Sejarah Islam dalam Membakar Ladang Ganja Oleh : Dairobi Naji
Azh-Zhahir melarang ganja dan khamr,/Maka Iblis berpaling dari Mesir dengan berlari/Iblis berkata, "Buat apa aku tinggal di tempat/Di mana aku tak bisa memberi kesenangan/Dengan kucuran air (khamr) dan rumput gembala (ganja)" Syair ini digubah pada Abad Ketujuh Hijriah oleh Ibnun Naqib al-Faqisi. Salah satu syair pujian atas kebijakan kontroversial azh-Zhahir Baibars, Sultan Dinasti Saljuk yang menjatuhkan hukuman mati atas orang-orang yang mengonsumsi ganja dan minuman keras. Tidak hanya Ibnun Naqib, banyak tokoh-tokoh lain yang menyatakan dukungan kepada azh-Zhahir dalam syair mereka, seperti al-Qadhi Nashiruddin Ibnul Munir dan al-Hakim Ibnu Danial. Hukuman mati yang diberikan azh-Zhahir Baibars barangkali karena ia melihat bahwa pada saat itu, ganja dan minuman keras betul-betul menjadi ancaman yang siap melenyapkan generasi Muslimin. Maka, azh-Zhahir Baibars menjatuhkan hukuman yang sangat berat bagi orang yang mengonsumsi zat-zat yang dapat menghilangkan akal, melebihi hukuman yang ditetapkan oleh para Sahabat pada masa Khalifah Umar, yaitu 80 kali hukum dera. Meski secara Fikih mungkin masih terjadi perdebatan, namun langkah yang ditempuh azh-Zhahir Baibars ini memang ampuh untuk menyelamatkan generasi Muslimin dari ketergantungan terhadap candu. Setelah azh-Zhahir Baibars, larangan ketat terhadap ganja juga terjadi di kota Damaskus. Larangan itu dikeluarkan oleh Alamuddin asy-Syuja'i (w. 693), gubernur Dinasti Saljuk untuk wilayah Damaskus. Ia memberi ancaman hukuman yang berat bagi orang-orang yang mengonsumsi ganja. Kronologi Sejarah Lahirnya Sikap Anti Ganja Sejak kapan opium, ganja, dan semacamnya dikenal dalam Islam? Bisa jadi sejak masa-masa awal. Salah satu bukti sejarah mengenai hal itu terdapat dalam kisah pembunuhan al-Aswad al-Ansi, nabi palsu yang muncul di Yaman pada akhir masa Rasulullah r. Al-Aswad berhasil dibunuh oleh Muslimin beberapa jam sebelum Rasulullah wafat. Ia dibunuh melalui konspirasi yang dilakukan oleh Qais bin Maksyuh dan Fairuz bin Dailam dengan selir al-Aswad yang kebetulan memang membencinya. Sang selir memberinya minuman yang dicampur opium, hingga ia tidak sadarkan diri. Ia kemudian menyuruh Qais dan Fairuz untuk masuk dan membunuhnya. Sejak masa-masa awal Islam, orang sudah mengenal ganja dan sejenisnya. Namun, rupanya tidak sampai muncul kebiasaan mengonsumsi. Baha'uddin al-Amili dalam karyanya al-Mikhlâh menyebutkan bahwa pengharaman ganja pertama kali terjadi pada Abad Ketiga Hijriah. Sebelum itu, Fikih tidak pernah berbicara soal ganja. Yang pertama kali mengeluarkan fatwa tentang ganja adalah Imam al-Muzanni, murid dari Imam asy-Syafi'i (175-264 H). Fatwa al-Muzanni merupakan reaksi ulama atas semaraknya fenomena zat adiktif ini dalam kehidupan masyarakat di Iraq waktu. Al-Muzanni mengeluarkan fatwa haram terhadap ganja, meskipun sebelumnya belum ada ulama (baik Abu Hanifah, Malik, asy-Syafi'i, Ahmad) yang mengharamkannya, karena memang pada masa mereka ganja belum umum dikonsumsi. Fatwa dari al-Muzanni ini sempat ditentang oleh oleh Asad bin Amr, murid Abu Hanifah. Asad menyatakan bahwa ganja boleh dikonsumsi. Tapi, akhirnya semua ulama sepakat bahwa ganja haram dikonsumsi, karena telah membawa malapetaka yang sangat besar terhadap masyarakat. Konon, pada masa itu ganja telah umum dikonsumsi masyarakat. Sehingga sangat banyak orang yang kecanduan dan mengalami gangguan pikiran. Bahkan, para cendekiawan banyak yang linglung. Orang-orang pintar banyak yang tak waras gara-gara ganja. Akhirmya, para ulama di Transoxinia (Ma Warâ'a an-Nahr) bersepakat mengharamkannya, sesuai dengan fatwa al-Muzanni. Ulama di kala itu juga mengeluarkan fatwa agar daun ganja dibakar; uang hasil transaksi ganja haram; penjual dan orang yang mengkonsumsi ganja harus diberi hukuman; orang yang melakukan talak pada saat sakau oleh ganja, talaknya jadi meskipun ia sedang tidak sadar. Sedikit berbeda dengan Baha'uddin al-Amili, Ibnu Taimiyah menyebutkan bahwa kebiasaan mengonsumsi terjadi sejak penghujung Abad Keenam Hijriah dan awal Abad Ketujuh, sejak munculnya ancaman Tartar terhadap negeri Muslimin. Ibnu Taimiyah tidak secara jelas menyebutkan, apa penyebabnya sehingga ada sekelompok Muslimin yang kecanduan ganja saat itu. Menanggapi persolan ganja itu, Ibnu Taimiyah juga al-Hafizh al-Iraqi dan al-Qarafi sempat menyatakan bahwa haramnya opium, ganja, dan sejenisnya sudah menjadi ijmak dari seluruh ulama. Maka, orang yang menghalalkannya bisa menjadi kafir. Imam Ibnu Hajar dalam az-Zawâjir 'an Iqtirâfil-Kabâ'ir memasukkan konsumsi ganja dan sejenisnya sebagai dosa besar. Umumnya, dalam menalar dalil pengharaman ganja, ulama menganologikannya dengan khamr, karena sama-sama memiliki efek menghilangkan kesadaran dan mufsidah lil-'aql atau merusak daya pikir dan kekuatan akal manusia. Az-Zarkasyi menyatakan, "Barang-barang tersebut (ganja dan semacamnya) memberikan pengaruh yang sudah bisa disebutkan sebagai sukr (mabuk)." Kalaupun misalnya efek ganja tidak sampai pada tingkat sukr (mabuk atau teler), maka ada ulama yang menggunakan dalil saddudz-dzarî'ah (menutup perantara) menuju mabuk. Sebab, ganja dan semacamnya jelas bisa menyebabkan efek awal menuju mabuk. Lebih dari itu, ada pula ulama yang menyatakan bahwa ganja justru memiliki efek negatif lebih besar daripada minuman keras. Dalam hal hilangnya kontrol akal, ganja setingkat dengan khamr, tapi dalam hal menyebabkan ketergantungan, ganja melebihi khamr. Al-Hafizh al-Iraqi memilih menggunakan nash Hadis mengenai keharaman ganja, opium, dan semacamnya. Konon, pada masa al-Iraqi, ada orang datang ke Mesir dan menantang ulama untuk memberikan nash diharamkannya ganja. Akhirnya, al-Iraqi menggunakan Hadis riwayat Abu Dawud dan Ahmad bahwa Ummu Salamah radhiyallahu anha berkata, "Rasulullah melarang setiap sesuatu yang memabukkan dan menyebabkan futûr." Maksud dari kata futûr adalah tubuh menjadi lemas, ujung jari mati rasa, dan kelopak matanya melemah. Efek ini mirip dengan yang dialami oleh orang-orang yang mengonsumsi ganja dan semacamnya. Ganja Pernah Jadi Energi Teroris Syiah Dalam sejarah politik Islam, ganja pernah digunakan sebagai bahan untuk kepentingan militer sekelompok pemberontak. Konon, pasca Pemerintahan al-Muntashir di Dinasti Fathimiyah (Mesir), kedua puteranya, Nizar dan al-Musta'li terlibat dalam perebutan tahta. Kedua putra al-Muntashir itu sama-sama memiliki pendukung, baik dari kalangan militer maupun politikus. Terjadi kontak senjata. Nizar kalah dan tewas mengenaskan. Para pendukungnya diusir dari Mesir. Para pendukung Nizar ini kemudian membangun basis politik-militer di ujung utara Persia (Iran). Gerakan mereka berpusat di Alamut, tepatnya di dekat Laut Kaspia. Selain basis politik, mereka juga membangun basis gerakan spiritual. Dalam aktivitas politiknya, mereka merencakan pembentukan Dinasti Fathimiyah dari garis Nizar, putra al-Muntashir yang kalah dalam perang saudara. Rencana itu mereka konsolidasikan juga dengan membangun basis keyakinan sekte Ismailiyah Nizariyah. Sekte ini merupakan bagian dari paham Syiah yang menjadi paham utama Dinasti Fathimiyah sebelumnya. Gerakan para pendukung Nizar itu dipimpin oleh Hassan bin Sabbah, politikus ambisius berdarah Persia. Hassan berhasil membangun kekuatan politiknya dengan relatif cepat. Ia berhasil menaklukkan Alamut pada tahun 483 Hijriah. Untuk ambisi politiknya ini, Hassan membentuk laskar berani mati. Ia menggunakan cara unik untuk membangun kekuatan militernya. Para prajuritnya dibina dengan menggunakan hasyîs (sejenis ganja). Semua prajuritnya menjadi pecandu ganja. Mereka berani mati dan membunuh siapapun hanya dengan iming-iming ganja. Karena tradisi inilah, akhirnya gerakan politik Hassan bin Sabbah disebut dengan kelompok Hassyasyin (kelompok pengguna ganja). Hassyasyin melancarkan teror ke berbagai kawasan. Kelompok ini menjadi ancaman serius di daratan Persia. Salah satu korban teror mereka adalah Nizhamul Mulk, Perdana Menteri Dinasti Saljuk yang terkenal cerdik dan pecinta ilmu pengetahuan. Dalam sejarah ilmu pengetahuan Islam, Nizhamul Mulk tercatat sebagai pendiri Madrasah Nizamiyah di Iraq. Madrasah ini sangat terkenal di antaranya karena menjadi tempat Imam al-Ghazali mengajar dan menyebarkan pemikirannya. Nizamul Mulk menjadi target pembunuhan Hassyasyin karena ia pernah menulis tentang ancaman serius Hassyasyin terhadap keutuhan Dinasti Saljuk. Nizamul Mulk dibunuh pada tanggal 10 Ramadhan 485 H oleh seorang anggota pasukan Hassan bin Sabbah yang menyamar sebagai sufi. Hassyasyin berhasil membangun jaringan politik yang kuat. Gerakan mereka tersebar hampir di seluruh daratan Persia dan Syiria. Jaringan itu dikendalikan dari Alamut, Iran Utara. Pasca invasi Hulagu Khan ke Persia, Hassyasyin bergerak di bawah tanah. Hal tersebut, karena pasukan Mongol berhasil merebut satu per satu wilayah kekuasaan mereka. Pada Abad 20, generasi Hassyasyin muncul kembali di daratan India. Mereka dikenal dengan kelompok Aghanis. Nama ini berafiliasi kepada Agha Khan, pemimpin spiritual sekte Ismailiyah Nizariyah yang berpusat di India. Sampai saat ini generasi Hassyasyin masih ada. Populasinya di dunia diperkirakan sampai 20 juta. Tapi, kemungkinan besar mereka sudah tidak lagi menggunakan ganja. Tulisan ini dimuat di Buletin Sidogiri edisi 30 [Non-text portions of this message have been removed]

