Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Sebelumnya saya mohon maaf jika di milis ini ada yang berprofesi sebagai
pengacara atau penasehan hukum. Bukan bermaksud untuk berburuk sangka, tapi
saya hanya agak bingung jika membaca di surat kabar, bagaimana pada pengacara
itu membela habis-habisan para koruptor. Seperti yang hari ini, Senin 7 April
2008, berita di Koran Tempo, Interpol Diminta Buru Pengutang BLBI. OC Kaligis
sebagai pengacara Marimutu Sinivsan mengatakan bahwa pemerintah berlaku tidak
adil terhadap kliennya yang menilep uang senilai Rp 790,5 M. Hal yang sama
dilakukan oleh Sugeng TS pengacara Atang Latief yang telah membawa kabur uang
senilai Rp 155,7 M.
Saya bingung dengan para pengacara itu, mengapa mereka mau membela
orang-orang yang terang-terangan korupsi menrugikan negara, membawa lari uang
rakyat yang nilainya sangat besar. Mungkin ini juga berlaku bagi Adnan Buyung
Nasution yang menjadi pengacara dari Syamsul Nursalim. Mengapa orang yang salah
masih juga dibela ?
Nah, saya ingin bertanya, mungkin ada jamaah majelis milis syiar Islam yang
tahu, bagaimana sich Islam memandang profesi pengacara atau penasehat hukum.
Boleh atau tidak. Dan bagaimana pula hukumnya membela orang yang bersalah dalam
sebuah persidangan.
terima kasih
Wassalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
---------------------------------
You rock. That's why Blockbuster's offering you one month of Blockbuster Total
Access, No Cost.
[Non-text portions of this message have been removed]