Empat Orang yang pada Hakikatnya Kafir, Namun Tidak Bisa Dibuktikan Bahwa Dia Telah Berbuat Kafir Di Dunia.
Tidak semua orang yang pada hakikatnya kafir dapat dibuktikan dan divonis kafir di dunia, hal ini dapat dijelaskan dengan empat keadaan sebagai berikut: 1. apabila seseorang menyembunyikan keyakinan kafirnya dan tidak menampakkannya dalam 'perkataan' maupun 'perbuatannya'; dia kufur dengan keyakinan saja, seperti mendustakan hari Kebangkitan. Secara zhahir dia (hukumnya) adalah Muslim, namun hakikatnya dia adalah kafir. Orang semacam ini masuk dalam golongan munafik dengan 'nifaaq akbar'. Dalam kasus seperti ini, Ibnu Taimiyyah berkata, "Jika mereka itu menyembunyikan kemunafikannya dan tidak mengatakannya, maka mereka itu adalah orang orang munafik." Allah berfirman: "Orang-orang yang munafik itu takut akan diturunkan terhadap mereka sesuatu surat yang menerangkan apa yang tersembunyi dalam hati mereka. Katakanlah kepada mereka: "Teruskanlah ejekan-ejekanmu (terhadap Allah dan rasul-Nya)." Sesungguhnya Allah akan menyatakan apa yang kamu takuti itu. (QS At-Taubah: 64) [Majmu Fatawa, XII/57] 2. Apabila seseorang menampakkan perkataan atau perbuatan kafir, tetapi tidak seorang pun yang melihatnya maka secara hukum zhahir dia adalah Muslim, namun hakikatnya dia adalah kafir. Orang seperti ini tergolong ke dalam orang munafik dengan *nifaaq akbar. *Orang seperti ini dan yang sebelumnya termasuk dalam pengertian firman Allah: " Di antara orang-orang Arab Badwi yang di sekelilingmu*[657]* itu, ada orang-orang munafik; dan (juga) di antara penduduk Madinah. Mereka keterlaluan dalam kemunafikannya. Kamu (Muhammad) tidak mengetahui mereka, (tetapi) Kamilah yang mengetahui mereka. Nanti mereka akan Kami siksa dua kali kemudian mereka akan dikembalikan kepada azab yang besar." (QS. At-Taubah: 101) [657]. Maksudnya: orang-orang Badwi yang berdiam di sekitar Madinah. 3. Apabila seseorang menampakkan perkataan atau perbuatan kafir dan ada beberapa orang yang melihatnya, tetapi mereka tidak memberikan kesaksian, kecuali salah seorang dari mereka, atau seorang anak, atau seorang perempuan maka kekafirannya tidak dapat dibuktikan karena tidak sempurnanya jumlah saksi terhadap kemurtadan orang tersebut. Orang semacam ini, Muslim secara zhahir, namun hakikatnya dia adalah kafir. Walaupun demikian, diperbolehkan bagi hakim untuk men- *ta' zir-*nya (menghukumnya dengan selain hukum *had *, seperti penjara, atau cambuk, atau yang lainnya), sesuai dengan kuatnya kesaksian. Misalnya yang memberikan kesaksian adalah ulama yang adil (dapat dipercaya) lagi shalih, meski dia seorang diri [Lihat kitab *Tabshirah Al-Hukkam, *tulisan Ibnu Farhun, II/281] Kebanyakan orang munafik pada zaman Nabi saw termasuk dalam kategori yang ketiga ini. Sesungguhnya mereka mengatakan tentang kekafiran di kalangan mereka, namun mereka tidak memberikan kesaksian kepada yang lain. Sebagaimana dikatakan oleh Ibnu Taimiyyah, "Dia munafik dalam hatinya, dan mungkin menampakkan kemurtadan, bahkan mengucapkan kemunafikan di antara sesamanya. [Majmu Fatawa, XIII/54) Terkadang, seorang dari kaum muslimin mendengar ucapan mereka, lalu dia bersaksi terhadap apa yang didengar, tetapi kesaksiannya tidak cukup untuk menetapkan hukum. Sebagaimana kesaksian Zaid bin Arqam terhadap Abdullah bin Ubay bahwa dia berkata, "Jika kita kembali ke Madinah, orang orang mulia pasti akan mengusir orang orang yang hina," sebagaimana terdapat dalam kitab *Ash-Shahih. *Meskipun wahyu membenarkan apa yang disaksikan Zaid, namun Nabi saw tidak menghukumnya berdasarkan wahyu, melainkan dengan pembuktian syar'i. Demikian pula, karena mayoritas perkataan orang orang munafik itu mengandung beberapa kemungkinan dan tidak jelas sebagaiman firman Allah: " Dan kalau Kami kehendaki, niscaya Kami tunjukkan mereka kepadamu sehingga kamu benar-benar dapat mengenal mereka dengan tanda-tandanya. Dan kamu benar-benar akan mengenal mereka dari kiasan-kiasan perkataan mereka dan Allah mengetahui perbuatan-perbuatan kamu. (QS. Muhammad: 30) Kiasan adalah perkataan sulit dipahami artinya dan tidak dinyatakan dengan jelas, hal itu telah disebutkan oleh Al-Qurthubi. Dengan jawaban inilah, para ulama menjawab pertanyaan, kenapa Rasulullah saw tidak membunuh orang orang munafik? Ibnu Taimiyyah berkata, "Pada umumnya, mereka tidak mengatakan kekafirannya yang perkataanya itu cukup dijadikan bukti. Akan tetapi, mereka (senantiasa) menampakkan keislaman. Sedang kemunafikan mereka, terkadang diketahui dari kata kayta yang didengar oleh seorang sahabat yang kemudian disampaikan kepada Nabi Saw. orang orang munafik itu pun kemudian bersumpah dengan nama Allah bahwa mereka tidak mengucapkannya; terkadang mereka tidak bersumpah. Terkadang juga terlihat dari keterlambatan mereka untuk shalat dan jihad, juga keberatan mereka untuk mengeluarkan zakat. Demikian pula, terlihat dari ketidaksenangan mereka kepada kebanyakan hukum Allah. Pada umumnya, itu semua dapat diketahui dari kiasan kata kata mereka sampai perkataan beliau kemudian semua orang munafik itu menampakkan keislaman dan mereka bersumpah bahwa mereka Islam. Mereka menjadikan sumpahnya sebagai perisai. Maka, jika keadaan mereka seperti ini, Nabi saw tidak menegakkan hukum '*had'; *dengan bukti atau pengakuan sampai perkataan Ibnu Taimiyyah maka beliau tidak membunuh mereka, meskipun mereka kafir. Ini karena kekafiran mereka tidak tampak dengan alasan yang dibenarkan secara syar'i. Yang lebih menunjukkan perkara ini adalah bahwa beliau saw tidak menyuruh mereka bertaubat secara perorangan. Padahal, sudah selayaknya, minimal orang yang telah dinyatakan murtad dan zindik dia disuruh bertaubat. Jika dia tidak mau bertaubat maka dibunuh. Oleh karena itu, keadaan lahiriyah mereka diterima dan kita serahkan hati mereka kepada Allah. Jika keadaan orang yang telah menampakkan kemunafikannya, namun belum bisa dibuktikan berdasarkan pembuktian yang sesuai syar'I saja begini. Bagaimana dengan orang yang belum tampak kemunafikannya? [Ash-Sharim Al-Maslul, hal 355-357] Al-Qadhi Iyyadh berkata, "Hati orang orang munafik itu tersembuyi dan Nabi saw menghukuminya secara zhahir. Sedang kata kata (kekafiran) itu, kebanyakan mereka ucapkan secara sembunyi sembunyi bersama orang orang munafik seperti mereka. Jika ketahuan, mereka pun mengingkarinya dan bersumpah atas nama Allah bahwa mereka tidak mengatakannya, padahal mereka (sungguh) telah mengucapkan perkataan kekafiran sampai perkataan beliau dan beginilah para imam kami dalam menjawab persoalan ini." Al Qadhi juga berkata, "Mungkin perkataan mereka yang disampaikan belum nyata bagi Nabi saw. karena, hal itu hanya disampaikan oleh seorang yang tidak sampai pada bisa diterimanya kesaksian dalam permasalahan ini, seperti kesaksian anak kecil, budak, atau perempuan. Sedangkan, darah tidak bisa ditumpahkan, kecuali dengan kesaksian dua orang yang adil (bisa diterima kesaksiannya) sampai Al-Qadhi berkata begitu pula sahabat sahabat kami dari Baghdad, mereka mengatakan, "Sesungguhnya, Nabi saw tidak membunuh orang orang munafik hanya berdasar pada pengetahuan beliau atas kemunafikan mereka, karena tidak adanya bukti atas kemunafikan mereka. Oleh karena itu, beliau membiarkan mereka [As-Syifaa, tulisan Qadhi Iyadh, II/961-963, terbitan Al-Halabi] Begimilah pula Ibnu Taimiyyah menjawab pertanyaan, tentang sabda Rasulullah saw: "*Biarkanlah dia (Abdullah bin Ubay) supaya orang tidak mengatakan, Muhammad membunuh sahabat sahabatnya."* Tepatnya ketika Umar ingin membunuh Abdullah bin Ubay atas kesaksian Zaid bin Arqam, Hadits tersebut diriwayatkan oleh Al-Bukhari (4905). Lalu Ibnu Taimiyyah berkata, "Yang menghalangi Rasulullah saw untuk membunuhnya adalah sebagaimana yang telah beliau katakan, yaitu supaya manusia tidak mengatakan bahwa beliau membunuh sahabat sahabatnya. Sebab, kemunafikan tidak terbukti atasnya, dan dia telah bersumpah bahwa dia tidak mengatakannya. Tetapi, kemunafikannya telah beliau ketahui dari wahyu dan pemberitahuan Zaid bin Arqam [Ash-Sharim Al-Maslul, hal 354]. Al-Qadhi mengatakan hal ini berbeda jika yang diberlakukan terhadap mereka adalah hukum secara zhahir, seperti membunuh orang, berzina, dan perkara lain yang seperti itu. Ini dikarenakan perkara perkara seperti itu adalah terlihat dan manusia sama sama mengetahuinya. [As-Syifaa, tulisan Qadhi Iyadh, II/964, terbitan Al-Halabi] 4. Apabila seseorang menampakkan perkataan atau perbuatan kafir dan dia mengakuinya; atau ada dua bahkan lebih saksi yang adil atas dirinya; atau kekufurannya terlah tersebar di kalangan manusia, maka perbuatannya itu telah terbukti secara syar'I dan sah. Namun, hal ini belum cukup untuk menghukuminya kafir, sampai dilihat berbagai penghalang yang menghalangi jatuhnya hukum padanya. Itulah empat orang yang pada hakikatnya kafir, namun tidak bisa dibuktikan bahwa dia telah berbuat kafir di dunia, kecuali karena satu keadaan. Dan, inilah yang berkait dengan pembuktian secara syar'i. Insya Allah bersambung * * (Sumber : Aziz, Syaikh Abdul Qadir bin Abdul. Kafir Tanpa Sadar : Seringkali kekafiran terjadi tanpa kita sadari. Kapankah itu? Solo : media Islamika, 2006) [Non-text portions of this message have been removed] Untuk bergabung ke milis Syiar Islam kirim email ke: [EMAIL PROTECTED] Website: http://www.media-islam.or.id http://syiarislam.wordpress.com http://islamicbroadcasting.wordpress.com Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/syiar-islam/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/syiar-islam/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/

