Dalam kamus bahasa Arab, kata "istimna" atau "Jildu" dan "Umairah"
berarti mengeluarkan sperma dengan tangannya, kemudian Istimna, apabila
sering dilakukan akan menjadikannya sebagai adat dan kebiasaan bagi yang
melakukannya, sehingga lahirlah makna baru yaitu "Al-'Adah As-Sirriyah"
yang artinya adat atau kebiasaan yang dilakukan secara
sembunyi-sembunyi.

Onani, masturbasi, coli, main sabun, dan lain-lain, merupakan satu
istilah untuk menyatakan kegiatan yg dilakukan seseorang yang (umumnya)
masih muda dalam memenuhi kebutuhan seksualnya, dengan menggunakan
tangan maupun dengan menambahkan alat bantu berupa sabun atau
benda-benda lain, sehingga dengannya dia bisa mengeluarkan mani dan
membuat dirinya (lebih) tenang.

Istilah Onani sendiri, berasal dari kata Onan, salah seorang anak dari
Judas, cucu dari Jacob. Dalam salah satu cerita di Injil, diceritakan
bahwa Onan disuruh oleh ayahnya (Judas) untuk bersetubuh dengan istri
kakaknya, namun Onan tidak bisa melakukannya sehingga saat mencapai
puncaknya, dia membuang spermanya (mani) di luar (di kemudian hari
tindakan ini dikenal dengan istilah azl (dalam bahasa Arab) atau coitus
interruptus (dalam istilah kedokterannya). Dari cerita Onan ini terdapat
dua versi. Ada yang berpendapat bahwa Onan berhubungan badan dengan
istri kakaknya lalu membuang maninya di luar. Dan ada juga yang
menyebutkan bahwa Onan tidak menyetubuhi istri kakaknya, malainkan ia
melakukan pemuasan diri sendiri (coli) karena ketidak beraniannya untuk
menyetubuhi sedangkan birahi di dada semakin memuncak, sehingga dari
perbuatan Onan ini lahirlah istilah Onani sebagai penisbahan terhadap
perbuatannya. 

 

Pandangan Islam tentang Onani

Bila kita membaca buku-buku fiqh dan fatawa para ulama, akan dijumpai
bahwa mayoritas ulama seperti Syafi'i, Maliki, Ibnu Taimiyah, Bin Baz,
Yusuf Qardhawi dan lainnya mengharamkannya, dengan menggunakan dalil
firman Allah SWT dalam Al-Qur'an, yang artinya:"Dan orang-orang yang
memelihara kemaluan mereka kecuali terhadap isterinya tau hamba
sahayanya, mereka yang demikian itu tidak tercela. Tetapi barangsiapa
berkehendak selain dari yang demikian itu, maka mereka itu adalah
orang-orang yang melewati batas"[Al-Mu'minun : 5-7]. 

 

Ayat ini menerangkan bahwa seseorang yang menjaga kehormatan diri hanya
akan melakukan hubungan seksual bersama isteri-isterinya atau
hamba-hambanya yang sudah dinikahi. Hubungan seksual seperti ini adalah
suatu perbuatan yang baik, tidak tercela di sisi agama. Akan tetapi
jikalau seseorang itu mencoba mencari kepuasan seksual dengan cara-cara
selain bersama pasangannya yang sah, seperti zina, pelacuran, onani atau
persetubuhan dengan binatang, maka itu dipandang sebagai sesuatu yang
melampaui batas dan salah lagi berdosa besar, karena melakukannya bukan
pada tempatnya. Demikian ringkas penerangan Imam as-Shafie dan Imam
Malik apabila mereka ditanya mengenai hukum onani. 

 

Selain ayat di atas, para ulama juga menggunakan dalil dari hadis Nabi
SAW, yang artinya:"Wahai sekalian para pemuda, barangsiapa di antara
kamu yang mempunyai kemampuan hendaklah segera menikah, karena nikah itu
lebih menundukkan mata dan lebih menjaga kehormatan diri. Dan
barangsiapa yang belum mampu hendaknya berpuasa, karena puasa itu dapat
membentenginya". Pada hadits tadi Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa
sallam menyebutkan dua hal, yaitu :  

Pertama, Segera menikah bagi yang mampu. 

Kedua, Meredam nafsu syahwat dengan melakukan puasa bagi orang yang
belum mampu menikah, sebab puasa itu dapat melemahkan godaan dan bisikan
syetan.

Shah Waliullah Dahlawi menerangkan: Ketika air mani keluar atau muncrat
dengan banyak, ia juga akan mempengaruhi fikiran manusia. Oleh sebab
itu, seorang pemuda akan mulai menaruh perhatian terhadap wanita cantik
dan hati mereka mulai terpaut kepadanya. Faktor ini juga menyebabkan
desakan pada jiwa dan keinginan untuk melampiaskan syahwatnya menjadi
kenyataan dengan berbagai bentuk. Dalam hal ini seorang bujang akan
terdorong untuk melakukan zina. Dengan perbuatan tersebut moralnya mulai
rusak dan akhirnya dia akan tercebur kepada perbuatan-perbuatan yang
lebih merusak.

Melakukan onani terlalu sering juga banyak membawa mudharat kepada
kesehatan dan seseorang yang membiasakan diri dengan onani akan
mengalami kelemahan pada badan, anggota tubuh yang tergetar-getar atau
terkaku, penglihatan yang kabur, perasaan berdebar-debar dan kesibukan
fikiran yang tidak menentu. Kajian medis juga membuktikan bahawa
kekerapan melakukan onani akan memberi dampak negatif kepada kemampuan
seseorang untuk menghasilkan sperma yang sehat dan cukup kadarnya dalam
jangka masa panjang. 

 

Pendapat yang membolehkan

Dari hasil bacaan, kebanyakan hukum pengharamannya itu tertuju pada
pemuda yang belum menikah tanpa melihat orang yang telah menikah yang
tinggal berjauhan (long distance), yang mana, Onani atau masturbasi bagi
mereka termasuk ke dalam kategori menghindar dari apa yg disebutkan
dalam ayat yang dijadikan sebagai dalil pengharamannya, yaitu sebagai
pengaplikasian dari memelihara kemaluan mereka agar terhindar dari
hal-hal yang lebih merusak. Karena orang yang pernah merasakan nikmatnya
bersetubuh akan lebih besar kemungkinannya untuk merasakan yang lain,
berbeda dengan orang yang belum pernah, dan hal ini sesuai dengan kaedah
ushul fiqh yang menyatakan bahwa:"Dibolehkan melakukan bahaya yang lebih
ringan supaya dapat dihindari bahaya yang lebih berat". Dan akan
ditemukan pula hukum yang membolehkan onani pun, tertuju pada remaja dan
pemuda yang belum mampu untuk menikah. Sehingga dapat disimpulkan bahwa
masturbasi yang dilakukan oleh orang yang telah menikah adalah boleh,
itupun dengan kondisi seperti disebut diatas (dalam kondisi berjauhan
dengan istrinya).

Adapun hukum yang membolehkan onani bagi remaja yang belum menikah,
dapat dilihat dari pendapat Imam Ahmad bin Hanbal yang mengatakan bahwa
sperma atau mani adalah benda atau barang lebih yang ada pada tubuh yang
mana boleh dikeluarkan sebagaimana halnya memotong dan menghilangkan
daging lebih dari tubuh. Dan pendapat ini diperkuat oleh Ibnu Hazm. Akan
tetapi, kondisi ini diperketat dengan syarat-syarat yang ditetapkan oleh
ulama-ulama Hanafiah dan fuqaha hanbali, yaitu: Takut melakukan zina,
Tidak mampu untuk kawin (nikah) dan tidaklah menjadi kebiasaan serta
adat.

Dengan kata lain, dengan dalil dari Imam Ahmad ini, onani boleh
dilakukan apabila suatu ketika insting (birahi) itu memuncak dan
dikhawatirkan bisa membuat yang bersangkutan melakukan hal yg haram.
Misalnya, seorang pemuda yang sedang belajar di luar negeri, karena
lingkungan yang terlalu bebas baginya (dibandingkan dengan kondisi
asalnya) akibatnya dia sering merasakan instingnya memuncak. Daripada
dia melakukan perbuatan zina mendingan onani, maka dalam kasus ini dia
diperbolehkan onani.

Namun apa yang terbaik ialah apa yang ditunjukkan oleh Rasulullah SAW
terhadap pemuda yang tidak mampu untuk kawin, yaitu hendaklah dia
memperbanyak puasa, di mana puasa itu dapat mendidik keinginan, mengajar
kesabaran dan menguatkan takwa serta muraqabah kepada Allah Taala di
dalam diri seorang muslim. Sebagaimana sabdanya:"Wahai sekalian pemuda!
Barangsiapa di antara kamu mempunyai kemampuan, maka kawinlah, karen ia
dapat menundukkan pandangan dan memelihara kemaluan, tetapi barangsiapa
yang tidak berkemampuan, maka hendaklah dia berpuasa karena puasa itu
baginya merupakan pelindung." (HR Bukhari).  

Wallahu 'alam   

 

 

Wassalam, 

Roni 

 

 
<http://geo.yahoo.com/serv?s=97359714/grpId=9814239/grpspId=1705076179/m
sgId=17958/stime=1199347546/nc1=3848578/nc2=5028928/nc3=5045820> 
 


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke