----- Forwarded Message ----
From: Radik Ts <[EMAIL PROTECTED]>
To: [EMAIL PROTECTED]
Sent: Monday, December 3, 2007 5:26:04 PM
Subject: [kariramanah] Sikap Salafus Shalih dalam Mengelola Perbedaan Pendapat,
Keragaman dan Madzhab-madzhab (Bag 1)
Abi AbduLLAAH
(Mawaqiif Salafus-Shalih fii Al-Ikhtilaf wa At-Tanawwu' Wa Al-Madzahib (Bag I))
AlhamduliLLAAHi wash Shalatu was Salaamu 'ala RasuliLLAAHi wa 'ala 'alihi wa
ash-habihi waman walah.
Ikhwah wa akhwat fiddin hafizhakumuLLAAH, seringkali ketika mengisi taujih dan
menjelaskan berbagai dalil yang berbeda di kalangan salaf, ada saja ada orang
yang bertanya kepada ana: "Ustadz, di antara pendapat-pendapat yang
dikemukakan tadi yang paling shahih yang mana?" Atau: "Ana tidak perlu tahu
tentang berbagai pendapat tersebut, ana cuma ingin tahu satu yang benar yaitu
yang sesuai dengan Salaf."
Ikhwah wa akhwat fiLLAAH a'anakumuLLAAH, dari berbagai pengalaman tersebut
nampaklah bagi para pencari ilmu, bahwa sebagian besar masyarakat kita belum
mengetahui atau bahkan terlanjur dicekoki pemahaman yang keliru, bahwa
seolah-seolah kalau sudah pendapat Salaf maka itu hanya satu, atau kalau
kembali pada pendapat Salaf maka tidak boleh ada perbedaan pendapat.
Pemahaman seperti sama sekali amat keliru dan amat berbahaya, sehingga sebagian
kelompok kemudian memanfaatkan jargon "kembali kepada Salaf" menjadi "kembali
ke kelompok kami", atau "kembali kepada fatwa Syaikh Fulan dan Syaikh Fulan,
kalau selain itu bukan mewakili Salaf". Hal ini tentu saja jauh sekali dari
kembali kepada manhaj As-Salafus Shalih yang Syamil, Kamil dan Mutakamil.
Mengapa demikian? Karena jika kita jujur kembali kepada pemahaman Salaf, maka
kita akan dapati seabreg ikhtilaf (perbedaan pendapat) di kalangan mereka,
kitapun akan dapatkan setumpuk dalil-dalil dimana sebagian menguatkan
sebuah dalil dan sebagian lagi menguatkan dalil yang lainnya. Sehingga
hendaklah kita bersikap adil, apakah kita memang mengajak kembali kepada Salaf,
atau kembali kepada Salaf "yang sesuai dengan tarjih kita" karena kedua hal
tersebut tentu saja maknanya dan implikasinya amat berbeda kepada Shahwah
Islamiyyah (kebangkitan Islam) saat ini.
Ikhwah wa akhwat 'azzakumuLLAAH. Jika kita benar ingin merujuk kepada Salaf,
maka pelajarilah dan telitilah berbagai fatwa mereka, yang kesemuanya
menyatakan bahwa ikhtilaf sebagiannya adalah terlarang namun sebagian yang
lainnya bahkan merupakan sebuah kemestian (hatmiyyah). Hal tersebut karena
perbedaan pendapat adalah sunnatuLLAAH, sebagaimana firman ALLAAH SWT:
"Jikalau RABB-mu menghendaki, tentu DIA menjadikan manusia umat yang satu,
tetapi mereka senantiasa berselisih pendapat, kecuali orang-orang yang diberi
rahmat oleh RABB-mu (yaitu para rasul as), dan untuk (perbedaan pendapat)
itulah ALLAAH menciptakan mereka, kalimat RABB-mu (keputusan-Nya) telah
ditetapkan: Sesungguhnya AKU akan memenuhi neraka Jahannam itu dengan Jin dan
Manusia (yang durhaka) semuanya."[1]
Sebagian orang yang tidak mengerti menganggap bahwa makna: "Kecuali orang-orang
yang diberi rahmat" dalam ayat itu adalah dalil wajibnya kita keluar dari
berbeda pendapat, pemahaman ini adalah keliru, karena makna yang benar bahwa
yang dikecualikan tersebut hanyalah para Nabi dan Rasul AS, adapun selain
mereka pastilah senantiasa berbeda pendapat, demikianlah menurut tafsir ulama
Salafus Shalih;
Berkata Imam Al-Qurthubi dalam tafsirnya: "Perbedaan dan kemajemukan dalam
syariat merupakan keadaan yang tidak bisa tidak dalam penciptaan makhluk,
sehingga makna: Dan untuk itulah ALLAH menciptakan mereka, maka ikhtilaf
merupakan 'illat (alasan) keberadaan wujud makhluk ini."[2]
Kemajemukan dan perbedaan pendapat tersebut adalah motivator untuk menghadapi
ujian serta untuk berkompetisi dan berkarya di antara masing-masing pihak yang
berbeda pendapat tersebut, karena jika hanya satu ummat saja maka tidak akan
ada lagi motivasi untuk berlomba, yang merupakan tujuan dari penciptaan
manusia. Hal ini sesuai dengan firman ALLAH SWT yang lainnya: "Untuk tiap-tiap
ummat di antara kalian KAMI berikan aturan dan jalan yang terang, sekiranya
ALLAH menghendaki niscaya kalian dijadikan-NYA satu ummat saja, tetapi ALLAH
hendak menguji kalian terhadap pemberian-NYA kepada kalian, maka
berlomba-lombalah berbuat kebajikan
"[3]
Bahkan di kalangan non muslimpun ALLAH SWT tidak menyamaratakan mereka, sebagai
semua mereka adalah jahat dan semua memusuhi kaum muslimin semua, bahkan
sebaliknya ALLAH SWT Sang Maha Adil menyatakan dengan keadilan-NYA bahwa di
antara mereka (non muslim) terjadi juga perbedaan dan ada di antara mereka yang
masih memiliki nilai-nilai kebaikan, sebagaimana firman-NYA: "Mereka itu tidak
sama, di antara ahli-kitab-kitab itu ada golongan yang berlaku lurus
"[4],
dalam firman-NYA yang lain: "
dan apabila mereka mendengarkan apa yang
diturunkan kepada Rasul, kalian lihat mata-mata mereka mencucurkan airmata
disebabkan kebenaran al-Qur'an
"[5]
Mengapa Bisa Terjadi Perbedaan Dalam Penetapan Hukum?
Jika kita mempelajari fiqh maka kita akan dapatkan bahwa tentang kehujjahan
dalil syar'iyyah itu sendiri ada 2 jenis:
1. DALIL YANG DISEPAKATI KEHUJJAHANNYA: Al-Qur'an, as-Sunnah, al-Ijma' dan
al-Qiyas, yang didasarkan dari QS an-Nisa', 4/59. Dalam ayat tersebut taat pada
ALLAH bermakna taat pada Al-Qur'an dan taat pada Ar-Rasul diartikan taat pada
As-Sunnah, dan taat pada 'Ulil-Amri (bersifat muqayyad/terbatas) adalah taat
pada pemerintah atau ulama atau pada kesepakatan mereka (ijma'). Hal ini
diperkuat dengan dalil hadits tentang af'al Abubakar RA, dimana jika ia tidak
mendapat hukum dalam Al-Qur'an dan As-Sunnah maka beliau mengumpulkan
tokoh-tokoh sahabat untuk bermusyawarah[ 6]. Sementara Qiyas ditetapkan
berdasarkan hadits Mu'adz ra ketika diutus ke Yaman[7].
2. DALIL YANG DIPERSELISIHKAN KEHUJJHANNYA: Istihsan (mengembalikan yang khusus
ke yang umum), mashalih-mursalah (menetapkan hukum demi kemaslahatan) ,
istishab (memilih yang lebih disukai), 'urf (adat-istiadat) , madzhab-shahabiy
(ittiba' pada sebagian sahabat ra), syar'un man qablana (syariat ALLAH SWT
sebelum nabi Muhammad SAW)[8].
Ikhtilaf Dalam Hal yang Qath'iy dan Zhanniy
Langkah pertama mensikapi ikhtilaf adalah membedakan apakah masalah tersebut
bersifat ushuliyyah atau furu'iyyah? Apakah muhkamat atau mutasyabihat? Apakah
masalah diniyyah atau dunyawiyyah? Jika masalah yang diperselisihkan merupakan
masalah ushuliyyah seperti wajibnya rukun iman, atau masalah furu'iyyah yang
qath'iy (pasti) seperti wajibnya shalat, zakat, puasa, hajji, jihad, atau
haramnya zina, liwath, mencuri, khamr, riba maka berbeda pendapat dalam hal
yang sudah jelas dan qath'iy ini mutlak diharamkan.
ALLAAH SWT mencela berbeda pendapat dalam masalah seperti ini dalam firman-NYA:
"Dan janganlah kamu menyerupai orang-orang yang bercerai-berai dan berselisih
sesudah datang keterangan yang jelas kepada mereka, mereka itulah orang-orang
yang mendapat siksa yang berat." [9] Nabi SAW bersabda: "Sungguh kehancuran
suatu bangsa sebelum kalian disebabkan perbedaan mreka terhadap KitabuLLAAH.
"[10] Ibnu Mas'ud berkata: "Berbeda pendapat itu buruk."[11] Berkata
Asy-Syafi'i: "Perbedaan pendapat yang diharamkan adalah yang berkaitan pada
masalah yang ada dalilnya secara sharih (jelas) dalam KitabuLLAAH dan Sunnah
rasuluLLAAH SAW."[12]
Maka sikap kita dalam masalah ini adalah harus jelas dan tegas (kecuali dalam
hal-hal yang dikhawatirkan akan mengakibatkan bahaya yang lebih besar), dan
sikap tegas dalam hal ini dihitung sebagai jihad fisabiliLLAAH[ 13], dan tugas
para nabilah menjelaskan kata akhir dan keputusan mana yang benar dan mana yang
salah dalam perbedaan pendapat seperti ini, sebagaimana dalam firman-NYA: "Dan
KAMI tidak menurunkan kitab-kitab ini kepadamu kecuali agar kamu menjelaskan
kepada mereka tentang apa yang mereka perselisihkan itu, juga agar menjadi
petunjuk dan rahmat bagi kaum yang beriman."[14]
Adapun perbedaan pendapat dalam masalah yang zhanniy (masih bersifat dugaan
kuat, tidak pasti) maka sepanjang perbedaan tersebut tidak syadz (nyleneh) dan
memiliki dalil yang kuat maka yang demikian dibenarkan sekalipun dalam masalah
aqidah[15], apalagi dalam masalah mu'amalah karena tidak ada dalil yang
qath'iy[16].
Berkenaan dengan yang perbedaan furu'iyyah ini, berkata Imam Asy-Syafi'i:
"Perbedaan pendapat ada 2 macam: Ada yang diharamkan dan ada yang tidak, yang
diharamkan adalah segala hal telah ALLAH SWT berikan hujjah-NYA baik dalam
kitab-kitab- NYA atau melalui lisan nabi-NYA secara jelas dan tegas maka hal
ini tidak boleh berbeda pendapat bagi yang mengetahuinya. Maka ALLAH melarang
perbedaan pendapat pada masalah yang telah dijelaskan secara tegas dalam
nash-nash al-Qur'an dan as-Sunnah."[ 17]
Imam asy Syatibi menjelaskan lebih rinci, sbb: "Perpecahan yang dilarang adalah
perpecahan dalam agama (QS 6/159) dan (QS 3/7) dan bukan perbedaan dalam hukum
agama. Perbedaan yang kedua ini kita dapatkan para sahabat ra setelah wafatnya
nabi SAW berbeda pendapat dalam berbagai hukum agama. Pendapat mereka
berbeda-beda tetapi mereka menjadi terpuji karena mereka telah berijtihad dalam
masalah yang memang diperintahkan untuk itu. Bersamaan dengan itu mereka adalah
orang-orang yang saling mencintai satu sama lain serta saling menasihati dalam
persaudaraan Islam."[18]
Imam al-Qurthubi menambahkan: "Karena berbeda-bedalah maka ALLAH SWT
menciptakan mereka manusia."[19] Lebih jauh Imam Ghazali menambahkan:
"Bagaimana mungkin ummat akan bersatu mendengarkan satu pendapat saja, padahal
mereka telah ditetapkan sejak di alam azali bahwa mereka akan terus berbeda
pendapat kecuali orang-orang yang dirahmati ALLAH (para Rasul as), dan karena
hikmah perbedaan itulah mereka diciptakan." [20]
Imam Abu Hayyan at-Tauhidi menyatakan: "Tidak mungkin manusia berbeda pada
bentuk lahir mereka lalu tidak berbeda dalam hal batin mereka, dan tidak sesuai
pula dengan hikmah penciptaan mereka, jika sesuatu yang terus menerus membanyak
sementara tidak berbeda-berbeda. "[21] Imam Syihabuddin al-Qarafi mengatakan:
"Telah ditetapkan dalam ushul-fiqh bahwa hukum-hukum syariat seluruhnya dapat
diketahui disebabkan oleh adanya ijma' bahwa seluruh mujtahid, jika zhan
(kecendrungan terkuat menurutnya) mencapai suatu hukum tertentu maka itulah
hukum ALLAH SWT bagi dirinya dan bagi para pengikutnya. "[22]
Perbedaan pendapat ini dinamakan sebagai perbedaan pendapat yang disyari'atkan
(al-ikhtilaf al-masyru'), tafadhal para pencari ilmu membuka dan merujuk
langsung pada kitab-kitab yang ana sebutkan, di antaranya sbb:
1. Al-Ikhtilaf Al-Ulama', yang disusun oleh Imam Abi AbduLLAAH, Muhammad bin
Nashr Al-Mirwazi (wafat th. 294-H).
2. Al-Ikhtilaf Al-Fuqaha', karangan Imam Abi Ja'far, Muhammad bin Jarir bin
Yazid bin Katsir bin Ghalib Al-Amaliy, digelari Imam At-Thabari (wafat th.
310-H).
3. Al-Awsath fi As-Sunan wa Al-Ijma' wa Al-Ikhtilaf, karya Imam Muhammad bin
Ibrahim bin Mundzir An-Naisaburiy, digelari Ibnul Mundzir (wafat th. 318-H)
4. Bidayatul Mujtahid wa Nihayatul Muqtashid, Abil Walid, Imam Muhammad bin
Ahmad bin Muhammad bin Rusyd Al-Andalusiy, digelari Ibnu Rusyd (wafat th.
595-H).
5. Al-Mughniy Fi Fiqhil Imam Ahmad Ibni Hanbal Asy-Syaibaniy, oleh Abil Faraj,
Imam AbdiRRAHMAN bin Muhammad bin Ahmad bin Qudamah Al-Maqdisiy Al-Hanbaliy,
digelari Syamsuddin (wafat th. 682-H).
6. I'lam Al-Muwaqqi'in an RABBil 'Alamin, Imam Muhammad bin Abubakr bin Ayyub
bin Sa'd bin Qayyim, digelari Imam Ibnu Qayyim Al-Jauziyyah (wafat 751-H).
7. Irsyadul Fuhul ila tahqiq Al-Haqq min 'Ilmil Ushul, Imam Abi 'Ali, Muhammad
bin 'Ali bin Muhammad bin AbduLLAAH Asy-Syaukani Ash-Shan'ani, digelari Imam
Asy-Syaukaniy (wafat th. 1255-H).
8. Dll.
(Bersambung Insya ALLAAH
)
___
Catatan Kaki:
[1] QS Hud, 11/118-119
[2] Lih. Al-Qurthubi, al-Jami' li Ahkam al-Qur'an, Darul Kutub al-Mishriyyah,
juz-IX, hal 114-115)
[3] QS Al-Maidah, 5/48
[4] QS Ali Imran, 3/113-115
[5] QS Al-Maidah, 5/82-83
[6] HR Al-Baihaqi, dalam Al-Kubra', X/114 juga dalam Sunan-nya, II/425
no.20838; Jam'ul Ahadits Lis-Suyuthi, XXV/146;
[7] HR Bukhari, VI/12 no. 1496; Muslim, I/151 no. 131
[8] Abdul Wahhab Khalaf, Ilmu Ushulul Fiqh
[9] QS Ali Imran, 3/105
[10] HR Muslim, Kitabul 'Ilmi, no.2
[11] Adh-Dha'ifah Lil Albani, IV/75
[12] Ar-Risalah Lisy Syafi'i, hal. 560
[13] Ar-Raddu 'alal Mukhalif, hal.39
[14] QS An-Nahl, 16/64
[15] Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah menyebut masalah ini sebagai masalah2
ilmiyyah atau khabariyyah, lih. Majmu' Al-Fatawa, XIX/204
[16] Bahrul Muhith, VI/240 dan Al-Ihkam, IV/162 [17] Ar-Risalah lisy Syafi'i,
hal-560, Maktabah Ilmiyyah, Kairo, tahqiq Ahmad Muhammad Syakir
[18] Al-Muwafaqaat lisy-Syatibi, juz-4, hal-121, 1
[19] Al-Jami' li Ahkam al-Qur'an, juz 9, hal 114-115
[20] Al-Qisthas al-Mustaqim, hal.61. Bagian dari kumpulan kitab-kitab Al-Qushur
Al-Alawi min Rasa'il Al-Imam al-Ghazali, Maktabah Al-Jundi, Kairo
[21] Al-Imtina' wa Al-Mu'assanah, juz 3, hal 99, Kairo (tahqiq Ahmad Amin dan
Ahmad az-Zain)
[22] Al-Umniyyah fi Idrak Anniyyah, hal 515, dalam kumpulan kitab-kitab
Al-Qarafi wa Atsaruhu fi al-Fiqh al-Islami (tahqiq AbduLLAH Ibrahim Shalah)
Joint this groups : [EMAIL PROTECTED]
____________________________________________________________________________________
Looking for last minute shopping deals?
Find them fast with Yahoo! Search.
http://tools.search.yahoo.com/newsearch/category.php?category=shopping
[Non-text portions of this message have been removed]
Untuk bergabung ke milis Syiar Islam kirim email ke:
[EMAIL PROTECTED]
Website:
http://www.media-islam.or.id
http://syiarislam.wordpress.com
http://islamicbroadcasting.wordpress.com
Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/syiar-islam/
<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional
<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/syiar-islam/join
(Yahoo! ID required)
<*> To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED]
mailto:[EMAIL PROTECTED]
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/