Pertanyaan : Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh. Semoga pak Ahmad selalu dalam lindungan Allah, saya ingin menanyakan bagaimana hukumnya mencium tangan orang yang lebih tua, seperti anak kepada orang tua, adik kepada kakak dst, karena saya pernah membaca (maaf lupa dimana membacanya) kalau kita mencium tangan berarti kita sama saja menyembah mahluk Allah, karena ketika mencium tangan kan kita harus menundukkan badan itukan sama saja kita menyembah manusia, begitu kurang lebih yang pernah saya baca. Padahal kan kita tidak ada niat untuk menyembah, yang kita lakukan itu hanya sekedar memuliakan yang lebih tua, dan ada ngak sih tradisi tersebut di negara lain selain di Indonesia ini, mohon pencerahan dari pak Ahmad tentang hal ini, atas jawabannya saya haturkan terima kasih. Wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh. M. Islan Sutami.
Jawaban : Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh. Mencium tangan adalah adat yang banyak dilakukan oleh berbagai bangsa. Bukan hanya kebiasaan bangsa Indonesia saja. Bangsa Arab, India, dan lainnya, juga sering kita dapati melakukan cium tangan. Bahkan di masa lalu, orang-orang di belahan Barat biasa mencium tangan wanita yang dalam adat istiadat mereka, tindakan itu merupakan bentuk penghormatan dan penghargaan buat para wanita. Selain juga harus membuka topi. Bertemu wanita tanpa menicum tangan dan membuka topi, dianggap sebagai sikap kurang ajar. Malah, tradisi cium tangan itu konon tidak terlalu merasa di negeri ktia. Teman-teman yang berasal dari Batak, Menado, Timor bilang bahwa tradisi itu tidak mereka miliki. Cium Tangan Dalam Pandangan Islam. Kalau kita melihat praktek mencium tangan yang dilakukan oleh kebanyakan umat Islam di negeri ini, terutama kepada orang tua atau para ulama, maka timbul sebuah pertanyaan. Apakah ada dalil yang melatar-belakanginya ?. Adakah hadits Nabi SAW yang mengajurkan atau setidaknya menceritakan ?. Dan lebih jauh itu, muncul juga kalangan yang 'anti cium tangan'. Mereka itu seperti yang Anda ceritakan, melarang cium tangan dengan dalih bahwa cium tangan itu merupakan bentuk penghambaan kepada selain Allah. Karena ketika mencium tangan kan kita harus menundukkan badan itukan sama saja kita menyembah manusia. Hadits-hadits Tentang Cium Tangan. Sebenarnya kalau kita telusuri lebih dalam, kita akan menemukan banyak hadits yang derajatnya bisa diterima, dimana hadits-hadits itu menceritakan praktek cium tangan para shahabat kepada Rasulullah SAW, bahkan bukan hanya cium tangan tapi juga termasuk cium kaki. Selain itu, saya juga menemukan riwayat yang menyebutkan adanya praktek cium tangan bukan hanya kepada Rasululah SAW, tetapi juga kepada para shahabat dan juga para salafushshalih. Di antara hadits-hadits itu antara lain : عن الزارع العبدي وكان من وفد عبد قيس قال: لما قدمنا المدينة، فجعلنا نتبادر من رواحلنا فنقبل يد النبي صلى الله عليه وسلم ورجله Dari Az-Zair' Al-Abdi yang termasuk utusan dari Abdi Qais berkata, “ Ketika kami tiba di Madinah, kami cepat memburu Nabi SAW dan kami cium tangan dan kaki beliau SAW “. (HR. Abu Daud dan Al-Baihaqi) Status kekuatan hadits ini oleh Al-Albani disebutkan sebagai hadits hasan. Al-Hafidz Ibnu Hajar Al-Asqalani meriwayatkan dengan sanad yang jayiid. Sedangkan Abu Daud memasukkannya sebagai hadits shahih. Lihat Sunan Abu Daud jilid 4 halaman 375, As-Sunan Al-Kubra lil Baihaqi jilid 7 halaman 102 dan Fathul Bari lilbni Hajar jilid 11 halaman 57. عن أسامة بن شريك قال: قمنا إلى النبي صلى الله عليه وسلم فقبلنا يده Dari Usamah bin Syuraik berkata,"Kami berdiri untuk Nabi SAW dan kami mencium tangan beliau. Alhafidz Ibnu Hajar dalam Fathul Bari jilid 11 halaman 57 menyebutkan bahwa sanadnya kuat. عن جابر أن عمر قام إلى النبي صلى الله عليه وسلم فقبل يده Dari Jabir bahwa Umar bin Al-Khattab radhiyallahu anhu berdiri dan mencium tangan Nabi SAW. (HR. Ahmad) Imam Ahmad meriwayatkan hadits ini di dalam Al-Wara' jilid 1 halaman 144. Dan Alhafidz Ibnu Hajar menyebutkan bahwa sanad hadits ini jayyid. عن صفوان بن عسال أن يهوديا قال لصاحبه: اذهب بنا إلى هذا النبي صلى الله عليه وسلم .قال: فقبلا يده وقالا: نشهد أنك نبي الله صلى الله عليه وسلم Dari Shafwan bin 'Assal radhiyallahu 'anhu bahwa seorang yahudi berkata kepada temannya, " Ayo kita datangi nabi ini (Muhammad SAW) ". Kedua yahudi itu lalu mencium tangan beliau dan berkata, " Kami bersaksi bahwa engkau adalah Nabiyullah SAW ". (HR. At-Tirmizy) Alhafidz Ibnu Hajar dalam Talkhishul Habir jilid 4 halaman 93 menyebutkan bahwa sanadnya kuat. عن هود بن عبد الله بن سعد قال:سمعت مزيدة العبدي يقول: وفدنا إلى رسول الله صلى الله عليه وسلم قال: فنزلت إليه فقبلت يده. Dari Hud bin Abdillah bin Saad berkata, aku mendengar Mazid Al-Abdi berkata, “ Kami menjadi tamu Rasulullah SAW, dan Aku menemuinya dan aku cium tangannya “. (HR Bukhari dalam Al-Adab) Disebutkan bahwa Kaab bin Malik dan dua orang temannya mencium tangan Nabi SAW tatkala taubat mereka diterima lantaran melakukan 'desersi' saat perang. Pendapat Para Ulama. Dengan adanya hadits-hadits di atas, kebanyakan para ulama menyimpulkan bahwa mencium tangan seorang yang dimuliakan, karena ilmunya atau karena keshalihanya, hukumnya tidak mengapa. Karena praktek itu dilakukan oleh para shahabat Nabi SAW dan juga sesama para salafunashshalih. Berikut ini adalah pandangan para ulama : Al-Imam An-Nawawi : Ulama besar dari kalangan mazhab Asy-Syafi'iyah ini memandang bahwa mencium tangan seseroang karena kezuhudannya, atau karena kesalehannya, atau karena ilmunya, atau karena kemuliaannya, serta penjagaan dirinya dari hal-hal yang diharamkan Allah, tidak dimakruhkan. Bahkan hukumnya sebaliknya, justru mustahab (disukai). Al-Hafidz Ibnu Hajar Al-Asqalani : Imam muhaddits yang telah menulis kitab Fathul Bari, sebagai penjelasan dari kitab Shahih Bukhari, mengatakan bahwa ada riwayat dari shahabat dimana mereka mencium tangan Nabi SAW. Tiga orang yang pernah 'desersi' tidak ikut perang, ketika Allah SWT menerima taubatnya, mencium tangan Nabi SAW. Mereka adalah Kaab bin Malik dan dua orang temannya. Al-Abhari juga mengatakan bahwa Abu 'Ubaidah ibnul Jarrah menicium tangan Umar bin Al-Khattab radhiyallahu a'nhuma, ketika sang Khalifah tiba dari Madinah ke Palestina. Dan Zaid bin Tsabit mencium tangan Ibnu Abbas radhiyallahu a'nhuma Imam Ibnul Arabi : Imam Ibnul Arabi, yang ini bukan Ibnu Arabi yang tokoh sufi itu, menulis sebuah buku khusus mengenai cium tangan dan lain-lainnya. Di kitab itu beliau menuliskan bahwa cium tangan terhadap kerabat yang sudah berusia lanjut dan orang shaleh adalah bentuk penghormatan bukan pengagungan dan sikap merendahkan diri (tadzallul). Memang diantaranya guru kami ada yang mengingkari dan melarang tindakan cium tangan, akan tetapi kemungkinan besar merupakan bentuk ketawadhuan beliau-beliau dan bukan karena mengharamkan hal tersebut. (Dari Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram hal. 1020, cet. Dar Ibnul Haitsam). Syaikh Abdullah Al-Jibrin : Syaikh Abdullah Al-Jibrin mengatakan, kami berpendapat bahwa cium tangan itu dibolehkan jika dengan maksud menghormati orang tua, ulama, orang shaleh, kerabat yang berusia lanjut dan semisalnya. Al-Imam Malik : Di kalangan ulama salafushshalih, yang memakruhkan cium tangan adalah Al-Imam Malik rahimahullah. Beliau tidak mengharamkan, namun hanya menganggap hal itu sebaga tindakan yang kurang terpuji. Namun Al-Imam Malik tidak memutlakkan kebencian atas cium tangan itu. Menurut Al-Abhari, apa yang dibenci oleh Al-Imam Malik sebenarnya hanyalah cium tangan yang niatnya memang penghambaan manusia atas manusia. Istilahnya, 'ala wajhit takabbur watta'adzdzhum. yaitu yang bentuknya kesombongan dan pentakzhiman. Sedangkan bila latar belakangnya qurbah ilallah (pendekatan diri kepada Allah), karena kebagusan pelaksanaan agamanya, atau karena ilmunya atau karena kemuliaannya, maka tindakan mencium tangan orang itu tidak mengapa. Raja Abdullah Tidak Mau Dicium Tangannya : Yang berpendapat seperti ini tidak tanggung-tanggung, yaitu seorang Raja di Saudi Arabia. Tahun 2005, saat naik tahta, Raja Abdullah yang menggantikan saudaranya Raja Fahd, tegas sekali menyatakan bahwa dirinya tidak mau kalau tangannya dicium. Larangan cium tangan yang dikeluarkan Raja Abdullah itu menjadi headline media massa di Arab Saudi pada Senin (11/9). Selama ini, cium tangan sudah menjadi tradisi, terutama cium tangan kepada Raja dan keluarga kerajaan. Menurut Raja Abdullah seperti dikutip Arab News, cium tangan merupakan tradisi yang tidak sesuai dengan ajaran Islam. Karena itu, dia melarang semua penduduknya untuk mencium tangannya, keluarga kerajaan, atau siapa pun, kecuali tangan kedua orang tuanya, yang memang diajarkan Islam sebagai bentuk penghormatan. " Saudara-saudara, ada sesuatu yang ingin saya sampaikan kepada Anda. Cium tangan adalah sesuatu di luar norma dan etika. Cium tangan telah ditolak oleh orang-orang yang merdeka dan yang lurus hatinya ", katanya. Bungkuk Dan Menunduk : apakah Selalu Berarti Menyembah ?. Di dalalm Al-Quran, Allah SWT menceritakan tentang kisah penciptaan Adam alaihissalam. Ketika selesai diciptakan, Allah SWT memerintahkan malaikat yang banyak jumlahnya itu untuk bersujud kepada Adam. Logika dasar kita akan bertanya, bukankah sujud itu hanya kepada Allah ?. Kenapa Allah SWT malah memerintahkan malaikat untuk sujud kepada Adam ?. Apakah bukan berarti merupakan kemusyrikan, karena telah menyembah selain Allah ?. Jawabannya jelas, tidak semua sujud itu berarti penyembahan. Kalau dalam urusan sujud saja masih ada kemungkinan bukan penyembahan, masak sih sekedar membungkukkan tubuh karena mau mencium tangan ayah dan ibu kita sendiri, lantas dituduh sebagai penyembahan ?. Logikanya, jelas sekali itu bukan penyembahan. Lha wong malaikat saja malah disuruh sujud. Tentu sujud itu bukan menyembah tapi menghormat kepada Adam. Maka kalau kita mencium tangan ayah dan ibu kita, jelas sekali judulnya adalah menghormat dan bukan menyembah. Demikian juga kisah Nabi Yusuf alaihissalam, dimana beliau mimpi melihat 11 bintang matahari bersujud kepada dirinya. Allah SWT menceritakan hal itu dalam Quran dan tidak menyebutkan bahwa hal itu sebuah kebatilan atau sebuah kemungkaran. Kalau matari, bulan dan 11 bintang bersujud kepada Yusuf tidak dikatakan penyembahan, maka jelas sekali kalau kita mencium tangan guru kita sendiri, juga pasti bukan penyembahan. Gerakan boleh mirip dan sama, tapi kita tidak bisa main hakim sendiri dan memvonis bahwa sebuah gerakan itu, kalau mirip dengan kemusyrikan, berarti juga musyrik. Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Hukum Mencium Cium Tangan. Ahmad Sarwat, Lc. http://www.warnaislam.com/syariah/muamalat/2008/11/7/28860/Hukum_Mencium_Cium_Tangan.htm ***** Pertanyaan : Assalamu''alaykum Wr. Wb. Bismillah. Saya terbiasa dari kecil selalu mencium tangan kedua orang tua saat berjumpa, baik ketika keluar rumah maupun kembali ke rumah. Nah, yang ingin saya tanyakan adalah : Bagaimana Islam menyikapi cium tangan tersebut ?. Jika saya lakukan kepada guru saya atau ustadz saya, dan tentunya guru atau ustadz saya itu adalah laki-laki. Apakah ada hadist yang menganjurkan atau melarang ?. Demikian pertanyaan saya ustadz. Sebelumnnya jazakumullah khair. Wassalamu''alaykum Wr. Wb. Tito Prabowo. Jawaban : Assalamu `alaikum Warahmatullahi wabarakatuh, Cium tangan kepada orang tua atau orang yang kita hormati tidak kami dapatkan perintahnya secara khusus dalam bab-bab fiqih maupun akhlaq yang bersifat tasyri`. Sehingga bila dilihat sharih perintahnya, bukanlah sesuatu yang bersifat wajib, sunnah atau hukum yang lainnya. Bentuk mencium tangan atau memeluk/berangkulan adalah merupakan `urf/ kebiasaan yang berlaku di dalam suatu budaya atau tata nilai masyarakat tertentu. Hukumnya berbeda dengan mushafahah (berjabat tangan) yang memang mengandung unsur tasyri` (pensyariatan). Namun meski tidak terkandung hukum tasyri` secara langsung, bukan berarti harus ditinggalkan atau dilarang. Karena Islam sendiri mengakui dan bahkan sering mengaitkan antara `urf dengan syariat. Tentu saja selama `urf itu tidak bertentangan dengan asas syariat itu sendiri. Sebagai contoh, bila seorang suami berkata kepada istrinya, ”Kembalilah ke rumah orang tuamu”. Secara syariat, konsekuensinya masih menggantung pada `urf atau kebiasaan yang berlaku di negeri itu. Apakah ucapan itu secara `urf diartikan sebagai talaq atau tidak ?. Bila `urf mengakui itu adalah talaq, maka jatuhlah talaq. Sebaliknya bila `urf tidak mengakui sebagai talaq, maka tidak jatuh talaqnya. Sehingga kita mengenal sebuah kaidah yang berbunyi "Al-`Aadatu Muhakkamah”. Sebuah adat atau tradisi itu bisa dijadikan dasar hukum. Tentu saja adat yang tidak bertentangan dengan hukum Islam itu sendiri. Kaidah ini tidak bisa diterapkan pada masalah memberi sesajen kepada penghuni makam keramat pada malam jumat kliwon, dengan alasan bahwa itu adalah adat. Adat seperti itu adalah adat yang batil, kufur, syirik dan mungkar yang harus dibasmi. Adat yang dimaksud adalah sebuah kebiasaan yang disepakati bersama oleh masyarakat sebagai suatu konvensi atau kesepakatan tidak tertulis, namun memiliki kekuatan hukum. Biasanya adat seperti ini lebih banyak terkait dengan tata nilai, etika, estetika suatu masyarakat. Sebagai contoh, memegang jenggot orang lain buat adat kita di Melayu termasuk tidak sopan. Tetapi di Timur Tengah orang yang dipegang-pegang jenggotnya merasa bangga dan terhormat. Di Indonesia, jangan sekali-kali kita memegang kepala/ubun-ubun orang lain, tapi di Timur Tengah justru merupakan perbuatan yang baik. Ini adalah perbedaan `urf antara dua budaya. Jangan sampai kita salah menerapkan tata nilai dan sopan santun. Istilah yang kita kenal adalah, ”Masuk kandang kambing mengembik dan masuk kandang kerbau melenguh”. `Urf di negeri kita adalah mencium tangan orang tua dan orang-orang yang terhormat lainnya seperti kakek, paman, mertua bahkan termasuk kiyai, ulama dan lainnya. Bila hal itu kita lakukan sebagai bentuk penghormatan dan pengejawantahan dari menyesuaikan diri dengan `urf yang dikenal masyarakat, maka hal itu baik, karena menunjukkan bahwa kita memiliki tata etika dan sopan santun yang sesuai dengan metode masyarakat. Jadi mencium tangan orang tua dan seterusnya memang bukan tasyri` secara langsung, namun mausk dalam bab sopan santun dan akhlaq bergaul dengan orang tua dan menjalankan `urf yang baik. Wallahu a''lam bishshawab, wassalamu ''alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Cium Tangan Orang Tua dan Ustadz, Adakah Dianjurkan ?. Ahmad Sarwat, Lc. http://ustsarwat.com/search.php?id=1141336138&cari=mencium%20tangan&tanya=answer *****

