Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengimbau lembaga penyiaran (TV) tidak
menayangkan materi siaran yang tak mendidik saat memasuki bulan Ramadhan,
guna menjaga kesucian bulan Ramadhan dan kekhusuan pelaksanaan ibadah puasa.


Tayangan televisi yang dimaksud antara lain seperti yang berisikan gosip
(gibah), siaran yang mengandung muatan kekerasan secara dominan dan
mengandung materi bertema seks, mengandung penggambaran tentang dunia gaib,
tahayul dan klenik.

"MUI mengharapkan para industri penyiaran untuk mau toleran dengan mengelola
program siarannya yang tidak menganggu kekhusuan umat Islam menjalankan
ibadah puasanya, " kata Ketua Komisi Informasi dan Komunikasi MUI HM Said
Budairy, di Jakarta, Jum'at (29/8).

MUI akan terus memantau siaran TV selama Ramadhan, kemudian jika menemukan
TV yang masih menyiarkan program-program yang dapat menganggu kekhusuan umat
Islam berpuasa, MUI akan merekomendasikannya kepada KPI untuk diambil
tindakan.

"Sanksi sebenarnya sudah diatur dalam UU Nomor 32 Tahun 2002, setelah ada
peringatan dari MUI, maka pemerintah bisa merekomendasikannya kepada KPI
untuk mencabut izin siaran, ini sudah jelas, " ujarnya.

Sebaliknya kepada aparat penegak hukum baik di pusat dan di daerah,
tambahnya, untuk tidak mendiamkan hal-hal yang menggangu dan merusak
kesucian bulan suci Ramadhan.

Sementara itu mengenai penetapan awal Bulan Ramadhan 1429 H, MUI
mengisyaratkan tidak ada perbedaan mengenai awal Ramadhan, seperti
tahun-tahun sebelumnya, yakni Senin 1 September 2008 mendatang.

"Awal Ramadhan tahun ini akan dilakukan secara bersama-sama, meski sidang
isbat dan rukyatnya akan diumumkan Ahad (31/8) oleh pemerintah dengan
jajaran ormas Islam, " imbuhnya. (


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke