Wa'alaikum salam wr wb, Dalam Islam kita harus menghindari segala bentuk zina atau pun hal yang mendekati zina (taqrobu zina)
"Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk." [Al Israa';32] Meski demikian, dari satu hadits: Rasulullah SAW bersabda, "Sesungguhnya Allah telah menetapkan bagai bani Adam bagian mereka dari zina, mau atau tidak mau,. Kedua mata bisa berzina, dan zina keduanya adalah dengan memandang. Lidah juga berzina dan zina lidah adalah dengan bicara. Kaki juga bisa berzina, dan zina kaki adalah langkahnya (menuju kemaksiatan). Tangan juga bisa berzina, dan zina tangan adalah dengan memegang. Hati bisa juga berhasrat dan berangan-angan; kemaluan yang akan membuktikan zina itu menjadi kenyataan atau tidak." (Diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim) Artinya selama kemaluan tidak bersentuh, artinya tidak zina dalam makna yang sebenarnya. Dalam hadits Arbain Nawawi disebut: Jika seorang hamba baru punya niat saja untuk berbuat baik, Allah telah mencatatnya memperoleh satu pahala. Dan, ketika niat itu diwujudkan menjadi perbuatan baik, dia pun mengganjarnya dengan pahala yang berlipat tiga, sepuluh, tujuh puluh, bahkan hingga tujuh ratus. Sebaliknya, manakala seorang hamba baru punya niat saja untuk berbuat maksiat, belum dicatat Allah sebagai satu dosa. barulah ketika niat itu dilaksanakan dicatat sebagai dosa, dan cukup satu saja. Itu pun dapat segera terhapus jika sang hamba melakukan istighfar dan bertobat. Selama masih dalam hati dan tidak diwujudkan, maka dosanya belum dicatat. Wassalam --- In [email protected], yusuf rinaldy <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > > Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh > > Ikhwan semua, saya mau bertanya tentang kejadian dalam rumah tangga. > Jika ada seorang pria yang sudah menikah dengan seorang wanita. Setiap > melakukan hubungan suam-istri, laki-laki tersebut selalu membayangkan wanita > lain, ia membayangkan saat itu sedang melakukan hubungan sexual dengan wanita > lain. jadi pria itu tetap melakukan hubungan sexual dengan istrinya, tapi > selama melakukan itu ia membayangkan berhubungan dengan wanita lain. > bagaimankah hukum perbuatan seperti itu. apakah itu termasuk dalam katagori > zina walaupun hanya dilakukan dalam hati. > Mungkin ada anggota milis Syiar Islam yang bisa menjelaskan tentang hal > tersebut > Jazakumullah Khoiran Katsir > > Wassalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh > > > --------------------------------- > Looking for last minute shopping deals? Find them fast with Yahoo! Search. > > [Non-text portions of this message have been removed] > === Dapatkan tulisan-tulisan tentang Islam di: http://www.media-islam.or.id Bagi yang ingin menegakkan ajaran Islam (hukum Qishash) luangkan 1 menit waktu anda untuk mengklik: http://www.petitiononline.com/promati ____________________________________________________________________________________ Be a better friend, newshound, and know-it-all with Yahoo! Mobile. Try it now. http://mobile.yahoo.com/;_ylt=Ahu06i62sR8HDtDypao8Wcj9tAcJ

