Ada yang menjadi kabur atau mungkin memang sengaja dikaburkan dari polemik 
pro-kontra RUU Pornografi, dari mulai definisi sampai euforia politik praktis 
untuk kepentingan kuasa politiknya.
   
  Sejatinya, dukungan atau penolakan yang dilakukan oleh masing-masing pihak 
itu bukanlah bebas pamrih, ada motif kuasa politik dibaliknya.
   
  Melalui penyuaraan dukungan atau penolakan dirinya terhadap RUU tersebut, 
masing-masing pihak sudah menghitung laba-rugi politiknya demi kuasa politik. 
Termasuk juga menghitung laba-rugi politiknya untuk memperkuat basis captive 
market demi pemenangan kontestasi politik puncak di tahun 2009 mendatang. 


  Setiap pihak mempunyai kepentingan dan setiap kepentingan memiliki 
konsekuensi logis untuk semaksimal mungkin memanfaatkan segala sesuatu yang 
dianggapnya memiliki potensi pendongkrak bagi kepentingan dirinya. 


  Ada pertanyaan yang menggelitik, apakah para elite tokoh politik itu demi 
berebut kursi kekuasaan sampai tega hati dan rela dengan mengorbankan kemajuan 
kualitas hidup masyarakat dimana generasi selanjutnya dibiarkan bertambah parah 
moralitasnya ?.
   
  Ataukah, itu semua hanyalah cermin dari garis ideologi politik dirinya yang 
sangat sekuler bahkan sesungguhnya sarat dengan nuansa Islamophobia ?. 
   
  Wallahu’alambishshwab.
   
  *****
   
   
  Alkisah, tiga orang siswi berusia 13 tahun berusaha menjual produk foto dan 
video porno amatiran hasil produksi rumahan sendiri. Foto dan video itu 
merupakan rekaman atas sebuah pesta yang mereka selenggarakan. Ketiga siswi itu 
berasal dari sebuah sekolah swasta bertarif mahal, Presbyterian Ladies' 
College, di negara bagian Australia Barat. Mereka hendak menjual produk porno 
itu kepada sekelompok siswa laki-laki sekolah lain, Hale School, dengan harga 
90 dolar Australia. Namun, belum sempat menerima uang hasil jualannya, polisi 
menangkap ketiga siswi yang memproduksi dan menjual produk foto dan video porno 
tersebut (The West Australian, 27 September2003).
   
  Tentu perlindungan atas masa depan anak secara lebih luas menjadi 
pertimbangan utama dalam kasus penangkapan tiga siswi ini.

Kisah di atas memang tidak terjadi di negeri kita, Indonesia, tetapi di 
Australia. Kasusnya pun terjadi lima tahun yang lalu.
   
  Namun, kisah di atas patut dimunculkan kembali menyusul terjadinya sesak 
napas legislasi akibat kebuntuan politik yang dihadapi oleh RUU Pornografi. RUU 
Pornografi itu sudah tiga tahun usianya. Namun, karena tarik-menarik 
kepentingan telah membuat RUU itu menemui jalan buntu yang akut. Tarik-menarik 
yang mengitari rencana perundangan-undangan tentang pornografi di atas memang 
terjadi meluas. 
   
  Tidak saja dipicu oleh kepentingan politik kepartaian di parlemen. Tetapi, 
sudah menyentuh sentimen agama, etnis, dan kultural.
   
  Tentu, partai-partai politik (parpol) memanfaatkan dan memainkan isu yang 
menguat di balik rencana perundangan-undangan tentang pornografi tersebut untuk 
kepentingan kuasa politiknya. 
   
  Dukungan atau penolakan yang dilakukan oleh masing-masing partai politik 
melalui wakil-wakilnya di Senayan bukan tanpa motif kuasa politik.
   
  Melalui dukungan atau penolakan tersebut, mereka sudah menghitung laba-rugi 
politiknya. Ujungnya, masing-masing mereka berkepentingan untuk memperkuat 
basis captive market demi pemenangan kontestasi politik puncak 2009. 

Inilah yang membuat perdebatan dan tarik-menarik soal RUU tentang pornografi di 
atas tiada ujung. 
   
  Ini karena isu agama, etnis, dan kultural sangat rentan untuk ditarik-tarik 
dan dimanfaatkan bagi penguatan  basis captive market di atas. 
   
  Kebuntuan politik pun tak bisa dihindari. RUU Pornografi itu pun belum jelas 
kembali antara ada dan tiada.
 
  
Memecah Kebuntuan.
  
Untuk memecah kebuntuan itu, sudah sangat perlu dilakukan terobosan dengan 
mendesakkan gagasan agar RUU Pornografi lebih membidik unsur industri dan 
distribusi pornografi. Penggeseran perdebatan atas RUU Pornografi dari isu 
agama, etnis, dan kultural ke isu perlindungan masa depan anak mendesak 
dilakukan. Bagaimana caranya ?.
   
  Kali ini saya harus sepakat dengan gagasan Siti Musdah Mulia, bahwa 
pembahasan RUU Pornografi hendaknya bergerak dengan lebih fokus pada unsur 
industri dan distribusi pornografi. Semangat yang mendasari penggeseran itu, 
kata Musdah, adalah untuk melindungi anak-anak dari praktik pornografi. 

Pada lembar penjelasan RUU tentang pornografi atas Pasal 14 memang diuraikan 
tentang tiga unsur penting, yakni, produksi, distribusi, dan penggunaan 
pornografi. Unsur produksi ini dijelaskan dengan istilah 'pembuatan' yang 
meliputi kegiatan memproduksi, membuat, memperbanyak, atau menggandakan. Unsur 
distribusi diistilahkan dengan penyebarluasan yang meng-cover komponen 
menyiarkan, mengunduh, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, 
menyewakan, meminjamkan, atau menyediakan. Lalu, unsur penggunaan meliputi 
praktik memperdengarkan, mempertontonkan, memiliki, atau menyimpan.

Sudah saatnya fokus pembahasan mengenai RUU di atas harus diletakkan dalam 
konteks semangat perlindungan anak-anak dari praktik pornografi. Semangat 
inilah yang harus dijadikan hulu. Karena itu, masuklah ke wilayah hulu 
perlindungan masa depan anak dengan mengendus kegiatan produksi dan distribusi 
pornografi, termasuk praktik komersialisasi yang mengiringinya.

Perdebatan mengenai pornografi memang hendaknya tidak berkutat pada wilayah 
hilir menyangkut standard nilai.
   
  Pada wilayah hilir ini perdebatan mengenai isu pornografi  harus mengalami 
proses deliberasi yang pelik nan cair. Sesuatu bisa dianggap sebagai sebuah 
nilai dasar oleh kalangan sosial tertentu, tetapi tidak oleh yang lainnya. 
Selain itu, perdebatan di wilayah hilir juga akan banyak berhadapan dengan 
khazanah kultural bangsa yang beragam latar etnis-kultural dan agama. 

Jika pergerakan menguat di wilayah hulu perlindungan masa depan anak, kebuntuan 
politik bisa diminimalkan.
   
  Siapa pun dari elemen bangsa ini akan sepakat jika prinsip anakku masa 
depanku harus dilindungi. Tak peduli Anda beragama apa pun, pasti akan 
mengamini prinsip ini. 
   
  Terlepas apakah Anda berasal dari etnis Jawa, Minang, Bugis, Sunda, atau dari 
Papua sekalipun, Anda tidak akan mengingkari pentingnya prinsip ini. Semangat 
dasar ini pun juga akan bergerak lintas batas kultural komponen bangsa ini.

Melalui penguatan prinsip anakku masa depanku, perdebatan yang menyeret isu 
agama, etnis, dan kultural diharapkan akan dengan sendirinya meredup. Kampanye 
antipornografi melalui proses legislasi pun akan bisa lebih efektif dari yang 
selama ini terjadi. 
 
  
Pentingnya Hulu.
  
Kita sudah memiliki UU Perlindungan Anak UU Nomor 23 Tahun 2002. Inti dari 
produk hukum ini adalah untuk melindungi secara lebih baik anak-anak dari 
berbagai pelanggaran atas hak asasi mereka, baik hak untuk hidup, tumbuh dan 
berkembang secara layak. Termasuk juga hak untuk dilindungi dari segala macam 
diskriminasi dan kekerasan.

Namun, karena derasnya arus komersialisasi pornografi dengan dulangan kapital 
yang tinggi nan menawan, instrumen perlindungan masa depan anak harus 
diperkuat. Caranya, 
  tidak lagi berkutat pada wilayah hilir soal standar nilai dari praktik 
pornografi seperti yang selama ini terjadi. 

Negara-negara maju memang tidak steril dari pornografi. Negara-negara di 
Amerika serta Eropa, bahkan Australia sebagai tetangga dekat kita pun juga 
memiliki problem pornografi yang serupa. Namun, kasus penangkapan tiga siswi 
yang memproduksi dan menjual produk foto dan video porno di Australia 
memberikan pelajaran penting bahwa upaya pemberantasan pornografi mestinya 
harus lebih banyak menyentuh wilayah hulu dengan unsur produksi dan distribusi 
sebagai fokusnya. 

Tentu, perlindungan atas masa depan anak bangsa harus menjadi pertimbangan 
utamanya. Mengasup nilai pelajaran dari penangkapan tiga siswi Australia Barat 
di atas, RUU Pornografi sudah selayaknya lebih fokus pada wilayah hulu 
perlindungan masa depan anak seperti dimaksud. Dengan demikian, sentimen 
negatif sejumlah kalangan pun akan berpotensi dengan sendirinya untuk menurun. 
Ini karena semua elemen bangsa bisa dipaksa memiliki satu tarikan napas yang 
sama demi perlindungan masa depan anak.
   
   
  Opini : Mempercepat UU Pornografi.
  14 Oktober 2008.
  Akh Muzakki.
  http://www.republika.co.id/launcher/view/mid/22/kat/24
   
  *****
   
  Dalam sebuah jurnal ilmiah yang ditulis oleh Kemala Chandrakirana (1982) yang 
mengkritik pemikiran Geertz tentang konsep politik primordial dengan judul 
'Geertz dan Masalah Kesukuan', menjelaskan adanya konsep politik primordial 
yang timbul secara tidak rasional (emosional) menjadi rasional. 
   
  Mereka memberikan penjelasan secara detail dengan analogi sejarah korelasi 
awal-awal Indonesia merdeka (bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia) dan 
timbulnya gerakan Negara Sumatra Timur (NST) yang secara monografi kesukuan 
memiliki heterogenitas multietnis dan sejarah dengan toleransi yang cukup 
tinggi. 

Setelah dilakukan analisis mendalam, gerakan ini hanya dimotori oleh beberapa 
kelompok bangsawan (kelompok yang memperoleh hak dan keistimewaan pada masa 
kolonial) yang merasa ketakutan kehilangan hak keistimewaan, seperti ketika 
mereka di bawah kekuasan kolonial. Itu sebagai implikasi dari simbiosis 
mutualisme kaum bangsawan dan kolonial dalam melakukan dominasi terhadap rakyat 
baik dari aspek politik, sosial, maupun ekonomi. 

Dalam jurnal tersebut dijelaskan, akhirnya bangsawan ini tak berkeinginan 
menyejahterakan masyarakat secara umum, tetapi lebih berorientasi pada 
kepentingan kelompoknya saja. 
   
  Ini berarti tercapai atau tidak goal setting yang dituju (terbentuknya Negara 
Sumatra Timur) menjadi tidak penting karena pada dasarnya yang menjadi acuan 
adalah penyelamatan kepentingan pragmatis mereka tercapai (hak politik, 
ekonomi, dan dominasi).

Dari ilustrasi di atas, saya menangkap adanya gejala, kepentingan, dan motif 
yang sama dari beberapa kelompok dan partai-partai tertentu yang menolak 
pengesahan RUU Pornografi sebagai upaya politisasi primordialisme pragmatis 
untuk kepentingan mereka di 2009. 
   
  Ini terlihat jelas dengan adanya mobilisasi politik di kawasan-kawasan 
tertentu  sebagai upaya menarik simpati masyarakat dan menjadikan diri mereka 
sebagai pahlawan. 

Namun, pada dasarnya lebih dekat pada pragmatisme serta kepentingan politik 
karena seperti telah dijelaskan dalam sebuah diskusi di stasiun TV swasta dari 
Tim Penggodok RUU Pornografi mengatakan masalah budaya dan seni menjadi 
pengecualian, tinggal melihat konteks dan tempatnya.  
   
  Ada substansi yang menjadi kabur dari pro-kontra RUU ini, dari mulai definisi 
sampai hanya euforia politik praktis yang pada akhirnya mengorbankan kemajuan 
kualitas hidup masyarakat.

Sebuah idiom yang lazim dalam masyarakat kita, ketika melihat sebagian pemimpin 
yang berpura-pura melakukan pembelaan terhadap kepentingan masyarakat, tetapi 
pada realitasnya hanya membawa setumpuk kepentingan pribadi dan golongan. Tentu 
dengan dibungkus semanis dan semeriah mungkin guna memperoleh yang diinginkan. 

Ironis memang, tetapi begitulah kenyataan ini terjadi. Ketika perjuangan bangsa 
melangkah ke arah perbaikan universal menjadi bahan komoditas kelompok-kelompok 
tertentu untuk melakukan manuver-manuver politik primordial (penonjolan 
kekhasan, kesukuan, dan sebagainya) pragmatis. 
   
  Kenapa saya sebutkan dibuatnya RUU Pornografi ini sebuah upaya proses 
perbaikan yang universal ?. Karena secara substansi setiap masyarakat 
menginginkan adanya kebaikan lingkungan untuk mereka hidup, tumbuh, dan 
berkembang apalagi untuk anak-anak kita kelak.

Ada pertanyaan yang menggelitik saya manakala menonton sebuah acara di stasiun 
TV swasta, salah satu panelisnya mengatakan di dalam RUU ini tidak ada definisi 
secara jelas apa yang di maksud ‘telanjang’ sehingga membuat adanya 
multitafsir. Sungguh ini tidak rasional karena dalam kaidah perundang-undangan 
tidak harus semua hal terdefinisikan secara lugas karena secara substansi 
batasan-batasan itu sudah ada secara gamblang. Kalau saya boleh berasumsi, 
apakah harus ditulis seperti yang dilakukan teman satu perjuangan anda, Pak MX 
atau YZ ?. Tentu tidaklah demikian bukan ?.

Dari pergulatan panjang perjalanan RUU Pornografi yang telah dibahas 
berulang-ulang dari 1997 sampai 2008, tentulah bukan hal yang mudah untuk 
melegalkan aturan normatif ini. 
   
  Setiap kepala punya kepentingan dan setiap kepentingan memiliki konsekuensi 
logis memanfaatkan segala sesuatu yang dianggapnya memiliki potensi pendongkrak 
kepentingannya. 

Namun, ada saatnya ketika seharusnya kita mampu menjadi insan yang lebih arif 
untuk menjadikan setiap hal yang positif benar-benar menjadi kebijakan yang 
menjadikan kualitas hidup masyarakat menjadi lebih baik. 
   
  Terakhir untuk semua, lihatlah dengan mata hati, maukah generasi kita 
selanjutnya bertambah parah moralitasnya ?.
   
   
  Opini : RUU Pornografi, Politisasi Primordial Pragmatis.
  14 Oktober 2008.
  Anik Imawati
  http://www.republika.co.id/launcher/view/mid/22/kat/24/news_id/7004
   
  *****
   
   
  "lasykar5" [EMAIL PROTECTED]   satriyo_as  wrote :
   
  Kolom Malem Minggon
Surabaya Post 11 Oktober 2008
*Politik Pornografi di Indonesia*
*Sirikit Syah*

Seru juga perdebatan pro-kontra pornografi di tanah air. RUU ini
sudah dibahas di DPR sejak awal reformasi. Sudah 10 tahun. Betapa besar
biayanya. Memangnya tak ada hal lain yang lebih patut dibiayai? Bukankah
persoalan susila sudah dibahas di banyak UU atau aturan lain? Sebut saja
KUHP, UU Penyiaran, UU Pers, UU Pelindungan Anak. Lalu, mengapa perlu UU
Pornografi ?.
   
   
   
   
   
   
   
   
   
   
   
   
   


  
---------------------------------
  
  Tarekat Qodiriyah Wa Naqsyabandiyah
  klik
  http://www.SyaikhAchmadSyaechudin.org
    
---------------------------------
  

       
---------------------------------
  Yahoo! sekarang memiliki alamat Email baru  
 Dapatkan nama yang selalu Anda inginkan di domain baru @ymail dan @rocketmail. 
br>Cepat sebelum diambil orang lain!

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke