Di atas (di bagian 39 lalu) telah disebutkan perkataan Al-Bahuti tentang 
masalah ini. Ibnu Qudamah berkata, "Jika orang yang murtad bergabung dengan 
negeri kafir maka kepemilikannya tidak hilang. Tetapi, diperbolehkan bagi 
setiap orang untuk membunuhnya tanpa menyuruhnya bertaubat dan mengambil 
hartanya bagi yang mampu. Sebab, dia menjadi seorang yang 'harbi' (memerangi) 
dan hukumnya adalah hukum orang 'harbi' [Al-Mughni ma'a Asy-Syarh Al-Kabir, 
X/86]

 

Ibnu Muflih Al-Hanbali menyebutkan hal yang serupa. [dalam kitab 
Al-Furu,VI/170-176] Dalilnya adalah penumpahan darah Abdullah bin Sa'id bin Abi 
As-Sarah, yang dibuktikan Nabi SAW ketika dia murtad dan lari ke Mekah, sebelum 
penaklukan Mekah. Maka, dia menjadi 'mumtani' dari kekuasaan kaum Muslimin 
dengan larinya ke negeri kafir. [Kisahnya ini diriwayatkan dengan sanad - sanad 
yang shahih dan disebutkan secara detail dalam Ash-Sharim Al-Maslul, karya Ibnu 
Taimiyyah hal. 109 - 118 terbitan Al-Kutub Al-'Ilmiyyah tahun 1398 H]

 

Termasuk dalam pengertian ini adalah orang - orang murtad yang memerangi Allah 
dan Rasul-Nya, yang terang - terangan memusuhi Islam dan kaum Muslimin. 
Misalnya, pemerintahan 'thaghut' yang memerintah dengan selain syariat Islam, 
tentara - tentaranya dan orang - orang yang membantu mereka, baik dari kalangan 
penulis, wartawan, dan yang lainnya di seluruh negeri kaum muslimin saat ini.

 

Negeri mereka adalah negeri musuh (darul harbi, harbi = memerangi) karena hukum 
yang berlaku adalah hukum kafir. Hukum mereka adalah hukum orang murtad yang 
'mumtani' dengan 'darul harbi', yang tidak menghukum orang yang murtad, dan 
orang yang murtad tidak dianggap bersalah di dalam undang - undang buatan 
mereka. Orang murtad yang berada di dalamnya berlindung dengan undang - undang 
dan tentara - tentaranya, yang ditugaskan untuk membela undang - undang 
tersebut. Dengan demikian, dia mempertahankan diri dengan darul harbi.

 

Oleh karena itu, diperbolehkan bagi setiap Muslimin untuk membunuh mereka yang 
telah masyhur kekafirannya, dan yang telah melalui pembuktian syar'i atas 
kekafiran mereka. Ini termasuk 'jihad fi sabilillah', dan di sini tiada 
pertimbangan lagi, kecuali pertimbangan kemaslahatan dan kerusakan yang 
ditimbulkan.

 

Meskipun, membunuh orang murtad dan kafir itu adalah sebuah kemaslahatan 
tersendiri. Namun, jika kekafirannya ditambah dengan menghalangi dari jalan 
Allah, menyakiti kaum Muslimin, dan menebar musibah pada kaum Muslimin; maka 
membunuh orang seperti ini adaalah kemaslahatan yang besar. Tetapi, jika 
pembunuhannya menimbulkan kerusakan yang lebih besar terhadap kaum Muslimin 
daripada kemaslahatannya; maka pembunuhannya diundur hingga pada kondisi yang 
sesuai. Ini dikarenakan, ada kaidah yang mengatakan:

"Menolak kerusakan lebih didahuluka daripada mengambil kemaslahatan."

Juga karena kaidah yang mengatakan:

"Jika dua kerusakan saling bertentangan, maka diambil yang paling ringan untuk 
menolak yang lebih besar."

Jika kemaslahatan pada pembunuhan orang itu lebih kuat daripada kerusakan yang 
ditimbulkan maka kemaslahatan tersebut didahulukan. Wallahu a'lam.

 

Berikut adalah topik yang masih relevan dengan "Kafir Tanpa Sadar", sebagai 
bahan pembanding yang saya ambil dari www.eramuslim.com. Ada pun pihak yang 
mengatakan artikel "Kafir Tanpa Sadar adalah ajaran Khawarij" bisa 
membandingkan lagi dengan artikel "Kita dan Khawarij" yang sudah pernah dimuat 
di milis Syiar-Islam ini, dan untuk yang ketinggalan bisa minta lewat japri.

 

Assalammualaikum wr. wb.

 

Ustadz, seperti yang kita ketahui bahwa negara Indonesia adalah negara yang 
berlandaskan bukan hukum Allah, melainkan berdasarkan Pancasila dan UUD'45 
sebagai landasannya. Nah yang ingin ana tanyakan adalah:

 

a. Kafirkah orang yang membuat hukum tidak selain hukum Allah seperti yang 
tercantum dalam QS Al-maidah 44,46,47?

 

b. Kafirkah orang yang berada di institusi yang tidak berlandaskan hukum Allah?

 

c. Bagaimana hukumnya apabila kita berwala (tunduk, patuh, bela) terhadap 
negara yang tidak berhukum dengan hukum Allah, melainkan mempertahankan dengan 
segenap kekuatan dengan alasan pemimpinnya masih muslim dan mayoritas muslim?

 

Mohon penjelasannya ustadz.

 

Wassalammualaikum wr. wb.

 

 

Jawaban

Ayat yang menyebutkan bahwa orang yang tidak berhukum dengan hukum Allah SWT 
adalah orang yang kafir merupakan bagian dari surat Al-Maidah.

 

Barang siapa yang tidak ber berhukum dengan hukum Allah, mereka adalah orang 
yang kafir (QS Al-Maidah: 44).

 

Namun tidak berarti setiap orang berhak menuduh kafir secara begitu saja kepada 
siapapun yang menurut anggapannya tidak menjalankan hukum Allah SWT. Proses 
untuk menjatuhkan vonis kafir itu haruslah dilakukan berdasarkan data dan 
pengajuan aduan ke sebuah lembaga formal yang berwenang, yaitu mahkamah 
syar'iyah.

 

Sedangkan mengakafirkan seseorang secara terburu-buru hanya berdasarkan 
sepotong ayat merupakan ciri khas kelompok khawarij. Sebuah dosa dan maksiat 
sudah cukup dijadikan bahan untuk mengkafirkan seorang muslim bagi mereka.

 

Sedangkan manhaj ahli sunnah wal jamaah agak ketat dalam masalah pengkafiran 
ini. Untuk menghukumi seseorang menjadi kafir, diperlukan proses berlipat, di 
antaranya adalah harus adanya sebuah mahkamah syar'iyah yang berwenang 
memanggil orang yang dicurigai sebagai pelaku tindak kekafiran. Setelah 
dilakukan penelitian dan disimpulkan bahwa seseorang memang telah dianggap 
melakukan hal yang membatalkan syahadatnya, maka orang itu diminta untuk taubat 
atau dikenal dengan istilah istitabah.

 

Siapa yang Bertanggung Jawab Bila Hukum Islam Tidak Tegak?

 

Tentunya para penentu kebijakan di suatu negara. Mereka ini ibarat sopir yang 
akan membawa arah hukum suatu negeri.

 

Setelah itu para hakim muslim dan juga para pembuat undang-undang (DPR/MPR) 
juga merupakan pihak-pihak yang paling bertanggung-jawab dalam masalah 
penerapan hukum Islam.

 

Selebihnya, seluruh ummat Islam pun punya beban fardhu kifayah untuk menegakkan 
hukum Islam. Sebab selama yang dijalankan adalah hukum-hukum buatan manusia 
yang nyata-nyata bertabrakan dengan hukum Allah SWT, selama itu pula umat Islam 
ini masih diancam status kafir, fasik dan zhalim. Sebagai firman Allah SWT 
dalam Al-Quran Al-Kariem.

 

Namun kalau pertanyaannya, apakah orang yang duduk di suatu pemerintahan yang 
tidak menerapkan hukum Islam, otomatis dia langsung jadi kafir?

 

Jawabannya tentu tidak. Sebab boleh jadi keberadaannya di dalam strutur 
pemerintahan itu justru merupakan langkah-langkah strategis yang satu-satunya 
untuk menegakkan syariat. Sebab kita tahu bahwa tidak mungkin sepotong hukum 
Islam ditegakkan secara formal, kecuali lewat pengesahan dari lembaga yang 
berwenang. Bahkan dalam sistem negeri ini, seorang presiden sekalipun bukan 
berada dalam kapasitas untuk membuat undang-undang.

 

Tanggung jawab itu adanya di dalam lembaga perwakilan rakyat. Saat ini, hanya 
lembaga itulah yang diakui secara formal oleh semua pihak sebagai lembaga yang 
punya hak dan wewenang untuk memberlakukan undang-undang.

 

Kalau kita ingin melihat syariah Islam diakui dan dijalankan di negeri ini, 
maka wajib hukumnya bagi umat Islam untuk masuk ke dalam lembaga itu dan 
menjadi mayoritas demi mengesahkan syariah Islam.

 

Teknisnya barangkali bisa beberapa variasi. Bisa dengan cara revolusioner, 
cepat dan menjungkir-balikkan semua undang-undang jahiliyah langsung dengan 
syariah Islam. Cara seperti ini pernah dilakukan dalam sejarah Islam, biasanya 
dengan penaklukan negeri kafir oleh pasukan muslimin dalam ma'rakah. Seperti 
negeri Persia yang ditaklukkan dengan pedang. Ketika barisan muslimin 
mengalahkan Persia, maka hari itu juga syariah Islam diberlakukan secara total.

 

Namun ada sebagian negeri yang tidak mengalami penaklukan dengan pedang, 
sebaliknya melalui proses penentrasi pengaruh di dalam tubuh kerajaan atau 
penguasa. Contohnya adalah proses Islamisasi di kerajaan-kerajaan nusantara 
ini. Para da'i yang datang ke negeri ini tidak punya senjata atau pasukan besar 
yang bisa menaklukkan penguasa setempat dengan bentuk perang. Sebaliknya, 
mereka datang dalam jumlah yang amat sedikit, bahkan sebagiannya berprofesi 
sebagai pedagang. Maka proses Islamisasi (baca: syariahisasi) di negeri ini 
terjadi hanya lewat adu pengaruh di dalam tubuh kerajaan.

 

Hal ini bukan tanpa hasil. Buktinya, di suatu ketika umat Islam di nusantara 
ini punya kerajaan Islam yang menjalankan syariah Islam secara mutlak, yaitu 
kerajaan Islam Demak. Sayangnya usia kerajaan ini hanya sebentar, karena 
setelah itu pecah menjadi kerajaan Pajang, lalu pecah lagi, salah satu 
pecahannya menjadi kerajaan Mataram Yogyakarta. Meskipun ciri ke-Islaman tetap 
terdapat di sana sini. Namun intensitas penerapan syariah sudah sangat pudar.

 

Apalagi ditambah dengan datangnya penjajah, mulai dari Portugis, Belandan, 
Inggris dan Jepang selama hampir 400-an tahun. Selama itu, para penjajah 
berhasil melahirkan generasi sekuler yang akan menjalankan pemerintahan pasca 
penjajahan, tapi dengan hukum barat.

 

Sayang sekali dari segi kuantitas dan kualitas akhirnya pengaruh para politikus 
muslim semakin terdesak. Sehingga setelah puluhan tahun merdeka, masih belum 
berhasil memformalkan syariah di tingkat negara. Kecuali setelah era tahun 
90-an, mulai ada sedikit di sana sini proses syariahisasi kembali. Banyak Perda 
di negeri ini yang mengusung syariah Islam, bahkan kita punya provinsi yang 
secara formal menegakkan syariah.

 

Semua itu dalam pandangan kami adalah bagian dari proses perjuangan. Karena itu 
jangan langsung divonis bahwa para pejuang itu kafir lantaran mereka duduk di 
parlemen. Apalagi langsung memvonis bangsa ini semuanya kafir, lantaran 
pemerintah mereka tidak menerapkan syariah Islam. Tidak, mereka tidak kafir, 
sebab yang terjadi sesungguhnya adalah bahwa penduduk negeri ini yang muslim 
sedang dijajah oleh kekuatan asing dengan pemaksaan penerapan hukum jaihilyah. 
Maka kewajiban muslimin di negeri ini adalah untuk memperjuangkan tegaknya 
syariat Islam dengan seluruh kekuatan dan daya. Juga dari segala sisi serta 
segala kesempatan yang ada.

 

Wallahu a`lam bishshawab, wassalamu `alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

 

Ahmad Sarwat, Lc.

 

http://www.eramuslim.com/ustadz/pol/448fe158.htm

 

Artikel di atas cukup penting untuk menambah wawasan kita, mengingat pentingnya 
memahami masalah "Iman dan kufur" dan supaya terhindar dari dua hal; mengikuti 
kebiasaan masyarakat kita mentah - mentah atau sebaliknya, yaitu serta - merta 
mengkafirkan semua yang tidak melaksanakan Islam secara kaffah. 

 

Berikut dari www.syariahonline.com

 

Menjadi Hakim Bukan Dalam Hukum Allah

 

Pertanyaan:

 

Assalamu'alaikum wr wb

 

Ustadz yang saya hormati dan semoga selalu dalam lindungan Allahh SWt. Saya 
masih kurang jelas jawaban ustadz mengenai pertanyaan "Hukuman Mati Dan 
Eksekotor Bagaimana Hukumnya".

 

Karena hukuman mati sekrang ttunya didasari oleh hukum buatan manusia bukan dr 
Allah SWT bagaimana ini ustadz?

 

kedua bagaimana dengan hukuman mati utk kasus kasus seperti narkoba dan 
penghianatan terhadap negara indonesia?

 

terimakasih

 

Wassalamu'alaikum wr wb

 

Jawaban:

 

Assalamu `alaikum Warahmatullahi Wabaraktuh

 

Alhamdulillahi rabbil `alamin, washshalatu wassalamu `ala sayyidil mursalin, wa 
ba`du, 

 

Menjalannkan hukum selain hukum Allah SWT adalah sebuah dosa, karena buat 
seorang muslim, hanya hukum Allah SWT sajalah hukum yang boleh dijalankan. 

 

Dalam hal ini bila hukum buatan manusia itu sesuai dengan sejalan hukum Allah 
SWT , maka masih bisa dianggap menjalankan hukum Allah SWT. Sebaliknya bila 
bertentangan dengan apa yang sudah Allah SWT tetapkan, maka perbuatan 
memutuskan perkara bukan dengan hukum yang Allah SWT turunkan adalah perbuatan 
dosa dan melanggar. 

 

Sehingga para hakim muslim dan juga para pembuat undang-undang (DPR/MPR) adalah 
pihak yang paling bertanggung-jawab dalam masalah penerapan hukum Islam. 
Selebihnya, seluruh ummat Islam pun punya beban fardhu kifa?i untuk menegakkan 
hukum Islam. Sebab selama yang dijalankan adalah hukum-hukum buatan manusia 
yang nyata-nyata bertabrakan dengan hukum Allah SWT, selama itu pula umat Islam 
ini masih diancam status kafir, fasik dan zhalim. Sebagai firman Allah SWT 
dalam Al-Quran Al-Kariem 

Barangsiapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, maka 
mereka itu adalah orang-orang yang kafir.(QS. Al-Maidah : 44)

 

Barangsiapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, maka 
mereka itu adalah orang-orang yang zhalim.(QS. Al-Maidah : 45)

 

Barangsiapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, maka 
mereka itu adalah orang-orang yang fasik.(QS. Al-Maidah : 47)

 

Apalagi bila eksekusinya sampai melenyapkan nyawa manusia dan justru di dalam 
hukum Islam malah tidak harus dihukum mati, maka tentu putusan itu adalah 
putusan yang tidak adil. Karena konsep keadilan hukum itu hanya ada bila hukum 
itu selaras dengan hukum Islam. Dan ini merupakan konsep Hakimiyatullah yang 
sangat erat kaitannya dengan aqidah seorang muslim. 

 

Buat seorang muslim, masalah menerima hukum Allah SWT tidak sekedar urusan 
fiqih ibadah semata, tetapi menjadi bagian utuh dari aqidahnya. Karena konsep 
Laa ilaaha illallah itu bukan sekedar berhenti maknanya pada pernyataan tidak 
ada tuhan selain Allah SWT, namun juga sampai kepada konsep bahwa seseorang 
menerima pernyataan tidak ada hukum kecuali hukum Allah SWT : Laa Haakima 
Illallah .

 

Bila hal itu diterima, barulah benar aqidahnya dan jadilah dia muslim yang 
sejati dalam tataran konsep aqidah Hakimiyatullah. 

 

 

Insya Allah bersambung.

 

(Sumber : Aziz, Syaikh Abdul Qadir bin Abdul. Kafir Tanpa Sadar : Seringkali 
kekafiran terjadi tanpa kita sadari. Kapankah itu? Solo : media Islamika, 2006)


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke