Ada yang menjadi kabur atau mungkin memang sengaja dikaburkan dari polemik pro-kontra RUU Pornografi, dari mulai definisi sampai euforia politik praktis untuk kepentingan kuasa politiknya. Sejatinya, dukungan atau penolakan yang dilakukan oleh masing-masing pihak itu bukanlah bebas pamrih, ada motif kuasa politik dibaliknya. Melalui penyuaraan dukungan atau penolakan dirinya terhadap RUU tersebut, masing-masing pihak sudah menghitung laba-rugi politiknya demi kuasa politik. Termasuk juga menghitung laba-rugi politiknya untuk memperkuat basis captive market demi pemenangan kontestasi politik puncak di tahun 2009 mendatang.
Setiap pihak mempunyai kepentingan dan setiap kepentingan memiliki konsekuensi logis untuk semaksimal mungkin memanfaatkan segala sesuatu yang dianggapnya memiliki potensi pendongkrak bagi kepentingan dirinya. Ada pertanyaan yang menggelitik, apakah para elite tokoh politik itu demi berebut kursi kekuasaan sampai tega hati dan rela dengan mengorbankan kemajuan kualitas hidup masyarakat dimana generasi selanjutnya dibiarkan bertambah parah moralitasnya ?. Ataukah, itu semua hanyalah cermin dari garis ideologi politik dirinya yang sangat sekuler bahkan sesungguhnya sarat dengan nuansa Islamophobia ?. Wallahu’alambishshwab. ***** Alkisah, tiga orang siswi berusia 13 tahun berusaha menjual produk foto dan video porno amatiran hasil produksi rumahan sendiri. Foto dan video itu merupakan rekaman atas sebuah pesta yang mereka selenggarakan. Ketiga siswi itu berasal dari sebuah sekolah swasta bertarif mahal, Presbyterian Ladies' College, di negara bagian Australia Barat. Mereka hendak menjual produk porno itu kepada sekelompok siswa laki-laki sekolah lain, Hale School, dengan harga 90 dolar Australia. Namun, belum sempat menerima uang hasil jualannya, polisi menangkap ketiga siswi yang memproduksi dan menjual produk foto dan video porno tersebut (The West Australian, 27 September2003). Tentu perlindungan atas masa depan anak secara lebih luas menjadi pertimbangan utama dalam kasus penangkapan tiga siswi ini. Kisah di atas memang tidak terjadi di negeri kita, Indonesia, tetapi di Australia. Kasusnya pun terjadi lima tahun yang lalu. Namun, kisah di atas patut dimunculkan kembali menyusul terjadinya sesak napas legislasi akibat kebuntuan politik yang dihadapi oleh RUU Pornografi. RUU Pornografi itu sudah tiga tahun usianya. Namun, karena tarik-menarik kepentingan telah membuat RUU itu menemui jalan buntu yang akut. Tarik-menarik yang mengitari rencana perundangan-undangan tentang pornografi di atas memang terjadi meluas. Tidak saja dipicu oleh kepentingan politik kepartaian di parlemen. Tetapi, sudah menyentuh sentimen agama, etnis, dan kultural. Tentu, partai-partai politik (parpol) memanfaatkan dan memainkan isu yang menguat di balik rencana perundangan-undangan tentang pornografi tersebut untuk kepentingan kuasa politiknya. Dukungan atau penolakan yang dilakukan oleh masing-masing partai politik melalui wakil-wakilnya di Senayan bukan tanpa motif kuasa politik. Melalui dukungan atau penolakan tersebut, mereka sudah menghitung laba-rugi politiknya. Ujungnya, masing-masing mereka berkepentingan untuk memperkuat basis captive market demi pemenangan kontestasi politik puncak 2009. Inilah yang membuat perdebatan dan tarik-menarik soal RUU tentang pornografi di atas tiada ujung. Ini karena isu agama, etnis, dan kultural sangat rentan untuk ditarik-tarik dan dimanfaatkan bagi penguatan basis captive market di atas. Kebuntuan politik pun tak bisa dihindari. RUU Pornografi itu pun belum jelas kembali antara ada dan tiada. Memecah Kebuntuan. Untuk memecah kebuntuan itu, sudah sangat perlu dilakukan terobosan dengan mendesakkan gagasan agar RUU Pornografi lebih membidik unsur industri dan distribusi pornografi. Penggeseran perdebatan atas RUU Pornografi dari isu agama, etnis, dan kultural ke isu perlindungan masa depan anak mendesak dilakukan. Bagaimana caranya ?. Kali ini saya harus sepakat dengan gagasan Siti Musdah Mulia, bahwa pembahasan RUU Pornografi hendaknya bergerak dengan lebih fokus pada unsur industri dan distribusi pornografi. Semangat yang mendasari penggeseran itu, kata Musdah, adalah untuk melindungi anak-anak dari praktik pornografi. Pada lembar penjelasan RUU tentang pornografi atas Pasal 14 memang diuraikan tentang tiga unsur penting, yakni, produksi, distribusi, dan penggunaan pornografi. Unsur produksi ini dijelaskan dengan istilah 'pembuatan' yang meliputi kegiatan memproduksi, membuat, memperbanyak, atau menggandakan. Unsur distribusi diistilahkan dengan penyebarluasan yang meng-cover komponen menyiarkan, mengunduh, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, meminjamkan, atau menyediakan. Lalu, unsur penggunaan meliputi praktik memperdengarkan, mempertontonkan, memiliki, atau menyimpan. Sudah saatnya fokus pembahasan mengenai RUU di atas harus diletakkan dalam konteks semangat perlindungan anak-anak dari praktik pornografi. Semangat inilah yang harus dijadikan hulu. Karena itu, masuklah ke wilayah hulu perlindungan masa depan anak dengan mengendus kegiatan produksi dan distribusi pornografi, termasuk praktik komersialisasi yang mengiringinya. Perdebatan mengenai pornografi memang hendaknya tidak berkutat pada wilayah hilir menyangkut standard nilai. Pada wilayah hilir ini perdebatan mengenai isu pornografi harus mengalami proses deliberasi yang pelik nan cair. Sesuatu bisa dianggap sebagai sebuah nilai dasar oleh kalangan sosial tertentu, tetapi tidak oleh yang lainnya. Selain itu, perdebatan di wilayah hilir juga akan banyak berhadapan dengan khazanah kultural bangsa yang beragam latar etnis-kultural dan agama. Jika pergerakan menguat di wilayah hulu perlindungan masa depan anak, kebuntuan politik bisa diminimalkan. Siapa pun dari elemen bangsa ini akan sepakat jika prinsip anakku masa depanku harus dilindungi. Tak peduli Anda beragama apa pun, pasti akan mengamini prinsip ini. Terlepas apakah Anda berasal dari etnis Jawa, Minang, Bugis, Sunda, atau dari Papua sekalipun, Anda tidak akan mengingkari pentingnya prinsip ini. Semangat dasar ini pun juga akan bergerak lintas batas kultural komponen bangsa ini. Melalui penguatan prinsip anakku masa depanku, perdebatan yang menyeret isu agama, etnis, dan kultural diharapkan akan dengan sendirinya meredup. Kampanye antipornografi melalui proses legislasi pun akan bisa lebih efektif dari yang selama ini terjadi. Pentingnya Hulu. Kita sudah memiliki UU Perlindungan Anak UU Nomor 23 Tahun 2002. Inti dari produk hukum ini adalah untuk melindungi secara lebih baik anak-anak dari berbagai pelanggaran atas hak asasi mereka, baik hak untuk hidup, tumbuh dan berkembang secara layak. Termasuk juga hak untuk dilindungi dari segala macam diskriminasi dan kekerasan. Namun, karena derasnya arus komersialisasi pornografi dengan dulangan kapital yang tinggi nan menawan, instrumen perlindungan masa depan anak harus diperkuat. Caranya, tidak lagi berkutat pada wilayah hilir soal standar nilai dari praktik pornografi seperti yang selama ini terjadi. Negara-negara maju memang tidak steril dari pornografi. Negara-negara di Amerika serta Eropa, bahkan Australia sebagai tetangga dekat kita pun juga memiliki problem pornografi yang serupa. Namun, kasus penangkapan tiga siswi yang memproduksi dan menjual produk foto dan video porno di Australia memberikan pelajaran penting bahwa upaya pemberantasan pornografi mestinya harus lebih banyak menyentuh wilayah hulu dengan unsur produksi dan distribusi sebagai fokusnya. Tentu, perlindungan atas masa depan anak bangsa harus menjadi pertimbangan utamanya. Mengasup nilai pelajaran dari penangkapan tiga siswi Australia Barat di atas, RUU Pornografi sudah selayaknya lebih fokus pada wilayah hulu perlindungan masa depan anak seperti dimaksud. Dengan demikian, sentimen negatif sejumlah kalangan pun akan berpotensi dengan sendirinya untuk menurun. Ini karena semua elemen bangsa bisa dipaksa memiliki satu tarikan napas yang sama demi perlindungan masa depan anak. Opini : Mempercepat UU Pornografi. 14 Oktober 2008. Akh Muzakki. http://www.republika.co.id/launcher/view/mid/22/kat/24 ***** Dalam sebuah jurnal ilmiah yang ditulis oleh Kemala Chandrakirana (1982) yang mengkritik pemikiran Geertz tentang konsep politik primordial dengan judul 'Geertz dan Masalah Kesukuan', menjelaskan adanya konsep politik primordial yang timbul secara tidak rasional (emosional) menjadi rasional. Mereka memberikan penjelasan secara detail dengan analogi sejarah korelasi awal-awal Indonesia merdeka (bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia) dan timbulnya gerakan Negara Sumatra Timur (NST) yang secara monografi kesukuan memiliki heterogenitas multietnis dan sejarah dengan toleransi yang cukup tinggi. Setelah dilakukan analisis mendalam, gerakan ini hanya dimotori oleh beberapa kelompok bangsawan (kelompok yang memperoleh hak dan keistimewaan pada masa kolonial) yang merasa ketakutan kehilangan hak keistimewaan, seperti ketika mereka di bawah kekuasan kolonial. Itu sebagai implikasi dari simbiosis mutualisme kaum bangsawan dan kolonial dalam melakukan dominasi terhadap rakyat baik dari aspek politik, sosial, maupun ekonomi. Dalam jurnal tersebut dijelaskan, akhirnya bangsawan ini tak berkeinginan menyejahterakan masyarakat secara umum, tetapi lebih berorientasi pada kepentingan kelompoknya saja. Ini berarti tercapai atau tidak goal setting yang dituju (terbentuknya Negara Sumatra Timur) menjadi tidak penting karena pada dasarnya yang menjadi acuan adalah penyelamatan kepentingan pragmatis mereka tercapai (hak politik, ekonomi, dan dominasi). Dari ilustrasi di atas, saya menangkap adanya gejala, kepentingan, dan motif yang sama dari beberapa kelompok dan partai-partai tertentu yang menolak pengesahan RUU Pornografi sebagai upaya politisasi primordialisme pragmatis untuk kepentingan mereka di 2009. Ini terlihat jelas dengan adanya mobilisasi politik di kawasan-kawasan tertentu sebagai upaya menarik simpati masyarakat dan menjadikan diri mereka sebagai pahlawan. Namun, pada dasarnya lebih dekat pada pragmatisme serta kepentingan politik karena seperti telah dijelaskan dalam sebuah diskusi di stasiun TV swasta dari Tim Penggodok RUU Pornografi mengatakan masalah budaya dan seni menjadi pengecualian, tinggal melihat konteks dan tempatnya. Ada substansi yang menjadi kabur dari pro-kontra RUU ini, dari mulai definisi sampai hanya euforia politik praktis yang pada akhirnya mengorbankan kemajuan kualitas hidup masyarakat. Sebuah idiom yang lazim dalam masyarakat kita, ketika melihat sebagian pemimpin yang berpura-pura melakukan pembelaan terhadap kepentingan masyarakat, tetapi pada realitasnya hanya membawa setumpuk kepentingan pribadi dan golongan. Tentu dengan dibungkus semanis dan semeriah mungkin guna memperoleh yang diinginkan. Ironis memang, tetapi begitulah kenyataan ini terjadi. Ketika perjuangan bangsa melangkah ke arah perbaikan universal menjadi bahan komoditas kelompok-kelompok tertentu untuk melakukan manuver-manuver politik primordial (penonjolan kekhasan, kesukuan, dan sebagainya) pragmatis. Kenapa saya sebutkan dibuatnya RUU Pornografi ini sebuah upaya proses perbaikan yang universal ?. Karena secara substansi setiap masyarakat menginginkan adanya kebaikan lingkungan untuk mereka hidup, tumbuh, dan berkembang apalagi untuk anak-anak kita kelak. Ada pertanyaan yang menggelitik saya manakala menonton sebuah acara di stasiun TV swasta, salah satu panelisnya mengatakan di dalam RUU ini tidak ada definisi secara jelas apa yang di maksud ‘telanjang’ sehingga membuat adanya multitafsir. Sungguh ini tidak rasional karena dalam kaidah perundang-undangan tidak harus semua hal terdefinisikan secara lugas karena secara substansi batasan-batasan itu sudah ada secara gamblang. Kalau saya boleh berasumsi, apakah harus ditulis seperti yang dilakukan teman satu perjuangan anda, Pak MX atau YZ ?. Tentu tidaklah demikian bukan ?. Dari pergulatan panjang perjalanan RUU Pornografi yang telah dibahas berulang-ulang dari 1997 sampai 2008, tentulah bukan hal yang mudah untuk melegalkan aturan normatif ini. Setiap kepala punya kepentingan dan setiap kepentingan memiliki konsekuensi logis memanfaatkan segala sesuatu yang dianggapnya memiliki potensi pendongkrak kepentingannya. Namun, ada saatnya ketika seharusnya kita mampu menjadi insan yang lebih arif untuk menjadikan setiap hal yang positif benar-benar menjadi kebijakan yang menjadikan kualitas hidup masyarakat menjadi lebih baik. Terakhir untuk semua, lihatlah dengan mata hati, maukah generasi kita selanjutnya bertambah parah moralitasnya ?. Opini : RUU Pornografi, Politisasi Primordial Pragmatis. 14 Oktober 2008. Anik Imawati http://www.republika.co.id/launcher/view/mid/22/kat/24/news_id/7004 ***** "lasykar5" [EMAIL PROTECTED] satriyo_as wrote : Kolom Malem Minggon Surabaya Post 11 Oktober 2008 *Politik Pornografi di Indonesia* *Sirikit Syah* Seru juga perdebatan pro-kontra pornografi di tanah air. RUU ini sudah dibahas di DPR sejak awal reformasi. Sudah 10 tahun. Betapa besar biayanya. Memangnya tak ada hal lain yang lebih patut dibiayai? Bukankah persoalan susila sudah dibahas di banyak UU atau aturan lain? Sebut saja KUHP, UU Penyiaran, UU Pers, UU Pelindungan Anak. Lalu, mengapa perlu UU Pornografi ?. --------------------------------- Tarekat Qodiriyah Wa Naqsyabandiyah klik http://www.SyaikhAchmadSyaechudin.org --------------------------------- --------------------------------- Yahoo! sekarang memiliki alamat Email baru Dapatkan nama yang selalu Anda inginkan di domain baru @ymail dan @rocketmail. br>Cepat sebelum diambil orang lain! [Non-text portions of this message have been removed]

