09/06/2008 17:15 WIB
*SKB Tentang Ahmadiyah*
*Bila JAI Tak Hentikan Aktivitas, Polisi Bertindak*
*Ken Yunita* - detikcom

<http://ad.detik.com/link/peristiwa/prs-zyrex012008.ad> *Jakarta* - Surat
Keputusan Bersama (SKB) tentang Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) sudah
diteken Menteri Dalam Negeri, Menteri Agama, dan Jaksa Agung. SKB ini
berlaku mulai hari ini. Bila JAI tidak juga menghentikan aktivitasnya, maka
polisi yang bertindak.

SKB 3 Menteri ini diteken bersama-sama di Kantor Depag, Jalan Lapangan
Banteng, Jakarta Pusat, Senin (9/6/2008) oleh Menteri Dalam Negeri
Mardiyanto, Menteri Agama Maftuh Basyuni, dan Jaksa Agung Hendarman
Supandji. Dengan SKB 3 Menteri ini, pemerintah meminta JAI untuk
menghentikan aktivitas.

"Mulai berlaku hari ini, JAI harus menghentikan kegiatannya," kata Hendarman
Supandji. Namun, tidak dijelaskan sampai kapan JAI diberi kesempatan untuk
menghentikan kegiatannya.

Lantas, bagaimana JAI tetap melakukan aktivitas? Menurut Hendarman, nanti
polisi yang bertindak. "Kalau mereka tetap melakukan itu, berarti ada
penodaan agama. Nah itu kewenangan polisi," kata dia.

Jadi, JAI yang dihentikan, bukan alirannya? "Ya. Kalau secara personal,
mereka boleh memiliki keyakinan, tapi jangan disebarkan," kata Hendarman.

SKB 3 Menteri ini berisikan 6 butir, yaitu:

1. Memberi peringatan dan memerintahkan untuk semua warga negara untuk tidak
menceritakan, menafsirkan suatu agama di Indonesia yang menyimpang sesuai UU
No 1 PNPS 1965 tentang pencegahan penodaan agama.

2. Memberi peringatan dan memerintahkan bagi seluruh penganut, pengurus
Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) sepanjang menganut agama Islam agar
menghentikan semua kegiatan yang tidak sesuai dengan penafsiran Agama Islam
pada umumnya. Seperti pengakuaan adanya Nabi setelah Nabi Muhammad SAW.

3. Memberi peringatan dan memerintahkan kepada anggota atau pengurus JAI
yang tidak mengindahkan peringatan tersebut dapat dikenani saksi sesuai
peraturan perundangan.

4. Memberi peringatan dan memerintahkan semua warga negara menjaga dan
memelihara kehidupan umat beragama dan tidak melakukan tindakan yang
melanggar hukum terhadap penganut JAI.

5. Memberi peringatan dan memerintahkan kepada warga yang tidak mengindahkan
peringatan dnan perintah dapat dikenakan sanksi sesuai perundangan yang
berlaku.

6. Memerintahkan setiap pemerintah daerah agar melakukan pembinaan terhadap
keputusan ini.* ( asy / nrl ) *



09/06/2008 17:36 WIB
*Pengacara FPI: SKB Ahmadiyah Belum Melegakan*
*Irwan Nugroho* - detikcom

<http://ad.detik.com/link/peristiwa/prs-zyrex012008.ad> *Jakarta* -
Pemerintah telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang berisi
perintah agar Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) menghentikan aktivitas
keagamaannya. Namun, SKB yang telah lama ditunggu-tunggu itu dinilai tidak
cukup melegakan.

"Saya sudah tahu sejak semalam, ada yang menginformasikan. Saya kira itu
belum melegakan, karena setengahnya masih politis sekali," ujar salah satu
kuasa hukum FPI Mahendradatta saat dihubungi detikcom, Senin (9/6/2008).

Mahendradatta melihat, SKB tersebut masih kental dengan alasan non hukum.
Buktinya, pemerintah memperingatkan warga non Ahmadiyah agar tidak main
hakim sendiri terhadap JAI pasca keluarnya SKB.

Padahal, kata Mahendradatta, ketentuan itu tidak diatur dalam UU No 1
PNPS/1965 yang menjadi dasar dikeluarkannya SKB. SKB hanya memuat
ketentuan-ketentuan bagi kalangan yang diatur saja.

"Tidak ada hak 3 menteri untuk memperingatkan masyarakat yang non Ahmadiyah.
Kalau pun masyarakat diimbau untuk tidak melakukan tindakan yang melanggar
hukum, saya kira tidak perlu dicantumkan di SKB," pungkas Mahendradatta yang
juga ketua Tim Pengacara Muslim (TPM) itu.* ( irw / nrl ) *




-- 
Sesungguhnya, hanya dengan mengingat Allah, hati akan tenang
now surely by Allah's remembrance are the hearts set at rest
>> al-Ra'd [13]: 28


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke