berikut berita tentang turunnya SKB 3 Menteri mengenai pelarangan/pembekuan aktifitas JAI. silakan laksanakan ajaran MGA tapi jangan seberkan atau polisi bertindak! buktikan LOVE FOR ALL, HATRED FOR NONE!
salam, satriyo -- Sesungguhnya, hanya dengan mengingat Allah, hati akan tenang now surely by Allah's remembrance are the hearts set at rest >> al-Ra'd [13]: 28 09/06/2008 16:59 WIB *SKB 3 Menteri, Pemerintah Tidak Bubarkan Ahmadiyah* *Ken Yunita* - detikcom <http://ad.detik.com/link/peristiwa/prs-zyrex012008.ad> *Jakarta* - Tiga menteri, Menteri Dalam Negeri, Menteri Agama, dan Jaksa Agung telah meneken Surat Keputusan Bersama (SKB) mengenai Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI). Dalam 6 butir SKB itu, tidak disebutkan bahwa pemerintah membubarkan JAI. "Tidak (dibubarkan)," kata Menteri Agama Maftuh Basyuni kepada wartawan seusai pengumuman SKB 3 Menteri Tentang Perintah Terhadap Penganut Pengurus Jemaat Ahmdiyah Indonesia (JAI) di kantor Departemen Agama (Depag), Jalan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Senin (9/6/2008). Saat ditanya bahwa SKB 3 Menteri itu multitafsir, Menag membantahnya. "Gak ada multitafsir," ujar Menag singkat. Jaksa Agung Hendarman Supandji juga menyatakan hal yang sama. "Tidak ada pembubaran aliran Ahmadiyah," tegas dia. SKB 3 Menteri ini berisikan 6 butir, yaitu: 1. Memberi peringatan dan memerintahkan untuk semua warga negara untuk tidak menceritakan, menafsirkan suatu agama di Indonesia yang menyimpang sesuai UU No 1 PNPS 1965 tentang pencegahan penodaan agama. 2. Memberi peringatan dan memerintahkan bagi seluruh penganut, pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) sepanjang menganut agama Islam agar menghentikan semua kegiatan yang tidak sesuai dengan penafsiran Agama Islam pada umumnya. Seperti pengakuaan adanya Nabi setelah Nabi Muhammad SAW. 3. Memberi peringatan dan memerintahkan kepada anggota atau pengurus JAI yang tidak mengindahkan peringatan tersebut dapat dikenani saksi sesuai peraturan perundangan. 4. Memberi peringatan dan memerintahkan semua warga negara menjaga dan memelihara kehidupan umat beragama dan tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum terhadap penganut JAI. 5. Memberi peringatan dan memerintahkan kepada warga yang tidak mengindahkan peringatan dnan perintah dapat dikenakan sanksi sesuai perundangan yang berlaku. 6. Memerintahkan setiap pemerintah daerah agar melakukan pembinaan terhadap keputusan ini.* ( asy / nrl ) * 09/06/2008 17:07 WIB *Inti SKB 3 Menteri: Ahmadiyah Harus Hentikan Aktivitas* *Ken Yunita* - detikcom <http://ad.detik.com/link/peristiwa/prs-zyrex012008.ad> *Jakarta* - Pemerintah memang tidak membubarkan Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI). Namun, intinya pemerintah meminta JAI untuk menghentikan kegiatannya selama bertentangan dengan tuntunan agama Islam. "Ini (SKB 3 Menteri) intinya memerintahkan menghentikan seluruh kegiatan JAI," kata Jaksa Agung Hendarman Supandji kepada wartawan seusai pengumuman SKB 3 Menteri Tentang Perintah Terhadap Penganut Pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) di kantor Departemen Agama (Depag), Jalan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Senin (9/6/2008). Berkali-kali wartawan menanyakan bahwa SKB ini bisa ditafsirkan macam-macam, namun Hendarman menegaskan bahwa isi SKB itu sudah jelas. "Hanya memerintah dan memperingatkan (JAI), tidak ada pelarangan," tegas Hendarman. Didesak lagi mengenai isi SKB ini, Hendarman menjelaskan bahwa awalnya Bakorpakem merekomendasikan pemerintah untuk mengeluarkan SKB. "Usulan Bakorpakem dibuat SKB yang isinya menghentikan kegiatan yang menodai agama. Akhirnya kita keluarkan ini. Kalau ada yang salah, kan diperingatkan dulu," ujar dia. SKB 3 Menteri ini berisikan 6 butir, yaitu: 1. Memberi peringatan dan memerintahkan untuk semua warga negara untuk tidak menceritakan, menafsirkan suatu agama di Indonesia yang menyimpang sesuai UU No 1 PNPS 1965 tentang pencegahan penodaan agama. 2. Memberi peringatan dan memerintahkan bagi seluruh penganut, pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) sepanjang menganut agama Islam agar menghentikan semua kegiatan yang tidak sesuai dengan penafsiran Agama Islam pada umumnya. Seperti pengakuaan adanya Nabi setelah Nabi Muhammad SAW. 3. Memberi peringatan dan memerintahkan kepada anggota atau pengurus JAI yang tidak mengindahkan peringatan tersebut dapat dikenani saksi sesuai peraturan perundangan. 4. Memberi peringatan dan memerintahkan semua warga negara menjaga dan memelihara kehidupan umat beragama dan tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum terhadap penganut JAI. 5. Memberi peringatan dan memerintahkan kepada warga yang tidak mengindahkan peringatan dnan perintah dapat dikenakan sanksi sesuai perundangan yang berlaku. 6. Memerintahkan setiap pemerintah daerah agar melakukan pembinaan terhadap keputusan ini.* ( asy / nrl ) * [Non-text portions of this message have been removed]

