Belum genap seminggu dari meledaknya kasus ‘gegeran’ tertangkapnya pelaku 
‘kriminal’ pengirim email rumor berisi ‘fitnah’ berita yang tidak benar tentang 
adanya indikasi kesulitan likuiditas pada beberapa bank, sudah muncul berita 
resmi yang ‘tidak rumor’ dan ‘bukan fitnah’ berupa ‘pengambilalihan’ Bank 
Century oleh pemerintah.

  Polri dalam kasus ‘email fitnah’ yang dikhawatirkan akan mengganggu 
stabilitas moneter dan dunia perbankan ini bertindak sangat sigap dan sangat 
tegas dengan menangkap pelakunya dalam waktu singkat sejak beredarnya email 
‘fitnah tentang likuditas perbankan’ tersebut.

  Tindakan Polri sudah benar, apalagi Polri adalah tulang punggung aparat 
Bhayangkara Negara. Jika pelakunya tidak segera ditangkap tentu akan berakibat 
buruk bagi kestabilan perbankan. Apalagi ditengah situasi krisis finansial 
global yang membelit ini.

  Masyarakat bangga dan bergembira atas kesigapan dan ketegasan Polri dalam 
menjaga kestabilitasan ekonomi yang erat kaitannya dengan kesejahteraan 
masyarakat dan ketentraman hidup bermasyarakat.

  Masyarakat, tentu akan lebih bertambah bangga kepada Polri, jika jajaran 
aparat Polri juga mampu bertindak sigap dan cepat serta tegas seperti yang 
dicontohkan kasus perbankan diatas itu juga diterapkan pada kasus komik yang 
berisikan fitanh dan pelecehan terhadap Nabi Muhammad SAW yang sungguh amat 
sangat keterlaluan derajat penghinaannya.

  Sangat beralasan keinginan masyarakat tersebut, mengingat dua kasus tersebut 
pada hakikatnya mempunyai derajat ‘tindakan kriminal’ yang setara, yaitu 
sama-sama pelaku kriminal pengacau yang berpotensi mengganggu kestabilan dan 
ketentraman kehidupan masyarakat.

  Sungguh, keinginan dan harapan masyarakat kepada jajaran Polri itu bukanlah 
sesuatu harapan yang terlalu muluk untuk diwujudkan oleh jajaran Polri.

  Wallahu’alambishshawab.

  *****

  PT Bank Century Tbk (BCIC) telah resmi diambil alih pemerintah melalui 
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Namun sejumlah pertanyaan masih muncul dari 
pengambilalihan itu.

  Pemerintah sendiri belum menjelaskan seberapa parah kondisi Bank Century dan 
berapa dana yang dibutuhkan untuk pemulihannya. Gubernur BI Boediono hanya 
menyatakan,LPS sudah menyuntikkan dananya ke Bank Century.

Bank Century yang merupakan gabungan dari 3 bank, salah satu pendirinya adalah 
Robert Tantular. Keluarga Tantular sebelumnya pernah memiliki Bank Central 
Dagang yang telah dilikuidasi. Kini Robert Tantular masih memiliki saham di 
Bank Century melalui PT Century Mega Investindo 9%.

Majalah Tempo edisi 26 Agustus 2002 menuliskan, Robert pernah dinyatakan tak 
lulus uji kelayakan oleh BI pada 1999. Robert pernah diperiksa KPK dalam kasus 
pembelian sertifikat deposito negotiable certificated of deposito (NCD) PT 
Unibank Tbk dalam bentuk dolar AS yang dilakukan Bank CIC atas pesanan PT Citra 
Marga Nusaphala Persada Tbk yang membuat perusahaan jalan tol itu tidak bisa 
menarik dananya.

Laporan keuangan Bank Century per 30 September 2008 menunjukkan :

:: Dana Pihak Ketiga (DPK) :

Total DPK mencapai Rp 10,956 triliun, terdiri dari giro Rp 1,026 triliun, 
tabungan Rp 638,991 miliar, deposito berjangka Rp 9,279 triliun dan sertifikat 
deposito bersih Rp 23,912 miliar.

Dari jumlah deposito Rp 9,279 triliun sebanyak 81% berjangka waktu 1 bulan 
yakni Rp 7,541 triliun.

Sementara total DPK perbankan nasional hingga September 2008 sebesar Rp 
1,791,30 triliun. Dengan demikian DPK Bank Century hanya 0,6% dari DPK nasional.



::  Kewajiban Segera  :

Total dalam rupiah Rp 18,611 miliar terdiri dari :

   transfer, inkaso dan kliring Rp 503,927 juta
   serta kewajiban bank lainnya Rp 18,107 miliar.


  Total dalam mata uang asing Rp 26,230 miliar terdiri dari :

    transfer, inkaso dan kliring Rp 3,731 miliar, serta kewajiban bank lainnya 
Rp 7,619 miliar.


  Sehingga total kewajiban segera Rp 26,230 miliar.



::  Total aset mencapai Rp 15,231 triliun.



::  Pendapatan bunga Rp 912 miliar, berasal dari :



   Kredit Rp 526,414 miliar yang terdiri : Kredit modal, Pinjaman rekening 
koran, Kredit kendaraan bermotor, Kredit ekspor - impor, Kredit investasi, 
Kredit pemilikan rumah, Pinjaman karyawan, Kredit warisan sejahtera.
   Efek-efek Rp 161,829 miliar.
   Penempatan bank lain Rp 224,664 miliar.



::  Transaksi Pembelian dan Penjualan Tunai Mata Uang Asing :


   Pembelian Tunai Mata Uang Asing Rp 133,708 miliar.
   Penjualan tunai mata uang asing Rp 265,154 miliar.



  Bank Century adalah paling banyak memperdagangkan valas hingga mencapai 25 
mata uang. Mata uang asing yang diperdagangkan : United States Dollar (USD), 
Australian Dollar (AUD), Euro (EURO), Singapore Dollar (SGD), Japanese Yen 
(JPY), Sterling Pound (GBP), Hongkong Dollar (HKD), Thailand Bath (THB), Brunei 
Dollar (BND), Canadian Dollar (CAD), South Korea (WON), Malaysian Ringgit 
(MYR), Swiss Franc (CHF), Saudi Arabian Riyal (SAR), Taiwan (NT), Philippine 
Peso (PHP), Danish Kroner (DKK), New Zealand Dollar (NZD), China Yuan (CHY), 
Arab Emirat Dirham (AED), Qatari Riyal (QAR), Norwegian Kroner (NOK), Bahrain 
Dinar (BHD), Swedish Kroner (SEK), Qatari Riyal (QAR).

Modal Inti :  Rp 1,014 triliun.
CAR : dengan Risiko Kredit 14,88% dan setelah memperhitungkan Risiko Kredit & 
Risiko Pasar 14,76%.
NPL  : NPL Gross 2,87% serta NPL Neto 2.71%
LDR  : 47.59%

Bank Century dulunya bernama PT Bank CIC Internasional Tbk (Bank CIC) yang 
pertama kali didirikan pada Mei 1989. Perseroan mulai beroperasi sebagai Bank 
Umum pada tahun 1990 dan kemudian meningkatkan statusnya sebagai Bank Devisa 
pada tahun 1993.

Perseroan secara resmi menjadi Bank Publik pada 25 Juni 1997 pada saat 
melakukan Penawaran Umum atau Intial Public Offering (IPO) dan mencatatkan 
sahamnya di Bursa Efek Jakarta dan Bursa Efek Surabaya.

Pada 22 Oktober 2004, perseroan memperoleh persetujuan untuk melakukan merger 
melalui peleburan Bank Danpac dan Bank Pikko ke dalam Bank CIC serta berubah 
nama menjadi PT Bank Century Tbk.

Bank Century memiliki 26 Kantor Cabang, 31 Kantor Cabang Pembantu, 7 Kantor Kas 
dan 19 ATM



::  Pemegang saham Bank Century adalah :


   Clearstream Banking S.A Luxembourg 11,5%
   First Gulf Asia Holdings Limited (d/h Chinkara Capital Limited) 9,55%
   PT Century Mega Investindo 9%
   PT Antaboga Delta Sekuritas 7,44%
   PT Century Super Investindo 5,64%
   Lain-lain kurang dari 5% sebesar 57,21%.


  Fakta dan Data Bank Century.
  21/11/2008.
  
http://www.detikfinance.com/read/2008/11/21/165443/1040931/5/fakta-dan-data-bank-century

  *****

  Dirjen Imigrasi telah melakukan pencekalan terhadap seluruh direksi dan 
komisaris PT Bank Century Tbk mulai Jumat 21 November 2008. Pencekalan itu 
dilakukan selama enam bulan.

  Permintaan pencekalan berasal dari departemen keuangan setelah Bank Century 
resmi diambil alih pemerintah pada 21 November 2008 karena kesulitan likuiditas.

" Komisaris dan direksi semuanya dicekal. Nama-namanya banyak termasuk Robert 
Tantutar. Itu permintaan Menkeu sejak Jumat dan berlaku sampai 6 bulan ", kata 
Kepala Sub Direktorat Cegah Tangkal Direktorat Jenderal Imigrasi Bambang 
Soedjatmiko ketika dihubungi detikcom, Jakarta, Sabtu (22/11/2008).

Bank Century yang merupakan gabungan dari 3 bank, salah satu pendirinya adalah 
Robert Tantular. Keluarga Tantular sebelumnya pernah memiliki Bank Central 
Dagang yang telah dilikuidasi. Kini Robert Tantular masih memiliki saham di 
Bank Century melalui PT Century Mega Investindo 9%.


  ::  Saat ini jajaran direksi dan komisaris Bank Century adalah :



   Komisaris Utama                      :               Drs. Sulaiman Ahmad 
Basyir, Msc
   Wakil Komisaris Utama             :               Hesham AlWarraq
   Komisaris Independen             :               Poerwanto Kamsjadi, Drs. 
Rusli Prakarsa


   Direktur Utama                         :               Hermanus Hasan Muslim
   Wakil Direktur Utama                :               Drs. Hamidy
   Direktur                                    :               - Edward 
Mandahar Situmorang
  - Krishna Jagateesen
  - Lila K. Gondokusumo.


  ::  Sementara pemegang saham Bank Century per 30 September 2008 adalah :


   Clearstream Banking S.A Luxembourg 11,5%
   First Gulf Asia Holdings Limited (d/h Chinkara Capital Limited) 9,55%
   PT Century Mega Investindo 9%
   PT Antaboga Delta Sekuritas 7,44%
   PT Century Super Investindo 5,64%
   Lain-lain kurang dari 5% sebesar 57,21%.


  Direksi dan Komisaris Bank Century Dicekal.
  22/11/2008
  
http://www.detikfinance.com/read/2008/11/22/111426/1041125/5/direksi-dan-komisaris-bank-century-dicekal

  *****

  Berawal dari sebuah email yang lantas di-forward hingga nun jauh ke 
mana-mana, Erick Jazier Adriansjah kini harus mendekam di tahanan Mabes Polri. 
Erick dituding bisa mengganggu kestabilan dunia perbankan Indonesia.

  Erick yang notabene bekerja di bagian sales Bahana Securities dan biasa 
melakukan pekerjaan memberikan email ke nasabahnya kini harus menanggung 
sendiri perbuatannya. Pihak Bahana tegas-tegas menolak dikaitkan dengan 
perbuatan Erick.

Erick tentunya tidak menyangka kegiatannya mengirim email bisa berbuntut 
tahanan Mabes Polri. Di garda depan perusahaan sekuritas, pegawai seperti Erick 
adalah penghubung perusahaan dengan nasabahnya.

Apapun namanya staff equity sales atau account executive equity, yang pasti 
para pegawai ini bekerja di bagian pemasaran untuk mendapatkan nasabah. setelah 
nasabah didapat mereka bertanggung jawab untuk memberikan informasi setiap pagi 
kepada nasabahnya.

Nasabah biasa mendapat rekomendasi saham secara resmi atau sekedar rumor. 
Tujuannya untuk memberikan informasi kepada nasabah apakah berani membeli saham 
itu atau ingin menjualnya. Tapi seringkali informasi yang ditujukan hanya untuk 
nasabahnya itu bocor karena nasabah juga memforward ke mana-mana.

Bukan rahasia lagi kalau pasar saham, selain data resmi juga digerakkan oleh 
rumor. Tinggal nasabah itu pintar pintar mencerna informasi yang ada.

Setelah Erick ditangkap, apa yang terjadi ?.

" Kami jadi takut memberikan informasi ke nasabah, orang cuma forward email 
saja kok ditangkap ", kata seorang pegawai sekuritas yang posisinya sama 
seperti Erick ketika dihubungi detikFinance, Senin (17/11/2008).

Pegawai di perusahaan sekuritas besar itu mengaku biasanya setiap pukul 08.00 
WIB dirinya langsung memberikan email ke nasabahnya.  " Tapi pagi ini 
teman-teman yang lain sudah takut mau kasih rekomendasi saham ke nasabah. Kita 
kan biasa seperti itu ", katanya.

Kronologis dari penangkapan Erick berawal sambung menyambung email saham. 
Seperti Jumat, 14 November 2008. Wirianto, seorang pegawai Bank Panin, 
tiba-tiba menerima sebuah forward email. Email datang dari rekannya, Chris, 
warga Indonesia yang tinggal di Singapura dengan alamat email [EMAIL PROTECTED]

Ketika email dibuka, Wirianto pun langsung tercengang membaca isi surat 
elektronik itu. Isinya adalah:

"Tolong ini ditelusuri .... ini menyesatkan kalo enggak ada buktinya, Tks and 
rgds, Chris "

Kemudian isi forward dari email itu adalah :

" Market news stated that several lndo bank is having a liquidty problem and 
fail to complete interbank transaction. These lndo banks include : Bank Panin 
(PNBN), Bank Bukopin (BBKP), Bank Arta Graha (INPC): Bank CIC (BCIC) dan Bank 
Victoria (BVIC). We will keep you updated' (Berita pasar mengabarkan bahwa 
beberapa bank di lndonesia mendapat masalah likuiditas dan kegagalan dalam 
menyelesaikan transaksiantar bank. Bank tersebut diantaranya : Bank Panin, Bank 
Bukopin, Bank Arta Graha, Bank CIC, dan bank Victoria) "

Data dalam email forward tersebut menyebutkan pesan dikirim dengan ID PT Bahana 
Securities tanggal 13 November 2008 pukul 16.59 WIB.

Di lain tempat, Bank Artha Graha juga digemparkan oleh sebuah fax yang masuk. 
Isinya kurang lebih sama, tentang kondisi Bank Artha Graha yang tidak sehat dan 
mengalami gagal transaksi antar bank.

Rumor inilah yang kemudian merebak ke hampir semua bankir dan pemain pasar 
modal melalui email dan pesan singkat. Saking heboh wabah rumor ini, 
sampai-sampai Gubernur BI Boediono pun terpaksa mengurungkan niatnya berangkat 
ke Washington DC, AS untuk menghadiri pertemuan G-20 dan bertemu Gubernur Bank 
Sentral AS Ben Bernanke. " Saya tidak jadi ke AS karena desas-desus ini, 
kasihan teman-teman saya ", ujarnya Jumat kemarin.

Tak mau buang waktu, malam itu juga Bank Indonesia dan Bank Arta Graha 
melaporkan hal ini sebagai perbuatan tak menyenangkan dan informasi bohong ke 
Mabes Polri. Penyidik pun langsung memeriksa para saksi yaitu Wirianto (Bank 
Panin), Andy Kasih (Bank Arta Graha), Tamunan (Bank Victoria) dan Arif Wiryawan 
(Bank Bukopin).

Dari hasil pemeriksaan para saksi, disimpulkan rumor ini sangat mengkhawatirkan 
dan dapat mengakibatkan masalah ekonomi yang lebih luas di Indonesia.

  Kemudian penyidikan dilanjutkan dengan melakukan proses imaging pada CPU 
(CentraI Processing Unit) milik Wirianto di Bank Panin dengan alamat Jl. Jend 
Sudirman Kav. 1 Senayan Jakarta Selatan.

Selanjutnya hasil image hard disk langsung diproses secara laboratoris dengan 
menggunakan tools yang diperuntukkan untuk penegak hukum di Computer Forensic 
Laboratory. Hasilnya menunjukkan bahwa benar Wirianto menerima email yang 
berisikan berita pasar tersebut.

Berbekal bukti ini, penyidik cyber crime langsung memeriksa pejabat-pejabat PT 
Bahana Securities sebagai saksi. Mereka adalah Benny Bambang Soebagjo (Head of 
Equity Sales and Trading PT. Bahana Securities) dan Heri Sunaryadi (Direktur 
Utama PT. Bahana Securities).

Dari pemeriksaan itulah bisa dipastikan bahwa Erick Jazier Ardiansjah selaku 
pengirim email rumor memang bekerja sebagai sales di PT Bahana Securities.

  Penyidik pun segera melakukan imaging terhadap CPU Erick.

Esok harinya, Sabtu 15 November 2008 siang, Kanit V IT dan Cyber Crime Mabes 
Polri akhirnya membekuk Erick Jazier Ardiansjah sebagai tersangka penyebaran 
rumor kesulitan likuiditas perbankan yang menghebohkan dunia perbankan.

Dalam pemeriksaaannya, Kombes Kanit V IT dan Cyber Crime Petrus Reinhard Golose 
menyatakan, motivasi Erick mengirim dan menyebarkan email tersebut lantaran 
inisiatif sendiri . " Tidak ada instruksi dari atasan dan direktur juga ", 
katanya dalam keterangan pers Minggu (16/11/2008).

Manajemen PT Bahana Securities pun tidak tinggal diam. Minggu pagi kemarin, 
manajemen langsung merapatkan diri membahas ulah pegawainya ini. Hingga pada 
Minggu siang Direktur Utama PT. Bahana Securities Heri Sunaryadi mengeluarkan 
pernyataan resmi.

" Terkait dengan tindakan yang diduga dilakukan oleh salah satu pegawai Bahana 
Securities, kami tegaskan bahwa tindakan tersebut jika benar dilakukan, 
merupakan tindakan pribadi yang melanggar peraturan perusahaan karena telah 
menyebarkan informasi yang tidak berdasarkan data dan fakta dan oleh karenanya 
tidak bersangkut paut dengan PT Bahana Securities ", katanya.

Wajar jika Bahana Securities dibuat pusing tujuh keliling. Bagaimana tidak, 
posisi Bahana Securities bisa dibilang masih 'cucu' dari Bank Indonesia. 
Sebesar 100% saham PT Bahana Securities dimiliki PT. Bahana Pembinaan Usaha 
Indonesia (Persero).

Sementara PT. Bahana Pembinaan Usaha Indonesia sendiri merupakan BUMN yang 
82.2% sahamnya dimiliki oleh Bank Indonesia dan 17.8% dimiliki oleh Pemerintah 
Republik Indonesia melalui Departemen Keuangan. Jika tindakan Erick ini benar, 
maka ibarat Malin Kundang yang durhaka pada ibunya.

Erick kini sudah diamankan. Namun beberapa pertanyaan yang mengganjal masih 
tersisa. Dari mana Erick mendapat informasi dan analisa tersebut ?. Benarkan ia 
sedemikian bernyalinya menyebarkan badai yang mengancam otoritas BI sebagai 
pemilik sahamnya sendiri ?.

Kepolisian mensinyalir masih ada pelaku di belakang Erick. Pelaku inilah yang 
memberikan informasi kepada Erick.

  Dalam pemeriksaannya, Erick mengaku mendapat informasi dari sesama broker. 
Kepolisian pun kini tengah mengincar broker mana yang dimaksud Erick.

Sembari menunggu hasil pencidukan broker tersebut, polisi mewanti-wanti 
masyarakat. Jika mendapat informasi yang bisa mengganggu ketentraman, Jangan 
sekali-kali memforward atau ikut menyebarkan informasi tersebut. Karena 
bisa-bisa Anda ikut dibekuk !.

" Apabila ada informasi elektronik yang menyesatkan, agar masyarakat segera 
melapor kepada pihak kepolisian ", kata Pak Polisi.


  Kisah si Penyebar Rumor Perbankan
  17/11/2008
  
http://www.detikfinance.com/read/2008/11/17/090725/1037940/6/kisah-si-penyebar-rumor-perbankan

  *****






Kirim email ke