Assalamu'alaikum

Saya pernah membaca artikel kurang lebih isinya menyatakan bahwa para
ulama lebih cenderung mengambil pendapat ahli fiqh ketimbang pendapat ahli
hadits. Ahli fiqh sudah pasti ahli hadits, tapi ahli hadits belum tentu
ahli fiqh. Dalam melakukan istimbath, seorang ahli fiqh tidak hanya
mendasarkan pada derajat hadits semata. Itulah sebabnya kita dapati
dikalangan ahli fiqh terdapat perbedaan pendapat bahkan dengan dalil
hadits yang sama.

Saya ingin tahu, sebenarnya apa saja hal-hal yang digunakan ahli fiqh
dalam melakukan istimbath selain dari derajat hadits


Terima kasih


---------------------------------------------------
This email was sent using SCTVNews Webmail.
"get your free email" http://www.sctvnews.com/

Kirim email ke