Pertanyaan : Ustadz yang dirahmati Allah, saya memiliki beberapa pertanyaan : 1. Apa sebenarnya perbedaan yang mendasar antara mazhab Hanafi, Syafi'i, Maliki dan Hambali ?. 2. Apakah aliran/golongan Hizbuttahrir dan Jama'ah Tabligh itu sama ?, Mengacu kepada imam siapakah golongan tersebut ?, Apa kelemahan dari-dari golongan tersebut ?. Syukron, Jazakumullah Khairan Khatsiran. Wassalamu'alikum wr. wb. Najmah
Jawaban : Assalamu 'alaikm warahmatullahi wabarakatuh, Di antara tonggak penegang ajaran Islam di muka bumi adalah muncul beberapa mazhab raksasa di tengah ratusan mazhab kecil lainnya. Keempat mazhab itu adalah Al-Hanabilah, Al-Malikiyah, Asy-Syafi'iyah dan Al-Hanabilah. Sebenarnya jumlah mazhab besar tidak hanya terbatas hanya 4 saja, namun keempat mazhab itu memang diakui eksistensi dan jati dirinya oleh umat selama 15 abad ini. Keempatnya masih utuh tegak berdiri dan dijalankan serta dikembangkan oleh mayoritas muslimin di muka bumi. Masing-masing punya basis kekuatan syariah serta masih mampu melahirkan para ulama besar di masa sekarang ini. Berikut sekelumit sejarah keempat mazhab ini dengan sedikit gambaran landasan manhaj mereka. 1. MazhabAl-Hanifiyah. Didirikan oleh An-Nu’man bin Tsabit (80-150 H) atau lebih dikenal sebagai Imam Abu Hanifah. Beliau berasal dari Kufah dari keturunan bangsa Persia. Beliau hidup dalam dua masa, Daulah Umaiyah dan Abbasiyah. Beliau termasuk pengikut tabiin (tabi’utabiin), sebagian ahli sejarah menyebutkan, ia bahkan termasuk Tabi’in. Mazhab Al-Hanafiyah sebagaimana dipatok oleh pendirinya, sangat dikenal sebagai terdepan dalam masalah pemanfaatan akal/ logika dalam mengupas masalah fiqih. Oleh para pengamat dianalisa bahwa di antaralatar belakangnya adalah : Karena beliau sangat berhati-hati dalam menerima sebuah hadits. Bila beliau tidak terlalu yakin atas keshahihah suatu hadits, maka beliau lebih memilih untuk tidak menggunakannnya. Dan sebagai gantinya, beliau menemukan begitu banyak formula seperti mengqiyaskan suatu masalah dengan masalah lain yang punya dalil nash syar'i. Kurang tersedianya hadits yang sudah diseleksi keshahihannya di tempat di mana beliau tinggal. Sebaliknya, begitu banyak hadits palsu, lemah dan bermasalah yang beredar di masa beliau. Perlu diketahui bahwa beliau hidup di masa 100 tahun pertama semenjak wafat nabi SAW, jauh sebelum era imam Al-Bukhari dan imam Muslim yang terkenal sebagai ahli peneliti hadits. Di kemudian hari, metodologi yang beliau perkenalkan memang sangat berguna buat umat Islam sedunia. Apalagi mengingat Islam mengalami perluasan yang sangat jauh ke seluruh penjuru dunia. Memasuki wilayah yang jauh dari pusat sumber syariah Islam. Metodologi mazhab ini menjadi sangat menentukan dalam dunia fiqih di berbagai negeri. 2. Mazhab Al-Malikiyah. Mazhab ini didirikan oleh Imam Malik bin Anas bin Abi Amir Al-Ashbahi (93 – 179H). Berkembang sejak awal di kota Madinah dalam urusan fiqh. Mazhab ini ditegakkan di atas doktrin untuk merujuk dalam segala sesuatunya kepada hadits Rasulullah SAW dan praktek penduduk Madinah. Imam Malik membangun madzhabnya dengan 20 dasar; Al-Quran, As-Sunnah (dengan lima rincian dari masing-masing Al-Quran dan As Sunnah; tekstualitas, pemahaman zhahir, lafaz umum, mafhum mukhalafah, mafhum muwafakah, tanbih alal illah), Ijma’, Qiyas, amal ahlul madinah (perbuatan penduduk Madinah), perkataan sahabat, istihsan, saddudzarai’, muraatul khilaf, istishab, maslahah mursalah, syar'u man qablana (syariat nabi terdahulu). Mazhab ini adalah ke balikan dari mazhan Al-Hanafiyah. Kalau Al-Hanafiyah banyak sekali mengandalkan nalar dan logika, karena kurang tersedianya nash-nash yang valid di Kufah, mazhab Maliki justru 'kebanjiran' sumber-sumber syariah. Sebab mazhab ini tumbuh dan berkembang di kota Nabi SAW sendiri, di mana penduduknya adalah anak keturunan para shahabat. Imam Malik sangat meyakini bahwa praktek ibadah yang dikerjakan penduduk Madinah sepeninggal Rasulullah SAW bisa dijadikan dasar hukum, meski tanpa harus merujuk kepada hadits yang shahih para umumnya. 3. Mazhab As-Syafi'iyah. Didirikan oleh Muhammad bin Idris Asy Syafi’i (150 – 204 H). Beliau dilahirkan di Gaza Palestina (Syam) tahun 150 H, tahun wafatnya Abu Hanifah dan wafat di Mesir tahun 203 H. Di Baghdad, Imam Syafi’i menulis madzhab lamanya (madzhab qodim). Kemudian beliu pindah ke Mesir tahun 200 H dan menuliskan madzhab baru (madzhab jadid). Di sana beliau wafat sebagai syuhadaul 'ilm di akhir bulan Rajab 204 H. Salah satu karangannya adalah “Ar-Risalah” buku pertama tentang ushul fiqh dan kitab “Al-Umm” yang berisi madzhab fiqhnya yang baru. Imam Syafi’i adalah seorang mujtahid mutlak, imam fiqh, hadis, dan ushul. Beliau mampu memadukan fiqh ahli ra'yi (Al-Hanafiyah) dan fiqh ahli hadits (Al-Malikiyah). Dasar madzhabnya : Al-Quran, Sunnah, Ijma’ dan Qiyas. Beliau tidak mengambil perkataan sahabat karena dianggap sebagai ijtihad yang bisa salah. Beliau juga tidak mengambil Istihsan (menganggap baik suatu masalah) sebagai dasar madzhabnya, menolak maslahah mursalah dan perbuatan penduduk Madinah. Imam Syafi’i mengatakan, ”Barangsiapa yang melakukan istihsan maka ia telah menciptakan syariat.” Penduduk Baghdad mengatakan, ”Imam Syafi’i adalah nashirussunnah (pembela sunnah) ”. Kitab “Al-Hujjah” yang merupakan madzhab lama diriwayatkan oleh empat imam Irak; Ahmad bin Hanbal, Abu Tsaur, Za’farani, Al-Karabisyi dari Imam Syafi’i. Sementara kitab “Al-Umm” sebagai madzhab yang baru yang diriwayatkan oleh pengikutnya di Mesir; Al-Muzani, Al-Buwaithi, Ar-Rabi’ Jizii bin Sulaiman. Imam Syafi’i mengatakan tentang madzhabnya, ”Jika sebuah hadits shahih bertentangan dengan perkataanku, maka ia (hadis) adalah madzhabku, dan buanglah perkataanku di belakang tembok, ” 4. Mazhab Al-Hanabilah. Didirikan oleh Imam Ahmad bin Hanbal Asy Syaibani (164 – 241 H). Dilahirkan di Baghdad dan tumbuh besar di sana hingga meninggal pada bulan Rabiul Awal. Beliau memiliki pengalaman perjalanan mencari ilmu di pusat-pusat ilmu, seperti Kufah, Bashrah, Mekah, Madinah, Yaman, Syam. Beliau berguru kepada Imam Syafi’i ketika datang ke Baghdad sehingga menjadi mujtahid mutlak mustaqil. Gurunya sangat banyak hingga mencapai ratusan. Ia menguasai sebuah hadis dan menghafalnya sehingga menjadi ahli hadis di zamannya dengan berguru kepada Hasyim bin Basyir bin Abi Hazim Al-Bukhari (104 – 183 H). Imam Ahmad adalah seorang pakar hadis dan fiqh. Imam Syafi’i berkata ketika melakukan perjalanan ke Mesir, ”Saya keluar dari Baghdad dan tidaklah saya tinggalkan di sana orang yang paling bertakwa dan paling faqih melebihi Ibnu Hanbal (Imam Ahmad), ” Dasar madzhab Ahmad adalah Al-Quran, Sunnah, fatwah sahahabat, Ijam’, Qiyas, Istishab, Maslahah mursalah, saddudzarai’. Imam Ahmad tidak mengarang satu kitab pun tentang fiqhnya. Namun pengikutnya yang membukukannya madzhabnya dari perkataan, perbuatan, jawaban atas pertanyaan dan lain-lain. Namun beliau mengarang sebuah kitab hadis “Al-Musnad” yang memuat 40.000 lebih hadis. Beliau memiliki kukuatan hafalan yang kuat. Imam Ahmad mengunakan hadis mursal dan hadis dlaif yang derajatnya meningkat kepada hasan bukan hadis batil atau munkar. Di antara murid Imam Ahmad adalah Salh bin Ahmad bin Hanbal (w 266 H) anak terbesar Imam Ahmad, Abdullah bin Ahmad bin Hanbal (213 – 290 H). Shalih bin Ahmad lebih menguasai fiqh dan Abdullah bin Ahmad lebih menguasai hadis. Murid yang adalah Al-Atsram dipanggil Abu Bakr dan nama aslinya; Ahmad bin Muhammad (w 273 H), Abdul Malik bin Abdul Hamid bin Mihran (w 274 H), Abu Bakr Al-Khallal (w 311 H), Abul Qasim (w 334 H) yang terakhir ini memiliki banyak karangan tentang fiqh madzhab Ahmad. Salah satu kitab fiqh madzhab Hanbali adalah “Al-Mughni” karangan Ibnu Qudamah. Wallahu a'lam bish-shawab, wassalamu 'alaikm warahmatullahi wabarakatuh, Perbedaan Antar Mazhab ?. Ahmad Sarwat, Lc. 27 Agustus 2008. http://www.eramuslim.com/ustadz-menjawab/umum/perbedaan-antar-mazhab.htm ***** Pertanyaan : Ustad saya ingin bertanya tentang bagaimanakah sikap seorang muslim dalam menghadapi perbedaan fatwa dari beragam mazhab itu ?. Dan bolehkah kita selalu memilih pendapat yang paling ringan. Terimakasih. A Jawaban : Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Sebuah kenyataan yang tidak mungkin dipungkiri, bahwa para ulama seringkali berbeda pendapat dalam masalah furu' (cabang) dalam bidang fiqih. Bahkan kita mengenal ada beberapa mazhab fiqih dalam Islam, 4 di antaranya dikaitkan sebagai mazhab-mazhab yang besar. Lalu bagaimanakah sikap seorang muslim dalam menghadapi perbedaan fatwa dari beragam mazhab itu ?. Dalam hal ini ada beberapa pendapat ulama ushul. Berikut uraian singkat tentang masalah ini : 1. Kebanyakan pengikut Syafii : Manusia boleh memilih pendapat yang mana saja dari pendapat yang ada sebab ijma' sahabat tidak mengingkari orang beramal dengan pendapat orang bukan lebih utama dari pada pendapat yang lebih utama. 2. Pendapat ahli dlahir dan Hanbali: seseorang mengambil pendapat yang lebih keras dan berat. 3. Seseorang harus mengambil pendapat yang paling ringan. 4. Seseorang harus mencari pendapat imam yang paling luas ilmunya untuk diikuti. 5. Seseorang harus mengikuti pendapat pertama kali muncul. 6. Seseorang harus pendapat yang didasarkan pada riwayat bukan pendapat. 7. Seseorang harus berijtihad sendiri. 8. Jika suatu masalah terkait dengan hak Allah maka ia mengambil pendapat yang paling ringan dan jika masalah terkait dengan hak manusia maka ia harus mengambil pendapat yang paling berat. Ini pendapat yang dipegang oleh Abu Mansur Al-Maturidi. Memilih Hanya Pendapat Yang Paling Ringan. Bila memang umat Islam yang awam boleh memilih pendapat-pendapat yang ada di dalam tiap mazhab, apakah dibolehkan bila seseorang melakukan tatabu' ar-rukhash, yaitu mencari dan memilih hanya pendapat-pendapat yang paling ringan dari semua mazhab ?. Dan meninggalkan sebuah pendapat dari siapapun, bila dianggapnya memberatkan ?. Mengenai tatabbu' ar-rukhash, ada beberapa pendapat di kalangan para ulama, antara lain : Tidak boleh memilih pendapat-pendapat yang ringan saja karena ini kecenderungan hawa nafsu dan syariat Islam melarang untuk mengikuti hawa nafsu. 1. Pendapat Hanabilah, Malikiyah, dan Ghazali : "Hai orang-orang yang beriman, ta'atilah Allah dan ta'atilah Rasul, dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah dan Rasul, jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama dan lebih baik akibatnya." (An Nisa: 59) Berarti tidak sah mengembalikan perkara yang diperselisihkan kepada hawa nafsu namun dikembalikan kepada syariat. Ibnu Abdul Barr berkata, "Ijma' mengatakan, tidak boleh seorang awam memilih pendapat-pendapat yang ringan-ringan, " 2. Penegasan madzhab Hanabilah : Jika dua orang mujtahid sama kwalitasnya menurut orang yang meminta fatwah namun jawabannya berbeda maka ia memilih pendapat yang paling berat. Sebab dalam riwayat Tirmizi mengatakan, "Rasulullah saw. bersabda, "Tidaklah Ammar ketika dihadapkan kepada dua perkara melainkan ia memilih yang paling berat di antara keduanya, " Tirmizi mengatakan hadis ini Hasan Gharib. 3. Penegasan Malikiyah : Dilarang memilih pendapat-pendapat yang ringan saja dalam semua masalah yang ia hadapi. Bahkan sebagian kelompok madzhab ini mengatakan orang yang hanya memilih-milih pendapat ringan termasuk fasik. Yang lebih baik adalah dengan memilih yang paling berat sebagai langkah untuk berhati-hati, sebab orang yang agamanya kuat ia bersifat wara' dan orang yang agamanya lemah ia mencari-cari yang bid'ah. 4. Pendapat sebagian besar Imam Syafii dan Imam Hanbali : Boleh seseorang mengikuti dan memilih-milih yang ringan-ringan dalam pendapat madzhab karena dalam syariat tidak ada yang melarang melakukan itu. Sejumlah hadis baik sunnah fi'liyah (perbuatan) atau perkataan (qauliyah). Disebutkan dalam sebuah hadis, "Tidaklah Rasulullah saw. memilih antara dua perkara kecuali ia memilih yang paling ringan selama bukan dosa, " Dalam shahih Bukhari disebutkan, "Rasulullah saw. mencintai yang meringankan bagi umatnya, "(HR Bukhari) Beliau bersabda, "Aku diutus dengan (agama) yang lurus lagi ringan, " (HR Ahmad) Hadis lain, "Agama ini mudah dan tidaklah seseorang memperberat agama ini kecuali ia akan kalah, " (HR Bukhari dan Nasai) Hadis lain, "Sesungguhnya Allah mewajibkan sejumlah kewajiban-kewajiban, memberikan tuntutan sunnah-sunnah (anjuran yang tidak bersifat wajib), menetapkan hukuman-hukuman, menghalalkan yang haram, menghalalkan yang haram, memberikan syariat agama dan dijadikannya mudah, luwes dan leluasa dan tidak dijadikan sempit, " (HR Thabrani) Asy Sya'bi mengatakan, "Tidak seseorang diberi dua pilihan dan memilih yang paling mudah kecuali itu lebih dicintai oleh Allah, " Al-Qarafi (Malikiyah) mengatakan, "Boleh memilih pendapat-pendapat ringan dengan syarat tidak menyebabkan perbuatan yang batil menurut semua madzhab." Namun batasan yang diberikan oleh Al-Qarafi ini tidak memiliki landasan nash atau ijma' seperti yang ditegaskan oleh Al-Kamal bin Hammam, "Jika seseorang boleh berbeda dengan sebagian mujtahid dalam semua tindakannya, maka tentu juga boleh berbeda dalam sebagian tindakannya. Adapun ucapan Ibnu Abdul Barr yang mengatakan, "Ijma' mengatakan, tidak boleh seorang awam memilih pendapat-pendapat yang ringan-ringan, " kutipan ijma' ini tidak sah. Sementara pemberian status fasiq terhadap orang yang memilih pendapat-pendapat ringan sebenarnya dalam madzhab Hanabilah ada dua riwayat. Al-Qadli Abu Ya'la menafsirkan bahwa fasiq adalah bukan orang yang mutawwil dan bukan muqallid. Sebagian Hanabilah mengatakan, "Jika dalilnya kuat atau ia awam maka ia tidak fasik. Kesimpulan : Dasar dari mengambil (memilih) pendapat-pendapat yang ringan adalah sesuatu yang dicintai oleh Islam, agama Islam ini mudah, tidak ada dalam agama Islam ini kesulitan. Seharusnya memang seorang muqallid (taklid) tidak bertujuan memilih-milih pendapat ringan dalam setiap masalah yang ia hadapi dan setiap urusan agamanya. Namun hal ini diboleh tetap dengan syarat memalingkan seseorang dari syariat Islam. Menurut pendapat Syatibi : Seorang muqallid harus melakukan tarjih sebatas kemampuannya dan mengikuti dalil yang paling kuat. Sebab syariat dalam urusan nyata mengembalikan kepada satu perkataan, maka seorang muqallid tidak boleh memilih-milih di antara pendapat yang ada. Sebab jika ini terjadi berarti ia mengikuti pendapat sesuai dengan hawa nafsunya. Asy-Syathibi melanjutkan, "ada beberapa hal-hal negatif akibat memilih pendapat-pendapat ringan : 1. Mengklaim bahwa perbedaan ulama adalah hujjah (alasan) untuk memilih yang boleh sehingga tersebar di antara manusia bahwa yang dilakukannya boleh padahal sebenarnya masalah itu masih diperdebatkan ulama. 2. Prinsip pembolehan ini menyeret seseorang untuk meninggalkan dalil dan mengikuti perbedaan. Padahal kita diperintahkan mengikuti dalil. 3. Memberikan kesan seakan agama Islam tidak disiplin seperti meninggalkan yang jelas dalilnya memilih sesuatu yang belum jelas dalilnya karena kebodohan dengan hukum-hukum madzhab lainnya. 4. Prinsip ini bisa menjerumuskan seseorang untuk menjauhkan seseorang dari hukum-hukum syariat secara keseluruhan, karena ia memilih yang ringan-ringan saja padahal beban-beban syariat secara umum itu berat. Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Mensikapi Perbedaan Pendapat dan Memilih yang Paling Ringan. Ahmad Sarwat, Lc. 17 September 2008. http://www.eramuslim.com/ustadz-menjawab/kontemporer/mensikapi-perbedaan-pendapat-dan-memilih-yang-paling-ringan.htm

