Wa'alaikum salam wr wb,
Dalam Islam yang dikenal adalah hakim. Yang berhak
jadi hakim adalah orang yang alim, jujur, adil, dan
berani.

Sabda Rasulullah s.a.w. :

"Para hakim ada tiga golongan. Satunya di dalam syurga
dan dua di dalam neraka. Adapun yang berada di dalam
syurga ialah hakim mengenali kebenaran dan berhukum
dengannya (kebenaran). Adapun hakim mengenali
kebenaran tetapi zalim dalam hukumannya maka dia di
dalam nereka. Sementara hakim yang menghukum manusia
secara jahil maka dia juga di dalam neraka."  

Riwayat Abu Daud hadith ke-3573, at-Tirmizi hadith
ke-1322, Ibn Majah hadith ke-2315)  

Kata al-Jarahi dalam Kasyf al-Khafa: "Hadith ini
marfu' dan disahihkan oleh al-Hakim dan selainnya(".
jilid 2, m.s. 97. cetakan Dar Ihya at-Turath
al-`Arabi, Beirut )

Seorang hakim yang sedang marah atau sedang hajat
terhadap sesuatu (misalnya lapar, haus, dsb) tidak
boleh memutuskan perkara. Sehingga putusannya benar
dan adil. Begitu dari satu ceramah yang saya dengar
(dalil silahkan cari sendiri dulu).

Seorang hakim sebelum memutuskan perkara harus
mendengarkan kisah kedua belah pihak yang berseteru
beserta saksi-saksinya. Setelah itu baru memutuskan
perkara seobyektif mungkin.

Tidak ada pengacara dan jaksa.

Kalau sekarang meski maksudnya baik, namun akhirnya
timbul Mafia Peradilan di mana pengacara membagi2 uang
kepada hakim dan jaksa sehingga pihak yang tak punya
uang akhirnya kalah.

Wassalam

--- yusuf rinaldy <[EMAIL PROTECTED]> wrote:

> Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
>   Sebelumnya saya mohon maaf jika di milis ini ada
> yang berprofesi sebagai pengacara atau penasehan
> hukum. Bukan bermaksud untuk berburuk sangka, tapi
> saya hanya agak bingung jika membaca di surat kabar,
> bagaimana pada pengacara itu membela habis-habisan
> para koruptor. Seperti yang hari ini, Senin 7 April
> 2008, berita di Koran Tempo, Interpol Diminta Buru
> Pengutang BLBI. OC Kaligis sebagai pengacara
> Marimutu Sinivsan mengatakan bahwa pemerintah
> berlaku tidak adil terhadap kliennya yang menilep
> uang senilai Rp 790,5 M. Hal yang sama dilakukan
> oleh Sugeng TS pengacara Atang Latief yang telah
> membawa kabur uang senilai Rp 155,7 M. 
>   Saya bingung dengan para pengacara itu, mengapa
> mereka mau membela orang-orang yang terang-terangan
> korupsi menrugikan negara, membawa lari uang rakyat
> yang nilainya sangat besar. Mungkin ini juga berlaku
> bagi Adnan Buyung Nasution yang menjadi pengacara
> dari Syamsul Nursalim. Mengapa orang yang salah
> masih juga dibela ?
>   Nah, saya ingin bertanya, mungkin ada jamaah
> majelis milis syiar Islam yang tahu, bagaimana sich
> Islam memandang profesi pengacara atau penasehat
> hukum. Boleh atau tidak. Dan bagaimana pula hukumnya
> membela orang yang bersalah dalam sebuah
> persidangan.
>   terima kasih
>   Wassalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
>    
> 
>        
> ---------------------------------
> You rock. That's why Blockbuster's offering you one
> month of Blockbuster Total Access, No Cost.
> 
> [Non-text portions of this message have been
> removed]
> 
> 


===
Syiar Islam. Ayo belajar Islam melalui SMS

Untuk berlangganan ketik: REG SI ke 3252

Untuk berhenti ketik: UNREG SI kirim ke 3252. Sementara hanya dari Telkomsel 
Informasi selengkapnya ada di http://www.media-islam.or.id atau 
http://syiarislam.wordpress.com


      
____________________________________________________________________________________
You rock. That's why Blockbuster's offering you one month of Blockbuster Total 
Access, No Cost.  
http://tc.deals.yahoo.com/tc/blockbuster/text5.com

Kirim email ke