Pertanyaan :
  Pak ustadz, kalau suami-isteri bersetubuh sebelum sahur dan melakukan mandi 
janabahnya setelah memasuki sholat subuh, apakah dibolehkan ?.

  Jawaban :
  Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Hubungan seksual diharamkan pada saat kita sedang dalam keadaan berpuasa. Bila 
hal itu dilakukan di dalam puasa Ramadhan, selain membatalkan puasa, juga 
pelakunya terkena kaffarat.

  Makna kaffarat adalah denda karena pelanggaran kesucian bulan Ramadhan. 
Bentuknya ada tiga level.

  Pertama, diwajibkan untuk membebaskan budak.
  Kedua, diwajibkan untuk berpuasa 2 bulan berturut-turut.
  Ketiga, diwajibkan untuk memberi makan fakir miskin sejumlah 60 orang.

  Namun bila hubungan suami-isteri itu dilakukan di luar jam-jam kewajiban 
puasa, walau beberapa menit menjelang waktu shubuh, atau beberapa menit setelah 
masuknya waktu Maghrib, hukumnya halal.

  Karena batas waktu puasa sejak mulai masuknya waktu Shubuh, bukan imsak, 
hingga masuknya waktu Maghrib.

  Sedangkan di luar kedua waktu itu, tidak wajib puasa. Sehingga boleh saja 
bila melakukan hal-hal yang diharamkan saat berpuasa.

  Dalilnya adalah firman Allah SWT :

  أُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ الصِّيَامِ الرَّفَثُ إِلَى نِسَآئِكُمْ هُنَّ لِبَاسٌ 
لَّكُمْ وَأَنتُمْ لِبَاسٌ لَّهُنَّ عَلِمَ اللّهُ أَنَّكُمْ كُنتُمْ تَخْتانُونَ 
أَنفُسَكُمْ فَتَابَ عَلَيْكُمْ وَعَفَا عَنكُمْ فَالآنَ بَاشِرُوهُنَّ 
وَابْتَغُواْ مَا كَتَبَ اللّهُ لَكُمْ وَكُلُواْ وَاشْرَبُواْ حَتَّى يَتَبَيَّنَ 
لَكُمُ الْخَيْطُ الأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ثُمَّ 
أَتِمُّواْ الصِّيَامَ إِلَى الَّليْلِ وَلاَ تُبَاشِرُوهُنَّ وَأَنتُمْ 
عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ تِلْكَ حُدُودُ اللّهِ فَلاَ تَقْرَبُوهَا
 كَذَلِكَ يُبَيِّنُ اللّهُ آيَاتِهِ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَّقُونَ

  Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan Puasa bercampur dengan 
isteri-isteri kamu; mereka itu adalah pakaian bagimu, dan kamu pun adalah 
pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwasanya kamu tidak dapat menahan 
nafsumu, karena itu Allah mengampuni kamu dan memberi maaf kepadamu. Maka 
sekarang campurilah mereka dan carilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu, 
dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu 
fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam, (tetapi) 
janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beri`tikaf dalam masjid. Itulah 
larangan Allah, maka janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan 
ayat-ayat-Nya kepada manusia, supaya mereka bertakwa.
  (QS Al-Baqarah: 187)

  Masalah mandi janabah yang anda tanyakan, sebenarnya tidak menjadi masalah. 
Sebab syarat puasa itu berbeda dengan syarat shalat. Kalau shalat membutuhkan 
syarat berupa kesucian dari hadats kecil dan hadats besar, maka ibadah puasa 
justru tidak mensyaratkan keduanya.

  Sehingga boleh-boleh saja seorang yang sedang dalam keadaan berhadats besar 
(janabah) untuk berpuasa, dengan melewati waktu shubuh dalam keadaannya seperti 
itu. Dalam kata lain, seseorang yang belum mandi janabah lalu melewati waktu 
shubuh dalam keadaan itu, hukum puasanya tetap sah.

  Tinggal yang harus dikerjakan adalah bahwa dia tetap wajib melakukan shalat 
shubuh. Dan shalat shubuhnya mensyaratkan kesucian dari hadats besar dan hadats 
kecil sekaligus. Sebelum waktu shubuhnya selesai, dia harus sudah mandi janabah 
dan selesai mengerjakan shalat shubuh.

  Kebolehan masih melakkukan hubungan suami-isteri di saat-saat sahur ini juga 
harus dilakukan dengan hati-hati, serta dengan sangat memperhatikan masuknya 
waktu shubuh. Sebab bila keasyikan dan lupa waktu, lalu masih melakukannya 
padahal shubuh sudah masuk waktunya, maka akibatnya bukan hanya puasanya yang 
batal, tetapi juga terkena denda (kaffarat) yang lumayan berat.

   Karena itu pesan kami, boleh dilakukan tapi hati-hati dan ingat waktu. Ingat 
bahwa anda melakukannya pada waktu injury time, jadi watchout !.

  Wallahu a'lam bishsawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,


  Hukum Bersetubuh di Waktu Sahur.
  Ahmad Sarwat, Lc. 08 September 2008. 
http://beta.eramuslim.com/ustadz-menjawab/puasa/hukum-bersetubuh-di-waktu-sahur.htm

  *****


  Pertanyaan :
  Assalaamu'alaikum Wr. Wb.  Ustadz, langsung saja. Mengenai bahwa berjima saat 
berpuasa dapat dilakukan jika suami dan isteri, keduanya sedang dalam kondisi 
udzur, sehingga mereka tidak terkena kaffarat, yang jadi pertanyaannya, " 
apakah seorang suami bisa dianggap udzur karena perjalanan jauh jika dia 
mengunjungi isterinya yang kebetulan berada dilain pulau dan perjalanan udara 
kurang lebih 2,5 jam ?". Ane Harap bisa mendapatkan jawabannya pekan pekan ini 
karena kebetulan masalah tersebut adalah masalah pribadi dan awal ramadhan ini 
ane akan mengunjungi isteriyang kebetulan sedang bertugas di tempat yang jauh 
dan ketemu hanya sebulan sekali. Afwan jika ada yang salah dan Jazakaumulloh 
khoiron katsir. Wassalaamu'alaikum WrWb.

  Jawaban :
  Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Salah satu tindakan yang sangat tidak disukai adalah merusak kehormatan bulan 
Ramadhan dengan cara membatalkan puasa dengan sengaja.

  Di mana pembatalan itu dilakukan tanpa latar belakang udzur yang dibenarkan 
secara syar'i dan seseorang secara sadar dan sengaja membatalkan puasanya.

  Tindakan itu termasuk dosa besar di sisi Allah SWT dan karena itu dikenakan 
sanksi, selain mengqadha juga membayar fidyah menurut sebagian ulama.

  Bahkan dikatakan bahwa menyengaja berbuka puasa di siang hari tanpa udzur 
syar'i, tidak akan terbayar dosanya meski dengan berpuasa sepanjang masa.

  Siapa yang membatalkan puasa 1 hari di bulan Ramadhan tanpa rukhshah 
(keringanan) atau sakit, tidak akan tergantikan walaupun dengan puasa 
selamanya, meski dia berpuasa.
  (HR Tirmizy, Abu Daud, Ibnu Majah, An-Nasai)

  Dan akan lebih parah lagi apabila pembatalan puasa itu dilakukan dengan cara 
berjima'. Dan kaffaratnya adalah dengan membebaskan budak, atau berpuasa 2 
bulan berturut-turut, atau memberi makan 60 miskin.


  Sebelum Jima' Membatalkan Puasa Terlebih Dahulu .

  Permasalahan ini memang didekati dengan 2 pendekatan yang berbeda oleh para 
ulama. Boleh kita bilang, setidaknya ada 2 versi pendapat.

  1. Pendapat Jumhur .

  Jumhur ulama, dalam hal ini mazhab Al-Hanafiyah, Al-Malikiyah dan 
Al-Hanabilah, selain Asy-Syafi'iyah, sepakat mengatakan bahwa membatalkan puasa 
terlebih dahulu untuk tujuan berjima' di siang hari bulan Ramadhan tetap 
terkena kaffarah ghalizhah.

  Kaffarah Ghalizhah adalah kaffarah yang kita kenal, yaitu memerdekakan budak, 
atau puasa 2 bulan berturut-turut, atau memberi makan 60 fakir miskin.

  Bagi mereka, pokoknya berjima' di bulan Ramadhan itu haram dan mendatangkan 
kaffarah, baik dilakukan dalam keadaan berpuasa atau pun tidak. Keduanya sama 
saja. Tidak ada perbedaan.

  Selain itu, membatalkan puasa tanpa udzur syar'i juga merupakan dosa yang 
teramat besar, sebagaimana hadits di atas.

  2. Pendapat Asy-Syafi'iyah .

  Yang sedikit berbeda dalam hal ini adalah mazhab Asy-Syafi'iyah. Dalam mazhab 
ini, agar seseorang terkena kaffrat ghalizhah, diperlukan 14 syarat :

  1.       Sudah sejak malam berniat puasa. Maka bila sejak malam tidak berniat 
puasa, lalu siangnya melakukan jima', tidak ada kewajiban kaffarah ghalizhah.
  2.       Sengaja melakukan jima'. Seandainya dilakukan karena lupa, juga 
tidak ada kewajiban kaffrah ghalizhah.
  3.       Tidak terpaksa atau dipaksa. Maka seorang yang dipaksa untuk 
melakukannya tidak diwajibkan kaffarah ghalizhah.
  4.       Tahu keharaman jima' di siang hari Ramadhan. Seorang yang baru masuk 
Islam dan belum tahu apa-apa ketentuan ini lalu melakukan jima' di siang hari 
Ramadhan, terlapas dari kaffarah ghalizhah.
  5.       Jima' dilakukan pada saat puasa di bulan Ramadhan. Seadainya 
dilakukan pada saat puasa selain Ramadhan, maka tidak ada kaffarah ghalizhah.
  6.       Puasanya dirusak secara langsung oleh jima', bukan dengan dibatalkan 
terlebih dahulu dengan makan atau minum. Sehingga bila sebelum berjima', 
pasangan itu sama-sama makan dan minum untuk membatalkan puasa, maka dalam 
mazhab ini keduanya tidak diwajibkan membayar kaffarah ghalizhah.
  7.       Keadaannya berdosa dengan jima' tersebut, maka anak kecil yang 
berpuasa lalu berjima', dia disebut tidak berdosa karena belum baligh, maka 
tidak ada kaffarah ghalizhah atas dirinya. Demikian juga tidak berlaku untuk 
orang yang musafir dan tidak ada kewajiban atas dirinya untuk berpuasa, lalu 
dia melakukan jima'.
  8.       Dirinya yakin bahwa puasanya itu sah sebelum berjima'. Sedangkan 
orang yang ragu-ragu apakah puasanya sah atau tidak sebelum berjima', maka 
tidak ada kaffarah ghalizhah.
  9.       Tidak dalam keadaan salah, misalnya berjima' dengan menyangka masih 
malam, ternyata sudah masuk waktu shubuh. Dalam kasus itu, jima' yang dilakukan 
tidak mewajibkan kaffarah.
  10.   Tidak menjadi gila atau meninggal setelah jima'. Karena gila dan 
meninggal akan membatalkan kewajiban kaffarah ghalizhah.
  11.   Jima' yang dilakukannya datang dari dirinya sendiri. Seandainya ada 
wanita memaksa berjima' tanpa keinginan apapun dari dirinya, maka tidak 
termasuk diwajibkan membayar kaffarah.
  12.   Jima' itu terjadi dengan masuknya kemaluan laki-laki ke dalam kemaluan 
perempuan.
  13.   Jima' itu dilakukan pada faraj wanita, termasuk dubur (anus). Sedangkan 
bila bukan pada faraj wanita dan dubur, seperti tangan dan anggota tubuh 
lainnya, tidak termasuk jima'. Termasuk jima' meski yang disetubuhui mayat 
wanita atau hewan. Dan termasuk jima' adalah liwath, yaitu seks ala para 
homoseksual dan lesbian.
  14.   Yang diwajibkan membayar kaffarah hanya yang laki-laki, sedangkan 
perempuan tidak diwajibkan.

  Demikian sedikit penjelasan tentang perbedaan ulama dalam masalah ini.

  Yang pasti, semua sepakat bahwa membatalkan puasa secara sengaja tanpa alasan 
udzur syar'i adalah perbuatan dosa besar. Semua sepakat hal itu.

  Mereka hanya berbeda pendapat, apakah ada kewajiban kaffarah atau tidak dalam 
kasus ini.

  Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

  Sengaja Membatalkan Puasa Sekedar untuk Berjima'.
  Ahmad Sarwat, Lc. 18 September  2008. 
http://beta.eramuslim.com/ustadz-menjawab/puasa/sengaja-membatalkan-puasa-sekedar-untuk-berjima-039.htm




Kirim email ke