Di atas (di bagian 39 lalu) telah disebutkan perkataan Al-Bahuti tentang masalah ini. Ibnu Qudamah berkata, "Jika orang yang murtad bergabung dengan negeri kafir maka kepemilikannya tidak hilang. Tetapi, diperbolehkan bagi setiap orang untuk membunuhnya tanpa menyuruhnya bertaubat dan mengambil hartanya bagi yang mampu. Sebab, dia menjadi seorang yang 'harbi' (memerangi) dan hukumnya adalah hukum orang 'harbi' [Al-Mughni ma'a Asy-Syarh Al-Kabir, X/86]
Ibnu Muflih Al-Hanbali menyebutkan hal yang serupa. [dalam kitab Al-Furu,VI/170-176] Dalilnya adalah penumpahan darah Abdullah bin Sa'id bin Abi As-Sarah, yang dibuktikan Nabi SAW ketika dia murtad dan lari ke Mekah, sebelum penaklukan Mekah. Maka, dia menjadi 'mumtani' dari kekuasaan kaum Muslimin dengan larinya ke negeri kafir. [Kisahnya ini diriwayatkan dengan sanad - sanad yang shahih dan disebutkan secara detail dalam Ash-Sharim Al-Maslul, karya Ibnu Taimiyyah hal. 109 - 118 terbitan Al-Kutub Al-'Ilmiyyah tahun 1398 H] Termasuk dalam pengertian ini adalah orang - orang murtad yang memerangi Allah dan Rasul-Nya, yang terang - terangan memusuhi Islam dan kaum Muslimin. Misalnya, pemerintahan 'thaghut' yang memerintah dengan selain syariat Islam, tentara - tentaranya dan orang - orang yang membantu mereka, baik dari kalangan penulis, wartawan, dan yang lainnya di seluruh negeri kaum muslimin saat ini. Negeri mereka adalah negeri musuh (darul harbi, harbi = memerangi) karena hukum yang berlaku adalah hukum kafir. Hukum mereka adalah hukum orang murtad yang 'mumtani' dengan 'darul harbi', yang tidak menghukum orang yang murtad, dan orang yang murtad tidak dianggap bersalah di dalam undang - undang buatan mereka. Orang murtad yang berada di dalamnya berlindung dengan undang - undang dan tentara - tentaranya, yang ditugaskan untuk membela undang - undang tersebut. Dengan demikian, dia mempertahankan diri dengan darul harbi. Oleh karena itu, diperbolehkan bagi setiap Muslimin untuk membunuh mereka yang telah masyhur kekafirannya, dan yang telah melalui pembuktian syar'i atas kekafiran mereka. Ini termasuk 'jihad fi sabilillah', dan di sini tiada pertimbangan lagi, kecuali pertimbangan kemaslahatan dan kerusakan yang ditimbulkan. Meskipun, membunuh orang murtad dan kafir itu adalah sebuah kemaslahatan tersendiri. Namun, jika kekafirannya ditambah dengan menghalangi dari jalan Allah, menyakiti kaum Muslimin, dan menebar musibah pada kaum Muslimin; maka membunuh orang seperti ini adaalah kemaslahatan yang besar. Tetapi, jika pembunuhannya menimbulkan kerusakan yang lebih besar terhadap kaum Muslimin daripada kemaslahatannya; maka pembunuhannya diundur hingga pada kondisi yang sesuai. Ini dikarenakan, ada kaidah yang mengatakan: "Menolak kerusakan lebih didahuluka daripada mengambil kemaslahatan." Juga karena kaidah yang mengatakan: "Jika dua kerusakan saling bertentangan, maka diambil yang paling ringan untuk menolak yang lebih besar." Jika kemaslahatan pada pembunuhan orang itu lebih kuat daripada kerusakan yang ditimbulkan maka kemaslahatan tersebut didahulukan. Wallahu a'lam. Berikut adalah topik yang masih relevan dengan "Kafir Tanpa Sadar", sebagai bahan pembanding yang saya ambil dari www.eramuslim.com. Ada pun pihak yang mengatakan artikel "Kafir Tanpa Sadar adalah ajaran Khawarij" bisa membandingkan lagi dengan artikel "Kita dan Khawarij" yang sudah pernah dimuat di milis Syiar-Islam ini, dan untuk yang ketinggalan bisa minta lewat japri. Assalammualaikum wr. wb. Ustadz, seperti yang kita ketahui bahwa negara Indonesia adalah negara yang berlandaskan bukan hukum Allah, melainkan berdasarkan Pancasila dan UUD'45 sebagai landasannya. Nah yang ingin ana tanyakan adalah: a. Kafirkah orang yang membuat hukum tidak selain hukum Allah seperti yang tercantum dalam QS Al-maidah 44,46,47? b. Kafirkah orang yang berada di institusi yang tidak berlandaskan hukum Allah? c. Bagaimana hukumnya apabila kita berwala (tunduk, patuh, bela) terhadap negara yang tidak berhukum dengan hukum Allah, melainkan mempertahankan dengan segenap kekuatan dengan alasan pemimpinnya masih muslim dan mayoritas muslim? Mohon penjelasannya ustadz. Wassalammualaikum wr. wb. Jawaban Ayat yang menyebutkan bahwa orang yang tidak berhukum dengan hukum Allah SWT adalah orang yang kafir merupakan bagian dari surat Al-Maidah. Barang siapa yang tidak ber berhukum dengan hukum Allah, mereka adalah orang yang kafir (QS Al-Maidah: 44). Namun tidak berarti setiap orang berhak menuduh kafir secara begitu saja kepada siapapun yang menurut anggapannya tidak menjalankan hukum Allah SWT. Proses untuk menjatuhkan vonis kafir itu haruslah dilakukan berdasarkan data dan pengajuan aduan ke sebuah lembaga formal yang berwenang, yaitu mahkamah syar'iyah. Sedangkan mengakafirkan seseorang secara terburu-buru hanya berdasarkan sepotong ayat merupakan ciri khas kelompok khawarij. Sebuah dosa dan maksiat sudah cukup dijadikan bahan untuk mengkafirkan seorang muslim bagi mereka. Sedangkan manhaj ahli sunnah wal jamaah agak ketat dalam masalah pengkafiran ini. Untuk menghukumi seseorang menjadi kafir, diperlukan proses berlipat, di antaranya adalah harus adanya sebuah mahkamah syar'iyah yang berwenang memanggil orang yang dicurigai sebagai pelaku tindak kekafiran. Setelah dilakukan penelitian dan disimpulkan bahwa seseorang memang telah dianggap melakukan hal yang membatalkan syahadatnya, maka orang itu diminta untuk taubat atau dikenal dengan istilah istitabah. Siapa yang Bertanggung Jawab Bila Hukum Islam Tidak Tegak? Tentunya para penentu kebijakan di suatu negara. Mereka ini ibarat sopir yang akan membawa arah hukum suatu negeri. Setelah itu para hakim muslim dan juga para pembuat undang-undang (DPR/MPR) juga merupakan pihak-pihak yang paling bertanggung-jawab dalam masalah penerapan hukum Islam. Selebihnya, seluruh ummat Islam pun punya beban fardhu kifayah untuk menegakkan hukum Islam. Sebab selama yang dijalankan adalah hukum-hukum buatan manusia yang nyata-nyata bertabrakan dengan hukum Allah SWT, selama itu pula umat Islam ini masih diancam status kafir, fasik dan zhalim. Sebagai firman Allah SWT dalam Al-Quran Al-Kariem. Namun kalau pertanyaannya, apakah orang yang duduk di suatu pemerintahan yang tidak menerapkan hukum Islam, otomatis dia langsung jadi kafir? Jawabannya tentu tidak. Sebab boleh jadi keberadaannya di dalam strutur pemerintahan itu justru merupakan langkah-langkah strategis yang satu-satunya untuk menegakkan syariat. Sebab kita tahu bahwa tidak mungkin sepotong hukum Islam ditegakkan secara formal, kecuali lewat pengesahan dari lembaga yang berwenang. Bahkan dalam sistem negeri ini, seorang presiden sekalipun bukan berada dalam kapasitas untuk membuat undang-undang. Tanggung jawab itu adanya di dalam lembaga perwakilan rakyat. Saat ini, hanya lembaga itulah yang diakui secara formal oleh semua pihak sebagai lembaga yang punya hak dan wewenang untuk memberlakukan undang-undang. Kalau kita ingin melihat syariah Islam diakui dan dijalankan di negeri ini, maka wajib hukumnya bagi umat Islam untuk masuk ke dalam lembaga itu dan menjadi mayoritas demi mengesahkan syariah Islam. Teknisnya barangkali bisa beberapa variasi. Bisa dengan cara revolusioner, cepat dan menjungkir-balikkan semua undang-undang jahiliyah langsung dengan syariah Islam. Cara seperti ini pernah dilakukan dalam sejarah Islam, biasanya dengan penaklukan negeri kafir oleh pasukan muslimin dalam ma'rakah. Seperti negeri Persia yang ditaklukkan dengan pedang. Ketika barisan muslimin mengalahkan Persia, maka hari itu juga syariah Islam diberlakukan secara total. Namun ada sebagian negeri yang tidak mengalami penaklukan dengan pedang, sebaliknya melalui proses penentrasi pengaruh di dalam tubuh kerajaan atau penguasa. Contohnya adalah proses Islamisasi di kerajaan-kerajaan nusantara ini. Para da'i yang datang ke negeri ini tidak punya senjata atau pasukan besar yang bisa menaklukkan penguasa setempat dengan bentuk perang. Sebaliknya, mereka datang dalam jumlah yang amat sedikit, bahkan sebagiannya berprofesi sebagai pedagang. Maka proses Islamisasi (baca: syariahisasi) di negeri ini terjadi hanya lewat adu pengaruh di dalam tubuh kerajaan. Hal ini bukan tanpa hasil. Buktinya, di suatu ketika umat Islam di nusantara ini punya kerajaan Islam yang menjalankan syariah Islam secara mutlak, yaitu kerajaan Islam Demak. Sayangnya usia kerajaan ini hanya sebentar, karena setelah itu pecah menjadi kerajaan Pajang, lalu pecah lagi, salah satu pecahannya menjadi kerajaan Mataram Yogyakarta. Meskipun ciri ke-Islaman tetap terdapat di sana sini. Namun intensitas penerapan syariah sudah sangat pudar. Apalagi ditambah dengan datangnya penjajah, mulai dari Portugis, Belandan, Inggris dan Jepang selama hampir 400-an tahun. Selama itu, para penjajah berhasil melahirkan generasi sekuler yang akan menjalankan pemerintahan pasca penjajahan, tapi dengan hukum barat. Sayang sekali dari segi kuantitas dan kualitas akhirnya pengaruh para politikus muslim semakin terdesak. Sehingga setelah puluhan tahun merdeka, masih belum berhasil memformalkan syariah di tingkat negara. Kecuali setelah era tahun 90-an, mulai ada sedikit di sana sini proses syariahisasi kembali. Banyak Perda di negeri ini yang mengusung syariah Islam, bahkan kita punya provinsi yang secara formal menegakkan syariah. Semua itu dalam pandangan kami adalah bagian dari proses perjuangan. Karena itu jangan langsung divonis bahwa para pejuang itu kafir lantaran mereka duduk di parlemen. Apalagi langsung memvonis bangsa ini semuanya kafir, lantaran pemerintah mereka tidak menerapkan syariah Islam. Tidak, mereka tidak kafir, sebab yang terjadi sesungguhnya adalah bahwa penduduk negeri ini yang muslim sedang dijajah oleh kekuatan asing dengan pemaksaan penerapan hukum jaihilyah. Maka kewajiban muslimin di negeri ini adalah untuk memperjuangkan tegaknya syariat Islam dengan seluruh kekuatan dan daya. Juga dari segala sisi serta segala kesempatan yang ada. Wallahu a`lam bishshawab, wassalamu `alaikum warahmatullahi wabarakatuh. Ahmad Sarwat, Lc. http://www.eramuslim.com/ustadz/pol/448fe158.htm Artikel di atas cukup penting untuk menambah wawasan kita, mengingat pentingnya memahami masalah "Iman dan kufur" dan supaya terhindar dari dua hal; mengikuti kebiasaan masyarakat kita mentah - mentah atau sebaliknya, yaitu serta - merta mengkafirkan semua yang tidak melaksanakan Islam secara kaffah. Berikut dari www.syariahonline.com Menjadi Hakim Bukan Dalam Hukum Allah Pertanyaan: Assalamu'alaikum wr wb Ustadz yang saya hormati dan semoga selalu dalam lindungan Allahh SWt. Saya masih kurang jelas jawaban ustadz mengenai pertanyaan "Hukuman Mati Dan Eksekotor Bagaimana Hukumnya". Karena hukuman mati sekrang ttunya didasari oleh hukum buatan manusia bukan dr Allah SWT bagaimana ini ustadz? kedua bagaimana dengan hukuman mati utk kasus kasus seperti narkoba dan penghianatan terhadap negara indonesia? terimakasih Wassalamu'alaikum wr wb Jawaban: Assalamu `alaikum Warahmatullahi Wabaraktuh Alhamdulillahi rabbil `alamin, washshalatu wassalamu `ala sayyidil mursalin, wa ba`du, Menjalannkan hukum selain hukum Allah SWT adalah sebuah dosa, karena buat seorang muslim, hanya hukum Allah SWT sajalah hukum yang boleh dijalankan. Dalam hal ini bila hukum buatan manusia itu sesuai dengan sejalan hukum Allah SWT , maka masih bisa dianggap menjalankan hukum Allah SWT. Sebaliknya bila bertentangan dengan apa yang sudah Allah SWT tetapkan, maka perbuatan memutuskan perkara bukan dengan hukum yang Allah SWT turunkan adalah perbuatan dosa dan melanggar. Sehingga para hakim muslim dan juga para pembuat undang-undang (DPR/MPR) adalah pihak yang paling bertanggung-jawab dalam masalah penerapan hukum Islam. Selebihnya, seluruh ummat Islam pun punya beban fardhu kifa?i untuk menegakkan hukum Islam. Sebab selama yang dijalankan adalah hukum-hukum buatan manusia yang nyata-nyata bertabrakan dengan hukum Allah SWT, selama itu pula umat Islam ini masih diancam status kafir, fasik dan zhalim. Sebagai firman Allah SWT dalam Al-Quran Al-Kariem Barangsiapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir.(QS. Al-Maidah : 44) Barangsiapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang zhalim.(QS. Al-Maidah : 45) Barangsiapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang fasik.(QS. Al-Maidah : 47) Apalagi bila eksekusinya sampai melenyapkan nyawa manusia dan justru di dalam hukum Islam malah tidak harus dihukum mati, maka tentu putusan itu adalah putusan yang tidak adil. Karena konsep keadilan hukum itu hanya ada bila hukum itu selaras dengan hukum Islam. Dan ini merupakan konsep Hakimiyatullah yang sangat erat kaitannya dengan aqidah seorang muslim. Buat seorang muslim, masalah menerima hukum Allah SWT tidak sekedar urusan fiqih ibadah semata, tetapi menjadi bagian utuh dari aqidahnya. Karena konsep Laa ilaaha illallah itu bukan sekedar berhenti maknanya pada pernyataan tidak ada tuhan selain Allah SWT, namun juga sampai kepada konsep bahwa seseorang menerima pernyataan tidak ada hukum kecuali hukum Allah SWT : Laa Haakima Illallah . Bila hal itu diterima, barulah benar aqidahnya dan jadilah dia muslim yang sejati dalam tataran konsep aqidah Hakimiyatullah. Insya Allah bersambung. (Sumber : Aziz, Syaikh Abdul Qadir bin Abdul. Kafir Tanpa Sadar : Seringkali kekafiran terjadi tanpa kita sadari. Kapankah itu? Solo : media Islamika, 2006) [Non-text portions of this message have been removed]

