Ini pemikiran perempuan satu ini HINA DINA banget, bagaimana pula dia bisa
PNS di Depag?? uang gajinya di bayar dari pajak kita, jerih payah hasil
keringat kita di berikan kepada kaum yg mengajak kearah kemaksiatan,
mengbaikan larangan Allah SWT...apa yg terjadi pada manusia-manusia di
negara ini??




"Kampanye Lesbi Profesor AKKBB"


  [image: Cetak halaman
ini]<http://hidayatullah.com/index2.php?option=com_content&task=view&id=7003&pop=1&page=0&Itemid=1>
 [image:
Kirim halaman ini melalui
E-mail]<http://hidayatullah.com/index2.php?option=com_content&task=emailform&id=7003&itemid=1>
  Minggu,
08 Juni 2008

*Profesor tidak jaminan pasti bener (benar, red). Banyak banyak pula
profesor yang keblinger. Contohnya profesor dari kelompok AKKBB ini. Catatan
Akhir Pekan [CAP] Adian ke-237*

Oleh: *Adian Husaini*

[image: Image]Namanya sudah sangat masyhur. Media massa juga rajin
menyiarkan pendapat-pendapatnya. Wajahnya sering muncul di layar kaca.
Biasanya menyuarakan aspirasi tentang kebebasan beragama dan berkeyakinan. Dia
memang salah satu aktivis Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan
Berkeyakinan (AKKBB). Beberapa buku sudah ditulisnya. Gelar doktor diraihnya
dari UIN (dulu IAIN) Syarif Hidayatullah Jakarta.  Gelar Profesor pun
diraihnya.

Biasanya, dia dikenal sebagai feminis pejuang paham kesetaraan gender. Umat
Islam sempat dihebohkan ketika Prof. Musdah dan tim-nya meluncurkan *Counter
Legal Draft* (CLD) Kompilasi Hukum Islam. Banyak ide-ide "aneh" yang
tercantum dalam CLD-KHI tersebut. Misalnya, ide untuk mengharamkan poligami,
memberi masa iddah bagi laki-laki; menghilangkan peran wali nikah bagi
mempelai wanita, dan sebagainya. Sejumlah Profesor syariah di UIN Jakarta
sudah menjawab secara tuntas gagasan Musdah dan kawan-kawan. Puluhan –
bahkan mungkin ratusan -- diskusi, debat, seminar, dan sebagainya sudah
digelar di berbagai tempat.

Toh, semua itu dianggap bagai angin lalu. Prof. Musdah tetap bertahan dengan
pendapatnya. Biar orang ngomong apa saja, tak perlu dipedulikan. Jalan
terus! Bahkan, makin banyak ide-ide barunya yang membuat orang
terbengong-bengong. Pendapatnya terakhir yang menyengat telinga banyak orang
adalah dukungannya secara terbuka terhadap perkawinan sesama jenis
(homoseksual dan lesbian). Pada *CAP-230 *lalu, kita sudah membahas masalah
ini. Ketika itu, banyak yang bereaksi negatif, seolah-olah kita membuat
fitnah terhadap Prof.  Musdah. Ada yang menuduh saya salah paham terhadap
pemikiran Musdah.

Untuk memperjelas pandangan Musdah Mulia tentang hubungan/perkawinan sejenis
(homoseksual dan lesbian),  ada baiknya kita simak beb erapa tulisan dan
wawancaranya di sejumlah media massa. Dalam sebuah makalah ringkasnya yang
berjudul "*Islam Agama Rahmat bagi Alam Semesta", *dosen pasca sarjana UIN
Jakarta ini menulis: * *

"Menurut hemat saya, yang dilarang dalam teks-teks suci tersebut lebih
tertuju kepada perilaku seksualnya, bukan pada orientasi seksualnya. Mengapa?
Sebab, menjadi heteroseksual, homoseksual (gay dan lesbi), dan biseksual
adalah kodrati, sesuatu yang "given" atau dalam bahasa fikih disebut
sunnatullah. Sementara perilaku seksual bersifat konstruksi manusia… Jika
hubungan sejenis atau homo, baik gay atau lesbi sungguh-sungguh menjamin
kepada pencapaian-pencapaian tujuan dasar tadi maka hubungan demikian dapat
diterima." (Uraian lebih jauh, lihat, Majalah *Tabligh* MTDK PP Muhammadiyah
*, Mei 2008*)

Musdah memang sangat berani dalam menyuarakan pendapatnya, meskipun sangat
kontroversial dan mengejutkan banyak orang. Dia tentu paham bahwa isu
homoseksual dan lesbian adalah hal yang sangat kontroversial, bahkan di
lingkungan aktivis lieral sendiri. Banyak yang berpendapat agenda pengesahan
perkawinan sejenis ini ditunda dulu, karena waktunya masih belum tepat.
Tapi, Musdah tampaknya berpendapat lain. Dia maju tak gentar, bersuara
tentang kehalalan dan keabsahan perkawinan sesama jenis. Tidak heran jika
pada 7 Maret 2007 pemerintah Amerika Serikat menganugerahinya sebuah
penghargaan "*International Women of Courage Award*".

Sebenarnya, sudah sejak cukup lama Musdah memiliki pandangan tersendiri
tentang homoseks dan lesbi. Pandangannya bisa disimak di *Jurnal
Perempuan*edisi Maret 2008
yang menurunkan edisi khusus tentang seksualitas lesbian. Di sini, Prof.
Musdah mendapat julukan sebagai "tokoh feminis muslimah yang progresif".
Dalam wawancaranya, ia secara jelas dan gamblang menyetujui perkawinan
sesama jenis. Judul wawancaranya pun sangat provokatif: *"Allah hanya
Melihat Taqwa, bukan Orientasi Seksual Manusia".*

Menurut Profesor Musdah, definisi perkawinan adalah: "Akad yang sangat kuat
(*mitsaaqan ghaliidzan*) yang dilakukan secara sadar oleh dua orang untuk
membentuk keluarga yang pelaksanaannya didasarkan pada kerelaan dan
kesepakatan kedua belah pihak."   Definisi semacam ini biasa kita dengar.
Tetapi, bedanya, menurut Musdah Mulia, pasangan dalam perkawinan tidak harus
berlainan jenis kelaminnya. Boleh saja sesama jenis.

Simaklah kata-kata dia berikutnya, setelah mendefinisikan makna perkawinan
menurut Aal-Quran:

"Bahkan, menarik sekali membaca ayat-ayat Al-Qur'an soal hidup berpasangan
(Ar-Rum, 21; Az-Zariyat 49 dan Yasin 36) di sana tidak dijelaskan soal jenis
kelamin biologis, yang ada hanyalah soal gender (jenis kelamin sosial).
Artinya, berpasangan itu tidak mesti dalam konteks hetero, melainkan bisa
homo, dan bisa lesbian. Maha Suci Allah yang menciptakan manusia dengan
orientasi seksual yang beragam."

Selanjutnya, dia katakan:

"Esensi ajaran agama adalah memanusiakan manusia, menghormati manusia dan
memuliakannya. Tidak peduli apa pun ras, suku, warna kulit, jenis kelamin,
status sosial dan orientasi seksualnya. Bahkan, tidak peduli apa pun
agamanya."

Prof. Dr. Siti Musdah Mulia pun merasa geram dengan masyarakat yang hanya
mengakui perkawinan berlainan jenis kelamin (heteroseksual). Menurutnya,
agama yang hidup di masyarakat sama sekali tidak memberikan pilihan kepada
manusia.

"Dalam hal orientasi seksual misalnya, hanya ada satu pilihan,
heteroseksual. Homoseksual, lesbian, biseksual dan orientasi seksual lainnya
dinilai menyimpang dan distigma sebagai dosa. Perkawinan pun hanya dibangun
untuk pasangan lawan jenis, tidak ada koridor bagi pasangan sejenis.
Perkawinan lawan jenis meski penuh diwarnai kekerasan, eksploitasi, dan
kemunafikan lebih dihargai ketimbang perkawinan sejenis walaupun penuh
dilimpahi cinta, kasih sayang dan kebahagiaan," gerutu sang Profesor yang
(menurut *Jurnal Perempuan*) pernah dinobatkan oleh UIN Jakarta sebagai
Doktor Terbaik IAIN Syarif Hidayatullah 1996/1997.

Kita tidak tahu, apakah yang dimaksud dengan "orientasi seksual lainnya"
termasuk juga "orientasi seksual dengan binatang". Yang jelas, bagi kaum
lesbian, dukungan dan legalisasi perkawinan sesama jenis dari seorang
Profesor dan dosen di sebuah perguruan Tinggi Islam tekenal ini tentu
merupakan sebuah dukungan yang sangat berarti.  Karena itulah, *Jurnal
Perempuan* secara khusus memampang biodata Prof. Musdah. Wanita kelahiran 3
Maret 1958 ini lulus pendidikan S-1  dari IAIN Alaudin Makasar. S-2
ditempuhnya di bidang Sejarah Pemikiran Islam di IAIN Jakarta. Begitu juga
dengan jenjang S-3 diselesaikan di IAIN Jakarta dalam bidang pemikiran
politik Islam. Aktivitasnya sangat banyak. Sejak tahun 1997-sekarang masih
menjadi dosen Pasca Sarjana UIN Jakarta. Tahun 1999-2000 menjabat sebagai
Kepala Penelitian Agama dan Kemasyarakatan Depag RI. Masih menurut birodata
di *Jurnal Perempuan*, sejak tahun 2001-sekarang, Musdah Mulia juga menjabat
sebagai Staf Ahli Menteri Agama bidang Hubungan Organisasi Keagamaan
Internasional. Tapi, data ini ternyata tidak benar. Saya sempat
mengkonirmasi ke seorang pejabat di Departemen Agama tentang posisi Musdah
Mulia ini, dijawab, bahwa dia sudah dikembalikan posisinya sebagai peneliti
di Litbang Depag.

Banyak yang bertanya, apa yang salah dengan pendidikan Prof. Musdah? Mengapa
dia menjadi pendukung lesbian? Jawabnya: *Wallahu A'lam*.

Yang jelas, Musdah Mulia memang seorang 'pemberani'. Amerika tidak keliru
memberi gelar itu. Dia berani mengubah-ubah hukum Islam dengan semena-mena.
Dia memposisikan dirinya sebagai 'mujtahid'. Dia berani menyatakan dalam
wawancaranya bahwa:

"Sepanjang bacaan saya terhadap kisah Nabi Luth yang dikisahkan dalam
Al-Qur'an (*al-A'raf *80-84 dan Hud 77-82) ini, tidak ada larangan secara
eksplisit baik untuk homo maupun lesbian. Yang dilarang adalah perilaku
seksual dalam bentuk sodomi atau *liwath*."

Para pakar syariah tentu akan geli membaca "hasil ijtihad" Musdah ini.
Seorang Profesor – yang juga dosen UIN Jakarta – pernah berargumen, di dalam
Al-Quran tidak ada larangan secara eksplisit bahwa Muslimah haram menikah
dengan laki-laki non-Muslim. Ketika itu, saya jawab, bahwa di dalam Al-Quran
juga tidak ada larangan secara eksplisit manusia kawin dengan anjing. Tidak
ada larangan kencing di masjid, dan sebagainya.  Apakah seperti ini cara
menetapkan hukum di dalam Islam? Tentu saja tidak. Melihat logika-logika
seperti itu, memang tidak mudah untuk mengajak dialog, karena dialog dan
debat akan ada gunanya, jika ada metodologi yang jelas. Sementara metode
yang dipakai kaum liberal dalam pengambilan hukum memang sangat sesuka
hatinya, alias amburadul.

Yang jelas, selama 1400 tahun, tidak ada ulama yang berpikir seperti Musdah
Mulia, padahal selama itu pula kaum homo dan lesbi selalu ada. Karena itu,
kita bisa memahami,  betapa "hebatnya" Musdah Mulia ini, sehingga bisa
menyalahkan ijtihad ribuan ulama dari seluruh dunia Islam. Jika pemahaman
Musdah ini benar, berarti selama ini ulama-ulama Islam tolol semua, tidak
paham makna Al-Quran tentang kisah kaum Luth. Padahal, dalam Al-Quran dan
hadits begitu jelas gambaran tentang kisah Luth.

*"Dan (Kami juga telah mengutus) Luth (kepada kaumnya). (Ingatlah) tatkala
dia berkata kepada kaumnya: "Mengapa kalian mengerjakan perbuatan keji, yang
belum pernah dikerjakan oleh seorang pun sebelum kalian. Sesungguhnya kalian
mendatangi laki-laki untuk melepaskan syahwat, bukan kepada wanita; malah
kalian ini kaum yang melampaui batas. Jawab kaumnya tidak lain hanya
mengatakan: "Usirlah mereka dari kotamu ini, sesungguhnya mereka adalah
orang-orang yang berpura-pura mensucikan diri. Kemudian Kami selamatkan dia
dan pengikut-pengikutnya kecuali istrinya; dia termasuk orang-orang yang
tertinggal (dibinasakan). Dan Kami turunkan kepada mereka hujan (batu); maka
perhatikanlah bagaimana kesudahan orang-orang yang berdosa itu."* (QS
Al-A'raf:80-84).

Di dalam surat Hud ayat 82 dikisahkan (artinya):

*"Maka tatkala datang azab Kami, Kami jadikan negeri kaum Luth itu yang di
atas ke bawah (Kami balikkan), dan Kami hujani mereka dengan batu dari
tanah-tanah yang terbakar dengan bertubi-tubi." *

Kebejatan perilaku seksual kaum Luth ini juga ditegaskan oleh Rasulullah
saw:

*"Sesungguhnya hal yang paling aku takutkan menimpa umatku adalah perbuatan
kaum Luth."* (HR at-Tirmidzi, al-Hakim, Ibn Majah).

Dalam *Tafsir Al-Azhar,* Hamka menjelaskan, bagaimana sangat merusaknya
penyakit 'kaum Luth', sehingga mereka diazab dengan sangat keras oleh Allah
SWT. Hamka sampai menyebut bahwa perilaku seksual antar sesama jenis ini
lebih rendah martabatnya dibandingkan binatang. Binatang saja, kata Hamka,
masih tahu mana lawan jenisnya. Hamka mengutip  sebuah hadits Rasulullah
saw:

*"… dan apabila telah banyak kejadian laki-laki 'mendatangi' laki-laki, maka
Allah akan mencabut tangan-Nya dari makhluk, sehingga Allah tidak
mempedulikan di lembah mana mereka akan binasa." * (HR at-Tirmidzi,
al-Hakim, * *dan at-Tabhrani).

Hamka menulis dalam Tafsirnya tentang pasangan homoseksual yang tertangkap
tangan: "Sahabat-sahabat Rasulullah saw yang diminta pertimbangannya oleh
Sayyidina Abu Bakar seketika beliau jadi Khalifah, apa hukuman bagi kedua
orang yang mendatangi dan didatangi itu, karena pernah ada yang tertangkap
basah, semuanya memutuskan wajib kedua orang itu dibunuh." (Lihat, *Tafsir
al-Azhar*, Juzu' 8).

Tapi, berbeda dengan pemahaman umat Islam yang normal, justru di akhir
wawancaranya, Prof. Musdah pun menegaskan:

"Islam mengajarkan bahwa seorang lesbian sebagaimana manusia lainnya sangat
berpotensi menjadi orang yang salah atau taqwa selama dia menjunjung tinggi
nilai-nilai agama, yaitu tidak menduakan Tuhan (syirik), meyakini kerasulan
Muhammad Saw serta menjalankan ibadah yang diperintahkan. Dia tidak
menyakiti pasangannya dan berbuat baik kepada sesama manusia, baik kepada
sesama makhluk dan peduli pada lingkungannya. Seorang lesbian yang bertaqwa
akan mulia di sisi Allah, saya yakin ini."

Camkanlah pendirian Ibu Professor AKKBB ini. "Saya yakin ini!" katanya.
Itulah pendiriannya. Demi kebebasan, orang bisa berbuat apa saja, dan
berpendapat apa saja. Ketika seorang sudah merasa pintar dan berhak mengatur
dirinya sendiri, akhirnya dia bisa juga berpikir: "Tuhan pun bisa diatur".
Kita pun tidak perlu merasa aneh dengan pendirian dan sikap aktivis AKKBB
seperti Mudah Mulia. Jika yang *bathil *dalam soal aqidah – seperti kelompok
Ahmadiyah – saja didukung, apalagi soal lesbian. Meskipun sering mengecam
pihak lain yang memutlakkan pendapatnya, Ibu Profesor yang satu ini mengaku
yakin dengan pendapatnya, bahwa praktik perkawinan homo dan lesbi
adalah *halalan
thayyiban*.

Jika sudah begitu, apa yang bisa kita perbuat? Kita hanya bisa 'mengelus
dada', sembari mengingatkan, agar Ibu Profesor memperbaiki berpikirnya.
Profesor tidak jaminan benar. Banyak profesor yang *keblinger*. Jika tidak
paham syariat, baiknya mengakui kadar keilmuan


-- 
OK TAUFIK


[Non-text portions of this message have been removed]


------------------------------------

===
Mari belajar Islam dan berdakwah melalui SMS

Cara berlangganan: REG SI kirim ke 3252 (Dari Telkomsel)
Tarif Rp.1000 ,- + PPN content akan dikirim tiap hari 

Untuk berhenti ketik: UNREG SI kirim ke 3252 
http://www.syiarislam.wordpress.comYahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/syiar-islam/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/syiar-islam/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke