Empat Orang yang pada Hakikatnya Kafir, Namun Tidak Bisa Dibuktikan Bahwa
Dia Telah Berbuat Kafir Di Dunia.



Tidak semua orang yang pada hakikatnya kafir dapat dibuktikan dan divonis
kafir di dunia, hal ini dapat dijelaskan dengan empat keadaan sebagai
berikut:



1. apabila seseorang menyembunyikan keyakinan kafirnya dan tidak
menampakkannya dalam 'perkataan' maupun 'perbuatannya';  dia kufur dengan
keyakinan saja, seperti mendustakan hari Kebangkitan.

Secara zhahir dia (hukumnya) adalah Muslim, namun hakikatnya dia adalah
kafir. Orang semacam ini masuk dalam golongan munafik dengan 'nifaaq akbar'.
Dalam kasus seperti ini, Ibnu Taimiyyah berkata, "Jika mereka itu
menyembunyikan kemunafikannya dan tidak mengatakannya, maka mereka itu
adalah orang – orang munafik."  Allah berfirman:

  "Orang-orang yang munafik itu takut akan diturunkan terhadap mereka
sesuatu surat yang menerangkan apa yang tersembunyi dalam hati mereka.
Katakanlah kepada mereka: "Teruskanlah ejekan-ejekanmu (terhadap Allah dan
rasul-Nya)." Sesungguhnya Allah akan menyatakan apa yang kamu takuti itu. (QS
At-Taubah: 64) [Majmu Fatawa, XII/57]



2. Apabila seseorang menampakkan perkataan atau perbuatan kafir, tetapi
tidak seorang pun yang melihatnya maka secara hukum zhahir dia adalah
Muslim, namun hakikatnya dia adalah kafir.

Orang seperti ini tergolong ke dalam orang munafik dengan *nifaaq akbar. *Orang
seperti ini dan yang sebelumnya termasuk dalam pengertian firman Allah:

"  Di antara orang-orang Arab Badwi yang di sekelilingmu*[657]* itu, ada
orang-orang munafik; dan (juga) di antara penduduk Madinah. Mereka
keterlaluan dalam kemunafikannya. Kamu (Muhammad) tidak mengetahui mereka,
(tetapi) Kamilah yang mengetahui mereka. Nanti mereka akan Kami siksa dua
kali kemudian mereka akan dikembalikan kepada azab yang besar." (QS.
At-Taubah: 101) [657]. Maksudnya: orang-orang Badwi yang berdiam di sekitar
Madinah.



3. Apabila seseorang menampakkan perkataan atau perbuatan kafir dan ada
beberapa orang yang melihatnya, tetapi mereka tidak memberikan kesaksian,
kecuali salah seorang dari mereka, atau seorang anak, atau seorang perempuan
maka kekafirannya tidak dapat dibuktikan karena tidak sempurnanya jumlah
saksi terhadap kemurtadan orang tersebut.



Orang semacam ini, Muslim secara zhahir, namun hakikatnya dia adalah kafir.
Walaupun demikian, diperbolehkan bagi hakim untuk men- *ta' zir-*nya
(menghukumnya dengan selain hukum *had *, seperti penjara, atau cambuk, atau
yang lainnya), sesuai dengan kuatnya kesaksian. Misalnya yang memberikan
kesaksian adalah ulama yang adil (dapat dipercaya) lagi shalih, meski dia
seorang diri [Lihat kitab *Tabshirah Al-Hukkam, *tulisan Ibnu Farhun,
II/281]



Kebanyakan orang munafik pada zaman Nabi saw termasuk dalam kategori yang
ketiga ini. Sesungguhnya mereka mengatakan tentang kekafiran di kalangan
mereka, namun mereka tidak memberikan kesaksian kepada yang lain.
Sebagaimana dikatakan oleh Ibnu Taimiyyah, "Dia munafik dalam hatinya, dan
mungkin menampakkan kemurtadan, bahkan mengucapkan kemunafikan di antara
sesamanya. [Majmu Fatawa, XIII/54)



Terkadang, seorang dari kaum muslimin mendengar ucapan mereka, lalu dia
bersaksi terhadap apa yang didengar, tetapi kesaksiannya tidak cukup untuk
menetapkan hukum. Sebagaimana kesaksian Zaid bin Arqam terhadap Abdullah bin
Ubay bahwa dia berkata, "Jika kita kembali ke Madinah, orang – orang mulia
pasti akan mengusir orang – orang yang hina," sebagaimana terdapat dalam
kitab *Ash-Shahih. *Meskipun wahyu membenarkan apa yang disaksikan Zaid,
namun Nabi saw tidak menghukumnya berdasarkan wahyu, melainkan dengan
pembuktian syar'i. Demikian pula, karena mayoritas perkataan orang – orang
munafik itu mengandung beberapa kemungkinan dan tidak jelas sebagaiman
firman Allah:

"  Dan kalau Kami kehendaki, niscaya Kami tunjukkan mereka kepadamu sehingga
kamu benar-benar dapat mengenal mereka dengan tanda-tandanya. Dan kamu
benar-benar akan mengenal mereka dari kiasan-kiasan perkataan mereka dan
Allah mengetahui perbuatan-perbuatan kamu. (QS. Muhammad: 30)



Kiasan adalah perkataan sulit dipahami artinya dan tidak dinyatakan dengan
jelas, hal itu telah disebutkan oleh Al-Qurthubi. Dengan jawaban inilah,
para ulama menjawab pertanyaan, kenapa Rasulullah saw tidak membunuh orang –
orang munafik? Ibnu Taimiyyah berkata, "Pada umumnya, mereka tidak
mengatakan kekafirannya yang perkataanya itu cukup dijadikan bukti. Akan
tetapi, mereka (senantiasa) menampakkan keislaman. Sedang kemunafikan
mereka, terkadang diketahui dari kata – kayta yang didengar oleh seorang
sahabat yang kemudian disampaikan kepada Nabi Saw. orang – orang munafik itu
pun kemudian bersumpah dengan nama Allah bahwa mereka tidak mengucapkannya;
terkadang mereka tidak bersumpah. Terkadang juga terlihat dari keterlambatan
mereka untuk shalat dan jihad, juga keberatan mereka untuk mengeluarkan
zakat. Demikian pula, terlihat dari ketidaksenangan mereka kepada kebanyakan
hukum Allah. Pada umumnya, itu semua dapat diketahui dari kiasan kata – kata
mereka – sampai perkataan beliau – kemudian semua orang munafik itu
menampakkan keislaman dan mereka bersumpah bahwa mereka Islam. Mereka
menjadikan sumpahnya sebagai perisai. Maka, jika keadaan mereka seperti ini,
Nabi saw tidak menegakkan hukum '*had'; *dengan bukti atau pengakuan –
sampai perkataan Ibnu Taimiyyah – maka beliau tidak membunuh mereka,
meskipun mereka kafir.  Ini karena kekafiran mereka tidak tampak dengan
alasan yang dibenarkan secara syar'i. Yang lebih menunjukkan perkara ini
adalah bahwa beliau saw tidak menyuruh mereka bertaubat secara perorangan.
Padahal, sudah selayaknya, minimal orang yang telah dinyatakan murtad dan
zindik dia disuruh bertaubat. Jika dia tidak mau bertaubat maka dibunuh.
Oleh karena itu, keadaan lahiriyah mereka diterima dan kita serahkan hati
mereka kepada Allah. Jika keadaan orang yang telah menampakkan
kemunafikannya, namun belum bisa dibuktikan berdasarkan pembuktian yang
sesuai syar'I saja begini. Bagaimana dengan orang yang belum tampak
kemunafikannya? [Ash-Sharim Al-Maslul, hal 355-357]



Al-Qadhi Iyyadh berkata, "Hati orang – orang munafik itu tersembuyi dan Nabi
saw menghukuminya secara zhahir. Sedang kata – kata (kekafiran) itu,
kebanyakan mereka ucapkan secara sembunyi – sembunyi bersama orang – orang
munafik seperti mereka. Jika ketahuan, mereka pun mengingkarinya dan
bersumpah atas nama Allah bahwa mereka tidak mengatakannya, padahal mereka
(sungguh) telah mengucapkan perkataan kekafiran – sampai perkataan beliau –
dan beginilah para imam kami dalam menjawab persoalan ini." Al –Qadhi juga
berkata, "Mungkin perkataan mereka yang disampaikan belum nyata bagi Nabi
saw. karena, hal itu hanya disampaikan oleh seorang yang tidak sampai pada
bisa diterimanya kesaksian dalam permasalahan ini, seperti kesaksian anak
kecil, budak, atau perempuan. Sedangkan, darah tidak bisa ditumpahkan,
kecuali dengan kesaksian dua orang yang adil (bisa diterima kesaksiannya) –
sampai Al-Qadhi berkata –begitu pula sahabat – sahabat kami dari Baghdad,
mereka mengatakan, "Sesungguhnya, Nabi saw tidak membunuh orang – orang
munafik hanya berdasar pada pengetahuan beliau atas kemunafikan mereka,
karena tidak adanya bukti atas kemunafikan mereka. Oleh karena itu, beliau
membiarkan mereka [As-Syifaa, tulisan Qadhi Iyadh, II/961-963, terbitan
Al-Halabi]

Begimilah pula Ibnu Taimiyyah menjawab pertanyaan, tentang sabda Rasulullah
saw:

"*Biarkanlah dia (Abdullah bin Ubay) supaya orang tidak mengatakan, Muhammad
membunuh sahabat – sahabatnya."*

Tepatnya ketika Umar ingin membunuh Abdullah bin Ubay atas kesaksian Zaid
bin Arqam, Hadits tersebut diriwayatkan oleh Al-Bukhari (4905). Lalu Ibnu
Taimiyyah berkata, "Yang menghalangi Rasulullah saw untuk membunuhnya adalah
sebagaimana yang telah beliau katakan, yaitu supaya manusia tidak mengatakan
bahwa beliau membunuh sahabat – sahabatnya. Sebab, kemunafikan tidak
terbukti atasnya, dan dia telah bersumpah bahwa dia tidak mengatakannya.
Tetapi, kemunafikannya telah beliau ketahui dari wahyu dan pemberitahuan
Zaid bin Arqam [Ash-Sharim Al-Maslul, hal 354].  Al-Qadhi mengatakan – hal
ini berbeda jika yang diberlakukan terhadap mereka adalah hukum secara
zhahir, seperti membunuh orang, berzina, dan perkara lain yang seperti itu.
Ini dikarenakan perkara – perkara seperti itu adalah terlihat dan manusia
sama – sama mengetahuinya. [As-Syifaa, tulisan Qadhi Iyadh, II/964, terbitan
Al-Halabi]



4.  Apabila seseorang menampakkan perkataan atau perbuatan kafir dan dia
mengakuinya; atau ada dua bahkan lebih saksi yang adil atas dirinya; atau
kekufurannya terlah tersebar di kalangan manusia, maka perbuatannya itu
telah terbukti secara syar'I dan sah. Namun, hal ini belum cukup untuk
menghukuminya kafir, sampai dilihat berbagai penghalang yang menghalangi
jatuhnya hukum padanya.



Itulah empat orang yang pada hakikatnya kafir, namun tidak bisa dibuktikan
bahwa dia telah berbuat kafir di dunia, kecuali karena satu keadaan. Dan,
inilah yang berkait dengan pembuktian secara syar'i.


Insya Allah bersambung…

* *

(Sumber : Aziz, Syaikh Abdul Qadir bin Abdul. Kafir Tanpa Sadar : Seringkali
kekafiran terjadi tanpa kita sadari. Kapankah itu? Solo : media Islamika,
2006)


[Non-text portions of this message have been removed]



Untuk bergabung ke milis Syiar Islam kirim email ke:
[EMAIL PROTECTED]

Website:
http://www.media-islam.or.id
http://syiarislam.wordpress.com
http://islamicbroadcasting.wordpress.com 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/syiar-islam/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/syiar-islam/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke