebagai satu mud.

Dalil atas kedua kasus di atas adalah firman Allah SWT:

Maka barangsiapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan,
maka (dibolehkan berbuka dengan mengganti puasa) sebanyak hari yang
ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang
yang berat menjalankannya membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang
miskin. (QS. Al-Baqarah: 184)

Bagaimana dengan wanita hamil dan menyusui, apakah mereka mengganti
dengan puasa atau dengan bayar fidyah? Atau malah kedua-duanya? Para
ulama berbeda pendapat dalam hal ini.

Jumhur Ulama

Di dalam kitab Kifayatul Akhyar, disebutkan bahwa masalah wanita hamil
dan menyusui dikembalikan kepada motivasi atau niatnya. Kalau tidak
puasa karena mengkhawatirkan kesehatan dirinya, maka dianggap dirinya
seperti orang sakit. Maka menggantinya dengan cara seperti mengganti
orang sakit, yaitu dengan berpuasa di hari lain.

Sebaliknya, kalau mengkhawatirkan bayinya, maka dianggap seperti orang
tua yang tidak punya kemampuan, maka cara menggantinya selain dengan
puasa, juga dengan cara seperti orang tua, yaitu dengan membayar fidyah.
Sehingga membayarnya dua-duanya.

Pendapat Ibnu Umar dan Ibnu Abbas

Namun menurut Ibnu Umar dan Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma, wanita yang
hamil atau menyusui cukup membayar fidyah saja tanpa harus berpuasa.
Karena keduanya tidak berpuasa bukan karena sakit, melainkan karena
keadaan yang membuatnya tidak mampu puasa. Kasusnya lebih dekat dengan
orang tua yang tidak mampu puasa.

Dan pendapat kedua shahabat ini mungkin tepat bila untuk menjawab kasus
para ibu yang setiap tahun hamil atau menyusui, di mana mereka nyaris
tidak bisa berpuasa selama beberapa kali ramadhan, lantaran kalau bukan
sedang hamil, maka sedang menyusui.

Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,


Ahmad Sarwat, Lc

 

 

Tambahan :

sabtu kemaren saya ikut pengajian Ustadz Abdul Hakim Bin Amir Abdat di
Masjid Al-azzar pdk kopi

Beliau menyatakan bahwa cara membayar hutang puasa ramadhan untuk ibu
hamil dan menyusui adalah dengan membayar fidyah.

Lebih baik lagi kalo dibayarkan saat itu juga, yaitu membuat bukaan
untuk fakir sebanyak 30 bungkus (atau sejumlah batalnya puasa) dan
dibagikan untuk berbuka. Ga perlu ditunda.

Kalo tidak dengan makanan matang, boleh dengan beras (takarannya berapa,
maaf, saya ga begitu jelas, mic nya bergema, mungkin ada rekan2 yang
bisa bantu). Diusahakan bukan dalam bentuk UANG, karena itu tidak pernah
dicontohkan.

 

Sekedar berbagi

 

Informasi : Yang ingin mendapatkan kajian-kajian Islam dari sumber yang
Insya Allah mumpuni, bisa mendengar Siaran Radio Rodja di 756 AM

Di radio itu ga ada iklan komersil, adanya Pengajian, Tilawah Quran,
tanya jawab, pokoknya berusaha untuk benar2 menjadi radio syiar.

Dari pada diperjalanan kita dengerin gedumbrang gedumbreng segala macam
musik, mending dengerin radio ini.

Yang jelas, kita diajarkan untuk berhati2, jangan sembarangan
menggunakan dalil2 yang tidak jelas. 

Pernah dengar ulama or ustadz ngomong : Bulan ramadhan itu dibagi 3. 10
malam pertama adalah ......... 10 malam berikutnya ........... dan 10
malam terkahir adalah.................

Menurut ustadz Abdul Hakim, dan ustadz yang kasih ceramah di radio
tersbut (ga tau namanya, ngikutnya ditengah2, ga dari awal) hadist
tersebut lemah (palsu).

Mohon maaf, Saya ga berani ngomong banyak, ilmunya 'cetek'

Kalo mau tau lebih banyak coba 'tune in'

Ato ga beli bukunya Abdul Hakim, judulnya Al Masa'il (moga2 bener
judulnya), ada beberapa jilid.

Paling ga jadi tau kalo mau makan itu doa nya BISMILLAH, bukan
BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM, ato, ALLAHUMA BARIKLANA .............

Mo Buka juga Baca BISMILLAH, bukan ALLAHUMA LAKASUMTU...........

 

Hehehehe......... sekarang jadi bingung gimana ngajarin ke anak, kalo
ternyata di sekolah disajarinnya gitu, walau itu sekolah islam.

 

Lebih kurang mohon maaf

 

pie

Claims Group 

PT. TUGU PRATAMA INDONESIA

Jl. H.R. Rasuna Said Kav.C 8-9

Jakarta 12940

 

________________________________

From: [email protected] [mailto:[EMAIL PROTECTED]
On Behalf Of Santi
Sent: Saturday, July 07, 2007 9:15 AM
To: [email protected]
Subject: [syiar-islam] Tanya jika wanita berhalangan berpuasa

 

Assalamu'alaikum wr wb,

Mohon penjelasan, jika seorang wanita berhalangan puasa dibulan Ramadhan
karena datang bulan atau melahirkan. Selain harus menggantinya dilain
hari. Apakah harus bayar denda juga seperti fidiyah. 

[Non-text portions of this message have been removed]


____________________________________________
DISCLAIMER: This message contains confidential information and is intended only 
for the individual named. If you are not the named addressee you should not 
disseminate, distribute or copy this e-mail. Please notify the sender 
immediately by e-mail if you have received this e-mail by mistake and delete 
this e-mail from your system. E-mail transmission cannot be guaranteed to be 
secure or error-free as information could be intercepted, corrupted, lost, 
destroyed, arrive late or incomplete, or contain viruses. The sender therefore 
does not accept liability for any errors or omissions in the contents of this 
message, which arise as a result of e-mail transmission. If verification is 
required please request a hard-copy version. PT Tugu Pratama Indonesia




[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke