terima kasih, semoga bisa menambah wawasan dan pengetahuan kita
tentang pemahaman Islam yang beragam antara ulama-2 kita, oleh
karenanya mohon kepada pak dino maupun anggota milis lainnya bisa
memberikan artikel tentang bolehnya sholat tarawih 20 rakaat, sehingga
kita yang membacanya bisa mengambil ilmu-nya. Dan juga agar kita bisa
tahu perbedaan pemahaman para ulama, sehingga tidak terjebak untuk
merasa diri paling benar pemahamannya tentang Islam.

salam ukhuwah


--- In [email protected], "Suhardiono Dino" <[EMAIL PROTECTED]>
wrote:
>
> Blank
> 
> 
> DERAJAT HADITS SHALAT TARAWIH DUA PULUH TIGA RAKA'AT
> 
> oleh
> Al-Ustadz Abdul Hakim bin Amir Abdat
> 
> Hadits Pertama
> 
> "Artinya : Dari Ibnu Abbas, sesungguhnya Nabi Shallahu 'alaihi wa
sallam, shalat di bulan Ramadlan dua puluh raka'at, [Hadits riwayat :
Ibnu Abi Syaibah, Abdu bin Humaid, Thabrani di kitabnya Al-Mu'jam
Kabir dan Awsath, Baihaqi dan bnu Adi dan lain-lain]
> 
> Di riwayat lain ada tambahan : "Dan (Nabi Shallallahu 'alaihi wa
sallam) witir (setelah shalat dua puluh raka'at)". Riwayat ini
semuanya dari jalan Abu Syaibah, yang namanya : Ibrahim bin Utsman
dari Al-Hakam dari Miqsam dari Ibnu Abbas.
> 
> Imam Thabrani berkata : "Tidak diriwayatkan dari Ibnu Abbas
melainkan dengan isnad ini".
> 
> Imam Baihaqi berkata : "Abu Syaibah menyendiri dengannya, sedang dia
itu dla'if". 
> 
> Imam Al-Haistami berkata di kitabnya "Majmauz Zawaid (3/172) :
"Sesungguhnya Abu Syaibah ini dla'if".
> 
> Al-Hafidz (Ibnu Hajar) berkata di kitabnya Al-Fath (syarah Bukhari)
: "Isnadnya dla'if".
> 
> Al-Hafidz Zaila'i telah mendla'ifkan isnadnya di kitabnya Nashbur
Rayah (2/153).
> 
> Demikian juga Imam Shan'ani di kitabnya Subulus Salam (syarah
Bulughul Maram) mengatakan tidak ada yang sah tentang Nabi shalat di
bulan Ramadlan dua puluh raka'at.
> 
> Saya berkata : Bahwa hadits ini "Dlai'fun Jiddan" (sangat leamhf).
Bahkan muhaddits Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani mengatakan :
"Maudlu". Tentang kemaudlu'an hadits ini telah beliau terangkan di
kitabnya "Silsilah Hadits Dla'if wal Maudlu" dan "Shalat Tarawih" dan
"Irwaul Ghalil". Siapa yang ingin mengetahui lebih luas lagi tentang
masalah ini, bacalah tiga kitab Al-Albani di atas, khususnya kitab
shalat tarawih.
> 
> Sebagaimana telah kita ketahui dari keterangan beberapa ulama di
atas sebab lemahnya hadits ini, yakni karena di isnadnya ada seorang
rawi tercela, yaitu Ibrahim bin Utsman Abu Syaibah. Tentang dia ini,
ulama-ulama ahli hadits menerangkan kepada kita :
> 
> [1]. Kata Imam Ahmad, Abu Dawud, Muslim, Yahya, Ibnu Main dan
lain-lain : "Dla'if".
> [2]. Kata Imam Tirmidzi : "Munkarul Hadits".
> [3]. Kata Imam Bukhari : "Ulama-ulama (ahli hadits) mereka diam
tentangnya" (ini satu istilah untuk rawi lemah tingkat tiga). 
> [4]. Kata Imam Nasa'i dan Daulaby : "Matrukul Hadits".
> [5]. Kata Abu Hatim : "Dla'iful Hadits, Ulama-ulama diam tentangnya
dan mereka (ahli hadits) meninggalkan haditsnya". 
> [6]. Kata Ibnu Sa'ad : "Adalah dia Dla'iful Hadits". 
> [7]. Kata Imam Jauzajaniy : "Orang yang putus" (satu istilah untuk
lemah tingkat ketiga). 
> [8]. Kata Abu Ali Naisaburi : "Bukan orang yang kuat (riwayatnya)'. 
> [9]. Kata Imam Ad-Daruquthni : "Dla'if". 
> [10]. Al-Hafidz menerangkan : "Bahwa ia meriwayatkan dari Al-Hakam
hadits-hadits munkar".
> 
> Periksalah kitab-kitab :
> 
> [1]. Irwaul Ghalil, oleh Muhaddits Syaikh Al-Albani. 2 : 191, 192, 193. 
> [2]. Nashbur Raayah, oleh Al-Hafidz Zaila'i. 2 : 153. 
> [3]. Al-Jarh wat Ta'dil, oleh Imam Ibnu Abi Hatim. 2 : 115 
> [4]. Tahdzibut-Tahdzib, oleh Imam Ibnu Hajar. 1 : 144, 145 
> [5]. Mizanul I'tidal, oleh Imam Adz-Dzahabi. 1 : 47, 48
> 
> 
> Hadits kedua.
> 
> "Artinya : Dari Yazid bin Ruman, ia berkata : Adalah manusia pada
zaman Umar bin Khattab mereka shalat (tarawih) di bulan Ramadlan dua
puluh tiga raka'at". [Hadits Riwayat : Imam Malik di kitabnya
Al-Muwath-tha 1/115]
> 
> Keterangan :
> Hadits ini tidak sah ! Ketidaksahannya ini disebabkan karena dua
penyakit :
> 
> Pertama :
> "Munqati" (Terputus Sanadnya). Karena Yazid bin Ruman yang
meriwayatkan hadits ini tidak bertemu dengan Umar bin Khaththab atau
tidak sezaman dengannya. Imam Baihaqi sendiri mengatakan : Yazid bin
Ruman tidak bertemu dengan Umar. Dengan demikian sanad hadits ini
terputus. Sanad yang demikian oleh Ulama-ulama ahli hadits namakan
Munqati'. Sedang hadits yang sanadnya munqati' menurut ilmu Musthalah
Hadits yang telah disepakati, masuk kebagian hadits Dla'if yang tidak
boleh dibuat alasan atau dalil.
> 
> Tentang tidak bertemunya Yazid bin Ruman ini dengan Umar telah saya
periksa seteliti mungkin di kitab-kitab rijalul hadits yang ternyata
memang benar bahwa ia tidak pernah bertemu atau sezaman dengan Umar
bin Khattab.
> 
> 
> Kedua.
> Riwayat diatas bertentangan dengan riwayat yang sudah shahih di
bawah ini :
> 
> Hadits Ketiga.
> "Artinya : Dari Imam Malik dari Muhammad bin Yusuf dari Saib bin
Yazid, ia berkata : "Umar bin Khattab telah memerintahkan Ubay bin
Ka'ab dan Tamim Ad-Dariy supaya keduanya shalat mengimami manusia
dengan sebelas rakaat".
> 
> Sanad hadits ini shahih, karena :
> [1]. Imam Malik seorang Imam besar lagi sangat kepercayaan yang
telah diterima umat riwayatnya. 
> [2]. Muhammad bin Yusuf seorang kepercayaan yang dipakai riwayatnya
oleh Imam Bukhari dan Muslim. 
> [3]. Sedang Saib bin Yazid seorang shahabat kecil yang bertemu dan
sezaman dengan Umar bin Khatab. 
> [4] Dengan demikian sanad hadits ini Muttashil/bersambung.
> 
> Kesimpulan.
> [1]. Riwayat-riwayat yang menerangkan bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi
wa sallam shalat di bulan Ramadlan (shalat tarawih) 20 raka'at atau 21
atau 23 raka'at tidak ada satupun yang shahih. Tentang ini tidak
tersembunyi bagi mereka yang alim dalam ilmu hadits. 
> 
> [2]. Riwayat-riwayat yang menerangkan bahwa di zaman Umar bin
Khattab para shahabat shalat tarawih 23 raka'at tidak ada satupun yang
shahih sebagaimana keterangan di atas. Bahkan dari riwayat yang Shahih
kita ketahui bahwa Umar bin Khattab memerintahkan shalat tarawih
dilaksanakan sebelas raka'at sesuai dengan contoh Rasululullah
Shallallahu 'alaihi wa sallam.
> 
> 
> [Disalin dari kitab Al-Masaa-il (Masalah-Masalah Agama)- Jilid ke
satu, Penulis Al-Ustadz Abdul Hakim bin Amir Abdat, Terbitan Darul
Qolam - Jakarta, Cetakan ke III Th 1423/2002M]
> _________
> 
> Salam,
> Dino
> 
> 
> 
> [Non-text portions of this message have been removed]
>


Kirim email ke