Pertanyaan :
  Ustadz yang dirahmati Allah, saya memiliki beberapa pertanyaan :  1. Apa 
sebenarnya perbedaan yang mendasar antara mazhab Hanafi, Syafi'i, Maliki dan 
Hambali ?.  2. Apakah aliran/golongan Hizbuttahrir dan Jama'ah Tabligh itu sama 
?, Mengacu kepada imam siapakah golongan tersebut ?, Apa kelemahan dari-dari 
golongan tersebut ?.  Syukron, Jazakumullah Khairan Khatsiran. Wassalamu'alikum 
wr. wb. Najmah

  Jawaban :
  Assalamu 'alaikm warahmatullahi wabarakatuh,

  Di antara tonggak penegang ajaran Islam di muka bumi adalah muncul beberapa 
mazhab raksasa di tengah ratusan mazhab kecil lainnya. Keempat mazhab itu 
adalah Al-Hanabilah, Al-Malikiyah, Asy-Syafi'iyah dan Al-Hanabilah.

  Sebenarnya jumlah mazhab besar tidak hanya terbatas hanya 4 saja, namun 
keempat mazhab itu memang diakui eksistensi dan jati dirinya oleh umat selama 
15 abad ini. Keempatnya masih utuh tegak berdiri dan dijalankan serta 
dikembangkan oleh mayoritas muslimin di muka bumi. Masing-masing punya basis 
kekuatan syariah serta masih mampu melahirkan para ulama besar di masa sekarang 
ini.

  Berikut sekelumit sejarah keempat mazhab ini dengan sedikit gambaran landasan 
manhaj mereka.


  1. MazhabAl-Hanifiyah.

  Didirikan oleh An-Nu’man bin Tsabit (80-150 H) atau lebih dikenal sebagai 
Imam Abu Hanifah.

  Beliau berasal dari Kufah dari keturunan bangsa Persia. Beliau hidup dalam 
dua masa, Daulah Umaiyah dan Abbasiyah. Beliau termasuk pengikut tabiin 
(tabi’utabiin), sebagian ahli sejarah menyebutkan, ia bahkan termasuk Tabi’in.

  Mazhab Al-Hanafiyah sebagaimana dipatok oleh pendirinya, sangat dikenal 
sebagai terdepan dalam masalah pemanfaatan akal/ logika dalam mengupas masalah 
fiqih. Oleh para pengamat dianalisa bahwa di antaralatar belakangnya adalah :

  Karena beliau sangat berhati-hati dalam menerima sebuah hadits. Bila beliau 
tidak terlalu yakin atas keshahihah suatu hadits, maka beliau lebih memilih 
untuk tidak menggunakannnya. Dan sebagai gantinya, beliau menemukan begitu 
banyak formula seperti mengqiyaskan suatu masalah dengan masalah lain yang 
punya dalil nash syar'i.

  Kurang tersedianya hadits yang sudah diseleksi keshahihannya di tempat di 
mana beliau tinggal. Sebaliknya, begitu banyak hadits palsu, lemah dan 
bermasalah yang beredar di masa beliau.

  Perlu diketahui bahwa beliau hidup di masa 100 tahun pertama semenjak wafat 
nabi SAW, jauh sebelum era imam Al-Bukhari dan imam Muslim yang terkenal 
sebagai ahli peneliti hadits.

  Di kemudian hari, metodologi yang beliau perkenalkan memang sangat berguna 
buat umat Islam sedunia. Apalagi mengingat Islam mengalami perluasan yang 
sangat jauh ke seluruh penjuru dunia. Memasuki wilayah yang jauh dari pusat 
sumber syariah Islam. Metodologi mazhab ini menjadi sangat menentukan dalam 
dunia fiqih di berbagai negeri.


  2. Mazhab Al-Malikiyah.

  Mazhab ini didirikan oleh Imam Malik bin Anas bin Abi Amir Al-Ashbahi (93 – 
179H).

  Berkembang sejak awal di kota Madinah dalam urusan fiqh. Mazhab ini 
ditegakkan di atas doktrin untuk merujuk dalam segala sesuatunya kepada hadits 
Rasulullah SAW dan praktek penduduk Madinah.

  Imam Malik membangun madzhabnya dengan 20 dasar; Al-Quran, As-Sunnah (dengan 
lima rincian dari masing-masing Al-Quran dan As Sunnah; tekstualitas, pemahaman 
zhahir, lafaz umum, mafhum mukhalafah, mafhum muwafakah, tanbih alal illah), 
Ijma’, Qiyas, amal ahlul madinah (perbuatan penduduk Madinah), perkataan 
sahabat, istihsan, saddudzarai’, muraatul khilaf, istishab, maslahah mursalah, 
syar'u man qablana (syariat nabi terdahulu).

  Mazhab ini adalah ke balikan dari mazhan Al-Hanafiyah. Kalau Al-Hanafiyah 
banyak sekali mengandalkan nalar dan logika, karena kurang tersedianya 
nash-nash yang valid di Kufah, mazhab Maliki justru 'kebanjiran' sumber-sumber 
syariah. Sebab mazhab ini tumbuh dan berkembang di kota Nabi SAW sendiri, di 
mana penduduknya adalah anak keturunan para shahabat.

  Imam Malik sangat meyakini bahwa praktek ibadah yang dikerjakan penduduk 
Madinah sepeninggal Rasulullah SAW bisa dijadikan dasar hukum, meski tanpa 
harus merujuk kepada hadits yang shahih para umumnya.


  3. Mazhab As-Syafi'iyah.

  Didirikan oleh Muhammad bin Idris Asy Syafi’i (150 – 204 H).

  Beliau dilahirkan di Gaza Palestina (Syam) tahun 150 H, tahun wafatnya Abu 
Hanifah dan wafat di Mesir tahun 203 H.

  Di Baghdad, Imam Syafi’i menulis madzhab lamanya (madzhab qodim). Kemudian 
beliu pindah ke Mesir tahun 200 H dan menuliskan madzhab baru (madzhab jadid). 
Di sana beliau wafat sebagai syuhadaul 'ilm di akhir bulan Rajab 204 H.

  Salah satu karangannya adalah “Ar-Risalah” buku pertama tentang ushul fiqh 
dan kitab “Al-Umm” yang berisi madzhab fiqhnya yang baru.

  Imam Syafi’i adalah seorang mujtahid mutlak, imam fiqh, hadis, dan ushul. 
Beliau mampu memadukan fiqh ahli ra'yi (Al-Hanafiyah) dan fiqh ahli hadits 
(Al-Malikiyah).

  Dasar madzhabnya : Al-Quran, Sunnah, Ijma’ dan Qiyas. Beliau tidak mengambil 
perkataan sahabat karena dianggap sebagai ijtihad yang bisa salah. Beliau juga 
tidak mengambil Istihsan (menganggap baik suatu masalah) sebagai dasar 
madzhabnya, menolak maslahah mursalah dan perbuatan penduduk Madinah. Imam 
Syafi’i mengatakan, ”Barangsiapa yang melakukan istihsan maka ia telah 
menciptakan syariat.”

  Penduduk Baghdad mengatakan, ”Imam Syafi’i adalah nashirussunnah (pembela 
sunnah) ”.

  Kitab “Al-Hujjah” yang merupakan madzhab lama diriwayatkan oleh empat imam 
Irak; Ahmad bin Hanbal, Abu Tsaur, Za’farani, Al-Karabisyi dari Imam Syafi’i.

  Sementara kitab “Al-Umm” sebagai madzhab yang baru yang diriwayatkan oleh 
pengikutnya di Mesir; Al-Muzani, Al-Buwaithi, Ar-Rabi’ Jizii bin Sulaiman.

  Imam Syafi’i mengatakan tentang madzhabnya, ”Jika sebuah hadits shahih 
bertentangan dengan perkataanku, maka ia (hadis) adalah madzhabku, dan buanglah 
perkataanku di belakang tembok, ”


  4. Mazhab Al-Hanabilah.

  Didirikan oleh Imam Ahmad bin Hanbal Asy Syaibani (164 – 241 H).

  Dilahirkan di Baghdad dan tumbuh besar di sana hingga meninggal pada bulan 
Rabiul Awal. Beliau memiliki pengalaman perjalanan mencari ilmu di pusat-pusat 
ilmu, seperti Kufah, Bashrah, Mekah, Madinah, Yaman, Syam.

  Beliau berguru kepada Imam Syafi’i ketika datang ke Baghdad sehingga menjadi 
mujtahid mutlak mustaqil.

  Gurunya sangat banyak hingga mencapai ratusan. Ia menguasai sebuah hadis dan 
menghafalnya sehingga menjadi ahli hadis di zamannya dengan berguru kepada 
Hasyim bin Basyir bin Abi Hazim Al-Bukhari (104 – 183 H).

  Imam Ahmad adalah seorang pakar hadis dan fiqh. Imam Syafi’i berkata ketika 
melakukan perjalanan ke Mesir, ”Saya keluar dari Baghdad dan tidaklah saya 
tinggalkan di sana orang yang paling bertakwa dan paling faqih melebihi Ibnu 
Hanbal (Imam Ahmad), ”

  Dasar madzhab Ahmad adalah Al-Quran, Sunnah, fatwah sahahabat, Ijam’, Qiyas, 
Istishab, Maslahah mursalah, saddudzarai’.

  Imam Ahmad tidak mengarang satu kitab pun tentang fiqhnya. Namun pengikutnya 
yang membukukannya madzhabnya dari perkataan, perbuatan, jawaban atas 
pertanyaan dan lain-lain.

  Namun beliau mengarang sebuah kitab hadis “Al-Musnad” yang memuat 40.000 
lebih hadis. Beliau memiliki kukuatan hafalan yang kuat. Imam Ahmad mengunakan 
hadis mursal dan hadis dlaif yang derajatnya meningkat kepada hasan bukan hadis 
batil atau munkar.

  Di antara murid Imam Ahmad adalah Salh bin Ahmad bin Hanbal (w 266 H) anak 
terbesar Imam Ahmad, Abdullah bin Ahmad bin Hanbal (213 – 290 H). Shalih bin 
Ahmad lebih menguasai fiqh dan Abdullah bin Ahmad lebih menguasai hadis. Murid 
yang adalah Al-Atsram dipanggil Abu Bakr dan nama aslinya; Ahmad bin Muhammad 
(w 273 H), Abdul Malik bin Abdul Hamid bin Mihran (w 274 H), Abu Bakr 
Al-Khallal (w 311 H), Abul Qasim (w 334 H) yang terakhir ini memiliki banyak 
karangan tentang fiqh madzhab Ahmad.

  Salah satu kitab fiqh madzhab Hanbali adalah “Al-Mughni” karangan Ibnu 
Qudamah.


  Wallahu a'lam bish-shawab, wassalamu 'alaikm warahmatullahi wabarakatuh,


  Perbedaan Antar Mazhab ?. Ahmad Sarwat, Lc. 27 Agustus 2008.
  http://www.eramuslim.com/ustadz-menjawab/umum/perbedaan-antar-mazhab.htm

  *****


  Pertanyaan :
  Ustad saya ingin bertanya tentang bagaimanakah sikap seorang muslim dalam 
menghadapi perbedaan fatwa dari beragam mazhab itu ?. Dan bolehkah kita selalu 
memilih pendapat yang paling ringan. Terimakasih. A

  Jawaban :
  Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

  Sebuah kenyataan yang tidak mungkin dipungkiri, bahwa para ulama seringkali 
berbeda pendapat dalam masalah furu' (cabang) dalam bidang fiqih.

  Bahkan kita mengenal ada beberapa mazhab fiqih dalam Islam, 4 di antaranya 
dikaitkan sebagai mazhab-mazhab yang besar.

  Lalu bagaimanakah sikap seorang muslim dalam menghadapi perbedaan fatwa dari 
beragam mazhab itu ?.

  Dalam hal ini ada beberapa pendapat ulama ushul. Berikut uraian singkat 
tentang masalah ini :

  1.       Kebanyakan pengikut Syafii : Manusia boleh memilih pendapat yang 
mana saja dari pendapat yang ada sebab ijma' sahabat tidak mengingkari orang 
beramal dengan pendapat orang bukan lebih utama dari pada pendapat yang lebih 
utama.
  2.       Pendapat ahli dlahir dan Hanbali: seseorang mengambil pendapat yang 
lebih keras dan berat.
  3.       Seseorang harus mengambil pendapat yang paling ringan.
  4.       Seseorang harus mencari pendapat imam yang paling luas ilmunya untuk 
diikuti.
  5.       Seseorang harus mengikuti pendapat pertama kali muncul.
  6.       Seseorang harus pendapat yang didasarkan pada riwayat bukan pendapat.
  7.       Seseorang harus berijtihad sendiri.
  8.       Jika suatu masalah terkait dengan hak Allah maka ia mengambil 
pendapat yang paling ringan dan jika masalah terkait dengan hak manusia maka ia 
harus mengambil pendapat yang paling berat. Ini pendapat yang dipegang oleh Abu 
Mansur Al-Maturidi.

  Memilih Hanya Pendapat Yang Paling Ringan.

  Bila memang umat Islam yang awam boleh memilih pendapat-pendapat yang ada di 
dalam tiap mazhab, apakah dibolehkan bila seseorang melakukan tatabu' 
ar-rukhash, yaitu mencari dan memilih hanya pendapat-pendapat yang paling 
ringan dari semua mazhab ?. Dan meninggalkan sebuah pendapat dari siapapun, 
bila dianggapnya memberatkan ?.

  Mengenai tatabbu' ar-rukhash, ada beberapa pendapat di kalangan para ulama, 
antara lain : Tidak boleh memilih pendapat-pendapat yang ringan saja karena ini 
kecenderungan hawa nafsu dan syariat Islam melarang untuk mengikuti hawa nafsu.


  1. Pendapat Hanabilah, Malikiyah, dan Ghazali :

  "Hai orang-orang yang beriman, ta'atilah Allah dan ta'atilah Rasul, dan ulil 
amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, 
maka kembalikanlah ia kepada Allah dan Rasul, jika kamu benar-benar beriman 
kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama dan lebih baik 
akibatnya." (An Nisa: 59)

  Berarti tidak sah mengembalikan perkara yang diperselisihkan kepada hawa 
nafsu namun dikembalikan kepada syariat.

  Ibnu Abdul Barr berkata, "Ijma' mengatakan, tidak boleh seorang awam memilih 
pendapat-pendapat yang ringan-ringan, "

  2. Penegasan madzhab Hanabilah :

  Jika dua orang mujtahid sama kwalitasnya menurut orang yang meminta fatwah 
namun jawabannya berbeda maka ia memilih pendapat yang paling berat.

  Sebab dalam riwayat Tirmizi mengatakan, "Rasulullah saw. bersabda, "Tidaklah 
Ammar ketika dihadapkan kepada dua perkara melainkan ia memilih yang paling 
berat di antara keduanya, " Tirmizi mengatakan hadis ini Hasan Gharib.

  3. Penegasan Malikiyah :

  Dilarang memilih pendapat-pendapat yang ringan saja dalam semua masalah yang 
ia hadapi.

  Bahkan sebagian kelompok madzhab ini mengatakan orang yang hanya 
memilih-milih pendapat ringan termasuk fasik.

  Yang lebih baik adalah dengan memilih yang paling berat sebagai langkah untuk 
berhati-hati, sebab orang yang agamanya kuat ia bersifat wara' dan orang yang 
agamanya lemah ia mencari-cari yang bid'ah.

  4. Pendapat sebagian besar Imam Syafii dan Imam Hanbali :

  Boleh seseorang mengikuti dan memilih-milih yang ringan-ringan dalam pendapat 
madzhab karena dalam syariat tidak ada yang melarang melakukan itu.

  Sejumlah hadis baik sunnah fi'liyah (perbuatan) atau perkataan (qauliyah). 
Disebutkan dalam sebuah hadis, "Tidaklah Rasulullah saw. memilih antara dua 
perkara kecuali ia memilih yang paling ringan selama bukan dosa, "

  Dalam shahih Bukhari disebutkan, "Rasulullah saw. mencintai yang meringankan 
bagi umatnya, "(HR Bukhari)

  Beliau bersabda, "Aku diutus dengan (agama) yang lurus lagi ringan, " (HR 
Ahmad)

  Hadis lain, "Agama ini mudah dan tidaklah seseorang memperberat agama ini 
kecuali ia akan kalah, " (HR Bukhari dan Nasai)

  Hadis lain, "Sesungguhnya Allah mewajibkan sejumlah kewajiban-kewajiban, 
memberikan tuntutan sunnah-sunnah (anjuran yang tidak bersifat wajib), 
menetapkan hukuman-hukuman, menghalalkan yang haram, menghalalkan yang haram, 
memberikan syariat agama dan dijadikannya mudah, luwes dan leluasa dan tidak 
dijadikan sempit, " (HR Thabrani)

  Asy Sya'bi mengatakan, "Tidak seseorang diberi dua pilihan dan memilih yang 
paling mudah kecuali itu lebih dicintai oleh Allah, "

  Al-Qarafi (Malikiyah) mengatakan, "Boleh memilih pendapat-pendapat ringan 
dengan syarat tidak menyebabkan perbuatan yang batil menurut semua madzhab."

  Namun batasan yang diberikan oleh Al-Qarafi ini tidak memiliki landasan nash 
atau ijma' seperti yang ditegaskan oleh Al-Kamal bin Hammam, "Jika seseorang 
boleh berbeda dengan sebagian mujtahid dalam semua tindakannya, maka tentu juga 
boleh berbeda dalam sebagian tindakannya.

  Adapun ucapan Ibnu Abdul Barr yang mengatakan, "Ijma' mengatakan, tidak boleh 
seorang awam memilih pendapat-pendapat yang ringan-ringan, " kutipan ijma' ini 
tidak sah.

  Sementara pemberian status fasiq terhadap orang yang memilih 
pendapat-pendapat ringan sebenarnya dalam madzhab Hanabilah ada dua riwayat. 
Al-Qadli Abu Ya'la menafsirkan bahwa fasiq adalah bukan orang yang mutawwil dan 
bukan muqallid. Sebagian Hanabilah mengatakan, "Jika dalilnya kuat atau ia awam 
maka ia tidak fasik.


  Kesimpulan :

  Dasar dari mengambil (memilih) pendapat-pendapat yang ringan adalah sesuatu 
yang dicintai oleh Islam, agama Islam ini mudah, tidak ada dalam agama Islam 
ini kesulitan. Seharusnya memang seorang muqallid (taklid) tidak bertujuan 
memilih-milih pendapat ringan dalam setiap masalah yang ia hadapi dan setiap 
urusan agamanya.

  Namun hal ini diboleh tetap dengan syarat memalingkan seseorang dari syariat 
Islam.

  Menurut pendapat Syatibi : Seorang muqallid harus melakukan tarjih sebatas 
kemampuannya dan mengikuti dalil yang paling kuat. Sebab syariat dalam urusan 
nyata mengembalikan kepada satu perkataan, maka seorang muqallid tidak boleh 
memilih-milih di antara pendapat yang ada. Sebab jika ini terjadi berarti ia 
mengikuti pendapat sesuai dengan hawa nafsunya.

  Asy-Syathibi melanjutkan, "ada beberapa hal-hal negatif akibat memilih 
pendapat-pendapat ringan :

  1.       Mengklaim bahwa perbedaan ulama adalah hujjah (alasan) untuk memilih 
yang boleh sehingga tersebar di antara manusia bahwa yang dilakukannya boleh 
padahal sebenarnya masalah itu masih diperdebatkan ulama.
  2.       Prinsip pembolehan ini menyeret seseorang untuk meninggalkan dalil 
dan mengikuti perbedaan. Padahal kita diperintahkan mengikuti dalil.
  3.       Memberikan kesan seakan agama Islam tidak disiplin seperti 
meninggalkan yang jelas dalilnya memilih sesuatu yang belum jelas dalilnya 
karena kebodohan dengan hukum-hukum madzhab lainnya.
  4.       Prinsip ini bisa menjerumuskan seseorang untuk menjauhkan seseorang 
dari hukum-hukum syariat secara keseluruhan, karena ia memilih yang 
ringan-ringan saja padahal beban-beban syariat secara umum itu berat.


  Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Mensikapi Perbedaan Pendapat dan Memilih yang Paling Ringan.
  Ahmad Sarwat, Lc. 17 September 2008.
  
http://www.eramuslim.com/ustadz-menjawab/kontemporer/mensikapi-perbedaan-pendapat-dan-memilih-yang-paling-ringan.htm



Kirim email ke