assalamu'alaikum....

Bagaimana menurut hukum islam tentang Harta dalam Perkawinan

Apakah setelah menikah hasil usaha sang suami menjadi milik bersama ?
apakah hasil usaha masih milik suami dan suami hanya berkewajiban
menafkahkan istri saja...?

sy minta penjelasan detail jika ada firman dan hadist mengenai hukum
tersebut...


Terima kasih...


Kirim email ke