FATWA TENTANG HUKUM MENYEKOLAHKAN
ANAK-ANAK MUSLIM
DI SEKOLAH-SEKOLAH KRISTEN
Bahwa surat Kongregasi Pendidikan Katolik tentang sekolah Katolik No. 35, 45
dan 49 sebagaimana dimuat di majalah "HIDUP" No. 43 th.XLIV Tgl 28 Oktober 1990
telah menegaskan tentang tugas khusus sekolah katolik yaitu: "MEMBENTUK
MURID-MURIDNYA MENJADI KRISTEN SEUTUHNYA", dengan tidak menghormati keyakinan
agama peserta didik yang telah menganut agama lain. Bahwa Surat Kongregasi
Pendidikan Katolik tersebut diatas telah menjadikan sekolah-sekolah
Kristen/Katolik di Indonesia sebagai pelaksana tugas khusus termasuk yang
dengan itu ia merupakan GERAKAN PEMURTADAN, terhadap ANAK-ANAK MUSLIM yang
bersekolah disekolah-sekolah Kristen/katolik. Dan dalam hal ini jelas-jelas
merupakanPELANGGARAN TERHADAP UNDANG-UNDANG NO.2 TAHUN 1989, TENTANG PENDIDIKAN
NASIONAL, PANCASILA DAN UNDANG-UNDANG DASAR 1945.. Bahwa untuk menjawab
pertanyaan Ummat Islam mengenai HUKUM MENYEKOLAHKAN ANAK-ANAK MUSLIM DI
SEKOLAH-SEKOLAH KRISTEN/KATOLIK, majelis Fatwa Badan Kerja Sama Pondok
Pesantren (BKSPP)INDONESIA berkwajiban mengeluarkan fatwa tentang hal tersebut.
berdasarkan dalil-dalil dalam :
A. Al-Qur'anul Kariem :
1. Surat At-Tahriem ayat. 6.
" Hai orang-oranng yang beriman peliharalah dirimu dan keluargamu dari api
neraka"
2. Surat Al-Mumtahanah ayat 9
" Sesungguhnya Allah hanya melarang kamu menjadikan sebagai kawanmu orang-orang
yang memerangi kamu karena agama dan mengusir kamu dari negrimu dan membantu
(orang lain) untuk mengusirmu. Dan barang siapa yyang menjadikan mereka sebagai
kawan, maka mereka itulah orang-orang zhalim ".
3. Surat Al-Baqarah ayat. 120.
" Orang-orang Yahudi dan Nasrani tidak akan pernah senang dan rela kepada kamu
sehingga kamu mengikuti agama mereka ".
4. Surat Ali Imron ayat.100.
" Hai orang-orang yang beriman, jika kamu mengikuti sebagian orang-orang yang
diberi Al Kitab, niscaya mereka akan mengembalikan kamu menjadi orang kafir
sesudah kamu beriman ".
B. Hadist-hadist.
1. "Sebagian hak orang tua (ayah) terhadap anaknya adalah mendidik/menanamkan
budi pekerti yang luhur dan memberikan nama yang baik". (H.R. Al-Baihaqi).
2. "Tiada pemberian yyang utama dari seorang ayah kepada anaknya dari pada
pemberian adab/pendidikan yang baik". (H.R At-Tirmidzi dari Ayyub bin Musa).
3. " Tidaklah seorang anak dilahirkan kecuali dalam keadaan suci (fitrah), maka
kedua orang tuanyalah yang menjadikanya yahudi atau nasrani atau Majusi ".
(H.R. Muslim).
C. Kaidah Ushul Fiqh.
" Menolak sesuatu yang merusak (membahayakan) harus di dahulukan dari pada
mengambil kemaslahatan".
Tidak dapat dibenarkan adanya penyelenggaraan pendidikan agama, jika pendidikan
agama yang diterima oleh peserta didik berbeda dengan agama yang dianutnya,
atau guru yang mengajarkan mennganut agama lain, sebagaimana ditegaskan dalam :
A. PENJELASAN PASAL 28 AYAT 2 UU NO.2 TAHUN1989.
"Tenaga pengajar pendidikan agama harus beragama sesuai dengan agama yang
diajarkan dan agama peserta didik yang bersangkutan".
B. PENJELASAN PASAL 39 UU NO.2. TAHUN 1989.
"Pendidikan agama merupakan usaha untuk memperkuat iman dan ketaqwaan terhadap
Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan agama yang dianut oleh peserta didik yang
bersangkutan dengan memperhatikan tuntunan untuk menghormatgi agama lain, dalam
hubungan anntar ummat beragama dalam masyarakat untuk mewujudkan persatuan
Nasional ".
Dengan bertawakkal kepada Allah SWT, maka majelis fatwa BKSPP Indonesia dalam
sidangnya tanggal 4 Sya'ban 1414 H/16 januari 1994 M memutuskann :
" HARAM HUKUMYA MENYEKOLAHKAN ANAK-ANAK MUSLIM DI SEKOLAH-SEKOLAH
KRISTEN/KATOLIK TERSEBUT "
Ditetapkan di : Bekasi.
Tanggal 04 Sya'ban 1414 H/16 Januari 1994 M.
Pimpinan Sidang
ketua
ttd
K.H Tb. Hasan Basri.
Sekretaris
ttd
K.H Kholil Ridwan Lc
Wassalam
Dedi Gunawan
Nb. Penjelasan di attachments
[Non-text portions of this message have been removed]