HAKIKAT BURUK DEMOKRASI
Buletin Al-Islam  Edisi  379

 Keberhasilan Indonesia meraih “Medali Demokrasi” baru-baru ini
 menjadi
berita utama di halaman muka sejumlah media cetak di Tanah Air. Harian
Republika menulis, medali tersebut diberikan oleh IAPC (Asosiasi
Internasional Konsultan Politik)—sebuah organisasi profesi yang
memperjuangkan demokrasi di seluruh dunia—karena Indonesia merupakan
negara pertama berpenduduk mayoritas Muslim yang dinilai melakukan
 proses
demokrasi dengan sungguh-sungguh. Ketua Komite Konferensi Dunia IAPC
ke-40, Pri Sulisto, di Nusa Dua, Bali (12/11), mengatakan, bukti bahwa
Indonesia berhasil mengembangkan dan mempraktikkan demokrasi adalah
suksesnya penyelenggaraan Pemilu 2004 yang mengantarkan SBY—dari
 parpol yang baru terbentuk—menjadi presiden. (Republika, 12/11/07).

 Sementara itu, Co Chairman Komite Konferensi IAPC, ke-40, Robert
 Murdoch, menambahkan, Selain sebagai penghargaan, dipilihnya Indonesia menjadi
tempat pertemuan juga merupakan perwujudan perjuangan IAPC untuk
mempromosikan demokrasi di seluruh dunia, ujar Robert. (web.bisnis.com,
13/11/07)


Antara “Demokrasi Prosedural” dan Sistem Demokrasi


Siapapun yang mengkaji demokrasi tentu tidak akan melupakan dua hal:
“demokrasi prosedural” dan sistem demokrasi. “Demokrasi
 prosedural” di antaranya mewujud dalam partisipasi rakyat dalam Pemilu, 
transparansi
 dan akuntabilitas. Dalam konteks Pemilu, misalnya, sejak merdeka hingga
 hari ini, Indonesia sudah menyelenggarakan beberapa kali Pemilu. Yang
 terakhir adalah Pemilu 2004, yang dinilai paling demokratis dalam sejarah
 politik Indonesia dan relatif aman terkendali. Jadi, wajar belaka jika dari
 sisi ini, Indonesia dianggap sebagai salah satu negara paling demokratis.

Namun, jangan lupa, penilaian itu hanya menyangkut Pemilu sebagai salah
satu instrumen “demokrasi prosedural”. Apalagi IAPC sendiri adalah
 lembaga yang hanya menganalisis Pemilu di seluruh dunia.
 (http://innphotoes.com,13/11/07). Ini berarti, keberhasilan demokrasi 
Indonesia hanya dinilai
dari tertibnya Pemilu 2004 saja.

Pemilu yang demokratis tentu tidak bisa dijadikan ukuran suksesnya
 sebuah negara, apalagi jika dikaitkan dengan persoalan kemakmuran warga
negaranya, misalnya. Berdasarkan laporan penelitian Guru Besar Ilmu
Politik University of California, Los Angeles (UCLA) Michael Ross, yang
diberi judul, “Is Democracy Good for the Poor?” pemerintahan yang
demokratis terbukti tidak mendorong perbaikan kesejahteraan kaum
termiskin. Setidaknya itulah yang terjadi di 169 negara dalam kurun
 waktu1970-2000. Di Indonesia sendiri, seiring dengan puja-puji atas Pemilu
 yang dianggap demokratis tersebut, laporan Bank Dunia justru menyebutkan
 bahwasampai September tahun 2006 terjadi peningkatan jumlah penduduk miskin
hingga mencapai 17,5 persen dari total penduduk Indonesia atau sekitar
 39 juta penduduk. Angka ini tidak jauh berbeda dengan temuan Biro Pusat
Statistik (BPS) dari Februari 2005 sampai Maret 2006. Bahkan BPS
menyatakan, pada Februari 2005, sekitar 30,29% penduduk hampir miskin
menjadi jatuh miskin pada Maret 2006. Pada saat yang sama, 11,82%
 penduduk hampir tidak miskin pada Februari 2005, jatuh miskin pada Maret 2006
(Demografi, Oktober 2006).

Karena itu, Pemilu demokratis jelas tidak bisa dijadikan ukuran
 kesuksesan sebuah negara. Lebih dari itu, terlalu dangkal jika demokrasi 
dipahami
sebatas “demokrasi prosedural” semacam ini, apalagi hanya dipahami
 lewat Pemilu, seraya mengabaikan demokrasi sebagai sistem (baca: sistem
demokrasi), yang justru telah memproduksi banyak keburukan.


Hakikat Sistem Demokrasi


 Sistem demokrasi di negara manapun selalu mencerminkan paling tidak
 dua hal: (1) Kedaulatan rakyat; (2) Jaminan atas kebebasan umum.

1. Kedaulatan rakyat.

Demokrasi identik dengan jargon “dari rakyat-oleh rakyat-untuk
 rakyat”. Secara teoretis memang demikian. Justru di sinilah pangkal persoalan
demokrasi, khususnya jika dilihat dari sudut pandang ajaran Islam yang
hanya mengakui “kedaulatan Hukum Syariah (Hukum Allah)”. Dalam
 demokrasi, rakyat (manusia) diberi kewenangan penuh untuk membuat hukum, 
termasuk
membuat hukum yang bertentangan dengan aturan-aturan Allah (syariah).
Inilah yang terjadi di negara-negara yang menerapkan demokrasi,
 termasuk Indonesia. Padahal dalam Islam, hanya Allah yang berhak menetapkan
 hukum
(Lihat: QS an-An‘am [6]: 57), yakni dengan memberikan kewenangan
 kepada
penguasa (khalifah) untuk mengadopsi hukum dari al-Quran dan as-Sunnah,
dengan didasarkan pada ijtihad yang benar.

Adapun secara praktis, kedaulatan rakyat sebetulnya hanyalah
 ‘lipstik’.
Faktanya, di Indonesia sendiri, yang berdaulat bukanlah rakyat, tetapi
para elit wakil rakyat, termasuk elit penguasa, yang bahkan sering
dipengaruhi oleh kepentingan para pemilik modal atau negara-negara
 asing.
  
Tidak aneh jika banyak UU atau keputusan yang merupakan produk lembaga
wakil rakyat (DPR) maupun Presiden—yang juga langsung dipilih oleh
rakyat—sering bertabrakan dengan kemauan rakyat. Betapa sering
 kebijakan
Pemerintah yang diamini para wakil rakyat justru didemo oleh rakyat
sendiri.


2. Jaminan atas kebebasan umum.

Pertama: kebebasan beragama. Intinya, seseorang berhak meyakini suatu
agama/keyakinan yang dikehendakinya tanpa tekanan atau paksaan. Dia
 berhakpula meninggalkan agama dan keyakinannya, lalu berpindah pada agama
 atau keyakinan baru.

 Kedua: kebebasan berpendapat. Intinya, setiap individu berhak
mengembangkan pendapat atau ide apapun dan bagaimanapun bentuknya tanpa
tolok ukur halal-haram.

Ketiga: kebebasan kepemilikan. Intinya, seseorang boleh memiliki harta
(modal) sekaligus mengembangkannya dengan sarana dan cara apa pun. Di
Indonesia, pihak asing bahkan diberikan kebebasan untuk menguasai
sumberdaya alam milik rakyat, antara lain melalui UU Migas, UU SDA, UU
Penanaman Modal, dll.

Keempat: kebebasan berperilaku. Intinya, setiap orang bebas untuk
berekspresi, termasuk mengekspresikan kemaksiatan seperti: membuka
 auratdi tempat umum, berpacaran, berzina, menyebarluaskan pornografi,
 melakukanpornoaksi, melakukan praktik homoseksual dan lesbianisme, dll.

Jelaslah, hakikat sistem demokrasi menjauhkan hukum Allah dan
 menanamkan liberalisasi.


Dampak Buruk Sistem Demokrasi


 Dampak paling buruk dari penerapan sitem demokrasi tentu saja adalah
tersingkirnya aturan-aturan Allah (syariah Islam) dari kehidupan
masyarakat. Selama lebih dari setengah abad, negeri yang notabene
berpenduduk mayoritas Muslim ini menerapkan sistem demokrasi. Selama
 itupula syariah Islam selalu dicampakkan. Segala upaya untuk
 memformalkannya dalam negara selalu dihambat, baik pada masa Orde Lama, Orde 
Baru
 hingga Orde Reformasi saat ini.

 Dampak buruk lainnya antara lain sebagai berikut:

Pertama, akibat kebebasan beragama: muncul banyak aliran sesat di
Indonesia. Sejak 2001 hingga 2007, sedikitnya ada 250 aliran sesat yang
berkembang di Indonesia. (Waspada.co.id, 1/11/07). Para penganut
aliran-aliran tersebut seolah dibiarkan begitu saja oleh Pemerintah
 tanpa
dikenai sanksi yang tegas.

Kedua, akibat kebebasan berpendapat: muncul ide-ide liberal seperti
pendapat yang mengatakan bahwa syariah Islam, misalnya, jika
 diterapkan,
akan mengganggu stabilitas, mengancam kemajemukan, menimbulkan
disintegrasi, dll. Mereka yang berpendapat demikian, yang jelas-jelas
melecehkan Islam, juga dibiarkan tanpa pernah bisa diajukan ke
 pengadilan.
Itulah yang terjadi, khususnya di Indonesia saat ini, sebagaimana
 sering
disuarakan oleh kalangan liberal.

Ketiga, akibat kebebasan kepemilikan: banyak sumberdaya alam yang
menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh individu, swasta atau
pihak asing. Sejak tahun 60-an Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan
 UU
Penanaman Modal Dalam Negeri (UU No. 6/1968). UU ini memberikan peluang
kepada perusahaan swasta untuk menguasai 49 persen saham di
 sektor-sektor
milik publik, termasuk BUMN. Tahun 90-an Pemerintah kemudian
 mengeluarkan
PP No. 20/1994. Isinya antara lain ketentuan bahwa investor asing boleh
menguasai modal di sektor-sektor milik publik, termasuk BUMN, hingga 95
persen. Kini, pada masa yang disebut dengan ‘Orde Reformasi’,
 privatisasi
dan liberalisasi atas sektor-sektor milik publik semakin tak
 terkendali.
Minyak dan gas, misalnya, yang seharusnya menjadi sumber utama
 pendapatan
negara, 92%-nya sudah dikuasai oleh asing.

Keempat, akibat kebebasan berperilaku: Tersebarluasnya pornografi dan
pornoaksi. Laporan kantor berita Associated Press (AP) menyebutkan,
Indonesia berada di urutan kedua setelah Rusia yang menjadi surga bagi
pornografi. (Republika, 17/7/03). Sudah banyak bukti,
 pornografi-pornoaksi
memicu perilaku seks bebas. Berdasarkan sebuah penelitian, sebagian
 remaja
di 4 kota besar Indonesia pernah melakukan hubungan seks, bahkan hal
 itu
mereka lakukan pertama kali di rumah! (Detik.com, 26/1/05).


Khatimah

 Dari paparan di atas, jelas bahwa sebagai negeri yang berpenduduk
mayoritas Muslim, sebetulnya Indonesia harus malu; malu karena justru
demokrasi yang dipuja-puji oleh pihak lain pada faktanya hanya
memproduksi banyak keburukan.

Karena itu, belum saatnyakah kita mencampakkan demokrasi yang terbukti
buruk dan menjadi sumber keburukan? Belum saatnyakah kita segera
 beralihpada aturan-aturan Allah, yakni syariah Islam, dan menerapkannya secara
total dalam seluruh aspek kehidupan? Belum tibakah saatnya kita
 bertobatdan segera menyambut seruan Allah:


Bersegeralah kalian menuju ampunan dari Tuhan kalian dan menuju surga
 yangluasnya seluas langit dan bumi, yang disediakan bagi orang-orang yang
bertakwa? (QS Ali Imran [3]: 133). []




Kemajuan mustahil terjadi tanpa perubahan. Dan, mereka yang tak bisa mengubah 
pemikirannya tak bisa mengubah apa pun. (George Bernard Shaw, 1856-1950)
  pustaka tani
  kampusku
  nuraulia
Griyaku, Griya Female Reader: Gabung yuk! : [EMAIL PROTECTED]
       
---------------------------------
Get easy, one-click access to your favorites.  Make Yahoo! your homepage.

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke