Assalamu'alaikum Saya pernah membaca artikel kurang lebih isinya menyatakan bahwa para ulama lebih cenderung mengambil pendapat ahli fiqh ketimbang pendapat ahli hadits. Ahli fiqh sudah pasti ahli hadits, tapi ahli hadits belum tentu ahli fiqh. Dalam melakukan istimbath, seorang ahli fiqh tidak hanya mendasarkan pada derajat hadits semata. Itulah sebabnya kita dapati dikalangan ahli fiqh terdapat perbedaan pendapat bahkan dengan dalil hadits yang sama.
Saya ingin tahu, sebenarnya apa saja hal-hal yang digunakan ahli fiqh dalam melakukan istimbath selain dari derajat hadits Terima kasih --------------------------------------------------- This email was sent using SCTVNews Webmail. "get your free email" http://www.sctvnews.com/

