"Kekerasan” dan KebebasanUntuk Semua   
Jumat, 06 Juni 2008
Kekerasan fisik adalah perbuatan yang layak dikutuk. Tapi pelecehan ajaran 
agama, fitnah,  pengrusakan nilai-nilai agama adalah juga "kekerasan" yang jauh 
lebih terkutuk
Oleh: Henri Salahuddin *
Ada baiknya kita palingkan pikiran kita sejenak. Di saat semua orang di negeri 
ini sibuk terperangkap polemik AKKBB dan FPI, seorang pemuda produktif, 
tergolek sedang mengalami perawatan. Ia, adalah Mohamad Guntur Romli, aktivis 
Jaringan Islam Liberal (JIL) dan salah satu peserta apel di Monas.
Guntur yang juga Manajer Program Jurnal Perempuan, harus dioperasi atas 
luka-luka yang dialaminya. Kita berharap, pemuda produktif ini segera lekas 
sembuh.
Tidak satu pun orang menyanggah bahwa pengrusakan dan kekerasan fisik adalah 
kriminal yang layak dikutuk. Hanya saja, banyak orang tak bisa membedakan, 
selain ada kekerasan fisik, juga ada kekerasan intelektual.
Pemukulan dan penyerangan fisik, adalah perbuatan yang layak dikutuk. Tapi 
pelecehan ajaran agama, fitnah, hasutan provokatif, pengrusakan nilai-nilai 
agama dan moral bangsa adalah kategori kriminal yang jauh lebih terkutuk.
Dalam Islam, kriminal sering disebut dengan istilah jarimah dan jinayah. Kedua 
istilah ini selalu mengacu pada tindakan yang melampaui batas (i'tida) dan 
mengharuskan pelakunya menebusnya dengan hukuman baik berupa harta, nyawa, 
maupun sanksi dari pemerintah (ta’zir).
Dalam peritiwa Monas, 1 Juni lalu, banyak pihak mengecam tindakan FPI. Beberapa 
media massa yang dikenal nasional, mengecam dan menjadikan laporan seolah-olah 
FPI sebagai organisasi paling beringas di dunia. Sebuah media nasional bahkan 
membenturkannya dengan Pancasila.
“Aksi laskar Front Pembela Islam sungguh ironis. Mereka mengumbar keberingasan 
pada 1 Juni lalu, persis ketika hari lahir Pancasila sedang diperingati. Adakah 
kelompok yang mengatasnamakan Islam ini sengaja ingin melecehkan Pancasila?”, 
demikian penggalan editorial Koran Tempo, (3/6) kemarin.
”Negara Tidak Boleh Kalah”, demikian tulis Harian Kompas, (3/6), seolah-olah 
menekan pemerintah. Bahkan Koran yang pernah diisukan dimiliki kalangan 
Nashrani ini menurunkan tiga opini sekaligus, “Pancasila dan Kekerasan Agama”, 
“Agama yang Tidak Menghakimi”, dan “Kebebasan Anarkis.”
Kekerasan Intelektual
Kekerasan atas nama apapun adalah tindakan yang tidak bisa dibenarkan. 
Sayangnya, sering kali masyarakat terkecoh –sebagian pura-pura tidak 
tahu—dengan bentuk-bentuk “kekerasan atas nama intelektual”.
Guntur , pria berusia 32 tahun ini masih tergolek lemah di RSPAD Gatot Subroto 
Jakarta ini, misalnyadikenal sebagai penulis cukup produktif dan dikenal sangat 
berani dalam mengusung isu-isu kebebasan berpendapat, meskipun harus 
menyinggung akidah dan ajaran yang paling mendasar dalam Islam.
Keberaniannya yang terkesan nekad dapat disimak dalam artikelnya bertema 
”Pewahyuan Al-Quran: Antara Budaya dan Sejarah”, yang dimuat Koran Tempo pada 4 
Mei 2007. Di situ dia menyatakan bahwa Al-Quran adalah produk sejarah dan 
menguatkan pendapat Nasr Hamid Abu Zayd, seorang liberal cabang Mesir yang 
kabur ke Belanda setelah diputuskan murtad oleh mahkamah negara asalnya. Di 
samping itu, dia menyatakan bahwa Al-Quran adalah karya bersama yang merupakan 
hasil ’gotong royong’ antara Allah, malaikat Jibril dan Nabi Muhammad. Tidak 
puas sampai di sini, mental keberaniannya –seolah-olah--telah memutuskan syaraf 
kepekaan sosial keagamaannya jauh sebelum menjadi korban FPI, dengan mengatakan 
bahwa Al-Quran terpengaruh dengan keyakinan Ebyon, sekte Kristen minoritas yang 
tidak mengakui Nabi Isa mati disalib. Pendapatnya ini didasarkan –di antaranya- 
hanya gara-gara Nabi Muhammad merasa berhutang budi pada Waraqah bin Naufal, 
rahib sekte Ebyon yang
 telah berjasa mengawinkan beliau dengan Khadijah. Maka sebagai balasannya, 
Nabi akhirnya memasukkan salah satu unsur keyakinan Ebyon dalam ajaran Islam.
Dalam sebuah tulisan di Kompas, (1/9/2007), dalam tulisan berjudul, ”Muhammad 
dan Kaum Cerdik Pandai Kristen”, Guntur mengatakan,  bahwa Muhammad SAW bisa 
menjadi Nabi hanya berkat bimbingan tokoh cerdik pandai Kristen.
Memang harus diakui bahwa pria --yang kabarnya-- saat ini dalam kondisi 
perawatan, adalah pengusung kebebasan berpendapat dan tokoh liberal sejati, 
meskipun kerap melewatkan bukti dan argumen yang valid ketika berpendapat. 
Sebab bagi “liberal” sejati tidak perlu terikat dengan sebuah bukti, argumen 
maupun etika untuk menyatakan idenya. Ketika seorang liberal masih merasa 
terikat dengan hal-hal yang menghalangi kebebasannya, dia tidak lagi liberal 
dan tidak layak disebut tokoh pengusung kebebasan berpendapat.
Dalam sebuah jurnal yang mengusung paham feminisme radikal, didapati artikel 
yang berjudul: ”Lesbian Dalam Seksualitas Islam”. Artikel Mohamad Guntur Romli 
ini sangat berani bahkan keberanian penulisnya dalam mengutarakan kebebasan 
berpendapat layak diacungi jempol. Bagaimana tidak! Kesalehan tokoh sekelas 
Umar bin Khathab RA yang tidak diragukan oleh kaum Muslimin, dikotorinya dengan 
mengisahkan beliau sebagai pelaku anal sex. Tuduhan negatif terhadap mertua 
Rasulullah ini dia sandarkan pada tafsir al-Durrul Mantsur fi Tafsir bil 
Ma’tsur, karya Imam Suyuthi. Namun setelah saya lacak dalam tafsir tersebut, 
ternyata Imam Suyuthi tidak pernah menulis seperti yang dituduhkan penulis 
artikel tersebut terhadap Umar RA.
Pada intinya, artikel ini secara terselubung mengkampanyekan halalnya 
homoseksual dan lesbian dengan cara mengacak-acak kandungan Al-Quran. Dengan 
mengutip beberapa ayat berkenaan dengan kisah kaum Nabi Luth, dia kemudian 
mengajukan beberapa pertanyaan yang berdasar atas keraguan akalnya: ”Benarkah 
azab hanya berkaitan dengan masalah moral dan praktik seksual saja? Dan 
benarkah kisah itu benar-benar terjadi sebagai fakta sejarah?”.
Dalam menyikapi berbagai kisah yang terdapat dalam Al-Quran dan menganggapnya 
sebatas metafor, pria ini menulis: Kalau saja Al-Quran berani ”mengarang” 
laporannya tentang peristiwa yang disaksikan sendiri oleh Muhammad dan 
pengikutnya, bagaimana dengan kisah-kisah yang tidak pernah disaksikan oleh 
Muhammad?  Ada sebuah persangkaan dan keraguan atas Al-Quran.
Pada akhirnya, artikel ini mengajak pembaca untuk bersikap kritis dan 
membedakan antara homoseksual saat ini dengan ”homoseksual” (dengan tanda 
kutip) yang terjadi pada sejarah Islam. Bagi pria yang kini tengah mendapatkan 
perawatan di RSPAD Gatot Subroto ini, tidak ada bedanya antara homoseksual dan 
heteroseksual. Bedanya hanya terletak pada kenikmatan seksual seseorang dan 
bagaimana ia mendapatkannya. (JP 58, hal. 75-93)
Tuduhan, kecaman,  terhadap para ulama, melecehkan agama yang diyakini milyaran 
orang tak lain adalah salah satu bentuk “kekerasan intelektual” di negeri ini.
Yang menyedihkan, “kekerasan intelektual” justru dilakukan oleh 
kelompok-kelompok yang menjunjung tinggi kebebasan, demokrasi dan kebebasan 
beragama.
Umumnya, sebagian orang –terutama media massa—menjadikan kasus FPI sebagai 
bentuk kekerasan paling jahat. Sementara tak menganggap kaum intelektual yang 
“bermain-main” dengan akal hanya untuk sebuah kebebasan berpendapat bukan 
sebuah “kekerasan”.
FPI tidak tahu siapa itu Guntur, Syafi’i Anwar dan korban-korban yang terhitung 
luka parah akibat insiden Monas 1 juni lalu. FPI bukanlah organisasi akademis 
yang bergelut dengan seminar, diskusi dan tumpukan makalah. Kemauan mereka 
sangat sederhana, bubarkan Ahmadiyah yang telah melecehkan Islam! Mungkin 
ceritanya akan lain, jika sebelum terjadinya insiden itu, FPI mengenal Guntur 
dkk dan mengetahui sepak terjangnya dalam melecehkan Al-Quran dan ajaran Islam. 
Boleh jadi massa FPI jauh lebih garang dan bisa-bisa, akan berdiri “monumen 
kebebasan” yang menyedot dana ratusan juta dari berbagai Negara di Monas. Dan 
Guntur memperoleh “award”.
Radical Liberalism dan Kebebasan Bermartabat
Kebebasan yang bermartabat dalam Islam tidak membenarkan kebebasan berbuat 
kriminal. Bahkan Islam dengan tegas memaknai kebebasan sebatas pada kebebasan 
untuk melakukan hal-hal yang baik.
Kebebasan beragama, kebebasan berpendapat dan kebebasan berekspresi sering 
disalahartikan pada sikap arogansi untuk menindas hak kebebasan kelompok 
beragama dalam menjalankan dan meyakini ajarannya. Bahkan saat ini, para 
pengusung kebebasan beragama cenderung mengarah pada paham radical liberalism.
Kesimpulan seperti ini juga diperkuat dengan fenomena perhelatan Annual 
Conference on Islamic Studies (ACIS) in Indonesia VII yang dilaksanakan di 
Pekanbaru, 21-24 Nopember 2007 lalu. Kegiatan intelektual yang bermartabat 
seperti ACIS, justru digunakan untuk mengembangkan paham radical liberalism 
yang berwawasan anti-perbedaan. Perhelatan ACIS VII yang dimeriahkan dengan 
lomba debat antar mahasiswa se-Indonesia yang mengusung tema-tema untuk 
memojokkan Islam, seperti: Formalization of Syariah as the Real Enemy of 
Democracy; Ranjau Formalisasi Syariat; Mendamaikan Syariat Islam dengan 
demokrasi Pancasila; Pancasila dalam kepungan formalisasi Syari'ah Islam; 
Menolak Poligami: ditinjau dari berbagai pendekatan, Pembaharuan Hukum Islam 
dalam konteks keindonesiaan merupakan suatu keharusan; Benarkah poligami 
sebagai sunah nabi? Dan masih banyak tema-tema menyeramkan lainnya.
Tampilnya sejumlah narasumber asing non-Muslim untuk berbicara di depan para 
akademisi Muslim tentang studi Islam adalah bukti betapa peran agen-agen Barat 
di lingkungan Departemen Agama RI dalam menentukan arah studi Islam di PTAI 
tidak bisa dipandang sebelah mata.
Dalam sesi paralel "Islam dan Masalah Hak Asasi Manusia (HAM)" misalnya, 
pembahasan banyak difokuskan pada usaha mendiskriditkan hukum Islam, ulama 
fikih yang bermartabat dan memposisikan MUI sebagai pihak terdakwa. Dalam 
makalah "Mengubah Wajah Fikih Islam" misalnya, mengusulkan munculnya corak 
fikih baru yang bernuansa pluralis yang menjamin hak kebebasan dalam beragama, 
termasuk hak untuk menafsirkan agama. Pemakalah juga menuding fatwa MUI yang 
menyatakan kelompok Ahmadiyah sesat dan menyesatkan telah merampas hak 
kebebasan ini dengan cara membenturkannya dengan Resolusi Majelis Umum PBB 217A 
(III) 1948 dan UUD 1945 Pasal 28E dan Pasal 29.
Berkenaan dengan kebebasan beragama, seorang pemakalah tambil membawakan tema: 
"Menakar Kebebasan Beragama di Indonesia", menegaskan bahwa: Agama dan beragama 
adalah semata-mata untuk manusia bukan untuk apapun atau siapapun. Oleh karena 
itu tidak ada hak pada apapun atau siapapun termasuk itu Tuhan untuk memaksakan 
agama tertentu kepada manusia. Dalam uraiannya, kebebasan beragama secara 
operasional didefinisikan pemakalah dalam pengertian sebagai berikut: Kebebasan 
beragama sekaligus bermakna tidak hanya kebebasan untuk beragam atau memilih 
agama, tidak hanya kebebasan untuk menghayati atau memaknai agamanya sesuai 
dengan keyakinan teologisnya, tapi lebih jauh kebebasan beragama juga bermakna 
kebebasan untuk tidak beragama. Tapi saya tidak ingin berbicara tentang 
kebebasan untuk tidak beragama, karena soal ini sudah dikunci di negeri ini, 
komunisme sudah dihabisi, jadi segala pikiran-pikiran ateistik sudah 
dikesampingkan, maka saya akan berbicara
 kebebasan beragama dalam konteks kebebasan untuk memilih agama, untuk beragama 
sekaligus memaknai agamanya sesuai dengan keinginannya.
Pemakalah juga menyesalkan pembekuan aliran-aliran yang dianggap sesat seperti 
Ahmadiyah, al-Qiyadah al-Islamiyyah, dsb. Sehingga dalam menyoroti kedudukan 
MUI, dia menyatakan: "MUI misalnya, dalam amatan saya itu lebih menampilkan 
diri sebagai provokator konflik secara tidak langsung atau mungkin secara 
langsung". Lebih lanjut saat mengomentari sebuah slogan yang disanjung-sanjung 
oleh kelompok yang Islamisis yang menyakini Islam sebagai al-Din wa l-Daulah 
(agama dan negara sekaligus), dia mengatakan: "Apapun bentuknya, itu adalah 
suatu perselingkuhan. Maka apa yang muncul kemudian seperti partai Islam itu 
adalah anak haram dari perselingkuhan agama dan negara. Satu jalan menurut 
saya, jalan keluarnya hanya satu agar tampil relasi agama dan negara yang 
setara (yaitu) hanya satu, melalui jalan sekularisasi".
Beberapa fenomena liberalisasi agama yang muncul di tanah air, menguatkan 
indikasi merambahnya paham radical liberalism yang tidak lain adalah pembaratan 
ideologi rakyat Indonesia yang disusupkan melalui LSM-LSM lokal. Prinsip dasar 
paham ini sebenarnya adalah keabsolutan dan kebebasan yang tidak terbatas dalam 
pemikiran, agama, suara hati, keyakinan, ucapan, pers dan politik. Padahal 
paham liberalisme telah terbukti membawa dampak negatif bagi sistem masyarakat 
Barat, seperti mengesampingkan hak Tuhan dan setiap kekuasaan yang berasal dari 
Tuhan; pemindahan agama dari ruang publik menjadi sekedar urusan individu; 
pengabaian total terhadap agama Kristen dan gereja atas statusnya sebagai 
lembaga publik, lembaga legal dan lembaga sosial.
Dalam liberalisme budaya, paham ini menekankan hak-hak pribadi yang berkaitan 
dengan cara hidup dan perasaan hati. Liberalisme budaya secara umum menentang 
keras campur tangan pemerintah yang mengatur sastra, seni, akademis, perjudian, 
seks, pelacuran, aborsi, keluarga berencana, alkohol, ganja, dan barang-barang 
yang dikontrol lainnya. Belanda, dari segi liberalisme budaya, mungkin negara 
yang paling liberal di dunia.
Sedangkan liberalisme ekonomi mendukung kepemilikan harta pribadi dan menentang 
peraturan-peraturan pemerintah yang membatasi hak-hak terhadap harta pribadi. 
Paham ini bermuara pada kapitalisme melalui pasar bebas. Ujung-ujungnya paham 
radical liberalism adalah paham kebebasan bersuara dan kebebasan untuk tidak 
mendengarkan suara pihak lain yang berbeda.
Akhirnya paham ini mengukuhkan paham diktatorisme, di mana kelompok yang paling 
kuatlah yang akhirnya berkuasa. Dalam konteks bernegara, paham ini diam-diam 
meneriakkan slogan kebebasan untuk semua, yaitu rakyat bebas berbicara dan 
pemerintah pun bebas untuk tidak mendengarkan suara rakyat.
Sebagai penutup, konsep kebebasan dalam Islam merujuk pada kata ikhtiyar yang 
berakar kata khair (baik). Jadi umat Islam tidak dibebaskan untuk melakukan 
hal-hal yang tidak baik. Sebab hak kebebasan seseorang senantiasa terbatas 
dengan hak kebebasan yang dimiliki orang lain.  Pada intinya, kebebasan yang 
dilahirkan dari paham radical liberalism adalah kebebasan yang tidak 
bermartabat. Dan biasanya selalu melahirkan kekerasan intelektual yang lukanya 
jauh lebih menyakitkan dibanding kekerasan fisik. Lallahu ‘a’lam. 
[www.hidayatullah.com]
Penulis alumni ISID Gontor & International Islamic University Malaysia (IIUM), 
Faculty of Islamic Revealed Knowledge and Human Sciences, Department Usul 
al-Din and Islamic Thought.



      

Kirim email ke