08/05/2008 14:09 WIB
*Yusril Ihza: Tak Ada Dasar Hukum SKB Ahmadiyah *
Gunawan Mashar - detikcom
<http://ad.detik.com/link/peristiwa/prs-zyrex012008.ad>*Jakarta* - Surat
keputusan bersama (SKB) Ahmadiyah yang tidak kunjung dikeluarkan pemerintah
menjadi perdebatan beberapa pihak. Sebenarnya dalam perundang-undangan, SKB
ini tidak diatur sehingga tidak ada dasar hukumnya.

"SKB itu tidak ada dasar hukumnya. Saya yang membuat UU 10/2004 (tentang
pembentukan peraturan perundang-undangan). Surat keputusan itu, soal
mengangkat menjadi kepala atau menjadi direktur. Tidak ada itu diatur dalam
UU soal keputusan bersama. Kalau peraturan menteri, itu ada prosedurnya,"
kata mantan Mensesneg Yusril Ihza Mahendra.

Yusril menyampaikan hal ini di sela-sela dialog publik bertemakan
Rekonstruksi Kepemimpinan Muda Untuk Kebangkitan Bangsa, di Jakarta Media
Center (JMC), Jl Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Kamis (8/5/2008).

Menurut Yusril, untuk mengatasi Ahmadiyah sebenarnya dapat mempelajarinya
dari negara asal ajaran ini di Pakistan. Di negara tersebut, Ahmadiyah,
digolongkan bukan ajaran Islam.

"Kalau di Pakistan, Ahmadiyah itu sudah digolongkan sebagai non-Islam.
Tempat ibadahnya tidak bernama masjid lagi. Tapi temple. Kalau kita
memperlakukan hal sama, masalah Ahmadiyah selesai," ujar profesor Hukum Tata
Negara UI ini.

"Kalau di Pakistan, Ahmadiyah itu sudah digolongkan sebagai non-Islam.
Tempat ibadahnya tidak bernama masjid lagi, tapi temple. Kalau kita
memperlakukan hal sama, masalah Ahmadiyah selesai," ujar dia.* ( mly / nrl )
*


http://www.detiknews.com/index.php/detik.read/tahun/2008/bulan/05/tgl/08/time/140905/idnews/936143/idkanal/10

-- 
Sesungguhnya, hanya dengan mengingat Allah, hati akan tenang
now surely by Allah's remembrance are the hearts set at rest
>> al-Ra'd [13]: 28


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke