Inilah kaidah takfir dengan penjelasan singkat. Barangsiapa ingin lebih detail, silahkan mengkaji buku saya yang berjudul Al-Hujjah fi Ahkam Al-Millah Al-Islamiyyah. Di dalamnya dipaparkan semuanya, lengkap dengan dalil - dalilnya. Hanya saja, kami sebutkan penjelasan singkat ini, agar dapat membantu para pelajar dalam mempelajari tema iman dan kufur dari berbagai buku.
Ini dikarenakan, melihat tersebarnya permasalahan iman dan kufur, yang menjadikan pemula tiada mampu mengumpulkannya. Berikut ini saya ringkaskan pembahasan di atas: Sesungguhnya, tahapan - tahapan atau langkah - langkah yang tersebut dalam kaidah takfir mu'ayyan adalah sebgai berikut: 1) Melihat sebab. Hendaknya perkataan atau perbuatannya memenuhi dua syarat kekafiran: 'shariih ad-dalaalah' (jelas penunjukannya) dan kekafirannya dibuktikan oleh dalil syar'i. 2) Melihat syarat. Yaitu, syarat yang berkaitan dengan pelaku, perbuatan, dan pembuktian perbuatannya. 3) Melihat penghalang. Yaitu, penghalang yang ada pada pelaku, perbuatan, dan pembuktian perbuatannya. 4) Memutuskan hukum. Yaitu, memutuskan hukum murtad. Hal ini berkaitan dengan kelayakan orang yang (hendak) memutuskan hukumnya. 5) Menyuruh bertaubat setelah diputuskan murtad. Ini bagi orang yang 'maqdur 'alaih' (orang yang berada dalam kekuasaan Islam). 6) Pelaksanaan hukuman. Yaitu, oleh penguasa negeri Islam bagi yang 'maqdur 'alaih', dan oleh semua orang Islam bagi yang 'mumtani' (mempertahankan diri) Melihat pada sebab kekafiran saja, dikenal dengan at-takfir al-mutlaq. Sedangkan takfir al-mu'ayyan (mengkafirkan orang) selain sebab, juga harus memperhatikan syarat dan penghalang, sebelum memvonis orang tersebut. Inilah pembahasan yang berkaitan dengan qa'idah takfir, kaidah dalam mengkafirkan orang. Insya Allah bersambung. (Sumber : Aziz, Syaikh Abdul Qadir bin Abdul. Kafir Tanpa Sadar : Seringkali kekafiran terjadi tanpa kita sadari. Kapankah itu? Solo : media Islamika, 2006) [Non-text portions of this message have been removed]

