Assalamu'alaikum
Bagi yang tinggal di Bekasi pasti tahu kalau di sepanjang Kalimalang sering berjajar penjual minuman yang dinamakan sari buah lontar. Merasa aneh, saya tergoda untuk mencoba. Bentuknya berupa cairan berwarna agak keputihan, dicampur es batu. Kesannya segerrr.... Begitu dicoba, kok rasanya kaya tape... Hingga akhirnya suatu hari saya lihat TV. Ada berita pedagang tuak di Jawa Timur yang dicegat anggota FPI. Tuaknya ditumpahkan, sebagian disiramkan ke tubuh penjualnya. Byur... Cairan berwarna agak keputihan membasahi badan penjual tuak yang hanya diam pasrah. Lantas sang penjual dinasihati, dikasih uang, dan disuruh pulang. Satu pertanyaan menggayut di benak saya tentang tuak yang diguyurkan. Cairan berwarna agak keputihan... Apakah sama dengan sari buah lontar yang dijual di pinggir jalan? Di hari yang lain ada acara TV (wah, jadi ketahuan tukang nonton TV.... Maklum baru sekitar 1 th punya TV) membahas buah siwalan yang dijadikan mata pencaharian penduduk suatu kampung. Kembali satu pertanyaan muncul. Buah siwalan... buah lontar.... Samakah? Kemarin kakak ipar telpon. Dia tanya tentang buah lontar yang barusan dia beli di pinggir Kali Malang. Minum sedikit, kok jadi ngantuk dan agak pusing... Mohon bantuan member milis yang memiliki pengetahuan tentang buah siwalan, lontar, tuak, legen, dan lainnya.... Hukumnya.... ? Syukron bantuan jawabannya. Assalamu'alaikum [Non-text portions of this message have been removed]

