Tiga Penguat Syar'I yang Menentukan Maksud dan Perbuatan yang Mengandung
Kemungkinan



Penguat syar'i yang menentukan maksud dari perbuatan yang mengandung
beberapa kemungkinan adalah memperhatikan tiga hal; atau sebagiannya. Yakni;
tabayyun (klarifikasi) terhadap maksud pelaku, keadaan – keadaan yang
menyertai amal, dan mengetahui kebiasaan si pembicara serta penduduk
negerinya.

 Ada dua kemungkinan mengapa manusia berbuat dosa demikian. Pertama, mungkin
ilmunya belum sampai. Kedua, ilmunya sudah sampai tapi hatinya memang ingkar
kepada Allah.



1. Tabayyun

Tabayyun terhadap niat pelaku; dengan cara bertanya kepadanya, tentang
maksud perkataan atau perbuatannya. Seperti seseorang yang berdoa di
kuburan, yang tidak terdengar suaranya, tidak terdengar pula dia berdoa
kepada siapa, dan untuk apa. Lalu, dia ditanya. Jika dia menjawab, "Aku
berdoa kepada Allah agar mengampuni mayit ini," maka orang tersebut adalah
orang baik. Namun, jika dia menjawab, "Aku berdoa kepada Allah di kuburan
ini supaya Allah mengabulkan doaku," maka pebuatannya adalah bi'dah, tetapi
tidak sampai kafir. Dan, jika dia menjawab bahwa dia berdoa kepada penghuni
kubur untuk memenuhi kebutuhannya, maka orang tersebut kafir.



Dengan  demikian, tabayyun terhadap maksud pelaku dapat membantu mengetahui
maksud perbuatan yang mengandung beberapa kemungkinan.



Oleh karena itu, An-Nawawi menukil perkataan Ash-Shaimiri dan Al-Khatib yang
mengatakan, "Jika seorang mufti ditanya tentang orang yang berkata 'begini
dan begitu', yang mengandung beberapa perkara, yang sebagiannya bukan
merupakan kekufuran (mengandung beberapa kemungkinan; sebagian kemungkinan
kekafiran dan sebagian kemungkinan bukan kekafiran), hendaknya mufti
menjawan, 'Tanyakan tentang maksud perkataannya, jika dia bermaksud
'begini', maka jawabannya 'begini' dan jika dia bermaksud 'begitu' maka
jawabannya 'begitu'. (Al-Majmu, tulisan An-Nawawi, I/49)



Dalam masalah ini Imam Syafi'I juga mengatakan, "Pada masalah yang
mengandung kemungkinan tak jelas, perkataan yang dijadikan pegangan adalah
perkataan pelakunya." (Al-Umm, tulisan Asy-Syafi'I, VII / 297)



Di sini ada catatan penting tentang kesalahan dalam mengkafirkan, yang
keteranganya akan menyusul. Bahwa yang dinyatakan dan yang berpengaruh
terhadap hukum adalah maksud dari perbuatan pelaku, bukan maksud untuk kafir
dengan perbuatannya.



Dari contoh di atas, jika dia menjawab, dia berdoa kepada mayit untuk
menghilangkan kesusahannya; maka, inilah yang harus ditanyakan dan yang
berdampak terhadap hukum. Tidak harus bertanya: Apakah kamu bermaksud kafir
dengan perbuatanmu itu? Bahkan, meskipun dia mengatakan, dia tidak bermaksud
kafir dengan perbuatannya itu, perkataan itu tidak akan berpengaruh dalam
menolak hukum. Masalah ini akan dijabarkan nanti insya Allah.



*Insya Allah bersambungÂ…*

* *

(Sumber : Aziz, Syaikh Abdul Qadir bin Abdul. Kafir Tanpa Sadar : Seringkali
kekafiran terjadi tanpa kita sadari. Kapankah itu? Solo : media Islamika,
2006)


[Non-text portions of this message have been removed]



Untuk bergabung ke milis Syiar Islam kirim email ke:
[EMAIL PROTECTED]

Website:
http://www.media-islam.or.id
http://syiarislam.wordpress.com
http://islamicbroadcasting.wordpress.com 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/syiar-islam/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/syiar-islam/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke