Jangan Menzhalimi Istri

Di dalam rumah tangga terdapat hubungan dan keterkaitan hak dan kewajiban
antara suami dengan istri, hak dan kewajiban ini diletakkan secara seimbang
dan sejajar di antara suami istri, rumah tangga akan berjalan dan mengalir
dengan baik dan lancar jika hak dan kewajiban ini dilaksanakan dan
ditunaikan dengan benar dan konsekuen oleh suami dan istri, sebaliknya jika
ada pihak dalam rumah tangga yang melalaikan kewajibannya maka secara
otomatis ada pihak yang pasti merasa haknya terabaikan, dalam situasi
seperti ini rumah tangga sangat riskan terhadap konflik dan perseteruan,
penyebabnya adalah ketidakselarasan yang terjadi dalam hak dan kewajiban di
antara suami dengan istri.

Dalam praktek di lapangan yang sering menjadi obyek sasaran dengan
diabaikannya hak-haknya adalah istri, hal ini disebabkan –salah satunya-
oleh kelemahan dari sisi fisik dan kelembutan dari sisi tabiat yang ada pada
istri sebagai seorang wanita, sehingga hal ini sering dimanfaatkan oleh
sebagian laki-laki yang buruk untuk menzhaliminya dengan tidak menunaikan
sebagian dari hak-haknya atau seluruh hak-haknya. Seorang laki-laki datang
kepada al-Hasan bin Ali, dia berkata, "Aku memiliki seorang anak perempuan,
kepada siapakah aku menikahkannya?' Al-Hasan menjawab, "Nikahkanlah kepada
orang yang bertakwa, jika dia menyintainya maka dia akan memuliakannya, dan
jika dia tidak menyintainya maka dia tidak menzhaliminya."

Al-Hasan berkata demikian karena dia memahami posisi wanita dalam rumah
tangga dengan baik, dimana dalam salah satu hadits Nabi saw mengibaratkannya
sebagai tawanan bagi suaminya, oleh karena itu beliau mewanti-wanti para
suami agar memperlakukan istri-istri dengan ma'ruf.

Agama Islam mewajibkan para suami agar memperlakukan istri dengan
sebaik-baiknya, firman Allah Taala,

*"Dan bergaullah dengan istri-istrimu dengan cara yang patut."* (An-Nisa':
19)

Nabi saw telah mewasiatkan kepada para sahabat agar mereka saling memberi
nasihat berbuat baik kepada para wanita, beliau menganggap bahwa sebaik-baik
laki-laki adalah laki-laki yang terbaik bagi istrinya.

Sabda Nabi saw,


ÇÓúÊóæúÕõæúÇ ÈöÇáäøöÓóÇÁö ÎóíúÑðÇ¡ ÝóÅöäøó ÇáãóÑúÃóÉó ÎõáöÞóÊú ãöäú ÖöáóÚö¡
æóÅöäøó ÃóÚúæóÌó ãóÇ Ýöí ÇáÖøöáóÚö ÃóÚúáÇóåõ¡ ÝóÅöäú ÐóåóÈúÊó ÊõÞöíúãõåõ
ßóÓóÑúÊóåõ¡ æóÅöäú ÊóÑóßúÊóåõ¡ áóãú íóÒóáú ÃóÚúæóÌó¡ ÝóÇÓúÊóæúÕõæÇ
ÈöÇáäøöÓóÇÁö.

*"Hendaknya kalian saling berwasiat berbuat baik kepada para wanita, seorang
wanita itu diciptakan dari tulang rusuk, dan tulang rusuk yang paling
bengkok adalah yang paling atas, jika kamu meluruskannya maka kamu
mematahkannya, jika kamu membiarkannya maka ia senantiasa bengkok, maka
hendaknya kalian saling berwasiat berbuat baik kepada para
wanita."*(Muttfaq Alaihi dari Abu Hurairah).

Sabda Nabi saw,



Ãóßúãóáõ ÇáãõÄúãöäöíúäó ÅöíúãóÇäðÇ ÃóÍúÓóäõåõãú ÎõáõÞðÇ¡ æóÎöíóÇÑõßõãú
ÎöíóÇÑõßõãú áöäöÓóÇÆöåöãú .

*"Orang mukmin yang paling sempurna imannya adalah orang yang paling baik
akhlaknya, sebaik-baik kalian adalah yang terbaik bagi istrinya."* (HR.
at-Tirmidzi dari Abu Hurairah, at-Tirmidzi berkata," Hadits hasan shahih.")

Jika sebaik-baik suami adalah yang terbaik bagi istrinya, maka sebaliknya,
suami di mana istrinya mengadu karena perlakuannya yang buruk bukan termasuk
sebaik-baik lelaki.

Nabi saw bersabda,



áóÞóÏú ÃóØóÇÝó ÈöÂáö ÈóíúÊö ãõÍóãøóÏò äöÓóÇÁñ ßóËöíúÑ íóÔúßõæúäó
ÃóÒúæóÇÌóåõäøó áóíúÓó ÃõæáóÆößó ÈöÎöíóÇÑößõãú .

*"Keluarga Muhammad telah dikelilingi wanita-wanita dalam jumlah yang besar,
mereka mengadukan suami-suami mereka, para suami itu bukanlah orang-orang
terbaik dari kalian."* (HR. Abu Dawud dari Iyas bin Abdullah bin Abu Dzubab.
An-Nawawi berkata dalam *Riyadh ash-Shalihin*, "Sanadnya shahih.")

Walaupun al-Qur`an telah memerintahkan dan Rasulullah saw telah mewasiatkan
berbuat baik kepada istri, akan tetapi tidak jarang kita melihat, mendengar
dan membaca tentang para istri yang teraniaya oleh para suami dengan tidak
mendapatkan hak-haknya sebagaimana mestinya, lebih dari itu para istri
tersebut tetap dituntut menunaikan kewajiban-kewajiban mereka.

*Inilah bentuk-bentuk kezhaliman dari para suami kepada istri yang sering
terjadi.

Mahar*

Kezhaliman dari suami kepada istri dalam masalah mahar adalah dengan tidak
memberikannya kepadanya, padahal sebelumnya suami telah menjanjikannya dan
bahkan mungkin sudah berkumpul dengannya, atau suami sudah menunaikannya
kepadanya akan tetapi dia memintanya kembali dengan paksa tanpa kerelaan
istri.

Mahar adalah hak murni istri, ia tidak bisa diganggu-gugat oleh suami
kecuali jika istri merelakannya untuk suami. Firman Allah,

*"Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai
pemberian dengan penuh kerelaan. Kemudian jika mereka menyerahkan kepada
kamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati, maka makanlah (ambillah)
pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya."* (An-Nisa`:
4).

Jika suami berhutang mahar kepada istri dan dia berniat tidak membayarnya
lalu dia mati dengan niatnya tersebut maka dia mati sebagai seorang pezina
di sisi Allah.
Sabda nabi saw,



ÃóíøõãóÇ ÑóÌõáò ÊóÒóæøóÌó ÇöãúÑóÃóÉð Ýóäóæóì Ãóäú áÇó íõÚúØöíúåðÇ ãöäú
ÕóÏóÇÞöåóÇ ÔóíúÆðÇ ãóÇÊó íóæúãó íóãõæúÊõ æóåõæó ÒóÇäò .

*"Laki-laki manapun menikahi seorang wanita lalu dia berniat tidak
memberikan maharnya kepadanya, dia mati dengan niat tersebut maka dia mati
sebagai seorang pezina."* (HR. at-Thabrani dari Suhaib).

*Nafkah*

Islam menetapkan bahwa nafkah merupakan hak istri kewajiban suami, walaupun
istri berkecukupan dan mampu menafkahi dirinya sendiri, hal ini tetap tidak
menggugurkan haknya dalam nafkah selama istri tidak menggugurkannya dari
suaminya. Kewajiban nafkah yang harus dipikul oleh suami ini ditetapkan oleh
beberapa dalil dari al-Qur`an dan sunnah, di antaranya adalah :

Firman Allah, *"Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu
dengan cara yang ma'ruf."* (Al-Baqarah: 233).

Firman Allah, *"Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut
kemampuannya, dan orang yang disempitkan rizkinya hendaklah memberi nafkah
dari harta yang diberikan Allah kepadanya."*(Ath-Thalaq: 7).

Sabda Nabi saw dalam hadits Jabir bin Abdullah yang diriwayatkan oleh
Muslim, hadits haji yang panjang, beliau menyinggung para wanita dengan
sabdanya,



æóáóåõäøó Úóáóíúßõãú ÑöÒúÞõåõäøó æóßöÓúæóÊõåõäøó ÈöÇáãóÚúÑõæúÝö.

*"Dan untuk mereka atas kalian rizki dan pakaian dengan cara yang ma'ruf." *

Dari Hakim bin Muawiyah dari bapaknya berkata, Aku berkata, "Ya Rasulullah,
apa hak istri salah seorang diantara kami atasnya?" Rasulullah saw menjawab,




Ãóäú ÊõØúÚöãóåóÇ ÅöÐóÇ ØóÚöãúÊó¡ æóÊóßúÓõæúåóÇ ÅöÐóÇ ßúÊóÓóíúÊó¡ æóáÇó
ÊóÖúÑõÈö ÇáæóÌúåó¡ æóáÇó ÊõÞóÈøöÍ.

*"Hendaknya kamu memberinya makan apabila kamu makan, memberinya pakaian
jika kamu berpakaian, jangan memukul wajah dan jangan berkata kepadanya,
'Semoga Allah memperburukmu'."* (HR. Ahmad, Abu Dawud, an-Nasa`i dan Ibnu
Majah, dishahihkan oleh al-Hakim dan Ibnu Hibban).

Harta terbaik yang diinfakkan oleh seseorang adalah harta yang dia infakkan
kepada keluarganya, infak kepada keluarga mengungguli infak-infak di bidang
lainnya.



æÚä ÇÈí åÑíÑÉ ÑóÖöíó Çááåõ Úóäúåõ ÞÇá : ÞÇá ÑÓæá Çááå Õóáøóì Çááåõ Úóáóíúåö
æóÓóáøðãó : ÏöíúäóÇÑñ ÃóäúÝóÞúÊóåõ Ýöí ÓóÈöíúáö Çááåö¡ æóÏöíúäóÇÑñ
ÃóäúÝóÞúÊóåõ Ýöí ÑóÞóÈóÉò¡ æóÏöíúäóÇÑñ ÊóÕóÏøóÞúÊó Èöåö Úóáìó ãöÓúßöíúäò¡
æóÏöíúäóÇÑñ ÃóäúÝóÞúÊóåõ Úóáìó Ãóåúáößó¡ ÃóÚúÙóãõåóÇ ÃóÌúÑðÇ ÇáøÐöí
ÃóäúÝóÞúÊóåõ Úóáìó Ãóåúáößó .

Dari Abu Hurairah berkata, Rasulullah saw bersabda, *"Satu dinar yang kamu
infakkan di jalan Allah, satu dinar yang kamu infakkan untuk memerdekakan
hamba sahaya, satu dinar yang kamu infakkan kepada orang miskin dan satu
dinar yang kamu infakkan kepada keluargamu, yang paling besar pahalanya
adalah yang kamu infakkan kepada keluargamu."*(HR. Muslim)

Hak nafkah untuk keluarga sangat ditekankan dalam Islam, seseorang akan
memikul dosa yang tidak ringan jika dia menelantarkan orang yang semestinya
dinafkahinya.



æÚä ÚÈÏ Çááå Èä ÚãÑæ Èä ÇáÚÇÕ ÑóÖöíó Çááåõ ÚóäúåõãÇ ÞÇá : ÞÇá ÑÓæá Çááå
Õóáøóì Çááåõ Úóáóíúåö æóÓóáøðãó : ßóÝóì ÈöÇáãóÑúÁö ÅöËúãðÇ Ãóäú íõÖóíøöÚó
ãóäú íóÞõæúÊõ.

Dari Abdullah bin Amru bin al-Ash berkata, Rasulullah saw bersabda, *"Cukuplah
seseorang itu memikul dosa besar apabila dia menyia-nyiakan orang yang
seharusnya dia nafkahi."* (HR. Abu Dawud, dishahihkan oleh an-Nawawi dalam
Riyadh ash-Shalihin no. 6/294).

Diriwayatkan oleh Muslim dengan maknanya, Nabi saw bersabda, *"Cukuplah
seseorang itu memikul dosa besar jika dia menahan nafkah orang yang wajib
dia nafkahi."*

Apabila nafkah tidak diberikan sepenuhnya oleh suami kepada istri sehingga
istri dan anak-anaknya kekurangan maka istri diizinkan untuk mengambil dari
harta suaminya sebatas yang dibutuhkan dengan cara yang ma'ruf tanpa
sepengetahuan suami.

Dari Aisyah berkata, Hindun binti Utbah istri Abu Sufyan datang kepada
Rasulullah saw, dia berkata, "Ya Rasulullah, Abu Sufyan adalah suami yang
pelit, dia tidak memberiku nafkah yang mencukupiku dan anak-anakku kecuali
apa yang aku ambil dari hartanya tanpa sepengetahuannya, apakah aku berdosa
karena itu?" Nabi saw bersabda,



ÎõÐöí ãöäú ãóÇáöåö ÈöÇáãóÚúÑõæúÝö ãóÇíóßúÝöíúßö¡ æóíóßúÝöí Èóäöíúßö .

*"Ambillah dari hartanya dengan cara yang ma'ruf apa yang mencukupimu dan
anak-anakmu."* (Muttafaq alaihi).

Jika suami terbelit kesulitan sehingga dia tidak mampu memberi nafkah kepada
istri dan istri tidak rela dengan kondisi tersebut maka istri berhak
mengajukan hak fasakh pernikahan dengan alasan kesulitan suami dalam memberi
nafkah, dala kamus fuqaha dikenal dengan *al-Faskhu bil I'sar*.

Dari Said bin al-Musayyib tentang seorang laki-laki yang tidak memiliki apa
yang dia nafkahkan kepada istrinya, dia berkata, "Keduanya dipisahkan."
Diriwayatkan oleh Said bin Manshur. Dan dari Sufyan ats-Tsauri dan Abu Zanad
darinya berkata, Aku berkata kepada Said, "Sunnah?" Dia menjawab, "Sunnah."
Ibnu Hajar berkata dalam *Bulugh al-Maram*, "Ini adalah mursal yang kuat."

*Kekerasan fisik*

Termasuk kezhaliman kepada istri adalah melakukan tindak kekerasan fisik
berupa pemukulan tanpa memperhatikan rambu-rambu yang diletakkan oleh
syariat, hanya karena masalah sepele terkadang istri harus menerima pukulan
atau tendangan dari suami. Ini jelas-jelas merupakan perbuatan aniaya kepada
istri, ditambah lagi biasanya suami yang memukul tidak memperhatikan anggota
tubuh istri sehingga yang terjadi adalah suami memukul anggota yang haram
untuk dipukul.

Firman Allah, *"Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka
nasihatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka dan
pukullah mereka."* (An-Nisa': 34).

Ayat ini membolehkan suami memukul istri, akan tetapi tidak asal memukul,
ayat ini meletakkan batasan dan ketentuannya. Pertama, ia dilakukan ketika
istri nusyuz, yakni durhaka dengan tidak manaati suami dalam batas-batas
yang dibolehkan, ini berarti jika istri belum terbukti nusyuz maka suami
belum boleh melakukan, setelah terbukti istri nusyuz maka tidak otomatis
suami langsung memukulnya, suami terlebih dulu harus melakukan dua tahapan
sebelumnya yaitu menasihatinya, jika istri adalah muslimah yang shalihah dan
dia terbukti nusyuz maka cukuplah nasihat baginya, dia akan menyadari
kekeliruannya dan kembali ke jalan yang benar. Dengan demikian selesailah
persoalannya tanpa ada kekerasan. Kalaupun dengan nasihat belum cukup maka
masih ada langkah kedua yang mesti dilalui yaitu berpisah darinya di tempat
tidur. Dalam tahap ini kalau istri memang muslimah yang shalihah dan
terbukti dia nusyuz maka dia akan menyadari, jadi suami tidak perlu
melakukan langkah yang terakhir. Kalau tahap-tahap ini dilaksanakan dengan
baik niscaya tidak akan terjadi pemukulan, jika suami memukul setelah dia
menjalankan tahap-tahap tersebut dengan baik maka dalam kondisi ini istri
adalah wanita dungu. Jadi siapa yang salah? Kambing yang tidak mempan
dihardik dengan mulut memang pantas dihardik dengan tongkat.

Walaupun memukul diizinkan akan tetapi ia adalah cara pamungkas yang harus
didahului oleh beberapa cara yang baik dan lembut, penulis yakin jika
cara-cara ini dijalankan dengan baik niscaya tidak akan ada kekerasan dalam
rumah tangga, dan agama Islam tidak dikambing-hitamkan sebagai pemicu
kekerasan dalam rumah tangga hanya karena ia membolehkan memukul.

Lihatlah teladan Rasulullah saw, Aisyah berkata, "Rasulullah saw tidak
sekalipun memukul sesuatu dengan tangannya, tidak wanita, tidak pula
pembantu kecuali dalam keadaan jihad di jalan Allah."(HR. Muslim).

Di samping itu batasan memukul juga mesti diperhatikan, karena tujuannya
adalah mendidik bukan menyakiti maka memukul yang dibolehkan adalah memukul
yang tidak melukai dan tidak mematahkan, tidak melukai daging dan tidak
mematahkan tulang, ditambah tidak memukul anggota yang diharamkan misalnya
wajah sebagaimana dalam hadits Hakim bin Muawiyah di atas.

http://www.alsofwah.or.id


[Non-text portions of this message have been removed]



===
Mari belajar Islam dan berdakwah melalui SMS

Cara berlangganan: REG SI kirim ke 3252 (Dari Telkomsel)
Tarif Rp.1000 ,- + PPN content akan dikirim tiap hari 

Untuk berhenti ketik: UNREG SI kirim ke 3252 
http://www.media-islam.or.id 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/syiar-islam/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/syiar-islam/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke