Pie ChartsDari milist tetangga.!!!
Ahli Fikih: Musdah Bukan Ulama
Rabu, 02 April 2008
Ahmad Zein An Najah, doktor bidang Fikih lulusan Al Azhar Mesir
mengatakan, Siti Musdah Mulia bukan ulama, jadi pernyataanya tak perlu diikuti
Hidayatullah.com--Dr. Ahmad Zein An Najah, doktor dalam bidang Fikih
lulusan Universitas Al Azhar Mesir, mengatakan, bahwa Musdah Mulia bukanlah
seorang ulama, sehingga perkataannya tidak perlu dijadikan panutan.
Pernyataan pengurus DDII pusat disampaikan setelah membaca pernyataan
aktivis liberal itu dalam sebuah Koran berbahasa Inggris terbitan Jakarta yang
mengatakan, Islam mengakui adanya homoseksualitas.
Sebagaimana diketahui, Harian The Jakarta Post, edisi Jumat (28/3) pada
halaman mukanya menerbitkan sebuah berita berjudul Islam 'recognizes
homosexuality' (Islam mengakui homoseksualitas). Dengan mengutip pendapat dari
Prof. Dr. Siti Musdah Mulia, guru besar di UIN Jakarta, koran berbahasa Inggris
itu menulis bahwa homoseksual dan homoseksualitas adalah alami dan diciptakan
oleh Tuhan, karena itu dihalalkan dalam Islam. (Homosexuals and homosexuality
are natural and created by God, thus permissible within Islam).
Menurut Zein, Siti Musdah Mulia bukanlah seorang ulama. Karenanya,
pernyataanya tak perlu diikuti. Sebab menurut Zein, seorang ulama adalah orang
yang berilmu, dan takut kepada Allah Taala, serta berbicara menurut kaidah
ilmiah. Sedang Siti Musdah Mulia tidak seperti itu, ujarnya kepada
hidayatullah.com.
Meski demikian, dampak pernyataanya yang mengatakan homoseksual diakui
dalam Islam itu sangat berbahaya. Karena masyarakat tahunya ia adalah seorang
guru besar di universitas Islam terkenal. Sehingga pernyataanya seolah-olah
memberi legitimasi pada perilaku menyimpang dan sangat dilarang oleh Al-Quran
itu, katanya.
Orang-orang awam mungkin menganggap Musdah Mulia itu ulama. Apalagi
dengan titel professor dan doktor yang terkesan di mata orang-orang awam adalah
orang yang pinter. Dia pakai jilbab dan ia juga menyitir ayat Al-Quran,
tambahnya.
Pria asal Klaten ini menambahkan, dalam urusan hukum, Islam dikenal tak
pernah main-main. Apalagi untuk melakukan istimbat (kesimpulan) hukum. Menurut
Zein An Najah, syaratnya seseorang melakukan pengambilam hukum sangat ketat dan
amat banyak. Diantaranya, ia harus menguasai bahasa Arab, menguasai ushul fikh,
juga mengetahui ijma' ulama. Dan masih ada syarat-syarat lainnya. Tapi
menurutnya, hal itu tak dimiliki oleh seorang Musdah Mulia.
Indikasinya, dia terlalu gegabah di dalam menetapkan hukum. Tidak
menggunakan metodologi yang telah ditetapkan para ulama. Dia menetapkan hukum
berdasarkan apa yang ada di akalnya, tambahnya.
Karenanya, Zein An Najah menganjurkan, idealnya kelompok-kelompok Islam
tak menghadiri undangan-undangan semacam itu alias menolak. Sebab selain acara
seperti itu mengandung subhat juga banyak mudharatnya. Bahkan kalau perlu,
katanya, membubarkan acaranya.
Karena sudah jelas homoseks dan lesbian haram, semua ulama sudah
sepakat, tidak ada khilaf dalam hal ini. Ini sama halnya dengan mendiskusikan
zina, haram atau tidak, katanya.
Musdah Mulia sebelumnya menyampaikan pernyataan tentang homoseksual itu
dalam sebuah diskusi di Jakarta hari Kamis, 27 Maret 2008 lalu yang dihadiri
para pelaku lesbian, gay (homoseksual) dan waria (LGBT) di bawah naungan NGO
pembela kelompok lesbian dan gay, Arus Pelangi. [thoriq/www.hidayatullah.com]
Best Regards ,
Iip Syaiful Rahman, Accounting Dept.
PT. Sepatu Bata Tbk. | Jl. TMP Kalibata 1 | Jakarta 12750 | Indonesia |
Phone +6221 7992008 | Fax +6221 7995679 | [EMAIL PROTECTED] | www.bata.co.id
[Non-text portions of this message have been removed]
------------------------------------
===
Mari belajar Islam dan berdakwah melalui SMS
Cara berlangganan: REG SI kirim ke 3252 (Dari Telkomsel)
Tarif Rp.1000 ,- + PPN content akan dikirim tiap hari
Untuk berhenti ketik: UNREG SI kirim ke 3252
http://www.media-islam.or.idYahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/syiar-islam/
<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional
<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/syiar-islam/join
(Yahoo! ID required)
<*> To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED]
mailto:[EMAIL PROTECTED]
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/