Pertanyaan :
  Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh. Semoga pak Ahmad selalu dalam 
lindungan Allah, saya ingin menanyakan bagaimana hukumnya mencium tangan orang 
yang lebih tua, seperti anak kepada orang tua, adik kepada kakak dst, karena 
saya pernah membaca (maaf lupa dimana membacanya) kalau kita mencium tangan 
berarti kita sama saja menyembah mahluk Allah, karena ketika mencium tangan kan 
kita harus menundukkan badan itukan sama saja kita menyembah manusia, begitu 
kurang lebih yang pernah saya baca. Padahal kan kita tidak ada niat untuk 
menyembah, yang kita lakukan itu hanya sekedar memuliakan yang lebih tua, dan 
ada ngak sih tradisi tersebut di negara lain selain di Indonesia ini, mohon 
pencerahan dari pak Ahmad tentang hal ini, atas jawabannya saya haturkan terima 
kasih. Wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh. M. Islan Sutami.

  Jawaban :
  Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

  Mencium tangan adalah adat yang banyak dilakukan oleh berbagai bangsa. Bukan 
hanya kebiasaan bangsa Indonesia saja. Bangsa Arab, India, dan lainnya, juga 
sering kita dapati melakukan cium tangan. Bahkan di masa lalu, orang-orang di 
belahan Barat biasa mencium tangan wanita yang dalam adat istiadat mereka, 
tindakan itu merupakan bentuk penghormatan dan penghargaan buat para wanita. 
Selain juga harus membuka topi. Bertemu wanita tanpa menicum tangan dan membuka 
topi, dianggap sebagai sikap kurang ajar. Malah, tradisi cium tangan itu konon 
tidak terlalu merasa di negeri ktia. Teman-teman yang berasal dari Batak, 
Menado, Timor bilang bahwa tradisi itu tidak mereka miliki.

  Cium Tangan Dalam Pandangan Islam.

  Kalau kita melihat praktek mencium tangan yang dilakukan oleh kebanyakan umat 
Islam di negeri ini, terutama kepada orang tua atau para ulama, maka timbul 
sebuah pertanyaan. Apakah ada dalil yang melatar-belakanginya ?. Adakah hadits 
Nabi SAW yang mengajurkan atau setidaknya menceritakan ?.

  Dan lebih jauh itu, muncul juga kalangan yang 'anti cium tangan'. Mereka itu 
seperti yang Anda ceritakan, melarang cium tangan dengan dalih bahwa cium 
tangan itu merupakan bentuk penghambaan kepada selain Allah. Karena ketika 
mencium tangan kan kita harus menundukkan badan itukan sama saja kita menyembah 
manusia.

  Hadits-hadits Tentang Cium Tangan.

  Sebenarnya kalau kita telusuri lebih dalam, kita akan menemukan banyak hadits 
yang derajatnya bisa diterima, dimana hadits-hadits itu menceritakan praktek 
cium tangan para shahabat kepada Rasulullah SAW, bahkan bukan hanya cium tangan 
tapi juga termasuk cium kaki.

  Selain itu, saya juga menemukan riwayat yang menyebutkan adanya praktek cium 
tangan bukan hanya kepada Rasululah SAW, tetapi juga kepada para shahabat dan 
juga para salafushshalih.

  Di antara hadits-hadits itu antara lain :

  عن الزارع العبدي وكان من وفد عبد قيس قال: لما قدمنا المدينة، فجعلنا نتبادر من 
رواحلنا فنقبل يد النبي صلى الله عليه وسلم ورجله
  Dari Az-Zair' Al-Abdi yang termasuk utusan dari Abdi Qais berkata, “ Ketika 
kami tiba di Madinah, kami cepat memburu Nabi SAW dan kami cium tangan dan kaki 
beliau SAW “.
  (HR. Abu Daud dan Al-Baihaqi)

  Status kekuatan hadits ini oleh Al-Albani disebutkan sebagai hadits hasan. 
Al-Hafidz Ibnu Hajar Al-Asqalani meriwayatkan dengan sanad yang jayiid. 
Sedangkan Abu Daud memasukkannya sebagai hadits shahih. Lihat Sunan Abu Daud 
jilid 4 halaman 375, As-Sunan Al-Kubra lil Baihaqi jilid 7 halaman 102 dan 
Fathul Bari lilbni Hajar jilid 11 halaman 57.


  عن أسامة بن شريك قال: قمنا إلى النبي صلى الله عليه وسلم فقبلنا يده
  Dari Usamah bin Syuraik berkata,"Kami berdiri untuk Nabi SAW dan kami mencium 
tangan beliau.

  Alhafidz Ibnu Hajar dalam Fathul Bari jilid 11 halaman 57 menyebutkan bahwa 
sanadnya kuat.


  عن جابر أن عمر قام إلى النبي صلى الله عليه وسلم فقبل يده
  Dari Jabir bahwa Umar bin Al-Khattab radhiyallahu anhu berdiri dan mencium 
tangan Nabi SAW.
  (HR. Ahmad)

  Imam Ahmad meriwayatkan hadits ini di dalam Al-Wara' jilid 1 halaman 144. Dan 
Alhafidz Ibnu Hajar menyebutkan bahwa sanad hadits ini jayyid.


  عن صفوان بن عسال أن يهوديا قال لصاحبه: اذهب بنا إلى هذا النبي صلى الله عليه 
وسلم .قال: فقبلا يده وقالا: نشهد أنك نبي الله صلى الله عليه وسلم
  Dari Shafwan bin 'Assal radhiyallahu 'anhu bahwa seorang yahudi berkata 
kepada temannya, " Ayo kita datangi nabi ini (Muhammad SAW) ". Kedua yahudi itu 
lalu mencium tangan beliau dan berkata, " Kami bersaksi bahwa engkau adalah 
Nabiyullah SAW ".
  (HR. At-Tirmizy)

  Alhafidz Ibnu Hajar dalam Talkhishul Habir jilid 4 halaman 93 menyebutkan 
bahwa sanadnya kuat.


  عن هود بن عبد الله بن سعد قال:سمعت مزيدة العبدي يقول: وفدنا إلى رسول الله صلى 
الله عليه وسلم قال: فنزلت إليه فقبلت يده.
  Dari Hud bin Abdillah bin Saad berkata,  aku mendengar Mazid Al-Abdi berkata, 
“ Kami menjadi tamu Rasulullah SAW, dan Aku menemuinya dan aku cium tangannya “.
  (HR Bukhari dalam Al-Adab)

  Disebutkan bahwa Kaab bin Malik dan dua orang temannya mencium tangan Nabi 
SAW tatkala taubat mereka diterima lantaran melakukan 'desersi' saat perang.


  Pendapat Para Ulama.

  Dengan adanya hadits-hadits di atas, kebanyakan para ulama menyimpulkan bahwa 
mencium tangan seorang yang dimuliakan, karena ilmunya atau karena 
keshalihanya, hukumnya tidak mengapa. Karena praktek itu dilakukan oleh para 
shahabat Nabi SAW dan juga sesama para salafunashshalih.

  Berikut ini adalah pandangan para ulama :

  Al-Imam An-Nawawi :

  Ulama besar dari kalangan mazhab Asy-Syafi'iyah ini memandang bahwa mencium 
tangan seseroang karena kezuhudannya, atau karena kesalehannya, atau karena 
ilmunya, atau karena kemuliaannya, serta penjagaan dirinya dari hal-hal yang 
diharamkan Allah, tidak dimakruhkan. Bahkan hukumnya sebaliknya, justru 
mustahab (disukai).

  Al-Hafidz Ibnu Hajar Al-Asqalani :

  Imam muhaddits yang telah menulis kitab Fathul Bari, sebagai penjelasan dari 
kitab Shahih Bukhari, mengatakan bahwa ada riwayat dari shahabat dimana mereka 
mencium tangan Nabi SAW. Tiga orang yang pernah 'desersi' tidak ikut perang, 
ketika Allah SWT menerima taubatnya, mencium tangan Nabi SAW. Mereka adalah  
Kaab bin Malik dan dua orang temannya.

  Al-Abhari juga mengatakan bahwa Abu 'Ubaidah ibnul Jarrah menicium tangan 
Umar bin Al-Khattab radhiyallahu a'nhuma, ketika sang Khalifah tiba dari 
Madinah ke Palestina. Dan Zaid bin Tsabit mencium tangan Ibnu Abbas 
radhiyallahu a'nhuma

  Imam Ibnul Arabi :

  Imam Ibnul Arabi, yang ini bukan Ibnu Arabi yang tokoh sufi itu, menulis 
sebuah buku khusus mengenai cium tangan dan lain-lainnya. Di kitab itu beliau 
menuliskan bahwa cium tangan terhadap kerabat yang sudah berusia lanjut dan 
orang shaleh adalah bentuk penghormatan bukan pengagungan dan sikap merendahkan 
diri (tadzallul).

  Memang diantaranya guru kami ada yang mengingkari dan melarang tindakan cium 
tangan, akan tetapi kemungkinan besar merupakan bentuk ketawadhuan 
beliau-beliau dan bukan karena mengharamkan hal tersebut.
  (Dari Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram hal. 1020, cet. Dar Ibnul Haitsam).

  Syaikh Abdullah Al-Jibrin :

  Syaikh Abdullah Al-Jibrin mengatakan, kami berpendapat bahwa cium tangan itu 
dibolehkan jika dengan maksud menghormati orang tua, ulama, orang shaleh, 
kerabat yang berusia lanjut dan semisalnya.

  Al-Imam Malik :

  Di kalangan ulama salafushshalih, yang memakruhkan cium tangan adalah Al-Imam 
Malik rahimahullah. Beliau tidak mengharamkan, namun hanya menganggap hal itu 
sebaga tindakan yang kurang terpuji.

  Namun Al-Imam Malik tidak memutlakkan kebencian atas cium tangan itu. Menurut 
Al-Abhari, apa yang dibenci oleh Al-Imam Malik sebenarnya hanyalah cium tangan 
yang niatnya memang penghambaan manusia atas manusia. Istilahnya, 'ala wajhit 
takabbur watta'adzdzhum. yaitu yang bentuknya kesombongan dan pentakzhiman.

  Sedangkan bila latar belakangnya qurbah ilallah (pendekatan diri kepada 
Allah), karena kebagusan pelaksanaan agamanya, atau karena ilmunya atau karena 
kemuliaannya, maka tindakan mencium tangan orang itu tidak mengapa.

  Raja Abdullah Tidak Mau Dicium Tangannya :

  Yang berpendapat seperti ini tidak tanggung-tanggung, yaitu seorang Raja di 
Saudi Arabia. Tahun 2005, saat naik tahta, Raja Abdullah yang menggantikan 
saudaranya Raja Fahd, tegas sekali menyatakan bahwa dirinya tidak mau kalau 
tangannya dicium. Larangan cium tangan yang dikeluarkan Raja Abdullah itu 
menjadi headline media massa di Arab Saudi pada Senin (11/9). Selama ini, cium 
tangan sudah menjadi tradisi, terutama cium tangan kepada Raja dan keluarga 
kerajaan. Menurut Raja Abdullah seperti dikutip Arab News, cium tangan 
merupakan tradisi yang tidak sesuai dengan ajaran Islam. Karena itu, dia 
melarang semua penduduknya untuk mencium tangannya, keluarga kerajaan, atau 
siapa pun, kecuali tangan kedua orang tuanya, yang memang diajarkan Islam 
sebagai bentuk penghormatan.
  " Saudara-saudara, ada sesuatu yang ingin saya sampaikan kepada Anda. Cium 
tangan adalah sesuatu di luar norma dan etika. Cium tangan telah ditolak oleh 
orang-orang yang merdeka dan yang lurus hatinya ", katanya.


  Bungkuk Dan Menunduk : apakah Selalu Berarti Menyembah ?.

  Di dalalm Al-Quran, Allah SWT menceritakan tentang kisah penciptaan Adam 
alaihissalam.  Ketika selesai diciptakan, Allah SWT memerintahkan malaikat yang 
banyak jumlahnya itu untuk bersujud kepada Adam.

  Logika dasar kita akan bertanya, bukankah sujud itu hanya kepada Allah ?. 
Kenapa Allah SWT malah memerintahkan malaikat untuk sujud kepada Adam ?. Apakah 
bukan berarti merupakan kemusyrikan, karena telah menyembah selain Allah ?.

  Jawabannya jelas, tidak semua sujud itu berarti penyembahan.

  Kalau dalam urusan sujud saja masih ada kemungkinan bukan penyembahan, masak 
sih sekedar membungkukkan tubuh karena mau mencium tangan ayah dan ibu kita 
sendiri, lantas dituduh sebagai penyembahan ?.

  Logikanya, jelas sekali itu bukan penyembahan. Lha wong malaikat saja malah 
disuruh sujud. Tentu sujud itu bukan menyembah tapi menghormat kepada Adam.

  Maka kalau kita mencium tangan ayah dan ibu kita, jelas sekali judulnya 
adalah menghormat dan bukan menyembah.

  Demikian juga kisah Nabi Yusuf alaihissalam, dimana beliau mimpi melihat 11 
bintang matahari bersujud kepada dirinya. Allah SWT menceritakan hal itu dalam 
Quran dan tidak menyebutkan bahwa hal itu sebuah kebatilan atau sebuah 
kemungkaran. Kalau matari, bulan dan 11 bintang bersujud kepada Yusuf tidak 
dikatakan penyembahan, maka jelas sekali kalau kita mencium tangan guru kita 
sendiri, juga pasti bukan penyembahan.

  Gerakan boleh mirip dan sama, tapi kita tidak bisa main hakim sendiri dan 
memvonis bahwa sebuah gerakan itu, kalau mirip dengan kemusyrikan, berarti juga 
musyrik.

  Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,


  Hukum Mencium Cium Tangan.
  Ahmad Sarwat, Lc.
  
http://www.warnaislam.com/syariah/muamalat/2008/11/7/28860/Hukum_Mencium_Cium_Tangan.htm

  *****

  Pertanyaan :
  Assalamu''alaykum Wr. Wb. Bismillah. Saya terbiasa dari kecil selalu mencium 
tangan kedua orang tua saat berjumpa, baik ketika keluar rumah maupun kembali 
ke rumah. Nah, yang ingin saya tanyakan adalah : Bagaimana Islam menyikapi cium 
tangan tersebut ?. Jika saya lakukan kepada guru saya atau ustadz saya, dan 
tentunya guru atau ustadz saya itu adalah laki-laki. Apakah ada hadist yang 
menganjurkan atau melarang ?. Demikian pertanyaan saya ustadz. Sebelumnnya 
jazakumullah khair. Wassalamu''alaykum Wr. Wb. Tito Prabowo.

  Jawaban :
  Assalamu `alaikum Warahmatullahi wabarakatuh,

  Cium tangan kepada orang tua atau orang yang kita hormati tidak kami dapatkan 
perintahnya secara khusus dalam bab-bab fiqih maupun akhlaq yang bersifat 
tasyri`. Sehingga bila dilihat sharih perintahnya, bukanlah sesuatu yang 
bersifat wajib, sunnah atau hukum yang lainnya. Bentuk mencium tangan atau 
memeluk/berangkulan adalah merupakan `urf/ kebiasaan yang berlaku di dalam 
suatu budaya atau tata nilai masyarakat tertentu.

  Hukumnya berbeda dengan mushafahah (berjabat tangan) yang memang mengandung 
unsur tasyri` (pensyariatan).

  Namun meski tidak terkandung hukum tasyri` secara langsung, bukan berarti 
harus ditinggalkan atau dilarang. Karena Islam sendiri mengakui dan bahkan 
sering mengaitkan antara `urf dengan syariat.

  Tentu saja selama `urf itu tidak bertentangan dengan asas syariat itu 
sendiri. Sebagai contoh, bila seorang suami berkata kepada istrinya, 
”Kembalilah ke rumah orang tuamu”. Secara syariat, konsekuensinya masih 
menggantung pada `urf atau kebiasaan yang berlaku di negeri itu. Apakah ucapan 
itu secara `urf diartikan sebagai talaq atau tidak ?. Bila `urf mengakui itu 
adalah talaq, maka jatuhlah talaq. Sebaliknya bila `urf tidak mengakui sebagai 
talaq, maka tidak jatuh talaqnya.

  Sehingga kita mengenal sebuah kaidah yang berbunyi "Al-`Aadatu Muhakkamah”. 
Sebuah adat atau tradisi itu bisa dijadikan dasar hukum. Tentu saja adat yang 
tidak bertentangan dengan hukum Islam itu sendiri.

  Kaidah ini tidak bisa diterapkan pada masalah memberi sesajen kepada penghuni 
makam keramat pada malam jumat kliwon, dengan alasan bahwa itu adalah adat. 
Adat seperti itu adalah adat yang batil, kufur, syirik dan mungkar yang harus 
dibasmi. Adat yang dimaksud adalah sebuah kebiasaan yang disepakati bersama 
oleh masyarakat sebagai suatu konvensi atau kesepakatan tidak tertulis, namun 
memiliki kekuatan hukum.

  Biasanya adat seperti ini lebih banyak terkait dengan tata nilai, etika, 
estetika suatu masyarakat. Sebagai contoh, memegang jenggot orang lain buat 
adat kita di Melayu termasuk tidak sopan. Tetapi di Timur Tengah orang yang 
dipegang-pegang jenggotnya merasa bangga dan terhormat. Di Indonesia, jangan 
sekali-kali kita memegang kepala/ubun-ubun orang lain, tapi di Timur Tengah 
justru merupakan perbuatan yang baik. Ini adalah perbedaan `urf antara dua 
budaya. Jangan sampai kita salah menerapkan tata nilai dan sopan santun. 
Istilah yang kita kenal adalah, ”Masuk kandang kambing mengembik dan masuk 
kandang kerbau melenguh”.

  `Urf di negeri kita adalah mencium tangan orang tua dan orang-orang yang 
terhormat lainnya seperti kakek, paman, mertua bahkan termasuk kiyai, ulama dan 
lainnya.

  Bila hal itu kita lakukan sebagai bentuk penghormatan dan pengejawantahan 
dari menyesuaikan diri dengan `urf yang dikenal masyarakat, maka hal itu baik, 
karena menunjukkan bahwa kita memiliki tata etika dan sopan santun yang sesuai 
dengan metode masyarakat.

  Jadi mencium tangan orang tua dan seterusnya memang bukan tasyri` secara 
langsung, namun mausk dalam bab sopan santun dan akhlaq bergaul dengan orang 
tua dan menjalankan `urf yang baik.

  Wallahu a''lam bishshawab, wassalamu ''alaikum warahmatullahi wabarakatuh,


  Cium Tangan Orang Tua dan Ustadz, Adakah Dianjurkan ?.
  Ahmad Sarwat, Lc.
  
http://ustsarwat.com/search.php?id=1141336138&cari=mencium%20tangan&tanya=answer

  *****






Kirim email ke