Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
  Sebelumnya saya mohon maaf jika di milis ini ada yang berprofesi sebagai 
pengacara atau penasehan hukum. Bukan bermaksud untuk berburuk sangka, tapi 
saya hanya agak bingung jika membaca di surat kabar, bagaimana pada pengacara 
itu membela habis-habisan para koruptor. Seperti yang hari ini, Senin 7 April 
2008, berita di Koran Tempo, Interpol Diminta Buru Pengutang BLBI. OC Kaligis 
sebagai pengacara Marimutu Sinivsan mengatakan bahwa pemerintah berlaku tidak 
adil terhadap kliennya yang menilep uang senilai Rp 790,5 M. Hal yang sama 
dilakukan oleh Sugeng TS pengacara Atang Latief yang telah membawa kabur uang 
senilai Rp 155,7 M. 
  Saya bingung dengan para pengacara itu, mengapa mereka mau membela 
orang-orang yang terang-terangan korupsi menrugikan negara, membawa lari uang 
rakyat yang nilainya sangat besar. Mungkin ini juga berlaku bagi Adnan Buyung 
Nasution yang menjadi pengacara dari Syamsul Nursalim. Mengapa orang yang salah 
masih juga dibela ?
  Nah, saya ingin bertanya, mungkin ada jamaah majelis milis syiar Islam yang 
tahu, bagaimana sich Islam memandang profesi pengacara atau penasehat hukum. 
Boleh atau tidak. Dan bagaimana pula hukumnya membela orang yang bersalah dalam 
sebuah persidangan.
  terima kasih
  Wassalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
   

       
---------------------------------
You rock. That's why Blockbuster's offering you one month of Blockbuster Total 
Access, No Cost.

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke