Pertanyaan :
  Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh. ustadz,saya kebetulan ngajar di 
TPA.  (1). Kemarin saat taklim saya dapat materi kalau doa mau makan itu hadist 
dhoif dan mengajarkan hadist dhoif itu berdosa. Doa mau makan itu cukup 
bismillah saja, itu yang sunah. Gimana ya ustadz,kami  jadi bingung mau gimana 
?. Apa diralat saja apa yang sudah disampaikan ke anak2 ?.  (2). Mengajarkan 
tepuk, misalnya tepuk wudlu juga katanya ngga boleh. padahal anak2 itu terutama 
yang usia 3 tahunan itu kan hapalannya cepet dengan tepuk atau nyanyi. gimana 
ini ustadz ?. Jazakumullah. Wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh. 
Zainun.

  Jawaban :
  Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

  Mungkin kita perlu dudukkan dulu permasalahnya sebelum menjawab pertanyaan 
yang Anda sampaikan. Menyebarkan hadits yang palsu dan dusta terhadap 
Rasulullah SAW secara sengaja dengan niat untuk merusak agama Islam, memang 
jelas haram dan berdosa. Tapi masalah yang anda sampaikan tidak sesederhana 
itu. Apalagi contohnya sekedar mengajarkan baca doa makan  ‘Allahumma Barik 
Lana ’. Kalau dibilang perbuatan itu berdosa dan haram, rasanya terlalu 
terburu-buru. Apalagi diteruskan dengan pernyataan bahwa semua TK/TPA adalah 
batil dan harus dihancurkan, karena dianggap pusat bid'ah dan kemungkaran, 
hanya karena ada diajarkan doa makan yang pakai  ‘ Allahumma Barik Lana ‘. Lho 
?. Kok sampai kesana ?.

  Ada beberapa pertimbangan yang perlu diperhatikan, sebelum kita dengan mudah 
mengeluarkan vonis-vonis yang mengegerkan umat itu.

  Pertama.

  Hadits dhaif berbeda dengan hadits palsu. ‘ Allahumma Barik Lana ‘ itu bukan 
hadits palsu, tapi beberapa ulama memang mengkritisi perawinya, sehingga 
kedudukanya lemah alias dhaif. Namun tidak pernah sampai jadi hadits palsu.

  Hadits yang palsu memang harus dijelaskan kepada umat tentang kepalsuannya 
serta haramnya kita menggunakan, tetapi hadits dhaif atau lemah, para ulama 
berselisih paham dalam menerapkannya.

  Al-Bukhari dan kelompoknya memang sangat tegas dan keras dengan urusan ini. 
Beliau menolak mentah-mentah hadits yang dhaif.

  Tapi ulama lainnya diantaranya Al-Imam An-Nawawi rahimahullah, tegas 
mengatakan bahwa para jenis hadits dhaif tertentu, masih ada yang bisa 
digunakan untuk masalah Fadhailul A'mal . Asalkan hadits itu tidak terlalu 
parah kedhaifannya. Setidaknya, dari sisi ini saja, sudah ada khilaf di 
kalangan ulama.

  Kedua.

  Seandainya lafadz ‘ Allahumma Barik Lana ‘ itu memang benar-benar bukan sabda 
nabi, lalu apa salahnya berdoa dengan lafadz itu ?. Yang penting kita tidak 
mengajarkan anak-anak bahwa lafadz itu berasal dari Nabi SAW. Lafadz itu kan 
boleh saja ciptaan kita sendiri.

  Sebenarnya urusan berdoa, tidak ada larangan dengan menggunakan lafadz yang 
kita buat sendiri. Misalnya, kita berdoa agar kita lulus sekolah.  Boleh apa 
tidak ?. Jawabnya kan boleh boleh saja. Minta saja kepada Allah apa-apa yang 
ingin kita minta. Walau pun lafadznya pasti tidak pernah diajarkan nabi SAW. 
Mana ada nabi pernah berdoa minta lulus ujian sekolah ?. Minta lulus jadi PNS, 
minta bisa pergi haji naik kapal dengan ONH plus ?.

  Dan kalau lagi makan, masak tidak boleh minta kepada Allah SWT agar rejeki 
yang kita makan ini diberkahi ?. Masak tidak boleh minta agar kita dilindungi 
dari api neraka ?.

  Justru yang melarang itu malah melakukan Bid'ah Kubro, karena melarang orang 
berdoa dan meminta perlindungan kepada Allah. Apa ada hadits yang menjelaskan 
nabi SAW melarang kita berdoa dengan lafadz yang kita buat sendiri ?.

  Ketiga.

  Cara mengajarkan hadits bukan dengan mencaci maki atau menghujat orang. Ulama 
hadits tidak pernah melakukan itu. Mereka hanya sampai batas bilang bahwa 
menurut penelitian sementara, Wallahu A'lam, menurut hemat kami, riwayat ini 
kurang kuat. Mungkin ada muhaddits lain yang punya pendapat lain.

  Begitulah bahasa khas para ulama hadits betulan, bukan yang gadungan dan sok 
mengangkat diri sebagai muhaddits, padahal bukan. Bahasanya santu, enak 
didengar, sehingga orang-orang paham dan bisa dengan mudah sadar. Tidak timbul 
gejolak yang malah jadi problem tersendiri. Misalnya, kalau seandainya hadits 
itu memang bermasalah, kita bisa saja jelaskan bahwa lafadz ini memang bukan 
datang dari nabi SAW. Jadi ini bukan hadits. Tapi bukan berarti tidak boleh 
dipakai. Toh isinya kan baik. Begitu saja kan bisa, tidak harus heboh dan bikin 
ramai serta panas suasana.

  Ulama biasanya bijak, karena dia tahu orang-orang memang tidak atau belum 
mengerti. Maka ketika mengajar, dia pantang memaki dan membego-begokan muridnya 
yang masih awam, apalagi orang lain. Seolah-olah kebenaran menjadi hak dirinya 
sendiri. Yang masih suka begitu adalah guru ngaji di kampung-kampung jaman 
dulu, ngajar ngaji bawa rotan, kalau salah, muridnya dipukul dan dihukum. Wah, 
old fashioned banget ya.

  Mengajarkan Tepuk Wudhu ?.

  Wah, memang jadi serba repot kalau apa-apa jadi haram dan bid'ah. Sebab 
dahulu nabi SAW juga tidak pernah mengajar agam pakai situs internet. 
Logikanya, kalau tepuk wudhu haram, seharusnya situs-situs keislaman juga haram 
dong. Sebab nabi SAW tidak pernah pakai dan tidak pernah perintahkan.

  Tidak ada satu pun hadits di Shahih Bukhari atau Shahih Muslim yang berbunyi, 
 “ Dirikanlah situs Islam, karena situs Islam itu akan membawa ke surga dan 
mendatangkan pahala sebesar gunung Uhud ”.

  Tapi yang pasti, kita juga belum pernah mendapatkan hadits, walau pun dhaif 
atau palsu, yang isinya pelarangan mengajar wudhu pakai tepuk-tepuk gitu, 
sebagaimana kita juga tidak pernah punya hadits yang melarang mendirikan situs 
Islam.

  Wallahu a'lam bishshwab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,


  Mengajarkan Hadist Dhaif, Berdosakah ?.
  Ahmad Sarwt, Lc.
  28 Oktober 2008.
  
http://www.warnaislam.com/syariah/hadis/2008/10/28/36060/Mengajarkan_Hadist_Dhaif_Berdosakah.htm

  *****

  Pertanyaan :
  Assalamu'alaikum. Afwan ustadz, ana mau tanya bagaimana menentukan keshahihan 
perawi mengapa bisa ada perbedaan ?. Misalnya ada hadits di Shahih Bukhari 
dianggap tidak shahih pada Shahih Muslim atau tidak shahih setelah di-takhrij 
oleh Syaikh Nashiruddin Albani.  Ana juga mau tanya apa yang dimaksud dengan 
mudallis ?, karena ana pernah dengar bahwa hadits yang diriwayatkan oleh Imam 
Hasan Al- Basri tidak shahih karena beliau mudallis. Jazakallah khairan 
katsiran. wassalamu'alaikum.

  Jawaban :
  Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Ukuran umum keshahihan suatu hadits adalah bila perawinya memenuhi dua sifat 
utama, yaitu 'adil dan dhabith. Tapi mengapa kok Imam Bukhari dan Imam Muslim 
masih juga berbeda pendapat tentang keshahihan suatu hadits, maka penjelasannya 
demikian.

  1. Sebab Pertama :

  Masalah 'adil dan dhabith sendiri, meski istilah yang mereka gunakan itu 
sama, namun breakdown dan detail-detail kriteria yang mereka tetapkan ternyata 
berbeda.

  Kriteria 'adil yang ditetapkan oleh Al-Imam Al-Bukhari misalnya, dari segi 
detailnya masih menyisakan perbedaan dengan detail kriteria yang ditetapkan 
oleh Al-Imam Muslim. Begitu juga dengan imam-imam yang lainnya, seperti Ibnu 
Hibban, Al-Hakim, At-Tirmizy dan lainnya. Padahal jumlah muhaddits seperti 
mereka cukup banyak, tidak terbatas hanya pada mereka saja.

  Kita menemukan ada muhaddits tertentu yang punya kriteria sangat ketat. 
Sehingga yang tadinya dia punya 50.000-an hadits, setelah di-naqd (kriitik 
hadits) dan dilakukan screening ketat, begitu banyak hadits yang berguguran 
tidak masuk kriteria shahih yang telah ditetapkanny sendiri. Hasilnya tinggal 
5.000-an hadits saja, itupun ternyata diulang-ulang di lain bab. Kalau dihitung 
perbutir haditsnya, tinggal 2.000-an saja.

  Tapi ada juga yang agak longgar dan toleran. Sehingga hadits yang oleh 
muhaddits di atas dianggap tidak memenuhi kriteria shahih, oleh kalangan ini 
masih bisa masuk ke dalam hadits shahih. Maka jumlah hadits shahih menurut 
muhaddits ini jauh lebih banyak ketimbang cuma 2000-an saja.

  Dan di antara kedua kubu ekstrem itu, masih menyisakan banyak ruang untuk 
perbedaan standar kriteria.

  Itu saja, sudah sangat menggambarkan kepada kita bahwa sangat wajar bila 
standar keshahihan seorang muhaddits bisa saja berbeda dengan standar 
keshahihan muhaddits lainnya.

  2. Sebab Kedua :

  Selain berbeda detail standari kriteria 'adil dan dhabith, juga sangat 
mungkin terjadi perbedaan dalam penerapannya. Anggaplah misalnya, dua orang 
muhaddits punya istilah dan detail kriteria yang sama persis 100%.

  Tapi ketika muhaddits A menyelidiki seorang perawi dari segala sisinya, bisa 
saja dia memberi nilai 8 untuknya. Lalu di lain waktu dan lain kesempatan, 
orang yang dinilai oeh perawi A mendapat nilai 8 itu dinilai lagi oleh 
muhaddits B. Saat itu, berdasarkan pengamatan dan data yang didapat oleh 
muhaddits B, ternyata nilai yang didapat untuk perawi itu 9, lebih tinggi 
sedikit dari nilai versi muhaddits A.

  Maka hal seperti ini pun juga merupakan faktor yang bisa membuat penilaian 
derajat keshahihan suatu hadits menjadi berbeda, sesuai penilaian masing-masing 
muhaddits.

  3. Sebab Ketiga :

  Sebab lainnya adalah bahwa tidak setiap muhaddits menemukan hadits yang sama 
jumlahnya. Kalau sudah menemukan, bisa jadi dia belum sempat melakukan 
penyelidikan sampai batas yang sempurna. Sehingga kita temukan suatu hadits 
yang oleh muhadits lain dianggap shahih, dianggap shahih dalam kitabnya.

  Contoh yang paling mudah adalah kitab Al-Mustadrak karya Al-Hakim. Imam 
Al-Hakim banyak menshahihkan hadits dengan standar detail kriteria yang 
digunakan oleh Al-Bukhari. Namun hadits yang beliau shahihkan itu, justru tidak 
terdapat dalam kitab shahih Bukhari.

  Padahal dari segi kriteria, keshahihannya sudah memenuhi syarat yang 
ditetapkan oleh Al-Bukhari. Hadits yang begini sering kita dengar dengan 
sebutan, "shahhahahu al-hakim 'ala syarthil-bukhari."

  Hadits ini tidak bisa disebut sebagai shahih oleh Bukhari, tetapi benar bia 
dikatakan shahih sesuai dengan standar (syarat) yang ditetapkan oleh Bukhari. 
Namun Imam Bukhari sendiri tidak pernah menshahihkannya.


  Makna Mudallas dan Mudallis :

  Mudallas adalah hadits yang disembunyikan cacatnya. Maksudnya, hadits yang 
diriwayatkan melalui sanad yang memberikan kesan seolah-olah tidak ada 
cacatnya, padahal sebenarnya ada, baik dalam sanad atau pada gurunya. Maka 
hadits mudallas ini ialah hadits yang ditutup-tutupi kelemahan sanadnya.

  Sedangkan istilah mudallis adalah untuk orang yang melakukan trik ini.

  Ada tiga macam jenis hadits mudallas, yaitu mudallas isnad, mudallas syuyukh 
dan mudallas taswiyah.

  a. Mudallas Isnad :

  Misalnya seorang muhaddits menyembunyikan nama gurunya yang merupakan satu di 
antara perawi dalam rangkaian sanad, lalu langsung menyebutkan perawi yang 
lebih atas dari gurunya. Namun adanya lompatan jalur periwatan ini 
disembunyikan sedemikian rupa, bahkan dengan tetap memakai ungkapan yang 
memberikan pengertian kepada si pendengar bahwa hal itu dinukilnya secara 
langsung.

  Misalnya, suatu hadit diriwayatkan oleh A dari B dari C dan dari D. A tahu 
bahwa gurunya, B adalah perawi yang lemah. Bila dicantumkan dalam hadits yang 
diriwayatkannya, pastilah hadits itu tidak akan diterima orang lain. Maka A 
menyembunyikan keberadaan B dan langsung mengatakan bahwa dia mendengar dari C. 
Padahal A tidak pernah bertemu atau meriwayatkan langsung dari C. Meski A tahu 
bahwa C itu 'adil dan dhabith, namun karena A tidak pernah mendengar langsung 
dari C kecuali lewat B, maka A berbohong dan mengaku mendengar langsung dari C 
dan menghapus B dari daftar perawinya.

  b. Mudallas Syuyukh :

  Trik lainnya untuk mengelabuhi adalah dengan tidak menghilangkan nama 
gurunya, tetapi gurunya itu digambarkan dengan sifat yang tidak dikenal oleh 
umumya kalangan ahli hadits.

  Misalnya, A tetap mengatakan bahwa dia meriwayatkan hadits dari B dan dari C 
dan dari D. Karena A tahu bahwa B itu perawi yang lemah dan kalau disebutkan 
secara jelas identitas B akan membuat hadits itu jadi lemah, maka A tidak 
secara tegas menyebutkan identitas B dengan nama yang sudah dikenal kalangan 
ahli hadits. Misalnya A menyebut nama julukan lain yang sebenarnya mengacu 
kepada B, tapi orang lain tidak tahu bahwa yang dimaksud oleh A dengan julukan 
itu sebenarnya adalah B.

  c. Mudallas Taswiyah :

  Trik ini adalah menggugurkan seorang perawi dha'if di antara dua orang perawi 
yang tsiqah.


  Al-Hasan Al-Bashri Mudallas ?.

  Sedangkan masalah Al-Hasan Al-Bashri yang dianggap mudallas oleh Al-Hafidz 
Ibnu Hajar, memang telah terjadi polemik besar di kalangan ulama hadits.

  Namun mudallasnya Al-Hasan Al-Bashri tidak bisa disamakan dengan mudallas 
umumnya. Sebab beliau termasuk min kibarit-tabi'in, yaitu tabi'in yang senior. 
Sebagian orang meriwayatkan bahwa beliau sempat bertemu dengan Umar bin 
Al-Khattab dan mendengar khutbahnya.

  Adapun 'an'anah yang disebutkan oleh beliau, memang benar. Maksudnya, 
Al-Hasan Al-Basri memang melakukan tadlis bila dilihat secara zahir definisi 
tadlis, tapi sebenarnya bukan termasuk tadlis yang parah atau fatal. Boleh 
dibilang tadlis khofiy. Hal itu karena beberapa alasan :


   Al-Hasan Al-Basri boleh jadi tidak bertemu langsung dengan Abi Bakrah yang 
shahabi itu. Dan memang beliau tidak menyebut riwayatnya dengan sami'tu atau 
haddatsana. Namun beliau mendapatkan ijazah dari shahabat nabi itu berupa 
hadits dalam bentuk tulisan. Sehingga masih termasuk tahammul hadits menurut 
para ahli hadits.
   Yang beliau tadlis adalah perawi yang hidup sezaman dengan shahabat nabi. 
Mereka hidup sezaman dan sangat mungkin bertemu langsung.
   Kalau seandainya apa yang dilakukan oleh Al-Hasan itu adalah penipuan, 
seharusnya Al-Bukhari tidak memasukkannya ke dalam kita shahihnya. Tapi kita 
tahu bahwa di dalam shahih Bukhari ada beberapa hadits yang mu'an'an, tapi 
tetap dianggap shahih dan sanadnya bersambung.
   Di dalam lain riwayat, Al-Hasan juga pernah menyebut dengan sami'tu atau 
haddatsana dari Abi Bakrah. Dan sekali saja beliau menyebutnya, maka meski pada 
hadits lain tidak menyebutkan lafadz itu dan hanya mu'an'an saja, tetapi secara 
sanad tetap masih dianggap sanadnya bersambung.

  Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,


  Bagaimana Menentukan Keshahihan Hadits?.
  Ahmad Sarwat, Lc.
  22 November 2008.
  
http://www.warnaislam.com/syariah/hadis/2008/11/22/38040/Bagaimana_Menentukan_Keshahihan_Hadits.htm

  *****




Kirim email ke