http://hidayatullah.com/index.php?option=com_content&task=view&id=7053&Itemid=1
“Demi Kebebasan, Membela Kebathilan!”      
Minggu, 15 Juni 2008  
Atas
nama kebebasan, ajaran Islam boleh dipalsukan, Al-Quran boleh
diacak-acak. Dan untuk semua itu, umat Islam diminta toleran dan tidak
emosi. Catatan Akhir Pekan [CAP] Adian ke-238
Oleh: Adian Husaini
Masih ingat Lia Eden?  Dia mendakwahkan dirinya sebagai Jibril Ruhul Kudus. 
Lia, yang mengaku mendapat wahyu dari Allah, pada 25 November 2007, berkirim 
suratkepada sejumlah pejabat negara. Kepada Ketua Mahkamah Agung RI, Bagir 
Manan, Lia berkirim suratyang bernada amarah. ”Akulah Malaikat Jibril sendiri 
yang akan mencabut
nyawamu. Atas Penunjukan Tuhan, kekuatan Kerajaan Tuhan dan kewenangan
Mahkamah Agung Tuhan berada di tanganku,” tulis Lia dalam suratberkop ”God’s 
Kingdom: Tahta Suci Kerajaan Eden”. 
Jadi, mungkin hanya ada di Indonesia, ”Malaikat Jibril” berkirim suratlengkap 
dengan kop suratdan tanda tangannya, serta ”berganti tugas” sebagai ”pencabut 
nyawa.
Maka, saat ditanya tentang status aliran semacam ini, MUI dengan tegas 
menyatakan, ”Itu sesat.”  Mengaku
dan menyebarkan ajaran yang menyatakan bahwa seseorang telah mendapat
wahyu dari Malaikat Jibril, apalagi menjadi jelmaan Jibril adalah
tindakan munkar yang wajib dicegah dan ditanggulangi.  (Kata Nabi saw: 
”Barangsiapa
diantara kamu yang melihat kemunkaran, maka ubah dengan tangannya. Jika
tidak mampu, ubah dengan lisan. Jika tidak mampu, dengan hati. Dan
itulah selemah-lemah iman”). 
Ada
sejumlah fatwa yang telah dikeluarkan MUI tentang aliran sesat ini.
Ahmadiyah dinyatakan sesat sejak tahun 1980. Pada tahun 2005, keluar
juga fatwa MUI yang menyatakan bahwa paham Sekularisme, Pluralisme
Agama dan Liberalisme, bertentangan dengan Islam dan haram umat Islam
memeluknya. Tugas ulama, sejak dulu, memang memberikan fatwa. Tugas
ulama adalah menunjukkan mana yang sesat dan mana yang tidak; mana yang
haq dan mana yang bathil. 
Tapi, gara-gara menjalankan tugas kenabian, mengelarkan fatwa sesat terhadap 
kelompok-kelompok seperti  Lia
Eden, Ahmadiyah, dan sejenisnya, MUI dihujani cacian. Ada yang bilang
MUI tolol. Sebuah jurnal keagamaan yang terbit di IAIN Semarang
menurunkan laporan utama: ”Majelis Ulama Indonesia Bukan Wakil Tuhan.”
Ada praktisi hukum angkat bicara di sini, ”MUI bisa dijerat KUHP
Provokator.” Seorang staf dari Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi
Manusia Indonesia (PBHI), dalam wawancaranya dengan jurnal keagamaan
ini menyatakan,  bahwa:
”MUI
kan hanya semacam menjual nama Tuhan saja. Dia seakan-akan mendapatkan
legitimasi Tuhan untuk menyatakan sesuatu ini mudharat, sesuatu ini
sesat. Padahal, dia sendiri tidak mempunyai kewenangan seperti itu. Kalau 
persoalan agama, biarkan Tuhan yang menentukan.”  Ketika ia ditanya, ”Menurut 
Anda, Sekarang MUI mau diapakan?” dia jawab: ”Ya paling ideal dibubarkan.” 
(Jurnal Justisia, edisi 28 Th.XIII, 2005)
 
Majalah ADIL (edisi 29/II/24 Januari-20 Februari 2008), memuat wawancara dengan 
Abdurrahman Wahid (AW):
Adil: Apa alasan Gus Dur menyatakan MUI harus dibubarkan?
AW:
Karena MUI itu melanggar UUD 1945. Padahal, di dalam UUD itu menjamin
kebebasan mengeluarkan pendapat dan kemerdekaan berbicara..
Adil: Mengapa MUI tidak melakukan peninjauan atas konstitusi yang isinya begitu 
gamblang itu?
AW: Karena mereka itu goblok. Itu saja. Mestinya mereka mengerti. Mereka hanya 
melihat Islam itu sebatas institusi saja. Padahal Islam itu adalah ajaran. 
Adil: Apa seharusnya sikap MUI terhadap kelompok-kelompok Islam sempalan itu?
AW: Dibiarkan saja. Karena itu sudah jaminan UUD. Harus ingat itu.
Perlu
dicatat, bahwa Ketua Umum MUI saat ini adalah K.H. Sahal Mahfudz yang
juga Rais Am PBNU. Wakil Ketua Umumnya adalah Din Syamsuddin, yang juga
ketua PP Muhammadiyah. Hingga kini, salah satu ketua MUI yang sangat
vokal dalam menyuarakan kesesatan Ahmadiyah dan sebagainya adalah KH
Ma’ruf Amin yang juga salah satu ulama NU terkemuka. 
Sejak keluarnya fatwa MUI tentang Ahmadiyah dan paham Sepilis tahun
2005, berbagai kelompok juga telah datang ke Komnas HAM, menuntut
pembubaran MUI. Salah satunya adalah Kontras, yang kini dikomandani
oleh Asmara Nababan. Kelompok-kelompok ini selalu mengusung paham
kebebasan beragama. Puncak aksi mereka dalam aksi dukungan terhadap
Ahmadiyah dilakukan pada 1 Juni 2008 di kawasan Monas Jakarta, yang
kemudian berujung bentrokan dengan massa Islam yang berdemonstrasi di
tempat yang sama. 
Dasar
kaum pemuja kebebasan untuk menghujat MUI adalah HAM dan paham
kebebasan. Bagi kaum liberal ini, pasal-pasal dalam HAM dipandang
sebagai hal yang suci dan harus diimani dan diaplikasikan. Dalam soal
kebebasan beragama, mereka biasanya mengacu  pada pasal 18 Deklarasi Universal 
Hak Asasi Manusia (DUHAM), yang menyatakan: ”Setiap
orang mempunyai hak kebebasan berpendapat, keyakinan dan agama; hak ini
termasuk kebebasan untuk mengubah agamanya atau keyakinan, dan
kebebasan baik sendiri-sendiri atau bersama-sama dengan yang lain dan
dalam ruang publik atau privat untuk memanifestasikan agama dan
keyakinannya dalam menghargai, memperingati, mempraktekkan dan
mengajarkan.” 
Deklarasi ini sudah ditetapkan sejak  tahun
1948. Para pendiri negara Indonesia juga paham akan hal ini. Tetapi,
sangatlah naif jika pasal itu kemudian dijadikan dasar pijakan untuk
membebaskan seseorang/sekelompok orang membuat tafsir agama tertentu
seenaknya sendiri. Khususnya Islam. Sebab, Islam adalah agama wahyu (revealed 
religion)
yang telah sempurna sejak awal (QS 5:3). Umat Islam bersepakat dalam
banyak hal, termasuk dalam soal kenabian Muhammad saw sebagai nabi
terakhir. Karena itu, sehebat apa pun seorang Abu Bakar ash-Shiddiq,
Umar bin Khatab, Utsman bin Affan, Ali bin Abi Thalib, radhiyallahu ’anhum,  
mereka
tidak terpikir sama sekali untuk mengaku menerima wahyu dari Allah.
Bahkan, Sayyidina Abu Bakar ash-Shiddiq telah bertindak tegas terhadap
para nabi palsu dan para pengikutnya.  
Ada batas
Masalah
semacam ini sudah sangat jelas, sebagaimana jelasnya ketentuan Islam,
bahwa shalat subuh adalah dua rakaat, zuhur empat rakaat, haji harus
dilakukan di Tanah Suci, dan sebagainya. Karena itulah, dunia Islam
tidak pernah berbeda dalam soal kenabian. Begitu juga umat Islam di
Indonesia. Karena itulah, setiap penafsiran yang menyimpang dari ajaran
pokok Islam, bisa dikatakan sebagai bentuk kesesatan. Meskipun bukan
negara Islam, tetapi Indonesia adalah negara dengan mayoritas pemeluk
Islam. Keberadaan dan kehormatan agama Islam dijamin oleh negara. Sejak
lama pendiri negara ini paham akan hal ini. Bahkan, KUHP pun masih
memuat pasal-pasal tentang penodaan agama. UU No 1/PNPS/1965 yang
sebelumnya merupakan Penpres No 1/1965 juga ditetapkan untuk menjaga
agama-agama yang diakui di Indonesia. 
Bangsa
mana pun paham, bahwa kebebasan dalam hal apa pun tidak dapat
diterapkan tanpa batas. Ada peraturan yang harus ditaati dalam
menjalankan kebebasan. Seorang pengendara motor – kaum liberal atau
tidak -- tidak bisa berkata kepada polisi, ”Bapak melanggar HAM, karena
memaksa saya mengenakan helm.  Soal kepala saya mau pecah atau tidak, itu 
urusan saya. Yang penting saya tidak mengganggu orang lain.” 
Namun,
simaklah, betapa ributnya sebagian kalangan ketika Pemda Sumbar
mewajibkan siswi-siswi muslimah mengenakan kerudung di sekolah. Kalangan 
non-Muslim juga ikut meributkan masalah ini.  Ketika ada pemaksaan untuk 
mengenakan helm oleh polisi mereka tidak protes. Tapi,
ketika ada pemaksaan oleh pemeritah untuk mengenakan pakaian yang baik,
seperti mengenakan kerudung, maka mereka protes. Padahal, itu sama-sama
menyangkut hak pribadinya. Dalam 1 Korintus 11:5-6 dikatakan:
”Tetapi
tiap-tiap perempuan yang berdoa atau bernubuat dengan kepala yang tidak
bertudung, menghina kepalanya, sebab ia sama dengan perempuan yang
dicukur rambutnya. Sebab jika perempuan tidak mau menudungi kepalanya,
maka haruslah ia juga menggunting rambutnya. Tetapi jika bagi perempuan
adalah penghinaan, bahwa rambutnya digunting atau dicukur, maka
haruslah ia menudungi kepalanya.” 
Orang-orang
Barat, meskipun beragama Kristen, tidak mau mewajibkan kerudung.
Bahkan, karena pengaruh paham sekularisme, banyak sekolah di Barat –
termasuk di Turki – yang melarang siswanya mengenakan kerudung. Untuk
itulah mereka kemudian membuat berbagai penafsiran yang  ujung-ujungnya 
menghilangkan kewajiban megenakan kerudung bagi wanita. 
Jadi,
karena ingin menerapkan paham kebebasan, maka mereka menolak
aturan-aturan agama. Konsep kebebasan antara Barat dan Islam sangatlah
berbeda. Islam memiliki konsep ”ikhtiyar” yakni, memilih diantara yang
baik. Umat Islam tidak bebas memilih yang jahat. Sedangkan Barat tidak
punya batasan yang pasti untuk menentukan mana yang baik dan mana yang
buruk. Semua diserahkan kepada dinamika sosial. Perbedaan yang mendasar
ini akan terus menyebabkan terjadinya ”clash of worldview”
dalam berbagai aspek kehidupan masyarakat. Dua konsep yang kontradiktif
ini tidak bisa dipertemukan. Maka seorang harus menentukan, ia memilih
konsep yang mana. 
Kaum Muslim yang masih memegang teguh aqidahnya, pasti akan marah membaca novel 
The Satanic Verses-nya
Salman Rushdie. Novel ini sangat biadab; misalnya menggambarkan sebuah
komplek pelacuran di zaman jahiliyah yang dihuni para pelacur yang
diberi nama istri-istri Nabi Muhammad saw.  Bagi Islam, ini penghinaan. Bagi 
kaum liberal, itu kebebasan berekspresi. Bagi Islam, pemretelan ayat-ayat 
al-Quran dalam Tadzkirah-nya
kaum Ahmadiyah, adalah penghinaan, tapi bagi kaum liberal, itu
kebebasan beragama. Berbagai ucapan Mirza Ghulam Ahmad juga bisa
dikategorikan sebagai penghinaan dan penodaan terhadap Islam.
Sebaliknya, bagi kaum liberal, Ahmadiyah adalah bagian dari ”kebebasan
beragama dan berkeyakinan.” Bagi Islam, beraksi porno dalam dunia seni
adalah tercela dan dosa. Bagi kaum liberal, itu bagian dari seni dan
kebebasan berekspresi, yang harus bebas dari campur tangan agama. 
Kaum
liberal, sebagaimana orang Barat pada umumnya, menjadikan faktor
”mengganggu orang lain” sebagai batas kebebasan. Seseorang beragama apa
pun, berkeyakinan apa pun, berperilaku dan berorientasi seksual apa
pun, selama tidak mengganggu orang lain, maka perilaku itu harus
dibiarkan, dan negara tidak boleh campur tangan. Bagi kaum liberal,
tidak ada bedanya seorang menjadi ateis atau beriman, orang boleh
menjadi pelacur, pemabok, menikahi kaum sejenis (homo/lesbi), kawin
dengan binatang, dan sebagainya. Yang penting tidak mengganggu orang
lain. Maka, dalam sistem politik mereka, suara ulama dengan penjahat
sama nilainya. 
Bagi kaum pemuja paham kebebasan,  pelacur yang taat hukum (tidak berkeliaran 
di jalan dan ada ijin praktik) bisa dikatakan berjasa bagi kemanusiaan, karena 
tidak  mengganggu
orang lain. Bahkan ada yang menganggap berjasa karena menyenangkan
orang lain. Tidak heran, jika sejumlah aktivis AKKBB, kini sibuk
berkampanye perlunya perkawinan sesama jenis dilegalkan di Indonesia.
Dalihnya, juga kebebasan melaksanakan perkawinan tanpa memandang
orientasi seksual. Mereka sering merujuk pada Resolusi Majelis Umum
2200A (XXI) tentang Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan
Politik. Maka, tidak heran, jika seorang aktivis liberal seperti Musdah
Mulia membuat pernyataan: ”Seorang lesbian yang bertaqwa akan mulia di sisi 
Allah, saya yakin ini.”  Juga, ia katakan, bahwa ”Esensi ajaran agama adalah 
memanusiakan manusia, menghormati manusia dan memuliakannya. Tidak
peduli apa pun ras, suku, warna kulit, jenis kelamin, status sosial dan
orientasi seksualnya. Bahkan, tidak peduli apa pun agamanya.”  (Jurnal 
Perempuan, Maret 2008).
Apakah kaum liberal juga memberi kebebasan kepada orang lain? Tentu
tidak! Mereka juga memaksa orang lain untuk menjadi liberal, sekular.
Mereka marah ketika ada daerah yang menerapkan syariah. Mungkin, mereka
akan sangat tersinggung jika lagu Indonesia Raya dicampur aduk dengan
lagu Gundhul-gundhul Pacul. Mereka juga akan marah jika lambang negara
RI burung garuda diganti dengan burung emprit. Tapi, anehnya, mereka
tidak mau terima jika umat Islam tersinggung karena Nabinya
diperhinakan, Al-Quran diacak-acak, dan ajaran Islam dipalsukan. Untuk
semua itu, mereka menuntut umat Islam agar toleran,”dewasa”, dan tidak
emosi.  ”Demi kebebasan!”,  kata mereka. 
Logika
kelompok liberal seperti Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama
dan Berkeyakinan (AKKBB) dalam membela habis-habisan kelompok Ahmadiyah
dengan alasan kebebasan beragama dan berkeyakinan sangatlah absurd dan
naif. Mereka tidak mau memahami, bahwa soal Ahmadiyah adalah persoalan
aqidah. Sebab, Ahmadiyah sendiri juga berdiri atas dasar aqidah
Ahmadiyah yang bertumpu pada soal klaim kenabian Mirza Ghulam Ahmad.
Karena memandang semua agama sama posisinya, maka mereka tidak bisa
atau tidak mau membedakan mana yang sesat dan mana yang benar. Semuanya,  
menurut mereka, harus diperlakukan sama.  
Cara pandang kaum ”pemuja kebebasan” semacam itulah yang secara diametral 
bertentangan dengan cara pandang Islam.  Islam
jelas membedakan antara Mu’min dan kafir, antara yang adil dan fasiq.
Masing-masing ada tempatnya sendiri-sendiri. Orang kafir kuburannya
dibedakan dari orang Islam. Kaum Muslim diperintahkan, jangan mudah
percaya pada berita yang dibawa orang fasiq, seperti orang yang kacau
shalat lima waktunya, para pemabok, pezina, pendusta, dan sebagainya.
Jadi, dalam pandangan Islam, manusia memang dibedakan berdasarkan takwa
nya. 
Jadi,
itulah cara pandang para pemuja kebebasan. Jika ditelaah, misi mereka
sebenarnya adalah ingin mengecilkan arti agama dan menghapus agama dari
kehidupan manusia. Mereka maunya manusia bebas dari agama dalam
kehidupan. Untuk memahami misi kelompok semacam AKKBB ini, cobalah
simak misi dan tujuan kelompok-kelompok persaudaraan lintas-agama
seperti Free Mason yang berslogan ”liberty, fraternity, dan egality”,
atau kaum Theosofie yang bersemboyan:“There is no religion higher than Truth.”  
Jadi, kaum seperti ini punya sandar ”kebenaran sendiri” yang mereka klaim 
berada di atas agama-agama yang ada. [Depok, 13 Juni 2008/www.hidayatullah.com]
Catatan Akhir Pekan [CAP] Adian Husaini adalah hasil kerjasama antara Radio 
Dakta 107 FM dan www.hidayatullah.com 
 ===
Syiar Islam. Ayo belajar Islam melalui SMS


Untuk berlangganan ketik: REG SI ke 3252


Untuk berhenti ketik: UNREG SI kirim ke 3252. Sementara hanya dari Telkomsel 
Informasi selengkapnya ada di http://www.media-islam.or.id atau 
http://syiarislam.wordpress.com



      

Kirim email ke