Wa'alaikum salam wr wb, Ahli Fiqih itu harus mengetahui Al Qur'an, Hadits, dan Asbabun Nuzul serta kaidah Ushul Fiqih (misalnya jangan sampai meninggalkan yang wajib karena mengerjakan yang sunnah).
Sedang Ahli Hadits umumnya hanya mengetahui soal hadits. Padahal pengambilan hukum Islam itu pertama adalah Al Qur'an, setelah itu baru hadits. Kalau ahli Fiqih seperti imam Madzhab, maka umumnya mereka selain khatam Al Qur'an juga ahli hadits. Selain itu imam Madzhab ini hidup lebih awal dari umumnya ahli hadits seperti Bukhari dan Muslim (Misalnya Imam Malik). Mereka selain Al Qur'an dan Hadits juga memperhatikan praktek ibadah masyarakat terutama di Madinah dan Mekkah yang umumnya melakukan ibadah berdasarkan ajaran orang tua/guru mereka. Ada pun Ahli Hadits yang hidup beberapa generasi setelahnya, bahkan hidup di abad 20 ini cenderung hanya meneliti derajad perawi berdasarkan dari penelitian ahli hadits sebelumnya. Jika satu perawi dinyatakan pembohong oleh ahli hadits, meski haditsnya tidak bertentangan dengan Al Qur'an dan Hadits lain, tetap dianggap dhoif. Wassalam --- In [email protected], "kurnia wisesa" <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > > Assalamu'alaikum > > Saya pernah membaca artikel kurang lebih isinya menyatakan bahwa para > ulama lebih cenderung mengambil pendapat ahli fiqh ketimbang pendapat ahli > hadits. Ahli fiqh sudah pasti ahli hadits, tapi ahli hadits belum tentu > ahli fiqh. Dalam melakukan istimbath, seorang ahli fiqh tidak hanya > mendasarkan pada derajat hadits semata. Itulah sebabnya kita dapati > dikalangan ahli fiqh terdapat perbedaan pendapat bahkan dengan dalil > hadits yang sama. > > Saya ingin tahu, sebenarnya apa saja hal-hal yang digunakan ahli fiqh > dalam melakukan istimbath selain dari derajat hadits > > > Terima kasih > > > --------------------------------------------------- > This email was sent using SCTVNews Webmail. > "get your free email" http://www.sctvnews.com/ >

