Wanita Hamil dan Menyusui Membayar Puasa atau Fidyah? Rabu, 29 Agu 07 08:04 WIB
Kirim teman Assalamu 'alaikum. Wr. Wb Ustad yang dirahmati Allah. pertanyaan yang ingin saya sampaikan adalah mengenai puasa. Wanita hamil atau menyusui termasuk dalam salah satu golongan yang mendapat keringanan untuk tidak puasa ramadhan. Yang ingin saya tanyakan adalah mengenai penggantiannya apakah dengan puasa di hari lain, atau membayar fidyah atau bahkan dua-duanya (membayar puasa dan fidyah)? Jazakallah atas jawabannya. Wassalamu 'alaikumWr. Wb Ahmed Jawaban Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Masalah wanita yang sedang hamil atau menyusui memang tidak ada nash yang sharih untuk menetapkan bagaimana mereka harus mengganti puasa wajib. Yang ada nashnya dengan tegas adalah orang sakit, musafir dan orang tua renta yang tidak mampu lagi berpuasa. Orang sakit dan musafir dibolehkan untuk tidak puasa, lalu sebagai konsekuensinya harus mengganti (qadha') dengan cara berpuasa juga, sebanyak hari yang ditinggalkannya. Sedangkan orang yang sudah sangat tua dan tidak mampu lagi untuk berpuasa, boleh tidak berpuasa namun tidak mungkin baginya untuk mengqadha (menganti) dengan puasa di hari lain. Maka Allah SWT menetapkan bagi mereka untuk membayar fidyah, yaitu memberi makanan kepada fakir miskin sebagai satu mud. Dalil atas kedua kasus di atas adalah firman Allah SWT: Maka barangsiapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan, maka (dibolehkan berbuka dengan mengganti puasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin. (QS. Al-Baqarah: 184) Bagaimana dengan wanita hamil dan menyusui, apakah mereka mengganti dengan puasa atau dengan bayar fidyah? Atau malah kedua-duanya? Para ulama berbeda pendapat dalam hal ini. Jumhur Ulama Di dalam kitab Kifayatul Akhyar, disebutkan bahwa masalah wanita hamil dan menyusui dikembalikan kepada motivasi atau niatnya. Kalau tidak puasa karena mengkhawatirkan kesehatan dirinya, maka dianggap dirinya seperti orang sakit. Maka menggantinya dengan cara seperti mengganti orang sakit, yaitu dengan berpuasa di hari lain. Sebaliknya, kalau mengkhawatirkan bayinya, maka dianggap seperti orang tua yang tidak punya kemampuan, maka cara menggantinya selain dengan puasa, juga dengan cara seperti orang tua, yaitu dengan membayar fidyah. Sehingga membayarnya dua-duanya. Pendapat Ibnu Umar dan Ibnu Abbas Namun menurut Ibnu Umar dan Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma, wanita yang hamil atau menyusui cukup membayar fidyah saja tanpa harus berpuasa. Karena keduanya tidak berpuasa bukan karena sakit, melainkan karena keadaan yang membuatnya tidak mampu puasa. Kasusnya lebih dekat dengan orang tua yang tidak mampu puasa. Dan pendapat kedua shahabat ini mungkin tepat bila untuk menjawab kasus para ibu yang setiap tahun hamil atau menyusui, di mana mereka nyaris tidak bisa berpuasa selama beberapa kali ramadhan, lantaran kalau bukan sedang hamil, maka sedang menyusui. Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Ahmad Sarwat, Lc Tambahan : sabtu kemaren saya ikut pengajian Ustadz Abdul Hakim Bin Amir Abdat di Masjid Al-azzar pdk kopi Beliau menyatakan bahwa cara membayar hutang puasa ramadhan untuk ibu hamil dan menyusui adalah dengan membayar fidyah. Lebih baik lagi kalo dibayarkan saat itu juga, yaitu membuat bukaan untuk fakir sebanyak 30 bungkus (atau sejumlah batalnya puasa) dan dibagikan untuk berbuka. Ga perlu ditunda. Kalo tidak dengan makanan matang, boleh dengan beras (takarannya berapa, maaf, saya ga begitu jelas, mic nya bergema, mungkin ada rekan2 yang bisa bantu). Diusahakan bukan dalam bentuk UANG, karena itu tidak pernah dicontohkan. Sekedar berbagi Informasi : Yang ingin mendapatkan kajian-kajian Islam dari sumber yang Insya Allah mumpuni, bisa mendengar Siaran Radio Rodja di 756 AM Di radio itu ga ada iklan komersil, adanya Pengajian, Tilawah Quran, tanya jawab, pokoknya berusaha untuk benar2 menjadi radio syiar. Dari pada diperjalanan kita dengerin gedumbrang gedumbreng segala macam musik, mending dengerin radio ini. Yang jelas, kita diajarkan untuk berhati2, jangan sembarangan menggunakan dalil2 yang tidak jelas. Pernah dengar ulama or ustadz ngomong : Bulan ramadhan itu dibagi 3. 10 malam pertama adalah ......... 10 malam berikutnya ........... dan 10 malam terkahir adalah................. Menurut ustadz Abdul Hakim, dan ustadz yang kasih ceramah di radio tersbut (ga tau namanya, ngikutnya ditengah2, ga dari awal) hadist tersebut lemah (palsu). Mohon maaf, Saya ga berani ngomong banyak, ilmunya 'cetek' Kalo mau tau lebih banyak coba 'tune in' Ato ga beli bukunya Abdul Hakim, judulnya Al Masa'il (moga2 bener judulnya), ada beberapa jilid. Paling ga jadi tau kalo mau makan itu doa nya BISMILLAH, bukan BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM, ato, ALLAHUMA BARIKLANA ............. Mo Buka juga Baca BISMILLAH, bukan ALLAHUMA LAKASUMTU........... Hehehehe......... sekarang jadi bingung gimana ngajarin ke anak, kalo ternyata di sekolah disajarinnya gitu, walau itu sekolah islam. Lebih kurang mohon maaf pie Claims Group PT. TUGU PRATAMA INDONESIA Jl. H.R. Rasuna Said Kav.C 8-9 Jakarta 12940 ________________________________ From: [email protected] [mailto:[EMAIL PROTECTED] On Behalf Of Santi Sent: Saturday, July 07, 2007 9:15 AM To: [email protected] Subject: [syiar-islam] Tanya jika wanita berhalangan berpuasa Assalamu'alaikum wr wb, Mohon penjelasan, jika seorang wanita berhalangan puasa dibulan Ramadhan karena datang bulan atau melahirkan. Selain harus menggantinya dilain hari. Apakah harus bayar denda juga seperti fidiyah. [Non-text portions of this message have been removed] ____________________________________________ DISCLAIMER: This message contains confidential information and is intended only for the individual named. If you are not the named addressee you should not disseminate, distribute or copy this e-mail. Please notify the sender immediately by e-mail if you have received this e-mail by mistake and delete this e-mail from your system. E-mail transmission cannot be guaranteed to be secure or error-free as information could be intercepted, corrupted, lost, destroyed, arrive late or incomplete, or contain viruses. The sender therefore does not accept liability for any errors or omissions in the contents of this message, which arise as a result of e-mail transmission. If verification is required please request a hard-copy version. PT Tugu Pratama Indonesia [Non-text portions of this message have been removed]

