Pertanyaan : Pak ustadz, kalau suami-isteri bersetubuh sebelum sahur dan melakukan mandi janabahnya setelah memasuki sholat subuh, apakah dibolehkan ?.
Jawaban : Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh. Hubungan seksual diharamkan pada saat kita sedang dalam keadaan berpuasa. Bila hal itu dilakukan di dalam puasa Ramadhan, selain membatalkan puasa, juga pelakunya terkena kaffarat. Makna kaffarat adalah denda karena pelanggaran kesucian bulan Ramadhan. Bentuknya ada tiga level. Pertama, diwajibkan untuk membebaskan budak. Kedua, diwajibkan untuk berpuasa 2 bulan berturut-turut. Ketiga, diwajibkan untuk memberi makan fakir miskin sejumlah 60 orang. Namun bila hubungan suami-isteri itu dilakukan di luar jam-jam kewajiban puasa, walau beberapa menit menjelang waktu shubuh, atau beberapa menit setelah masuknya waktu Maghrib, hukumnya halal. Karena batas waktu puasa sejak mulai masuknya waktu Shubuh, bukan imsak, hingga masuknya waktu Maghrib. Sedangkan di luar kedua waktu itu, tidak wajib puasa. Sehingga boleh saja bila melakukan hal-hal yang diharamkan saat berpuasa. Dalilnya adalah firman Allah SWT : أُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ الصِّيَامِ الرَّفَثُ إِلَى نِسَآئِكُمْ هُنَّ لِبَاسٌ لَّكُمْ وَأَنتُمْ لِبَاسٌ لَّهُنَّ عَلِمَ اللّهُ أَنَّكُمْ كُنتُمْ تَخْتانُونَ أَنفُسَكُمْ فَتَابَ عَلَيْكُمْ وَعَفَا عَنكُمْ فَالآنَ بَاشِرُوهُنَّ وَابْتَغُواْ مَا كَتَبَ اللّهُ لَكُمْ وَكُلُواْ وَاشْرَبُواْ حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّواْ الصِّيَامَ إِلَى الَّليْلِ وَلاَ تُبَاشِرُوهُنَّ وَأَنتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ تِلْكَ حُدُودُ اللّهِ فَلاَ تَقْرَبُوهَا كَذَلِكَ يُبَيِّنُ اللّهُ آيَاتِهِ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَّقُونَ Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan Puasa bercampur dengan isteri-isteri kamu; mereka itu adalah pakaian bagimu, dan kamu pun adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwasanya kamu tidak dapat menahan nafsumu, karena itu Allah mengampuni kamu dan memberi maaf kepadamu. Maka sekarang campurilah mereka dan carilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu, dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam, (tetapi) janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beri`tikaf dalam masjid. Itulah larangan Allah, maka janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia, supaya mereka bertakwa. (QS Al-Baqarah: 187) Masalah mandi janabah yang anda tanyakan, sebenarnya tidak menjadi masalah. Sebab syarat puasa itu berbeda dengan syarat shalat. Kalau shalat membutuhkan syarat berupa kesucian dari hadats kecil dan hadats besar, maka ibadah puasa justru tidak mensyaratkan keduanya. Sehingga boleh-boleh saja seorang yang sedang dalam keadaan berhadats besar (janabah) untuk berpuasa, dengan melewati waktu shubuh dalam keadaannya seperti itu. Dalam kata lain, seseorang yang belum mandi janabah lalu melewati waktu shubuh dalam keadaan itu, hukum puasanya tetap sah. Tinggal yang harus dikerjakan adalah bahwa dia tetap wajib melakukan shalat shubuh. Dan shalat shubuhnya mensyaratkan kesucian dari hadats besar dan hadats kecil sekaligus. Sebelum waktu shubuhnya selesai, dia harus sudah mandi janabah dan selesai mengerjakan shalat shubuh. Kebolehan masih melakkukan hubungan suami-isteri di saat-saat sahur ini juga harus dilakukan dengan hati-hati, serta dengan sangat memperhatikan masuknya waktu shubuh. Sebab bila keasyikan dan lupa waktu, lalu masih melakukannya padahal shubuh sudah masuk waktunya, maka akibatnya bukan hanya puasanya yang batal, tetapi juga terkena denda (kaffarat) yang lumayan berat. Karena itu pesan kami, boleh dilakukan tapi hati-hati dan ingat waktu. Ingat bahwa anda melakukannya pada waktu injury time, jadi watchout !. Wallahu a'lam bishsawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Hukum Bersetubuh di Waktu Sahur. Ahmad Sarwat, Lc. 08 September 2008. http://beta.eramuslim.com/ustadz-menjawab/puasa/hukum-bersetubuh-di-waktu-sahur.htm ***** Pertanyaan : Assalaamu'alaikum Wr. Wb. Ustadz, langsung saja. Mengenai bahwa berjima saat berpuasa dapat dilakukan jika suami dan isteri, keduanya sedang dalam kondisi udzur, sehingga mereka tidak terkena kaffarat, yang jadi pertanyaannya, " apakah seorang suami bisa dianggap udzur karena perjalanan jauh jika dia mengunjungi isterinya yang kebetulan berada dilain pulau dan perjalanan udara kurang lebih 2,5 jam ?". Ane Harap bisa mendapatkan jawabannya pekan pekan ini karena kebetulan masalah tersebut adalah masalah pribadi dan awal ramadhan ini ane akan mengunjungi isteriyang kebetulan sedang bertugas di tempat yang jauh dan ketemu hanya sebulan sekali. Afwan jika ada yang salah dan Jazakaumulloh khoiron katsir. Wassalaamu'alaikum WrWb. Jawaban : Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Salah satu tindakan yang sangat tidak disukai adalah merusak kehormatan bulan Ramadhan dengan cara membatalkan puasa dengan sengaja. Di mana pembatalan itu dilakukan tanpa latar belakang udzur yang dibenarkan secara syar'i dan seseorang secara sadar dan sengaja membatalkan puasanya. Tindakan itu termasuk dosa besar di sisi Allah SWT dan karena itu dikenakan sanksi, selain mengqadha juga membayar fidyah menurut sebagian ulama. Bahkan dikatakan bahwa menyengaja berbuka puasa di siang hari tanpa udzur syar'i, tidak akan terbayar dosanya meski dengan berpuasa sepanjang masa. Siapa yang membatalkan puasa 1 hari di bulan Ramadhan tanpa rukhshah (keringanan) atau sakit, tidak akan tergantikan walaupun dengan puasa selamanya, meski dia berpuasa. (HR Tirmizy, Abu Daud, Ibnu Majah, An-Nasai) Dan akan lebih parah lagi apabila pembatalan puasa itu dilakukan dengan cara berjima'. Dan kaffaratnya adalah dengan membebaskan budak, atau berpuasa 2 bulan berturut-turut, atau memberi makan 60 miskin. Sebelum Jima' Membatalkan Puasa Terlebih Dahulu . Permasalahan ini memang didekati dengan 2 pendekatan yang berbeda oleh para ulama. Boleh kita bilang, setidaknya ada 2 versi pendapat. 1. Pendapat Jumhur . Jumhur ulama, dalam hal ini mazhab Al-Hanafiyah, Al-Malikiyah dan Al-Hanabilah, selain Asy-Syafi'iyah, sepakat mengatakan bahwa membatalkan puasa terlebih dahulu untuk tujuan berjima' di siang hari bulan Ramadhan tetap terkena kaffarah ghalizhah. Kaffarah Ghalizhah adalah kaffarah yang kita kenal, yaitu memerdekakan budak, atau puasa 2 bulan berturut-turut, atau memberi makan 60 fakir miskin. Bagi mereka, pokoknya berjima' di bulan Ramadhan itu haram dan mendatangkan kaffarah, baik dilakukan dalam keadaan berpuasa atau pun tidak. Keduanya sama saja. Tidak ada perbedaan. Selain itu, membatalkan puasa tanpa udzur syar'i juga merupakan dosa yang teramat besar, sebagaimana hadits di atas. 2. Pendapat Asy-Syafi'iyah . Yang sedikit berbeda dalam hal ini adalah mazhab Asy-Syafi'iyah. Dalam mazhab ini, agar seseorang terkena kaffrat ghalizhah, diperlukan 14 syarat : 1. Sudah sejak malam berniat puasa. Maka bila sejak malam tidak berniat puasa, lalu siangnya melakukan jima', tidak ada kewajiban kaffarah ghalizhah. 2. Sengaja melakukan jima'. Seandainya dilakukan karena lupa, juga tidak ada kewajiban kaffrah ghalizhah. 3. Tidak terpaksa atau dipaksa. Maka seorang yang dipaksa untuk melakukannya tidak diwajibkan kaffarah ghalizhah. 4. Tahu keharaman jima' di siang hari Ramadhan. Seorang yang baru masuk Islam dan belum tahu apa-apa ketentuan ini lalu melakukan jima' di siang hari Ramadhan, terlapas dari kaffarah ghalizhah. 5. Jima' dilakukan pada saat puasa di bulan Ramadhan. Seadainya dilakukan pada saat puasa selain Ramadhan, maka tidak ada kaffarah ghalizhah. 6. Puasanya dirusak secara langsung oleh jima', bukan dengan dibatalkan terlebih dahulu dengan makan atau minum. Sehingga bila sebelum berjima', pasangan itu sama-sama makan dan minum untuk membatalkan puasa, maka dalam mazhab ini keduanya tidak diwajibkan membayar kaffarah ghalizhah. 7. Keadaannya berdosa dengan jima' tersebut, maka anak kecil yang berpuasa lalu berjima', dia disebut tidak berdosa karena belum baligh, maka tidak ada kaffarah ghalizhah atas dirinya. Demikian juga tidak berlaku untuk orang yang musafir dan tidak ada kewajiban atas dirinya untuk berpuasa, lalu dia melakukan jima'. 8. Dirinya yakin bahwa puasanya itu sah sebelum berjima'. Sedangkan orang yang ragu-ragu apakah puasanya sah atau tidak sebelum berjima', maka tidak ada kaffarah ghalizhah. 9. Tidak dalam keadaan salah, misalnya berjima' dengan menyangka masih malam, ternyata sudah masuk waktu shubuh. Dalam kasus itu, jima' yang dilakukan tidak mewajibkan kaffarah. 10. Tidak menjadi gila atau meninggal setelah jima'. Karena gila dan meninggal akan membatalkan kewajiban kaffarah ghalizhah. 11. Jima' yang dilakukannya datang dari dirinya sendiri. Seandainya ada wanita memaksa berjima' tanpa keinginan apapun dari dirinya, maka tidak termasuk diwajibkan membayar kaffarah. 12. Jima' itu terjadi dengan masuknya kemaluan laki-laki ke dalam kemaluan perempuan. 13. Jima' itu dilakukan pada faraj wanita, termasuk dubur (anus). Sedangkan bila bukan pada faraj wanita dan dubur, seperti tangan dan anggota tubuh lainnya, tidak termasuk jima'. Termasuk jima' meski yang disetubuhui mayat wanita atau hewan. Dan termasuk jima' adalah liwath, yaitu seks ala para homoseksual dan lesbian. 14. Yang diwajibkan membayar kaffarah hanya yang laki-laki, sedangkan perempuan tidak diwajibkan. Demikian sedikit penjelasan tentang perbedaan ulama dalam masalah ini. Yang pasti, semua sepakat bahwa membatalkan puasa secara sengaja tanpa alasan udzur syar'i adalah perbuatan dosa besar. Semua sepakat hal itu. Mereka hanya berbeda pendapat, apakah ada kewajiban kaffarah atau tidak dalam kasus ini. Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Sengaja Membatalkan Puasa Sekedar untuk Berjima'. Ahmad Sarwat, Lc. 18 September 2008. http://beta.eramuslim.com/ustadz-menjawab/puasa/sengaja-membatalkan-puasa-sekedar-untuk-berjima-039.htm

