Assalamu'alaikum

 

Bagi yang tinggal di Bekasi pasti tahu kalau di sepanjang Kalimalang sering
berjajar penjual minuman yang dinamakan sari buah lontar. Merasa aneh, saya
tergoda untuk mencoba. Bentuknya berupa cairan berwarna agak keputihan,
dicampur es batu. Kesannya segerrr.... 
Begitu dicoba, kok rasanya kaya tape... 
Hingga akhirnya suatu hari saya lihat TV. Ada berita pedagang tuak di Jawa
Timur yang dicegat anggota FPI. Tuaknya ditumpahkan, sebagian disiramkan ke
tubuh penjualnya. Byur... Cairan berwarna agak keputihan membasahi badan
penjual tuak yang hanya diam pasrah. Lantas sang penjual dinasihati, dikasih
uang, dan disuruh pulang.
Satu pertanyaan menggayut di benak saya tentang tuak yang diguyurkan. Cairan
berwarna agak keputihan... Apakah sama dengan sari buah lontar yang dijual
di pinggir jalan?
Di hari yang lain ada acara TV (wah, jadi ketahuan tukang nonton TV....
Maklum baru sekitar 1 th punya TV) membahas buah siwalan yang dijadikan mata
pencaharian penduduk suatu kampung. 
Kembali satu pertanyaan muncul. 
Buah siwalan... buah lontar.... 
Samakah?
Kemarin kakak ipar telpon. Dia tanya tentang buah lontar yang barusan dia
beli di pinggir Kali Malang. Minum sedikit, kok jadi ngantuk dan agak
pusing... 
Mohon bantuan member milis yang memiliki pengetahuan tentang buah siwalan,
lontar, tuak, legen, dan lainnya....
Hukumnya.... ?

 

Syukron bantuan jawabannya.


Assalamu'alaikum

 



[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke