Tiga Penguat Syar'i yang Menentukan Maksud dan Perbuatan yang Mengandung Kemungkinan
Penguat syar'i yang menentukan maksud dari perbuatan yang mengandung beberapa kemungkinan adalah memperhatikan tiga hal; atau sebagiannya. Yakni; tabayyun (klarifikasi) terhadap maksud pelaku, keadaan - keadaan yang menyertai amal, dan mengetahui kebiasaan si pembicara serta penduduk negerinya. Ada dua kemungkinan mengapa manusia berbuat dosa demikian. Pertama, mungkin ilmunya belum sampai. Kedua, ilmunya sudah sampai tapi hatinya memang ingkar kepada Allah. 2. Melihat Keadaan yang menyertai perbuatan Maka, perkara itu seperti orang yang mengucapkan kata - kata yang mengandung kemungkinan kekafiran, namun pelakunya mengingkari maksud untuk kafir. Setelah diteliti, ternyata perbuatannya itu mengandung kezindikkan dan dia sendiri tertuduh sebagai orang zindik. Keadaan yang menyertai perbuatannya ini kuat menunjukkan maksud kekafirannya. Contoh adalah, jika ada seseorang melemparkan Al-Quran ke dalam api. Ada kemungkinan dia meremehkan Al-Quran sehingga dia kafir, sebagaimana orang yang melemparkannya ke dalam kotoran. Dengan cara membakarnya, ada kemungkinan (lain), yaitu dia ingin memusnahkannya karena mushaf itu sudah lama. Sebagaimana yang dilakukan oleh Ustman bin Affan r.a yang pernah membakar Al-Quran; yang seperti ini ialah sunnah khalifah yang mendapat petunjuk dan dia tidak kafir. Apabila kita bertanya kepadanya, lalu dia mengatakan bahwa dia ingin menghilangkannya (karena Al-Quran itu sudah lama), namun setelah diteliti keadaannya, ternyata Al-Quran yang dibakar itu masih baru dan ternyata dia tertuduh sebagai seorang zindik, maka bukti - bukti ini menunjukkan bahwa dia dusta. Dia mengatakan ingin menghilangkan Al-Quran itu, tetapi sebenarnya dia meremehkannya. Ibnu Rajab Al-Hanbali berkata, "Dalam menerima pengakuan yang sesuai dan menolak yang tidak sesuai, bukti keadaan saja (tanpa bukti perkataan) dapat mengakibatkan hukum [Al-Qawaa 'id, tulisan Ibnu Rajab, kaidah ke 151 hal 322. 3. Melihat 'urf (kebiasaan) Sebagaimana kata Ibnul Qayyim - dalam Ahkam Al-Mufti - , "Dia (mufti) tidak boleh berfatwa pada pengakuan, sumpah, wasiat, dan yang lainnya yang berkaitan dengan lafal dan berdasar pada (kebudayaan) yang biasa dia gunakan untuk memahami lafal - lafal tersebut, tanpa mengetahui kebiasaan pemilik dan pengguna lafalnya. Sehingga dia memahami lafal tersebut sebagaimana yang mereka pahami dalam kebiasaan mereka, meskipun tidak sesuai dengan hakikat asalnya. Namun, jika mufti tidak melakukannya, dia akan sesat dan menyesatkan. [A'lam Al-muwaqqii'n, IV / 297] Itulah tiga penguat syar'i yang membantu menentukan maksud dari hal - hal yang mengandung beberapa kemungkinan. Fatwa Ulama Tentang Masalah yang Mengandung Kemungkinan Untuk pendekatan masalah, kami sebutkan beberapa fatwa ulama tentang masalah - masalah yang mengandung kemungkinan Al-Qadhi Iyadh Al-Qadhi Iyadh berkata, "Kami menyaksikan syaikh kami, Abu Abdullah bin Isa, ketika memegang jabatan hakim. Pernah dihadapkan kepada beliau, seseorang yang menghina orang lain. Kisahnya: dia mendatangi seekor anjing dan menendangnya, lalu dia berkata kepada anjing itu, 'Berdirilah wahai Muhammad!' Namun orang itu mengingkari perbuatannya. Padahal banyak orang bersaksi atas perbuatannya. Dia pun dipenjara, diperiksa keadaannya, dan apakah dia berteman dengan orang yang diragukan agamanya atau tidak. Ketika tidak didapatkan bukti atas keraguan keyakinanya, dia pun dicambuk, kemudian dilepas." Pensyarah buku tersebut mengatakan, "Sesungguhnya, musuh orang itu bernama Muhammad." Insya Allah bersambung. (Sumber : Aziz, Syaikh Abdul Qadir bin Abdul. Kafir Tanpa Sadar : Seringkali kekafiran terjadi tanpa kita sadari. Kapankah itu? Solo : media Islamika, 2006)

