Tiga Penguat Syar'I yang Menentukan Maksud dan Perbuatan yang Mengandung Kemungkinan
Penguat syar'i yang menentukan maksud dari perbuatan yang mengandung beberapa kemungkinan adalah memperhatikan tiga hal; atau sebagiannya. Yakni; tabayyun (klarifikasi) terhadap maksud pelaku, keadaan – keadaan yang menyertai amal, dan mengetahui kebiasaan si pembicara serta penduduk negerinya. Ada dua kemungkinan mengapa manusia berbuat dosa demikian. Pertama, mungkin ilmunya belum sampai. Kedua, ilmunya sudah sampai tapi hatinya memang ingkar kepada Allah. 1. Tabayyun Tabayyun terhadap niat pelaku; dengan cara bertanya kepadanya, tentang maksud perkataan atau perbuatannya. Seperti seseorang yang berdoa di kuburan, yang tidak terdengar suaranya, tidak terdengar pula dia berdoa kepada siapa, dan untuk apa. Lalu, dia ditanya. Jika dia menjawab, "Aku berdoa kepada Allah agar mengampuni mayit ini," maka orang tersebut adalah orang baik. Namun, jika dia menjawab, "Aku berdoa kepada Allah di kuburan ini supaya Allah mengabulkan doaku," maka pebuatannya adalah bi'dah, tetapi tidak sampai kafir. Dan, jika dia menjawab bahwa dia berdoa kepada penghuni kubur untuk memenuhi kebutuhannya, maka orang tersebut kafir. Dengan demikian, tabayyun terhadap maksud pelaku dapat membantu mengetahui maksud perbuatan yang mengandung beberapa kemungkinan. Oleh karena itu, An-Nawawi menukil perkataan Ash-Shaimiri dan Al-Khatib yang mengatakan, "Jika seorang mufti ditanya tentang orang yang berkata 'begini dan begitu', yang mengandung beberapa perkara, yang sebagiannya bukan merupakan kekufuran (mengandung beberapa kemungkinan; sebagian kemungkinan kekafiran dan sebagian kemungkinan bukan kekafiran), hendaknya mufti menjawan, 'Tanyakan tentang maksud perkataannya, jika dia bermaksud 'begini', maka jawabannya 'begini' dan jika dia bermaksud 'begitu' maka jawabannya 'begitu'. (Al-Majmu, tulisan An-Nawawi, I/49) Dalam masalah ini Imam Syafi'I juga mengatakan, "Pada masalah yang mengandung kemungkinan tak jelas, perkataan yang dijadikan pegangan adalah perkataan pelakunya." (Al-Umm, tulisan Asy-Syafi'I, VII / 297) Di sini ada catatan penting tentang kesalahan dalam mengkafirkan, yang keteranganya akan menyusul. Bahwa yang dinyatakan dan yang berpengaruh terhadap hukum adalah maksud dari perbuatan pelaku, bukan maksud untuk kafir dengan perbuatannya. Dari contoh di atas, jika dia menjawab, dia berdoa kepada mayit untuk menghilangkan kesusahannya; maka, inilah yang harus ditanyakan dan yang berdampak terhadap hukum. Tidak harus bertanya: Apakah kamu bermaksud kafir dengan perbuatanmu itu? Bahkan, meskipun dia mengatakan, dia tidak bermaksud kafir dengan perbuatannya itu, perkataan itu tidak akan berpengaruh dalam menolak hukum. Masalah ini akan dijabarkan nanti insya Allah. *Insya Allah bersambung…* * * (Sumber : Aziz, Syaikh Abdul Qadir bin Abdul. Kafir Tanpa Sadar : Seringkali kekafiran terjadi tanpa kita sadari. Kapankah itu? Solo : media Islamika, 2006) [Non-text portions of this message have been removed] Untuk bergabung ke milis Syiar Islam kirim email ke: [EMAIL PROTECTED] Website: http://www.media-islam.or.id http://syiarislam.wordpress.com http://islamicbroadcasting.wordpress.com Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/syiar-islam/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/syiar-islam/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/

